ﻢﻳﺮﻛﻟﺍﻪﻟﻮﺳﺭ ﻰﻠﻋﻰﻠﺼﻧﻭ ﻩﺪﻤﺤﻧ ﻡﻴﺣﺮﻟﺃﻦﻣﺣﺮﻟﺃﻪﻠﻟﺍﻢﺳﺑ
JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Badan Hukum Keputusan Menteri Kehakiman R.I. No. JA.5/23/13 Tgl.13-3-1953
PENGURUS CABANG KOTA BANJAR
Jl. Raya Batulawang No. 63, Tanjungsukur, Kota Banjar- 46322
Email: lovebanjar1@gmail.com Cp.+6281323745476 a/n Ahmad Yunus
========================================================================
Nomer
: 06/JAIBJR/01/12/2014
Kepada Yth
:
Walikota Banjar
di-
Banjar
Perihal
:
Permohonan Peninjauan dan Pencabutan Surat Keputusan Walikota
Banjar Nomor: 450/Kpts.115.Huk/2011 Tentang: Pembekuan Aktivitas
Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Banjar
Assalamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakatuhu!
Salam silaturrahim kami sampaikan. Semoga Allah swt, melimpahkan hidayah dan ridla-Nya kepada Ibu dalam menjalankan tugas sebagai Walikota Banjar. Amien!
Pemerintah Kota Banjar, melalui Surat Kepusan Nomor 450/Kpts.115-Huk/2011, telah menyatakan: membekukan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar, melarang anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar beraktifitas di Masjid Istiqamah, dan menetapkan: Masjid Istiqamah di Jalan Raya Pangandaran, Dusun Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar status quo. Surat di tetapkan di Banjar pada tanggal 21 September 2011, ditandatangani, Walikota Banjar, Herman Sutrisno.
Menyusul Surat Keputusan tersebut, melalui surat Nomor: 450/Kpts, 60-Huk/2011, Pemkot Banjar membentuk Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar. Dan, Tim Penanganan melalui surat Nomor 08/TP-JAI/IX/2011, tanggal 26 September 2011, kemudian menyampaikan pemberitahuan kepada Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar, agar mengosongkan/tidak menempati seluruh bangunan yang dijadikan sekretariat Ahmadiyah karena akan dilakukan penyegelan oleh aparat keamanan.
Kamis, 29 September 2011, sesuai dengan surat pemberitahuan tersebut, Masjid Istiqamah, pusat kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Kota Banjar, di tutup Tim Penanganan beserta aparat keamanan, bahkan pintu akses masuk ke rumah tinggal Imam Masjid pun di Las.
Sabtu, 22 Nopember 2014, Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar kembali menutup Masjid Istiqamah dan Rumah Tinggal Imam Masjid. Penutupan dipimpin langsung Ketua Tim Penanganan, Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Kakemenag Kota Banjar.
Penutupan dilakukan sebagai respons atas rencana Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar akan menggunakan lagi Masjid Istiqamah dan Rumah Tinggal Imam Masjid, dan sebagai respons atas usul Sdr. Hendra (FPI-LPI), agar Masjid Istiqamah dan Rumah Tinggal Imam Masjid ditutup dan di las kembali, yang dikemukakan pada pertemuan sekitar satu jam sebelumnya yang diadakan Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar di kantor MUI Kota Banjar. Penutupan dan pengelasan 22 Nopember 2014, lebih rapat lagi dari penutupan dan pengelasan 2011. Penutupan dan pengelasan hingga rumah tinggal Imam Masjid, dibagian belakang Masjid.
Dalam pandangan kami, Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor: 450/Kpts.115.Huk/2011, bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI
Sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Mahaesa. Ketika Pemerintah Kota Banjar menutup Masjid, sila pertama Pancasila sudah tidak ada lagi di Kota Banjar, bahkan sudah tidak ada lagi di dalam jiwa penutup Masjid.
Pasal 28 E UUD 1945, menyatakan: (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 29 UUD 1945: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Ketika Pemerintah Kota Banjar membekukan aktifitas Jemaat Ahmadiyah, menyatakan Masjid dalam status quo, menutup rumah tinggal, kemudian menutupnya dengan balok-balok kayu, bahkan mengelasnya, sadar atau tidak sadar, Pemerintah Kota Banjar telah melanggar dan menabrak Pasal 28 E dan Pasal 29 UUD 1945 itu.
Bangsa Indonesia adalah Bangsa yang majemuk. Dan, Negara Indonesia juga didirikan diatas kemajemukan. Kemajemukan Bangsa Indonesia diabadikan dalam kata: Bhineka Tunggal Ika. Ketika Pemerintah Kota Banjar membekukan Jemaat Ahmadiyah, maka langsung atau tidak langsung, Pemerintah Kota Banjar telah memangkas kemajemukan yang merupakan ciri khas Bangsa Indonesia itu.
Indonesia adalah Negara Kesatuan. Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional, dan Agama, diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 10 ayat 3, adalah kewenangan dan urusan Pemerintah Pusat. Pemerintah Kota Banjar tidak punya kewenangan apa pun terkait urusan agama. Ketika Pemerintah Kota Banjar membekukan Jemaat Ahmadiyah, maka ia telah mengambil kewenangan Pemerintah Pusat, dan telah mencederai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemerintah Kota Banjar bisa membekukan Jemaat Ahmadiyah, jika Kota Banjar bukan bagian dari NKRI, terpisah dari NKRI.
Dalam pandangan kami, Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor: 450/Kpts.115.Huk/2011, juga bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor : 3 Tahun 2008, Nomor : KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor : 199 Tahun 2008, Tentang: Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dan Warga Masyarakat, dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor: 12 Tahun 2011 Tentang: Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, yang menjadi referensi Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor: 450/Kpts.115.Huk/2011 tersebut.
Dari sisi judul, Surat Keputusan Walikota Banjar, bertentangan sekali dengan SKB dan Pergub Jabar. SKB Tentang: Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dan Warga Masyarakat. PERGUB Tentang: Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat. KEPWAL Tentang: Pembekuan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Banjar.
Bedanya teramat jauh sekali. Dari peringatan dan perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dan Warga Masyarakat, dari larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, menjadi: Pembekuan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Banjar.
Dari sisi isi, terkait peringatan dan perintah:
1. SKB TIGA MENTERI
a. Kepada Ahmadiyah
SKB Diktum ke-2: “Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad saw.
b. Kepada Masyarakat
SKB Diktum ke-4: Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
2. PERGUB JABAR
Pergub Jabar tidak memuat pasal peringatan dan perintah, baik kepada Ahmadiyah atau pun kepada masyarakat.
3. KEPWAL BANJAR
Kepwal Banjar tidak memuat pasal peringatan dan perintah, baik kepada Ahmadiyah atau pun kepada masyarakat. Tetapi, kepada Ahmadiyah, Kepwal Banjar langsung menetapkan: Keputusan Walikota Banjar Tentang Pembekuan Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indoesia di Kota Banjar. Melarang anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia melakukan aktifitas pada Masjid al-istiqamah. Menetapkan mesjid al-istiqamah milik Jemaat Ahmadiyah dalam status quo.
Dari sisi isi, terkait larangan:
1. SKB TIGA MENTERI
a. Kepada Ahmadiyah
SKB Diktum ke-2: … sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad saw.
b. Kepada Masyarakat
c. SKB Diktum ke-4: … memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
2. PERGUB JABAR
a. Kepada Ahmadiyah
Bab III Larangan Bagian Kesatu Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Pasal 3: (1) Penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah dilarang melakukan aktifitas dan/atau kegiatan dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktifitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam. (2) Aktifitas/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. penyebaran Ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, ataupun melalui media elektronik; b. pemasangan papan nama organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia di tempat umum; c. pemasangan papan nama pada rumah peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia; dan d. penggunaan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapun. (3) Pemerintah Daerah menghentikan aktifitas/kegiatan Penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Kepada Masyarakat
Bagian Kedua: Masyarakat Pasal 4: (1) Masyarakat dilarang melakukan tindakan anarkis dan/atau perbuatan melawan hukum berkaitan dengan aktifitas Penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam. (2) Tindakan terhadap aktifitas Penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan aparat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. KEPWAL BANJAR
a. Kepada Ahmadiyah
KESATU: Anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia dilarang melakukan aktifitas pada Masjid al-istiqamah di Jalan Raya Pangandaran Dusun Tanjungsukur Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar. KEDUA: Melarang Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Banjar melakukan aktifitas yang meliputi: a. Penyebaran ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, atau pun melalui media cetak/elektronik; b. Pemasangan papan nama organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia ditempat umum; c. Pemasangan papan nama pada rumah peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jemaat Ahmadiyah; d. pengunaan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapun; dan e. pertemuan-pertemuan yang mengatasnamakan Ahmadiyah. KETIGA: Menetapkan mesjid al-istiqamah di Jalan Raya Pangandaran Dusun Tanjungsukur Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar status quo. KEEMPAT: Aparat penegak hukum dalam hal ini Keploisian Resor Kota Banjar, Kejaksaan Negeri Banjar dan aparatur lainnya untuk berperan serta dalam pelaksanaan pembekuan aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Banjar.
b. Kepada Masyarakat
Nihil/kosong tidak ada pasal larangan, kecuali himbauan kepada masyarakat Kota Banjar untuk menjaga kondusifitas wilayah pemerintahan Kota Banjar.
Dari sisi isi, terkait dengan sanksi:
1. SKB TIGA MENTERI
a. Kepada Ahmadiyah
Diktum ke-3: Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEDUA dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.
b. Kepada Masyarakat
Diktum ke-5: Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEEMPAT dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. PERGUB JABAR:
a. Kepada Ahmadiyah
Bab IX Sanksi Pasal 11: Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah yang tidak melaksanakan Keputusan Bersama Tiga Menteri, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Kepada Masyarakat
Nihil/kosong tidak ada pasal sanksi yang ditujukan kepada masyarakat
3. KEPWAL BANJAR:
a. Kepada Ahmadiyah
Tidak memuat pasal sanksi, tetapi langsung menetapkan membekukan Jemaat Ahmadiyah. Kepwal membekukan Jemaat Ahmadiyah tampaknya mereferensi pada Pergub Jabar Pasal 10: Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Keputusan Bersama Tiga Menteri, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menghentikan aktifitas dan/atau kegiatan Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah.
b. Kepada Masyarakat
Nihil/kosong tidak memuat dan tidak ada pasal sanksi yang ditujukan kepada masyarakat.
Dalam pandangan kami, karena Kota Banjar adalah bagian dari NKRI, terkait Jemaat Ahmadiyah, Pemerintah Kota Banjar tidak perlu dan tidak harus menerbitkan sebuah keputusan. Cetak saja SKB sebanyak-banyaknya. Sosialisasikan seluas-luasnya kepada Ahmadiyah, kepada masyarakat, dan kepada Aparat Pemerintah di tingkat Kota, Kecamatan, maupun Kelurahan. Dalam hierarki perundang-undangan Indonesia, Bupati/Walikota bisa dan boleh membuat Perda. Tetapi Perda yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang lebih tinggi. (1)
Jika Jemaat Ahmadiyah secara organisasi atau kami secara individu, dianggap telah melanggar Pergub – seperti dikemukakan dalam Kepwal, menimbang, butir (a), saran dan pandangan kami sebagai masyarakat awam hukum, jangan Masjid, dan jangan rumah tingal yang ditutup. Masjid adalah rumah Allah, tempat nama-Nya disebut dan di agungkan. Rumah adalah tempat bernaung warga Bangsa, WNI asli putra kandung Ibu Pertiwi.
Sesuai dengan SKB Diktum ke-3, serahkan kepada yang berwenang, biarkan yang berwenang memproses secara hukum di pengadilan, terbukti bersalah melanggar Pergub, Jemaat Ahmadiyah secara organisasi, dan kami sebagai individu warga Jemaat Ahmadiyah, insya Allah, demi ke-Esaan Allah, demi Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI, demi tegaknya hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami siap menerima segala sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia adalah Negara hukum. Sangat baik jika semua elemen masyarakat Bangsa Indonesia menjadikan hukum sebagai panglima, menghargai, menghormati, dan taat hukum.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, semoga menjadi bahan pertimbangan.
Terimakasih.
Banjar, 1 Desember 2014/7 Shafar 1436 H
Wassalam, dan hormat:
Ttd Ttd Ttd
(Ahmad Yunus) (Drs. Sutoyo) (Mln. Mukhlis Ahmad)
Ketua Sekretaris Mubaligh
Tembusan disampaikan kepada:
1. Yth. Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan)
2. Yth. Menteri Dalam Negeri RI (sebagai laporan)
3. Yth. Menteri Agama RI (sebagai laporan)
4. Yth. Jaksa Agung RI (sebagai laporan)
5. Yth. Ketua KOMNAS HAM RI (sebagai laporan)
6. Yth. Ketua Ombudsman RI (sebagai laporan)
7. Yth. Gubernur Jawa Barat
8. Yth. Ketua DPRD Kota Banjar
9. Yth. Wakil Walikota Banjar
10. Yth. Kepala Kepolisian Resor Kota Banjar
11. Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar
12. Yth. Komandan Kodim 0613 Ciamis
13. Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjar
14. Yth. Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa, Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjar
15. Yth. Inspektur Inspektorat Kota Banjar
16. Yth. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjar
17. Yth. Ketua MUI Kota Banjar
18. Yth. Ketua DMI Kota Banjar
19. Yth. Ketua Forum Keruunan Umat Beragama Kota Banjar
20. Yth. Amir Nasional Jemaat Ahmadiyah Indonesia
21. Yth. Amir Wilayah Jawa Barat Jemaat Ahmadiyah Indonesia
22. Yth. Amir Daerah Priangan Timur Jemaat Ahmadiyah Indonesia
23. Arsip
(1) Lihat, Hierarki perundang-undangan Indonesia dalam UU No. 12/2011 Pasal 7 ayat 1