Ahmadiyya Priangan Timur

.

Friday, 16 May 2014

An-Nisa

Surah 4
AN-NISA
Diturunkan    :    Sesudah Hijrah
Ayatnya         :    177 dengan Bismillah
Rukuknya      :    24


Waktu Diturunkan dan Hubungannya dengan Surah-surah Lainnya.
Surah ini sungguh tepat diberi judul An-Nisa (Wanita-wanita), sebab Surah ini terutama membahas hak serta tanggung jawab kaum wanita dan juga keadaan serta kedudukan mereka di dalam masyarakat. Surah ini diturunkan di Medinah sesudah Perang Uhud antara tahun ketiga dan kelima Hijrah dan pada pokoknya membahas ihwal janda-janda dan anak-anak yatim-piatu dalam jumlah besar sesudah perang tersebut. Para ulama Islam dan cendekiawan Eropa semuanya sepakat mengenai waktu Surah ini diturunkan. Akan tetapi Noldeke, ahli ketimuran berbangsa Jerman yang kenamaan, cenderung menempatkan beberapa ayat Surah ini di antara wahyu-wahyu yang diturunkan di Mekkah; sebab, menurut dia, dalam ayat-ayat itu “orang-orang Yahudi disebut-sebut dengan nada dan semangat persaudaraan,” karena ketika itu, belum nampak pertentangan di antara mereka dengan orang-orang Islam. Wherry berpendapat bahwa kata-kata, “Hai manusia” dalam ayat 134 menunjukkan bahwa sekurang-kurangnya ayat ini diturunkan di Mekkah, sebab bentuk panggilan ini telah dipergunakan khusus dalam Surah-surah yang diturunkan di Mekkah. Tetapi, mengatakan bahwa karena ayat-ayat tertentu mempergunakan ucapan, “Hai manusia,” maka ayat itu mestinya termasuk Surah Makkiyah, walaupun semua bukti menyatakan kebalikan, adalah hanya isapan jempol belaka. Pada hakikatnya ialah, oleh karena jumlah orang-orang mukmin di Mekkah pada waktu itu masih kecil sekali dan belum merupakan masyarakat yang utuh dan masih sangat sedikit peraturan syariat diturunkan, maka orang-orang Mekkah — baik orang-orang mukmin maupun kafir — semuanya dipanggil dengan kata-kata, “Hai manusia.” Akan tetapi, sesudah Rasulullah s.a.w. hijrah ke Medinah, perintah-perintah syar’i diturunkan dengan deras dan cepat frekuensinya, dan telah terwujud satu masyarakat orang-orang mukmin yang terpisah dari orang-orang kafir dan mempunyai ciri kepribadian sendiri, maka mereka dipanggil dengan panggilan, “Hai orang-orang yang beriman.” Tetapi, manakala yang dikehendaki adalah panggilan bersifat umum, yaitu berlaku untuk orang-orang mukmin dan orang-orang kafir juga, maka panggilan, “Hai manusia”-lah dipergunakan.
Hubungan Surah ini dengan Surah sebelumnya terletak pada kenyataan bahwa dalam Surah terdahulu, salah satu dari pembahasan yang utama ialah Perang Uhud, sedang Surah ini mengutarakan bermacam-macam masalah yang telah timbul, akibat peperangan tersebut. Surah ini pun menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang kasak-kusuk jahat orang-orang Yahudi dan kaum munafik di Medinah yang sesudah Perang Uhud menyaksikan Islam sedang memperoleh kekuasaan besar di negeri itu, lalu mereka menghimpun segenap kekuatan untuk mengadakan usaha terakhir guna menghancurkan sampai ke akar-akarnya. Dilihat dari satu segi, Surah ini merupakan pula pemekaran masalah pokok Surah yang sebelumnya; yaitu, Surah ini meluluhkan dasar i’tikad Kristen tentang Penebusan Dosa dan membuktikan bahwa Nabi Isa a.s. tidak wafat di atas tiang salib.
Ikhtisar Isi Surah
Seperti halnya dalam Ali Imran, dasar ajaran Kristen merupakan salah satu bahasan utama dalam Surah ini juga. Tetapi, Surah ini memberikan tempat lebih luas, dalam membahas perbandingan antara kedua ajaran agama Islam dan Kristen itu secara terinci, dengan memaparkan secara istimewa kemajuan dan kekuasaan Kristen di akhir zaman. Karena pada akhir zaman para pujangga dan ahli pidato Kristen akan menyatakan dan mengumumkan dengan lancang bahwa Islam telah merendahkan harkat kaum wanita dengan memberikan kepada mereka peringkat lebih rendah daripada kaum pria, maka Surah ini membahas masalah-masalah yang bertalian dengan kaum wanita. Pandangan secara sepintas akan ajaran Alquran mengenai kaum wanita membuktikan, bahwa dalam hal ini pun ajaran Islam jauh lebih tinggi daripada ajaran Kristen. Karena masalah anak-anak yatim berhubungan erat sekali dengan masalah kaum wanita, maka masalah ini pun mendapat perhatian khusus dalam Surah ini dan ini merupakan wahyu pertama yang menjaga hak anak-anak yatim dan hak kaum wanita. Kaum wanita tidak hanya diberi semua hak yang patut dimiliki mereka secara sah, pada khususnya hak warisan, tetapi juga mereka dinyatakan menjadi penguasa dan pengatur tunggal untuk hak milik mereka sendiri. Pokok masalah utama kedua yang dibahas dalam Surah ini ialah kemunafikan. Sebab, pada akhir zaman, agama Kristen akan mendapat kekuasaan di seluruh dunia dan banyak orang Islam akan hidup di bawah pemerintahan-pemerintahan Kristen dan sebagai akibat dari kenyataan bahwa orang-orang Islam berada di bawah kekuasaan pemerintah Kristen dan ketakutan mereka akan kecaman orang-orang Kristen terhadap Islam, lalu mereka akan mengambil sikap kemunafik-munafikan terhadap agama mereka sendiri, maka masalah kemunafikan dibahas dalam Surah ini bersama-sama dengan masalah kaum wanita, dan diterangkan betapa parahnya kemerosotan akhlak dan rohani yang dapat menjerumuskan orang munafik ke dalamnya. Kaum munafik diperingatkan bahwa rasa nista dan hina akan mencekam mereka, sebab mereka lebih takut kepada manusia daripada kepada Khalik mereka. Menjelang penutup, Surah ini menerangkan sedikit masalah penyaliban Nabi Isa a.s. dan dinyatakan dengan tegas, serta dibuktikan dengan sangat meyakinkan, bahwa kepercayaan mengenai wafat Nabi Isa a.s. di atas kayu salib itu sama sekali tidak benar dan tidak mempunyai landasan. Seperti manusia lainnya beliau pun wafat secara wajar, dan ajaran palsu ini disangkal oleh kenyataan-kenyataan sejarah yang sudah terbukti kebenarannya, bahkan Kitab-kitab Injil sendiri tidak mendukungnya. Surah ini berakhir dengan mengulangi secara ringkas masalah Kalalah untuk menarik perhatian kepada keadaan Nabi Isa a.s. yang ditilik dari satu segi, adalah seorang Kalalah karena tidak meninggalkan penerus rohani, sebab kenabian telah dipindahkan dari kaum Bani Israil kepada kaum Bani Ismail.

Surah 4
1. Aku baca adengan nama Allah, Maha Pemurah, Maha Penyayang.
a1 : 1
2. Hai manusia, abertakwalah kepada Tuhan-mu bYang menciptakan kamu dari satu jiwa556 dan darinya Dia menciptakan jodohnya,557 dan mengembangbiakkan dari keduanya banyak laki-laki dan perempuan; dan bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling bertanya, terutama mengenai hubungan tali kekerabatan.558 Sesungguhnya Allah adalah pengawas atas kamu.
a33 : 71; 59 : 19.  b7 : 190; 16 : 73; 30 : 22; 39 : 7.
3. Dan, aberikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka; dan janganlah kamu mempertukarkan yang buruk dengan yang baik, dan janganlah kamu memakan harta mereka mencampurkannya dengan hartamu. Sesungguhnya itu adalah dosa besar.559
a4 : 11, 128; 6 : 153; 17 : 35.
4. Dan, jika kamu khawatir bahwa kamu tak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim, maka kawinilah perempuan-perempuan lainnya yang kamu sukai; dua, atau tiga, atau empat;560 akan tetapi, ajika kamu khawatir kamu tak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang perempuan saja, atau kawinilah yang dimiliki tangan kananmu.561 Cara demikian itu lebih dekat untuk kamu supaya tidak berbuat aniaya.562
a4 : 130
5. Dan, aberikanlah kepada perempuan-perempuan maskawin mereka563 dengan suka hati.564 Akan tetapi, jika mereka sendiri merelakan untukmu sebagian darinya, maka makanlah pemberian itu dengan lezat dan nikmat.
a4 : 25, 26; 60 : 11.
6. Dan, janganlah kamu menyerahkan kepada orang-orang yang masih kurang pengertian565 hartamu566 yang telah dijadikan Allah sebagai sandaran bagimu, dan berilah mereka makanan dan pakaian darinya dan ucapkanlah kepada mereka nasihat yang baik.
7. Dan, ujilah daya pikir anak-anak yatim hingga mereka mencapai usia untuk nikah; maka, jika kamu melihat pada diri mereka ada kematangan dalam pertimbangan,567 serahkanlah kepada mereka harta mereka; dan janganlah kamu memakan harta itu secara boros dan tergesa-gesa karena takut mereka akan lekas dewasa.568 Dan, barangsiapa kaya hendaklah ia menahan diri dan siapa yang kurang mampu bolehlah ia makan dari harta itu secara patut. Dan, apabila kamu menyerahkan kepada mereka harta mereka maka datangkanlah saksi-saksi di hadapan mereka.569 Dan cukuplah Allah sebagai Penghisab.
8. aBagi laki-laki ada bagian dari harta yang ditinggalkan oleh kedua orang tua dan kerabatnya; dan bagi perempuan-perempuan pun ada bagian dari harta yang ditinggalkan oleh kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak darinya, suatu bagian yang telah ditetapkan.57
a4 : 34.
9. Dan, apabila hadir pada waktu pembagian warisan itu kaum kerabat yang lain dan anak-anak yatim dan orang-orang miskin,571 maka berikanlah kepada mereka sesuatu darinya, dan ucapkanlah kepada571A mereka perkataan yang patut.
10. Dan, hendaklah merasa takut akan Allah orang-orang yang kalau mereka meninggalkan di belakang mereka keturunan yang lemah, khawatir terhadap mereka akan sia-sia, maka hendaklah mereka takut kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lurus.572
11. Sesungguhnya, amereka yang memakan harta anak-anak yatim dengan aniaya, mereka sebenarnya tak lain hanya menelan api ke dalam perut mereka, dan mereka pasti akan terbakar dalam Api yang bernyala-nyala.
aLihat 4 : 3.
R.2
12. Allah memerintahkan kepadamu mengenai anak-anakmu; untuk bseorang anak laki-laki seperti bagian dua orang anak perempuan; tetapi, jika mereka hanya perempuan saja, lebih dari dua orang, maka untuk mereka dua pertiga dari apa yang ditinggalkan; dan jika ia hanya seorang perempuan saja, maka bagiannya seperdua. Dan, untuk kedua orang tuanya573 masing-masing seperenam dari harta peninggalan itu jika ia mempunyai anak;574 tetapi, jika ia tidak mempunyai anak dan hanya kedua orang tuanya menjadi ahli warisnya, maka untuk ibunya sepertiga, tetapi, jika ia mempunyai saudara-saudara, maka untuk ibunya seperenam, sesudah melunasi wasiatnya yang telah diwasiatkannya atau melunasi utang-utangnya. Bapak-bapakmu dan anak-anakmu, tidaklah kamu ketahui siapa di antara mereka yang lebih dekat kepadamu dalam manfaat. Penetapan574A bagian-bagian ini dari Allah. Sesung-guhnya Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.
b4 : 177.
13. Dan, untukmu seperdua dari yang ditinggalkan oleh istri-istrimu jika mereka tidak mempunyai anak; tetapi, jika mereka mempunyai anak, maka untukmu seperempat dari apa yang ditinggalkan mereka, sesudah melunasi wasiat yang diwasiatkan mereka atau melunasi utang-utang. Dan, untuk mereka itu seperempat dari yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mem-punyai anak; namun, jika kamu mempunyai anak, maka untuk mereka seperdelapan dari yang kamu tinggalkan sesudah melunasi wasiat yang kamu wasiatkan atau melunasi utang-utangmu. aDan, jika ada seorang laki-laki atau perempuan yang sudah tidak mempunyai bapak dan anak575  harta warisnya akan dibagikan,  tetapi ia mempunyai seorang saudara laki-laki atau perempuan, maka tiap-tiap dari mereka akan mendapat seperenam. Namun, jika mereka lebih banyak dari itu, maka mereka mendapat bersama-sama sepertiga sesudah melunasi wasiat yang diwasiatkannya atau melunasi utang-utangnya. Dalam pembagian ini hendaklah tanpa maksud mendatangkan kemudaratan kepada siapa pun.575A Ini adalah perintah dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.
a4 : 177.
14. Ini adalah batas-batas yang ditetapkan Allah, dan abarangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, bDia akan memasukkannya ke dalam kebun-kebun yang di bawahnya mengalir sungai-sungai; mereka akan menetap di dalamnya; dan inilah kemenangan besar.
a3 : 133; 8 : 21; 33 : 73.  bLihat 2 : 26.
15. cDan, barangsiapa durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, dan melanggar batas-batas-Nya, niscaya Dia akan memasukkannya ke dalam Api; ia akan tinggal lama di dalamnya; dan baginya azab yang menghinakan.
c72 : 24.
R.3
16. dDan, tentang siapa-siapa di antara perempuan-perempuanmu yang melakukan perbuatan keji,576 maka carilah empat orang saksi terhadap mereka dari antaramu; jika mereka memberi kesaksian, maka tahanlah perempuan-perempuan itu di dalam rumah-rumah hingga datang kematian kepada mereka, atau Allah membukakan suatu jalan lain untuk mereka.
d4 : 20, 26; 24 : 20.
17. Dan, jika dua577 orang laki-laki di antaramu melakukan perbuatan keji, maka hukumlah keduanya. Jika kedua mereka itu bertobat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah kedua mereka itu. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat, Maha Penyayang.
18. Sesungguhnya tobat terhadap aAllah dikabulkan hanya bagi orang-orang yang berbuat keburukan karena kejahilan,578 kemudian mereka bertobat dengan segera.579 Maka, mereka itulah yang Allah kembali kepadanya dengan kasih, dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.
a6 : 55; 16 : 120; 24 : 6.
19. Dan tidaklah tobat itu dikabulkan bagi orang-orang yang terus menerus mengerjakan keburukan, sehingga apabila maut hadir kepada salah seorang dari antara mereka, ia berkata, “Sungguh-sungguh aku sekarang bertobat,” dan atidak pula diterima bagi mereka yang mati dalam keadaan masih ingkar. Orang-orang inilah yang bagi mereka Kami sediakan azab yang pedih.
a2 : 62; 3 : 92; 47 : 43.
20. Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagimu mewarisi perempuan-perempuan dengan paksa; dan janganlah menahan mereka dengan aniaya agar kamu dapat mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka, akecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata;580 dan bergaullah dengan mereka secara baik-baik;581 bjika kamu tidak menyukai mereka, maka ingatlah bahwa boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan di dalamnya banyak kebaikan.
aLihat 4 : 16.  b2 : 217.
21. Dan jika kamu hendak mengambil seorang istri untuk ganti yang lain dan kamu telah memberikan harta yang banyak582 kepada salah seorang dari mereka, maka janganlah mengambil kembali darinya walaupun sedikit. Akan kamu ambilkah harta itu kembali dengan dusta dan dosa yang nyata?
22. Dan, betapa kamu dapat mengambilnya kembali padahal sebagian kamu telah bercampur satu sama lain,583 sedangkan mereka telah mengambil dari kamu satu janji yang teguh.584
23. Dan, janganlah kamu mengawini perempuan-perempuan yang pernah dikawini bapak-bapakmu, kecuali apa yang sudah lampau.585 Sesungguhnya hal itu keji dan dibenci dan suatu jalan yang buruk.
R.4
24. Telah diharamkan atasmu ibu-ibumu586 dan anak-anak perempuanmu dan saudara-saudara perempuanmu dan saudara-saudara perempuan bapakmu dan saudara-saudara perempuan ibumu, dan anak-anak perempuan saudara laki-lakimu dan anak-anak perempuan saudara perempuanmu dan ibu-ibumu yang menyusui kamu,587 dan saudara-saudara perempuan sepesusuan denganmu, dan ibu-ibu istri-istrimu dan anak-anak tiri perempuanmu yang ada dalam pemeliharaanmu yang lahir dari istri-istrimu yang telah kamu campuri; tetapi, jika kamu belum bercampur dengan mereka, maka tiada dosa bagimu mengawini anak tiri itu, dan diharamkan istri-istri anak-anak lelakimu yang lahir dari sulbimu (anak kandung); dan juga diharamkan bagi kamu mengumpulkan dua orang perempuan bersaudara sebagai istri-istrimu dalam satu waktu kecuali apa yang telah lampau. Sesungguhnya, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
J U Z   V
25. Dan, diharamkan juga perempuan-perempuan yang bersuami,588 kecuali yang dimiliki tangan kananmu.589 Allah telah menetapkan hukum ini atasmu. Dan, dihalalkan bagimu selain itu kalau kamu mencari mereka dengan hartamu auntuk dinikahi dan bukan untuk zina. Maka, untuk manfaat yang telah kamu ambil dari mereka,590 bberikanlah kepada mereka maskawin mereka sebagaimana telah ditetapkan, dan tiada dosa bagimu tentang apa yang kamu telah saling merelakan setelah penetapan maskawin itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.
a4 : 26; 5 : 6.  b4 : 5; 60 : 11.
26. Dan, barangsiapa di antaramu tidak mampu membiayai pernikahan dengan perempuan-perempuan merdeka yang mukmin, maka boleh ia menikah dengan apa yang dimiliki tangan kananmu dari antara hamba-hamba sahaya perempuan mukmin.591 Dan, Allah lebih mengetahui tentang keimananmu; sebagian di antara kamu dari yang lain mempunyai pertalian, maka nikahilah mereka dengan izin majikan-majikan mereka, dan berikanlah kepada mereka maskawin mereka dengan cara yang patut sebagai perempuan-perempuan yang memelihara kehormatannya, bukan pezina dan bukan pula suka mengambil kekasih-kekasih rahasia.591A Dan, apabila perempuan-perempuan itu telah kawin lalu amereka melakukan perbuatan keji, maka bagi mereka seperdua dari hukuman yang telah ditetapkan bagi perempuan-perempuan merdeka.592 Ini adalah bagi orang di antaramu yang takut berbuat dosa. Dan, jika kamu bersabar, itu adalah lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
a4 : 16, 20; 24 : 20.
R.5
27. aAllah menghendaki untuk menjelaskan kepadamu cara-cara orang-orang sebelum kamu dan memberi petunjuk kepadamu dan berlaku kasihsayang kepadamu. Dan, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.
a4 : 177.
28. bDan, Allah menghendaki berlaku kasihsayang kepadamu dan orang-orang yang menuruti hawa-nafsu menghendaki kamu benar-benar cenderung kepada kejahatan.
b9 : 104; 33 : 74; 42 : 26.
29. Allah menghendaki untuk meringankan beban dari kamu, dan karena manusia telah diciptakan lemah.593
30. Hai orang-orang yang beriman, ajanganlah kamu memakan hartamu sesamamu dengan batil, kecuali dengan perniagaan berdasar atas kerelaan dari antaramu. Dan, janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang terhadapmu.
a2 : 189.
31. Dan, barangsiapa berbuat demikian dengan melakukan pelanggaran dan keaniayaan, niscaya akan Kami lemparkan dia ke dalam Api. Dan hal demikian itu mudah bagi Allah.
32. Jika kamu bmenjauhi dosa-dosa besar594 yang kamu dilarang darinya, Kami akan hapuskan darimu dosa-dosa dan kamu akan Kami masukkan ke tempat yang mulia.
b42 : 38; 53 : 33.
33. Dan, janganlah kamu berhasrat sesuatu yang oleh karenanya aAllah melebihkan sebagianmu dari yang lain. Bagi  laki-laki ada bagian dari apa yang diusahakan mereka. Dan bagi perempuan-perempuan ada bagian dari apa yang diusahakan mereka.595 Dan mohonlah kepada Allah bagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
a4 : 35.
34. Dan, bbagi tiap-tiap orang telah Kami jadikan ahli waris596 dari apa yang ditinggalkan,597 kedua orang tua dan kaum kerabat dan orang-orang yang diikat oleh janjimu maka, berikanlah kepada mereka bagian mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penyaksi atas segala sesuatu.
b4 : 8.
R.6
35. aLaki-laki itu pelindung598 bagi perempuan-perempuan, karena bAllah telah melebihkan sebagian mereka di atas sebagian yang lain, dan disebabkan mereka membelanjakan sebagian dari harta mereka. Maka perempuan-perempuan saleh ialah yang taat dan menjaga rahasia-rahasia suami mereka dari apa-apa yang telah dilindungi Allah. Dan, perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan kedurhakaan mereka,599 maka nasihatilah mereka, dan jauhilah mereka di tempat tidur600 dan pukullah601 mereka. Kemudian jika mereka taat kepadamu, maka janganlah kamu mencari jalan menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi, Maha Besar.
a2 : 229.  b2 : 238; 4 : 33.
36. Dan, ajika kamu602 mengkhawatirkan terjadi perpecahan di antara mereka, maka angkatlah seorang juru-damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru-damai dari keluarga perempuan;603 jika kedua juru-damai itu menghendaki perdamaian, niscaya Allah akan memberi persesuaian di antara kedua suami-isteri. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Maha Waspada.
a4 : 129.
37. Dan, asembahlah Allah, dan jangan kamu mempersekutukan sesuatu dengan-Nya; dan berbuat baiklah terhadap kedua orang tua, dan kaum-kerabat, dan anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, dan tetangga yang sesanak-saudara dan tetangga yang bukan kerabat,604 dan handai-taulan, dan orang musafir, dan yang dimiliki oleh tangan kananmu.605 Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang sombong, membanggakan diri.
a6 : 152; 7 : 34; 17 : 24, 25; 23 : 60.
38. bOrang-orang yang bakhil dan menyuruh manusia supaya bakhil, dan menyembunyikan apa yang diberikan Allah kepada mereka dari karunia-Nya. Dan, Kami telah menyediakan bagi orang-orang kafir azab yang menghinakan.
b3 : 181; 17 : 30; 25 : 68.
39. Dan, aorang-orang yang membelanjakan harta mereka untuk dilihat manusia, dan mereka tidak beriman kepada Allah dan tidak pula kepada Hari Kemudian. Dan, bsiapa yang menjadikan syaitan sebagai kawannya, maka itulah seburuk-buruknya kawan.
a2 : 265.  b43 : 37, 39.
40. Dan, apakah  ruginya atas mereka seandainya mereka beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, dan membelanjakan apa-apa yang telah direzekikan Allah kepada mereka? Dan, Allah Maha Mengetahui tentang mereka.
41. Sesungguhnya cAllah tidak akan menganiaya seseorang biar sebesar zarah pun.606 Dan, jika ada sesuatu kebaikan, Dia melipatgandakannya dan memberi ganjaran besar dari sisi-Nya.
c10 : 45; 18 : 50; 28 : 85.
42. Maka, bagaimana keadaan mereka dketika Kami akan mendatangkan seorang saksi dari setiap umat, dan Kami akan mendatangkan engkau sebagai saksi terhadap mereka ini!607
d16 : 90.
43. Pada hari itu aorang-orang yang ingkar dan mendurhakai Rasul akan menghendaki supaya mereka disamaratakan dengan bumi, dan mereka tak akan dapat menyembunyikan sesuatu608 dari Allah.
a78 : 41.
R.7
44. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat bila kamu tidak berada dalam keadaan sadar sepenuhnya,609 sampai kamu mengetahui apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula ketika kamu dalam keadaan junub610 hingga kamu telah mandi kecuali kalau kamu sedang bepergian.611 Dan, jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau seseorang di antaramu datang setelah buang air atau kamu campur dengan istri-istrimu612 dan kamu tidak mendapat air, maka hendaklah kamu tayammum dengan tanah suci, kemudian sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.
45. Tidakkah engkau memperhatikan orang-orang yang diberi sebagian dari Kitab? aMereka membeli kesesatan dan menghendaki supaya kamu sesat dari jalan itu.
a4 : 90.
46. Dan, Allah Maha Mengetahui benar musuh-musuhmu. Dan, cukuplah Allah sebagai bPelindung, dan cukuplah  Allah sebagai Penolong.
b4 : 174; 33 : 18.
47. Di antara orang-orang Yahudi ada yang cmengubah-ubah kalimat-kalimat Allah dari tempat-nya. Dan mereka berkata, “Kami dengar dan kami tolak dan dengarlah kami semoga firman Tuhan tidak diperdengarkan613 kepada engkau,” dan mereka berkata, d”Ra’ina,” dengan memutarbalikkan lidah mereka dan mencela agama. Dan, jika sekiranya mereka berkata, “Kami dengar dan taat” dan, “dengarlah,” dan, e“unzhurnaa”  niscaya hal ini lebih baik bagi mereka dan lebih lurus. Akan tetapi, Allah telah melaknat mereka karena kekufuran mereka; maka, tidaklah mereka beriman melainkan sedikit.
c2 : 76; 3 : 79; 5 : 42.  d2 : 105.    e2 : 105
48. Hai orang-orang yang telah diberi Kitab, berimanlah kepada apa yang telah Kami turunkan, menggenapi apa yang telah ada padamu, asebelum Kami membinasakan pemuka-pemuka di antaramu dan Kami membalikkan mereka ke belakang mereka, atau Kami melaknat mereka614 seperti bKami telah melaknat orang-orang Sabat. Dan, perintah Allah pasti akan terlaksana.
a10 : 89.  b2 : 66; 4 : 155; 7 : 164; 16 : 125.
49. Sesungguhnya cAllah tidak akan mengampuni jika sesuatu dipersekutukan615 dengan-Nya dan Dia akan mengampuni selain dari itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan, barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sesungguhnya ia telah berbuat dosa besar.
c4 : 117.
50. Tidakkah engkau memperhatikan orang-orang yang menganggap diri mereka suci? Bahkan hanya Allah yang mensucikan siapa yang Dia kehendaki dan dmereka tidak akan dianiaya sebesar alur biji korma.
d4 : 78, 125; 17 : 72.
51. Lihatlah, betapa mereka amengada-adakan dusta terhadap Allah!616 Dan, dengan itu cukuplah sebagai dosa yang nyata.
a5 : 104; 10 : 70; 16 : 117.
R.8
52. Tidakkah engkau memperhatikan orang-orang yang diberi sebagian dari Kitab? Mereka mempercayai sesuatu yang sia-sia617 dan mengikuti orang-orang yang melanggar batas, dan mereka mengatakan tentang orang-orang yang ingkar, “Inilah orang-orang yang lebih mendapat jalan petunjuk daripada orang-orang yang beriman.”618
53. Inilah orang-orang ayang mereka dilaknat Allah, dan barangsiapa dilaknat Allah maka engkau tidak akan memperoleh seorang penolong baginya.
a2 : 160; 3 : 87, 88.
54. Ataukah mereka mempunyai bagian dalam kerajaan? Andaikan ada, maka mereka tidak akan memberi faedah kepada manusia sekecil lobang yang ada pada biji korma.
55. Ataukah mereka menaruh dengki terhadap manusia tentang apa yang telah diberikan Allah kepada mereka dari karunia-Nya? Maka sesungguhnya telah Kami berikan Kitab dan Hikmah kepada keturunan Ibrahim, dan telah Kami berikan juga kepada mereka suatu kerajaan besar.
56. bMaka, di antara mereka ada yang beriman kepadanya, dan di antara mereka ada yang berpaling darinya. Dan, cukuplah kobaran api Jahannam bagi mereka.
b2 : 254; 10 : 41; 61 : 15.
57. Sesungguhnya orang-orang yang telah ingkar kepada Ayat-ayat Kami niscaya segera akan Kami masukkan mereka ke dalam Api. Dan setiap kali kulit mereka hangus, Kami menggantinya dengan kulit lainnya,619 supaya mereka merasakan azab itu. Sesungguhnya, Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.
58. Dan aorang-orang yang beriman dan beramal saleh, kelak akan Kami masukkan ke dalam kebun-kebun yang di bawahnya mengalir sungai-sungai; mereka akan tinggal di dalamnya untuk selama-lamanya; bagi mereka di dalamnya ada jodoh-jodoh suci, dan akan Kami masukkan mereka ke tempat yang bteduh620 lagi nyaman.
a4 : 123; 13 : 30; 14 : 24; 22 : 24; Lihat juga 2 : 26.  b13 : 36; 56 : 31.
59. Sesungguhnya, Allah memerintahkan kamu supaya cmenyerahkan amanat-amanat621 kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menghakimi di antara manusia hendaklah kamu memutuskan dengan adil.622 Sesungguhnya Allah menasihatimu sebaik-baiknya dengan cara itu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.
c8 : 28.
60. Hai orang-orang yang beriman, taatlah623 kepada Allah, dan taatlah kepada Rasul-Nya, dan kepada aorang-orang yang memegang kekuasaan di antaramu. Dan, bjika kamu berselisih mengenai sesuatu, maka kembalikanlah hal itu kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kamu memang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Hal demikian itu paling baik dan paling bagus akibatnya.
a4 : 84.  b4 : 66.
R.9
61. Tidakkah engkau memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa mereka telah beriman kepada apa yang diturunkan kepada engkau dan kepada apa yang diturunkan sebelum engkau? Mereka ingin berhakim kepada  orang durhaka, padahal mereka telah diperintahkan supaya menolaknya. Dan, syaitan ingin menyesatkan mereka menuju kesesatan yang sejauh-jauhnya.
62. Dan, aapabila dikatakan kepada mereka, “Marilah kepada apa yang diturunkan Allah dan kepada Rasul-Nya,” engkau melihat orang-orang munafik  benar-benar berpaling dari engkau.
a63 : 6.
63. Maka, bagaimanakah apabila suatu musibah menimpa mereka disebabkan oleh apa yang telah dibuat tangan mereka, lalu mereka datang kepada engkau dengan bersumpah, “Demi   Allah, kami tidak bermaksud kecuali kebaikan dan perdamaian.”
64. Mereka itulah orang-orang yang Allah mengetahui apa-apa yang ada dalam hati mereka. Maka, berpalinglah dari mereka dan nasihatilah mereka dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berguna bagi diri mereka.624
65. Dan, tidak Kami utus seorang rasul melainkan supaya ia ditaati625 dengan izin Allah. Dan, jika mereka datang kepada engkau ketika mereka telah menganiaya adiri mereka sendiri, lalu mereka memohon ampun kepada Allah, dan Rasul juga memintakan ampun bagi mereka, niscaya akan mereka dapati Allah Maha Penerima taubat, Maha Penyayang.
a4 : 111.
66. Tidak, demi Tuhan engkau, amereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau sebagai hakim dalam segala apa yang menjadi perselisihan di antara mereka, kemudian mereka tidak mendapati suatu keberatan dalam hati mereka tentang apa yang telah engkau putuskan serta mereka menerima dengan sepenuh penerimaan.626
a4 : 60.
67. Dan, jika Kami memerintahkan mereka, b”Bunuhlah dirimu627 atau keluarlah dari kampung-halamanmu,” tidaklah mereka akan mengerjakannya kecuali sebagian kecil dari antara mereka; dan jika mereka mengerjakan apa yang dinasihatkan tentang hal itu, niscaya akan lebih baik bagi mereka dan lebih meneguhkan.
b6 : 78.
68. Dan, jika demikian, tentu akan Kami berikan kepada mereka ganjaran besar dari sisi Kami;
69. Dan, pasti akan cKami bimbing mereka ke jalan lurus.
c19 : 37; 36 : 62; 42 : 53, 54.
70. Dan, abarangsiapa taat kepada Allah dan Rasul ini maka mereka akan termasuk di antara628 orang-orang byang kepada mereka Allah memberikan nikmat, yakni: nabi-nabi, shiddiq-shiddiq, syahid-syahid, dan orang-orang saleh. Dan, mereka629 itulah sahabat yang sejati.
a4 : 14; 8 : 25.  b1 : 7; 5 : 21; 19 : 59; 57 : 20.
71. Ini karunia dari Allah, dan cukuplah Allah Yang Maha Mengetahui.
R.10
72. Hai orang-orang yang beriman, ambillah peralatan-peralatanmu;630 kemudian keluarlah  beregu-regu631 atau keluarlah bersama-sama.
73. Dan, sesungguhnya di antaramu ada yang suka menunggu di belakang, maka jika suatu musibah menimpamu, berkata ia, “Sesungguhnya Allah memberi nikmat kepadaku, karena aku tidak hadir bersama mereka.”632
74. Tetapi, jika sampai kepadamu suatu karunia dari Allah, tentulah ia mengatakan, seolah-olah tak ada kasihsayang antaramu dengan dia, “Alangkah baiknya jika aku bersama mereka sehingga aku memperoleh kemenangan besar!”
75. Maka hendaklah mereka berperang di jalan Allah, yaitu aorang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan akhirat. Dan barangsiapa berperang di jalan  Allah, lalu ia bterbunuh atau ia memperoleh kemenangan, maka Kami segera akan memberinya ganjaran besar.
a9 : 111.  b9 : 52.
76. Dan, mengapakah kamu tidak mau berperang632A di jalan Allah dan demi membela corang-orang lemah,633 laki-laki, perempuan-perempuan dan anak-anak, yang berkata, “Hai Tuhan kami keluarkanlah kami dari negeri yang penduduknya kejam ini dan jadikanlah bagi kami seorang  sahabat dari sisi Engkau, dan jadikanlah bagi kami seorang  penolong dari sisi Engkau.”
c4 : 99.
77. Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, sedangkan orang-orang yang ingkar berperang di jalan syaitan. Maka, perangilah olehmu kawan-kawan syaitan; sesungguhnya tipu daya syaitan itu lemah.
R.11
78. Tidakkah engkau memperhatikan orang-orang yang telah dikatakan kepada mereka, “Tahanlah tanganmu dan dirikanlah shalat dan bayarlah zakat.” Akan tetapi, aketika perang diwajibkan atas mereka, tiba-tiba segolongan dari mereka takut kepada manusia seperti takut kepada Allah atau lebih takut lagi; dan mereka berkata, “Ya Tuhan kami mengapa Engkau mewajibkan atas diri kami berperang? bMengapa tidak Engkau beri kami tenggang waktu sedikit lagi?”634 Katakanlah, c”Keuntungan di dunia ini hanya sedikit dan kehidupan akhirat itu lebih baik bagi orang yang bertakwa; dan, dkamu tidak akan dianiaya sebesar alur biji korma.
a2 : 247; 4 : 67.  b14 : 45; 63 : 11.  c9 : 38; 57 : 21.  dLihat 4 : 50.
79. Di mana saja kamu berada emaut akan mendatangi kamu sekali pun kamu ada di dalam benteng yang kokoh.635 Dan, jika mereka memperoleh suatu kebaikan, mereka berkata, “Ini adalah dari sisi Allah;” dan jika mereka ditimpa suatu keburukan, mereka berkata, “Ini adalah dari engkau.” Katakanlah, “Segala sesuatu adalah dari Allah.”636 Maka, apakah yang telah terjadi dengan kaum ini sehingga mereka hampir-hampir tidak memahami perkataan?
e62 : 9.
80. Kebaikan apa saja yang sampai kepada engkau itu adalah dari Allah; dan keburukan apa saja yang menimpa engkau, itu adalah dari diri engkau sendiri.637 Dan, telah Kami utus engkau sebagai Rasul kepada manusia. Dan, cukuplah Allah sebagai Saksi.
81. Barangsiapa taat kepada Rasul, maka sebenarnya ia taat kepada Allah; dan barangsiapa berpaling, maka Kami tidak mengutus engkau sebagai penjaga atas mereka.
82. Dan mereka mengatakan, “Kami taat;” tetapi, ketika mereka telah berangkat dari sisi engkau, segolongan dari mereka apada malam hari merencanakan638 yang lain dari yang engkau katakan. Dan, Allah mencatat apa yang direncanakan mereka pada malam hari itu. Maka, jauhilah mereka dan tawakallah kepada Allah. Dan, cukuplah Allah sebagai Pengelola segala urusan.
a4 : 109.
83. Maka, btidakkah mereka ingin merenungkan Alquran? Dan, andaikata Alquran ini bukan dari sisi Allah, niscaya mereka akan mendapati di dalamnya banyak pertentangan.639
b47 : 25.
84. Dan, apabila datang kepada mereka suatu berita mengenai keamanan atau ketakutan, mereka menyebarkannya;640 padahal, jika mereka menyerahkan hal itu kepada Rasul dan kepada aorang-orang yang memegang kekuasaan di antara mereka, niscaya akan diketahuinya oleh orang-orang dari mereka yang dapat menyelidikinya. Dan, sekiranya bukan karena karunia Allah atasmu dan rahmat-Nya, niscaya kamu akan mengikut syaitan, kecuali sebagian kecil.
a4 : 60.
85. Oleh karena itu, berperang-lah di jalan Allah, tidaklah engkau dibebani tanggungjawab kecuali mengenai diri engkau sendiri,641 dan bkobarkanlah semangat orang-orang mukmin. Mudah-mudahan Allah akan menahan serangan orang-orang  ingkar; dan Allah lebih keras serangan-Nya dan lebih berat pula hukuman-Nya.
b8 : 66.
86. Barangsiapa memberi syafaat yang baik, tentu untuknya ada bagian darinya, dan barangsiapa memberi syafaat yang buruk, tentu untuknya ada bagian darinya;642 dan Allah Maha Menguasai segala sesuatu.
87. Dan, apabila kamu diberi ucapan salam, maka ucapkanlah salam yang lebih baik dari itu, atau sekurang-kurangnya balaslah sebandingnya.643 Sesungguhnya  Allah senantiasa membuat perhitungan atas segala sesuatu.
88. Allah, tidak ada Tuhan selain Dia. Dia pasti akan mengumpulkan kamu sampai Hari Kiamat, tiada keraguan di dalamnya. Dan, siapakah yang lebih benar perkataannya dari Allah?
R.12
89. Maka, apakah yang terjadi dengan dirimu sehingga kamu menjadi dua golongan mengenai orang-orang munafik?644 Padahal Allah telah menjerumuskan mereka disebabkan oleh apa yang telah diusahakan mereka. Inginkah kamu memberi petunjuk orang yang telah disesatkan Allah? Dan, barangsiapa yang dibinasakan Allah, maka engkau tak akan mendapat baginya suatu jalan.
90. aMereka ingin kalau kamu ingkar seperti mereka telah ingkar sehingga kamu menjadi sama. Maka janganlah kamu mengambil dari antara mereka645 menjadi sahabat-sahabat sebelum mereka berhijrah di jalan Allah. Maka, jika mereka berpaling, tangkaplah mereka dan bunuhlah646 mereka di mana saja mereka kamu jumpai; dan janganlah kamu mengambil seorang di antara mereka menjadi sahabat dan tidak pula mengambil seorang menjadi penolong.
a2 : 110; 4 : 45; 14 : 4.
91. Kecuali orang-orang yang mempunyai hubungan dengan suatu kaum yang di antara kamu dengan mereka ada suatu perjanjian, atau mereka datang kepadamu sementara hati mereka kecut bila hendak memerangi kamu atau memerangi kaum mereka sendiri. Dan, jika Allah menghendaki niscaya Dia akan memberi kekuasaan kepada mereka atasmu, maka pasti mereka memerangi kamu. Tetapi, jika mereka menjauhkan diri dari kamu dan tidak memerangimu dan menawarkan perdamaian kepadamu, maka tidaklah Allah mengadakan jalan bagimu untuk menyerang mereka.
92. Tentulah kamu akan menjumpai golongan lain yang menghendaki supaya mendapat keamanan dari kamu dan mendapat keamanan pula dari kaum mereka.647 Bila saja mereka dikembalikan kepada fitnah648 amaka mereka terjun ke dalamnya. Maka jika mereka tidak menjauhkan diri dari kamu dan tidak menawarkan perdamaian kepadamu dan tidak pula menahan tangan mereka, maka btangkaplah  mereka dan bunuhlah mereka di mana saja kamu dapati mereka. Dan untuk melawan mereka, Kami beri kamu kekuasaannyata.
a33 : 15.  b9 : 5.
R.13
93. Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin kecuali jika tidak sengaja.649 Dan, barangsiapa membunuh seorang mukmin tidak dengan sengaja, maka wajiblah ia memerdekakan seorang budak yang mukmin dan membayar tebusan untuk diserahkan kepada ahli waris si terbunuh, kecuali jika mereka merelakan sebagai sedekah. Tetapi, jika ia yang terbunuh itu dari kaum yang bermusuhan denganmu, dan ia  seorang mukmin, maka cukuplah memerdekakan seorang budak mukmin; dan jika ia650 dari kaum yang di antara kamu dan mereka ada suatu perjanjian persekutuan, maka bayarlah tebusan untuk diserahkan kepada ahli warisnya dan memerdekakan pula seorang budak mukmin.651 Maka barangsiapa tidak memperoleh budak maka awajiblah ia berpuasa dua bulan berturut-turut, keringanan ini suatu kasihsayang dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.
a58 : 5.
94. Dan, abarangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam; ia akan tinggal lama di dalamnya. Dan, Allah murka kepadanya dan melaknatnya dan akan menyediakan baginya azab yang besar.
a25 : 69, 70.
95. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi berjihad di jalan Allah, bmaka selidikilah sebaik-baiknya dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang memberi salam kepadamu, “Engkau bukan mukmin.”652
Kamu hendak mencari harta kehidupan di dunia,653 padahal di sisi Allah banyak harta kekayaan. Demikianlah keadaanmu dahulu, lalu Allah memberi karunia  kepadamu; oleh sebab itu selidikilah. Sesungguhnya, Allah itu Maha Mengetahui mengenai apa-apa yang kamu kerjakan.
b49 : 7.
96. Tidak sama aorang-orang mukmin yang duduk di rumah, selain orang-orang uzur, dengan mereka yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan diri mereka. Allah melebihkan derajat orang-orang yang berjihad dengan harta mereka dan diri mereka daripada orang-orang yang duduk di rumah. Dan untuk masing-masing Allah telah menjanjikan kebaikan. Dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas mereka yang duduk di rumah dengan ganjaran yang besar;654
a9 : 19, 20; 57 : 11.
97. Dengan anugerah beberapa derajat dari-Nya, dan ampunan serta rahmat. Dan Allah itu Maha Pengampun, Maha Penyayang.
R.14
98. Sesungguhnya aorang-orang yang malaikat mewafatkan mereka dalam keadaan aniaya terhadap diri mereka akan ditanya oleh malaikat, “Bagaimanakah keadaanmu dahulu?” Mereka akan menjawab, “Kami dahulu dipandang lemah di muka bumi.” Berkata malaikat, “Tidakkah bumi Allah itu luas untuk kamu berhijrah di dalamnya?”655 Maka, mereka inilah yang tempat tinggalnya Jahannam dan alangkah buruknya tempat kembali itu.
a16 : 29.
99. Kecuali aorang-orang lemah di antara laki-laki dan perempuan dan anak-anak yang tidak mampu berdaya-upaya dan tidak pula mendapatkan suatu jalan.656
a4 : 76.
100. Tentang mereka ini mudah-mudahan657 Allah akan memaafkan mereka; dan Allah itu Maha Pemaaf, Maha Pengampun.
101. Dan, barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya akan memperoleh banyak tempat perlindungan dan kelapangan658 di muka bumi. Dan, barangsiapa keluar dari rumahnya hendak berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian sampailah maut kepadanya, maka sesungguhnya telah tersedia ganjarannya pada Allah dan Allah itu Maha Pengampun, Maha Penyayang.
R.15
102. Dan, apabila kamu bepergian di muka bumi, amaka tak ada dosa bagimu meng-qashar shalat659 jika kamu takut orang-orang ingkar akan menyusahkan kamu. Sesungguhnya, orang-orang kafir adalah musuh yang nyata bagimu.
a2 : 240.
103. Dan, apabila engkau berada di antara mereka lalu engkau mengimami shalat bagi mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri bersama engkau, dan hendaklah mereka memegang senjata mereka. Dan, apabila mereka telah selesai sujud, maka hendaklah mereka pergi ke belakangmu, dan hendaklah maju pula ke muka golongan lain yang belum shalat, dan hendaklah mereka shalat bersama engkau,660 dan hendaklah mereka terus memegang peralatan-peralatan dan senjata mereka.661 Orang-orang ingkar ingin supaya kamu lengah dari senjatamu dan perlengkapanmu, lalu mereka menyergapmu sekaligus. Dan, tiada dosa atasmu jika kamu berada dalam kesusahan yang disebabkan oleh hujan atau jika kamu sakit, lalu kamu meletakkan senjatamu, tetapi kamu harus waspada juga. Sesungguhnya Allah menyediakan bagi orang-orang kafir azab yang menghinakan.
104. Dan, apabila kamu telah selesai mengerjakan shalat itu maka aingatlah kepada Allah sambil berdiri dan sambil duduk dan sambil berbaring atas rusukmu662 dan bapabila kamu telah merasa aman dari bahaya, dirikanlah shalat sebagaimana seharusnya. Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang telah ditentukan waktunya bagi orang-orang mukmin.
a3 : 192.  b2 : 240.
105. Dan, janganlah kamu cmalas dalam mencari kaum musuh itu. Jika kamu menderita, maka sesungguhnya mereka pun menderita seperti kamu menderita; sedang kamu mengharapkan dari Allah apa yang tidak diharapkan oleh mereka. Dan, Allah itu Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.
c3 : 147.
R.16
106. Sesungguhnya, Kami telah menurunkan kepada engkau Kitab dengan hak dsupaya engkau menghakimi di antara manusia dengan apa yang diperlihatkan  Allah kepada engkau. Dan, janganlah engkau menjadi seorang petengkar untuk membela orang-orang yang berkhianat;663
d5 : 49.
107. Dan mohonkanlah ampun664 kepada Allah. Sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun, Maha Penyayang.
108. Dan, janganlah engkau berbantah untuk membela orang-orang yang mengkhianati diri mereka.665 Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang senantiasa berkhianat, bergelimang dosa.
109. Mereka berupaya menyembunyikan rencana mereka dari manusia, tetapi mereka tak dapat menyembunyikannya dari Allah; dan aDia bersama mereka ketika mereka di waktu malam merencanakan hal-hal yang tidak Dia sukai. Dan, Allah akan mengepung, yakni memusnahkan, apa yang dikerjakan mereka.
a4 : 82.
110. Ketahuilah, kamu666 adalah orang-orang yang berbantah untuk membela mereka dalam kehidupan di dunia ini. Maka, siapakah yang akan berbantah untuk membela mereka di hadapan Allah pada Hari Kiamat, atau siapakah yang akan menjadi pelindung mereka?
111. Dan, barangsiapa berbuat keburukan atau menganiaya dirinya, kemudian ia ameminta ampun kepada Allah, dia akan mendapatkan Allah itu Maha Pengampun, Maha Penyayang.
a4 : 65.
112. Dan, bbarangsiapa berbuat dosa, maka sesungguhnya apa yang diperbuatnya itu akan menimpa dirinya sendiri. Dan Allah itu Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.
b2 : 287; 99 : 9.
113. Dan, barangsiapa berbuat suatu kesalahan atau dosa,667 kemudian cmelemparkannya  kepada orang yang tidak bersalah, maka sesungguhnya ia memikul beban kebohongan dan dosa yang nyata.
c24 : 2, 24; 33 : 59.
R.17
114. Dan, andaikata tidak ada karunia668 Allah dan rahmat-Nya atas engkau, sesungguhnya telah bertekad asegolongan dari mereka hendak membinasakan engkau.669 Dan, tidaklah mereka membinasakan melainkan diri mereka sendiri dan mereka tidak dapat memudaratkan engkau sedikit pun. Dan, Allah telah menurunkan kepada engkau Kitab dan Hikmah dan bDia telah mengajarkan kepada engkau apa yang tadinya engkau tidak mengetahui. Dan karunia Allah atas engkau sangat besar.
a17 : 74.  b42 : 52; 96 : 6.
115. Tak ada kebaikan dalam kebanyakan permupakatan rahasia mereka,670 kecuali permupakatan orang yang menyuruh bersedekah atau menyuruh berbuat baik atau aperdamaian di antara manusia. Dan, barangsiapa berbuat demikian untuk mencari keridhaan Allah, maka Kami akan segera memberikan kepadanya ganjaran besar.
a2 : 225.
116. Dan, barangsiapa menentang Rasul setelah nyata baginya petunjuk dan bmengikuti bukan jalan orang-orang mukmin, akan Kami palingkan dia ke jalan yang ditujunya, dan akan Kami masukkan dia ke dalam Jahannam. Dan alangkah buruknya tempat kembali itu.
b7 : 4.
R.18
117. Sesungguhnya aAllah tidak akan mengampuni jika Dia dipersekutukan, dan Dia akan mengampuni selain dari itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan, bbarangsiapa mempersekutukan  Allah, maka sesungguhnya sesatlah ia dengan kesesatan yang sangat jauh.
a4 : 49.  b4 : 137.
118. Tiada yang mereka seru selain Dia, melainkan benda-benda mati,671 dan tiada yang mereka seru melainkan syaitan yang durhaka.
119. Yang Allah telah melak-natnya dan berkata, c”Niscaya aku akan mengambil bagian tertentu dari hamba-hamba Engkau;
c14 : 23; 17 : 65.
120. “Dan, niscaya akan kusesatkan mereka, dan niscaya akan kujanjikan kepada mereka harapan-harapan kosong, dan niscaya akan kusuruh mereka supaya memotong telinga672 binatang-binatang ternak; dan niscaya akan kusuruh mereka mengubah673 makhluk Allah.” Dan, barangsiapa mengambil syaitan menjadi sahabat selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
121. aIa, syaitan, membuat janji-janji kepada mereka dan menimbulkan harapan kosong kepada mereka. Dan tak ada yang dijanjikan syaitan kepada mereka melainkan tipuan belaka.
a14 : 23; 17 : 75.
122. Itulah orang-orang yang tempat tinggal mereka Jahannam, dan bmereka tidak akan mendapatkan tempat lari darinya.
b14 : 22.
123. Dan, corang-orang yang beriman dan beramal saleh, akan Kami masukkan mereka ke dalam kebun-kebun yang di bawahnya mengalir sungai-sungai; mereka akan tinggal di dalamnya selama-lamanya. Inilah janji Allah yang hak. Dan siapakah yang lebih benar perkataannya daripada Allah?
cLihat 2 : 26.
124. Tidaklah akan sesuai dengan angan-anganmu dan tidak pula dengan angan-angan Ahli-kitab. Barangsiapa berbuat jahat, ia akan dibalas dengan kejahatan itu pula; dan aia tidak akan memperoleh baginya seorang sahabat pun dan tidak pula seorang penolong selain Allah.
a4 : 46; 33 : 18, 66.
125. Dan, bbarangsiapa mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki atau pun perempuan,674 sedang ia mukmin, maka mereka itu akan masuk sorga, dan mereka sedikit pun tidak akan dianiaya biar sebesar lubang kecil biji korma.
b40 : 41.
126. Dan, siapakah yang lebih baik agamanya dari corang yang sepenuhnya menyerahkan dirinya kepada Allah, dan ia seorang pelaku kebajikan, dan mengikuti agama Ibrahim yang tulus ikhlas? Dan, Allah telah menjadikan Ibrahim sebagai sahabat karib.675
c2 : 132.
127. Dan, akepunyaan Allah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan bAllah melingkupi segala sesuatu.
a2 : 285; 4 : 132; 10 : 56; 16 : 53; 24 : 65.  b41 : 55; 85 : 21.
R.19
128. Dan, mereka meminta fatwa676 dari engkau mengenai peraturan perkawinan dengan perempuan-perempuan.  Katakanlah, Allah memberi fatwa kepadamu mengenai mereka; dan capa yang dibacakan kepadamu dalam Kitab ini677 mengenai perempuan yatim yang tidak kamu berikan kepada mereka mahar yang telah ditetapkan bagi mereka, padahal kamu ingin mengawini mereka dan mengenai anak-anak perempuan yang lemah.677A Dan hendaknya kamu senantiasa berlaku adil terhadap anak-anak yatim. Dan, kebajikan apa pun yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui akan hal itu.
c4 : 4.
129. Dan, ajika seorang perempuan merasa khawatir akan mendapat perlakuan tidak baik atau kurang mendapat perhatian dari suaminya, maka tiada dosa678 bagi keduanya mengadakan perdamaian di antara mereka berdua dengan sungguh-sungguh. Dan perdamaian itu paling baik. Dan, manusia cenderung kepada sifat bakhil.679 Dan, jika kamu berbuat baik dan bertakwa, maka sesungguhnya Allah mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.
a4 : 35.
130. Dan, bkamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil680 di antara istri-istri, betapa pun kamu menginginkannya. Maka, janganlah kamu mencondongkan seluruh kecondongan kepada seseorang asehingga kamu meninggalkan yang lain sebagai barang terkatung-katung. Dan, jika kamu saling memperbaiki diri dan bertakwa, maka sesungguhnya  Allah itu Maha Pengampun, Maha Penyayang.
b4 : 4.
a2 : 232.
131. Dan, jika kedua mereka itu bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan681 kepada masing-masing dengan kelimpahan karunia-Nya. Dan Allah itu Mahaluas, Maha Bijaksana.
132. Dan bkepunyaan Allah segala sesuatu yang ada di langit dan segala sesuatu yang ada di bumi. Dan, sungguh cKami telah mewasiatkan kepada orang-orang yang diberi Kitab sebelummu dan juga kepadamu supaya kamu bertakwa kepada Allah. Dan, jika kamu ingkar, maka sesungguhnya kepunyaan Allah segala sesuatu yang ada di langit dan segala sesuatu yang ada di bumi. Dan Allah itu Mahakaya, Maha Terpuji.
bLihat 4 : 127.  c42 : 14.
133. Dan akepunyaan Allah segala sesuatu yang ada di langit dan segala sesuatu yang ada di bumi, dan cukuplah Allah sebagai Pelindung.
aLihat 4 : 127.
134. Jika Dia menghendaki, niscaya Dia dapat melenyapkan kamu hai manusia, dan mendatangkan umat lain sebagai penggantimu. Dan, Allah berkuasa untuk berbuat hal serupa itu.
135. bBarangsiapa menghendaki ganjaran duniawi, maka ketahuilah di sisi Allah ada ganjaran duniawi dan ukhrawi. Dan Allah itu Maha Mendengar, MahaMelihat.
b2 : 201, 202; 42 : 21.
R.20
136. Hai orang-orang yang beriman, cjadilah kamu orang-orang yang menjadi penegak keadilan dan jadilah saksi karena Allah walaupun bertentangan dengan dirimu sendiri682 atau ibu-bapak dan kaum kerabat. Baik ia orang kaya atau miskin, maka Allah lebih memperhatikan kepada keduanya. Karena itu janganlah kamu menuruti hawa nafsu agar kamu dapat berlaku adil.682A Dan, jika kamu menyembunyikan kebenaran atau mengelakkan diri, maka sesungguhnya Allah itu Maha Mengetahui segala sesuatu yang kamu kerjakan.
c5 : 9.
137. Hai orang-orang yang beriman,683 berimanlah kepada  Allah dan Rasul-Nya dan Kitab yang diturunkan kepada Rasul-Nya dan aKitab yang telah diturunkan sebelumnya. Dan, bsiapa yang ingkar kepada Allah dan malaikat-malaikat-Nya dan Kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya dan Hari Kemudian, maka sesungguhnya sesatlah cia dengan kesesatan yang sangat jauh.
a2 : 5, 137; 4 : 163; 5 : 60.  b4 : 151.  c4 : 117.
138. aSesungguhnya orang-orang yang beriman, kemudian ingkar, kemudian beriman lagi, kemudian ingkar lagi, kemudian kian bertambah dalam kekufuran,684 sekali-kali Allah tidak akan mengampuni mereka dan tidak pula akan menunjukkan jalan lurus kepada mereka.
a3 : 91; 63 : 4.
139. bBeritahulah orang-orang munafik bahwa sesungguhnya bagi mereka ada azab pedih.
b9 : 3.
140. cOrang-orang yang menjadikan orang-orang kafir sebagai sahabat-sahabat selain orang- orang mukmin. Adakah mereka mencari kehormatan di sisi mereka? Maka, sesungguhnya dsegala kehormatan itu kepunyaan Allah.
c3 : 29, 119; 4 : 145.  d10 : 66; 35 : 11.
141. Dan, sesungguhnya Dia telah menurunkan kepadamu di dalam Kitab ini685 bahwa apabila kamu mendengar Ayat-ayat Allah diingkarinya dan dicemoohkannya, maka janganlah kamu duduk bersama mereka asebelum mereka beralih ke dalam percakapan lainnya. Jika demikian, sesungguhnya kamu niscaya semisal mereka.686 Sesungguhnya Allah akan menghimpun orang-orang munafik dan orang-orang kafir semuanya di dalam Jahannam;
a6 : 69.
142. bOrang-orang munafik yang menunggu-nunggu berita mengenai kamu. Maka, jika bagimu ada kemenangan dari Allah, mereka berkata, “Bukankah kami beserta kamu?” Dan, jika bagi orang-orang kafir ada bagian dari kemenangan, berkata mereka, “Bukankah kami pada peristiwa sebelumnya lebih cerdik dari kamu dan menyelamatkan kamu dari orang-orang mukmin?” Maka Allah akan menghakimi di antaramu pada Hari Kiamat. Dan sekali-kali Allah tidak akan memberi kepada orang-orang kafir jalan untuk menang atas orang-orang mukmin.
b9 : 98; 57 : 15.
R.21
143. aSesungguhnya orang-orang munafik hendak menipu  Allah, dan Dia pun akan membalas tipuan mereka.687 Dan, apabila mereka berdiri untuk mengerjakan shalat, bmereka berdiri dengan malas untuk diperlihatkan kepada manusia, dan tidak mereka ingat kepada Allah melainkan hanya sedikit;
a2 : 10.  b9 : 54.
144. Keadaan mereka bimbang di antara itu,688 tidak berpihak kepada mereka ini, dan tidak pula kepada mereka itu. Dan, siapa yang dibinasakan Allah maka engkau tidak akan mendapatkan jalan keselamatan baginya.
145. Hai orang-orang yang beriman, cjanganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi sahabat-sahabat selain orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan bukti yang nyata bagi Allah untuk memberatkan kamu?
c3 : 29, 119; 4 : 140.
146. Sesungguhnya orang-orang munafik berada di bagian paling bawah689 dalam Api; dan engkau tidak akan mendapatkan penolong bagi mereka.
147. aKecuali orang-orang yang bertobat dan memperbaiki diri dan bberpegang teguh kepada Allah, serta mereka ikhlas dalam ibadah mereka kepada Allah. Dan mereka ini termasuk golongan orang-orang mukmin. Dan, kelak Allah akan memberi ganjaran besar kepada orang-orang mukmin.
aLihat 2 : 161.  b3 : 102.
148. Mengapa Allah akan mengazab kamu jika kamu bersyukur dan beriman? Dan, cAllah itu Maha Menghargai,690 Maha Mengetahui.
c2 : 159.
J U Z  VI
149. Allah tidak menyukai penzahiran691 perkataan buruk  kecuali yang diucapkan orang yang teraniaya. Sesungguhnya Allah itu Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
150. Jika kamu menzahirkan kebaikan atau menyembunyikannya, atau memaafkan suatu keburukan maka sesungguhnya Allah itu Maha Pemaaf, Maha Kuasa.
151. Sesungguhnya aorang-orang yang ingkar kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya dan mereka ingin membedakan antara Allah dan Rasul-rasul-Nya, dan mereka mengatakan, “Kami beriman kepada sebagian dan kami ingkar kepada sebagian lain,” dan mereka ingin mengambil jalan tengah di antara hal demikian itu.692
a4 : 137.
152. Mereka itulah orang-orang kafir yang sebenar-benarnya, dan Kami telah menyediakan bagi orang-orang kafir azab yang hina.
153. Dan, aorang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya dan tidak membedakan seorang pun di antara mereka, kepada mereka inilah Allah segera akan memberikan ganjaran mereka. Dan, Allah itu Maha Pengampun, Maha Penyayang.
a2 : 137; 2 : 286; 3 : 85.
R.22
154. Ahlikitab meminta kepada engkau supaya engkau menurunkan atas mereka sebuah Kitab dari langit, maka sesungguhnya bmereka pun pernah meminta kepada Musa lebih besar dari itu. Mereka berkata, c”Perlihatkanlah Allah kepada kami secara zahir.”693 Maka, mereka disergap oleh siksaan yang memusnahkan disebabkan keaniayaan mereka. Kemudian dmereka mengambil anak sapi sebagai sembahan setelah datang kepada mereka Tanda-tanda nyata, namun Kami memaafkan hal itu. Dan, Kami memberi Musa kemenangan yang nyata.
b2 : 109.  c2 : 56.  d2 : 52, 93; 7 : 149, 153.
155. Dan, aKami menjulang-tinggikan di atas mereka gunung Thur ketika membuat perjanjian dengan mereka, dan Kami berkata kepada mereka, b”Masuklah pintu ini dengan patuh,” dan Kami berkata kepada mereka, c”Janganlah kamu membuat pelanggaran dalam hari Sabat.”694 Dan, Kami mengambil dari mereka suatu perjanjian teguh.
a2 : 64, 94.  b2 : 59; 7 : 162.  c2 : 66; 4 : 48; 7 : 164; 16 : 125.
156. Maka, disebabkan pelanggaran mereka atas perjanjian mereka dan dkeingkaran mereka kepada Tanda-tanda Allah dan  mereka emembunuh nabi-nabi tanpa hak dan karena ucapan mereka, f”Hati kami terselubung,” bahkan gAllah telah mencap695 mereka disebabkan kekufuran mereka, maka tidaklah mereka beriman melainkan sedikit.
d5 : 14.  e3 : 182.  f2 : 89.  g2 : 89; 16 : 109; 83 : 15.
157. Dan disebabkan kekufuran mereka dan ucapan mereka terhadap Maryam berupa tuduhan palsu yang besar;696
158. Dan ucapan mereka, “Sesungguhnya kami telah membunuh Al-Masih, Isa Ibnu Maryam, Rasul Allah,” padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak pula mematikannya di atas salib,697 akan tetapi ia disamarkan698 kepada mereka seperti telah mati di atas salib. Dan, sesungguhnya  orang-orang yang berselisih dalam hal ini niscaya ada dalam keraguan tentang ini; amereka tidak mempunyai pengetahuan yang pasti tentang ini melainkan menuruti dugaan; dan mereka tidak  membunuhnya699  dengan yakin.
a10 : 37; 53 : 29.
159. aBahkan Allah telah mengangkatnya kepada-Nya700 dan Allah itu Maha Perkasa, Maha Bijaksana.
a2 : 254; 3 : 56; 7 : 177; 58 : 12.
160. Dan, tidak ada seorang pun dari Ahlikitab melainkan akan tetap beriman kepada hal ini sebelum ajalnya;701 dan pada Hari Kiamat aia, Nabi Isa, akan menjadi saksi terhadap mereka.
a5 : 118. 
161. Maka, disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, bKami mengharamkan702 atas mereka barang-barang baik yang pernah dihalalkan bagi mereka, dan karena rintangan mereka kepada banyak orang dari jalan Allah.
b6 : 147. 
162. Dan karena mereka amengambil riba sungguhpun mereka telah dilarang terhadapnya, dan mereka bmemakan harta orang lain dengan jalan batil. Dan, Kami menyediakan bagi orang-orang kafir dari antara mereka azab yang pedih.703
a2 : 276, 277; 3 : 131; 30 : 40.  b9 : 34. 
163. Akan tetapi, corang-orang yang matang dalam ilmu704 di antara mereka, dan juga dorang-orang mukmin, mereka percaya kepada apa-apa yang diturunkan kepada engkau dan kepada apa-apa yang diturunkan sebelum engkau, dan terutama orang-orang yang dawam mendirikan705 shalat, dan membayar zakat, dan beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Itulah orang-orang yang kepada mereka Kami pasti memberikan ganjaran yang besar.
c3 : 8.  d2 : 5, 137; 3 : 200; 4 : 137; 5 : 60.
R.23
164. Sesungguhnya, aKami telah mewahyukan kepada engkau sebagaimana Kami telah mewahyukan kepada Nuh dan nabi-nabi yang sesudahnya; dan telah Kami wahyukan kepada Ibrahim dan Ismail dan Ishak dan Ya’kub dan keturunannya dan Isa dan Ayyub dan Yunus dan Harun dan Sulaiman, dan telah bKami berikan Zabur706 kepada Daud.
a2 : 137; 3 : 85; 6 : 85 - 88.  b17 : 56.
165. Dan ada crasul-rasul yang telah Kami beritahukan kepada engkau sebelum ini, dan ada rasul-rasul yang tidak Kami beritahukan kepada engkau.707 Dan Allah telah berfirman kepada Musa dengan firman-Nya.707A
c40 : 79.
166. Rasul-rasul apembawa kabar suka dan pemberi ingat,708 supaya jangan ada alasan bagi manusia untuk menyalahkan Allah setelah kedatangan rasul-rasul709 itu. Dan Allah itu Maha Perkasa, Maha Bijaksana.
a2 : 214; 6 : 49; 17 : 106; 18 : 57.
167. Tetapi, bAllah memberi kesaksian dengan apa yang diturunkan kepada engkau bahwa Dia menurunkannya dengan ilmu-Nya710 dan para malaikat pun memberi kesaksian. Dan cukuplah Allah sebagai saksi.
b3 : 19; 11 : 15.
168. Sesungguhnya aorang-orang yang ingkar dan meng-halangi dari jalan Allah, sesungguhnya mereka telah sesat, sesat sejauh-jauhnya.
a4 : 138.
169. Sesungguhnya, borang-orang ingkar dan berbuat aniaya, Allah sekali-kali tidak akan mengampuni mereka dan tidak pula akan menunjukkan kepada mereka suatu jalan.
b4 : 138.
170. Kecuali jalan Jahannam; mereka akan tinggal lama di dalamnya. Dan hal demikian itu cmudah bagi Allah.
c33 : 31; 64.
171. Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu Rasul ini dengan hak dari Tuhan-mu; maka kamu berimanlah, itu baik bagimu. Dan, jika kamu ingkar, maka sesungguhnya kepunyaan Allah segala apa yang ada di seluruh langit dan di bumi. Dan, Allah itu Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.
172. dHai Ahlikitab, janganlah kamu melampaui batas dalam urusan agamamu, dan janganlah kamu berkata mengenai Allah kecuali yang benar. Sesungguhnya Al-Masih, Isa Ibnu Maryam hanya seorang rasul Allah dan suatu khabar suka dari-Nya711 yang diturunkan kepada Maryam, dan arahmat712 dari-Nya, maka berimanlah kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan janganlah kamu bmengatakan, “Tuhan itu tiga.” Berhentilah dari ucapan itu, ini lebih baik bagimu. Sesungguhnya Allah itu Tuhan Yang Maha Esa. cMaha Suci Dia dari mempunyai danak. Kepunyaan-Nya segala apa yang ada di seluruh langit dan segala apa yang ada di bumi. Dan cukuplah Allah sebagai Pelindung.
d5 : 78. 
a58 : 23.  b5 : 74.  c2 : 117; 10 : 69.  d17 : 112; 18 : 5; 112 : 4, 5.
R.24
173. eAl-Masih sekali-kali tidak akan merasa hina menjadi hamba bagi Allah, dan tidak juga malaikat yang dekat kepada-Nya. Dan barangsiapa merasa hina karena beribadat kepada-Nya dan berlaku sombong, maka Dia akan me-ngumpulkan mereka semua kepada-Nya.
e5 : 117; 118.
174. Ada pun orang-orang yang beriman dan beramal saleh, maka aDia akan menyempurnakan ganjaran mereka dan akan menambah karunia-Nya bagi mereka. Dan orang-orang yang merasa hina beribadah dan berlaku sombong, maka Dia akan menyiksa mereka dengan azab yang pedih. Dan bmereka tidak akan mendapatkan bagi mereka sahabat dan penolong selain Allah.
a3 : 58; 16 : 97; 39 : 11.  b4 : 46; 33 : 18, 66.
175. Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu dalil nyata713 dari Tuhan-mu, dan telah Kami turunkan kepadamu cNur yang terang-benderang.714
c7 : 158; 64 : 9.
176. Maka, mengenai orang-orang yang beriman kepada Allah dan dberpegang teguh kepada-Nya niscaya Dia akan memasukkan mereka ke dalam rahmat dari-Nya dan karunia-Nya, dan Dia akan menunjuki mereka pada jalan lurus menuju kepada-Nya.
d3 : 102; 4 : 147.
177. Mereka meminta fatwa dari engkau. aKatakanlah, Allah memberi fatwa kepadamu mengenai kalalah715 demikian : “Jika seorang laki-laki wafat yang tidak mempunyai anak, dan ia mempunyai seorang saudara perempuan, maka baginya, seperdua dari apa yang ditinggalkan; dan ia akan menjadi ahli-warisnya jika ia perempuan tidak mempunyai anak. Dan seandainya saudara perempuannya itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari apa yang ditinggalkan. Dan jika ahli warisnya terdiri atas beberapa orang saudara laki-laki dan saudara perempuan, bmaka untuk yang laki-laki sebanyak bagian dua orang perempuan. cAllah menjelaskan kepadamu supaya kamu jangan tersesat dan Allah itu Maha Mengetahui segala sesuatu.
a4 : 13.  b4 : 12.  c4 : 27.

Tafsir surah 4
556. “Satu jiwa” dapat diartikan : (1) Adam, (2) laki-laki dan perempuan bersama-sama, sebab bila dua wujud melakukan satu pekerjaan bersama-sama, mereka dapat dianggap sebagai satu; (3) laki-laki atau perempuan secara mandiri sebab umat manusia dapat dikatakan telah diciptakan dari “satu jiwa” dalam arti kata bahwa tiap-tiap dan masing-masing perseorangan (individu) diciptakan dari benih laki-laki yang merupakan “satu jiwa” dan juga dilahirkan oleh perempuan yang merupakan pula “satu jiwa.”
557. Kata-kata itu tidak berarti bahwa perempuan diciptakan dari bagian tubuh laki-laki, tetapi bahwa perempuan termasuk jenis yang sama dengan laki-laki yaitu mempunyai pembawaan-pembawaan dan kecenderungan-kecenderungan yang serupa. Anggapan bahwa Siti Hawa telah diciptakan dari tulang rusuk Adam nampaknya timbul dari sabda Rasulullah s.a.w. yakni, “Kaum wanita telah diciptakan dari tulang rusuk, dan tentu saja bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk itu bagian yang paling atas. Jika kamu memaksa meluruskannya, kamu akan membuatnya patah” (Bukhari, Kitab-un-Nikah). Sabda ini sebenarnya merupakan satu dalil yang bertentangan dengan anggapan di atas, dan bukan mendukungnya, sebab di sini sekali-kali tidak disebut nama Siti Hawa, melainkan hanya menerangkan ihwal keadaan umum perempuan. Jelas bagi siapa pun bahwa setiap perempuan tidak diciptakan dari tulang rusuk. Kata dhil’ yang digunakan dalam hadis Rasulullah s.a.w. di atas, menunjuk kepada suatu pembawaan bengkok; kata itu sendiri berarti kebengkokan (Bihar & Muhith). Sebenarnya kata itu menunjuk kepada satu sifat khas wanita, yaitu, mempunyai kebiasaan berbuat pura-pura tidak senang dan bertingkah manja demi menarik hati orang. “Kebengkokan” itu disebut dalam hadis ini sebagai sifat khas yang paling tinggi atau paling baik di dalam wataknya. Barangsiapa menganggap marah-semu perempuan sebagai alamat kemarahan yang sungguh-sungguh, lalu berlaku kasar terhadapnya karena alasan itu, sebenarnya memusnahkan segi paling menarik dan menawan hati dalam kepribadiannya.
558. Ayat itu menempatkan perkataan “ketakwaan kepada Allah” ber-dampingan dengan perkataan “hubungan tali kekerabatan” guna menekankan pentingnya perlakuan baik terhadap keluarga. Hal demikian telah begitu dititik-beratkan oleh Alquran, sehingga Rasulullah s.a.w. lazim membaca ayat ini pada saat membacakan khutbah nikah, guna mengingatkan kedua belah pihak mempelai, kepada kewajiban mereka masing-masing terhadap satu sama lain.
559. Setelah menyebutkan kedua karunia Tuhan di dalam ayat sebelumnya, yakni, pengembangbiakkan banyak laki-laki dan perempuan dari “satu jiwa” dan penjagaan mereka dari kehancuran dengan menjalin tali kekerabatan (tali silaturahmi), Alquran selanjutnya menekan perlunya melindungi keturunan dengan menjamin hak serta kepentingan anak-anak yatim.
560. Ayat ini penting sekali, oleh karena ayat ini mengizinkan poligami dalam keadaan tertentu. Islam memperkenankan (walaupun tentu saja tidak menganjurkan atau mendorong) seorang laki-laki, beristri lebih dari satu sampai empat orang pada satu waktu. Karena izin ini telah diberikan sehubungan dengan masalah anak-anak yatim, maka haruslah diartikan bahwa hal itu, pertama-tama didasarkan pada soal pengurusan golongan masyarakat yang paling terlantar itu. Ada peristiwa-peristiwa ketika kepentingan anak-anak yatim, hanya mungkin dapat dilindungi dengan jalan mengawini seorang atau lebih dari seorang dari antara perempuan-perempuan asuhan atau dari antara perempuan-perempuan lain menurut tuntutan keadaan. Walaupun ayat ini menyebutkan poligami sehubungan dengan masalah anak-anak yatim, namun suasana lain dapat timbul, saat poligami dapat menjadi satu obat yang diperlukan untuk mengobati beberapa keburukan sosial atau moral. Jika hanya tujuan-tujuan pernikahan itu sendiri diperhatikan, maka izin itu nampaknya tidak hanya dibenarkan, malah ada kalanya sangat tepat dan bahkan perlu; ya, dalam kasus-kasus demikian, justru jika tidak memanfaatkan izin ini, niscaya akan dapat merugikan kepentingan individu dan masyarakat. Menurut Alquran, tujuan perkawinan ada empat, yakni: (1) pencegahan terhadap penyakit-penyakit jasmani, akhlak, dan rohani (2: 188; 4 : 25); (2) mendapatkan ketenteraman hati dan untuk memperoleh seorang teman hidup yang mau mencurahkan cinta kasihnya (30 : 22); (3) mendapatkan keturunan, dan (4) memperluas lingkup kekeluargaan (4: 2). Sekarang, kadangkala salah satu di antara atau semua keempat tujuan tersebut di atas itu tidak tercapai oleh keadaan hanya beristri seorang; misalnya, istri menjadi penyandang cacat seumur hidup, atau, menderita penyakit menular; maka, tujuan perkawinan itu pasti tidak akan tercapai, bila orang yang dihadapkan kepada situasi semacam itu, tidak mengawini perempuan lain lagi. Memang, tidak ada jalan lain bagi dia, kecuali kawin lagi secara sah bila, karena tidak mampu menahan godaan nafsu berahi lalu menjalani kehidupan amoral (asusila). Seorang istri yang mengidap penyakit menahun, tidak akan mampu menjadi teman hidup yang baik, sebab betapa pun patut dihormati dan dikasihi; wujudnya tidak dapat memberikan ketenteraman hati kepada suaminya, dalam segala hal. Begitu pula, jika kebetulan ia mandul, keinginan alami sang suami yang sepenuhnya beralasan untuk mempunyai keturunan yang akan menjadi penerusnya dan mengabadikan namanya, tetap tak akan terpenuhi kalau tidak kawin lagi. Untuk memenuhi keperluan-keperluan semacam itulah, Islam telah mengizinkan mengikat tali perkawinan majemuk. Tetapi, jika dalam kasus yang disebut di atas, sang suami menceraikan istrinya yang pertama, maka hal demikian akan merupakan sesuatu yang memalukan dan membawa kenistaan bagi sang suami. Sebenarnya tujuan-tujuan perkawinan ganda (poligami) itu, sampai batas tertentu, sama dengan tujuan-tujuan perkawinan tunggal. Bila salah satu atau semua tujuan itu tidak tercapai dengan perkawinan tunggal, maka perkawinan poligami menjadi suatu keperluan. Namun, ada beberapa alasan juga yang kadang-kadang dapat menjadikan seseorang perlu mempunyai seorang lagi istri atau lebih, di samping seorang yang sangat mencintai dan cukup memenuhi tujuan-tujuan perkawinan. Alasan-alasan itu ialah: (a) untuk melindungi anak-anak yatim; (b) untuk mempersuamikan janda-janda yang layak bersuami lagi, dan (c) untuk mengisi kekosongan anggota keluarga laki-laki dalam suatu keluarga atau masyarakat. Sudah jelas dari ayat yang sedang kita bahas ini bahwa poligami diikhtiarkan, pada khususnya, dengan tujuan melindungi anak-anak yang terlantar. Dari ayat ini dapat ditarik kesimpulan, bahwa ibu anak-anak yatim yang bernaung di bawah perwalian seseorang, lebih baik dikawini oleh wali itu sendiri, agar ia menjadi langsung terikat dalam tali kekeluargaan dengan mereka, lebih erat perhubungannya dengan mereka, dan dengan demikian, lebih dapat mencurahkan perhatian demi kesejahteraan mereka daripada ia tidak berbuat demikian. Mempersuamikan janda-janda (24 : 33) merupakan tujuan lain yang dicapai dengan adanya peraturan poligami. Orang-orang Islam di zaman Rasulullah s.a.w. senantiasa repot menghadapi peperangan. Banyak sekali yang gugur dalam medan perang dan meninggalkan janda-janda dan anak-anak yatim, tanpa mempunyai keluarga dekat yang mengurus mereka. Kelebihan jumlah kaum wanita dari kaum laki-laki dan luar biasa banyaknya bilangan anak-anak yatim, tanpa seorang pun yang mengurus mereka — sebagai akibat tak terelakkan dari peperangan — menghendaki agar perkawinan-perkawinan poligami dianjurkan, guna menyelamatkan Islam dari keruntuhan akhlak. Kedua Perang Dunia telah membenarkan peraturan Islam yang amat berfaedah ini. Peperangan ini telah meninggalkan wanita-wanita muda usia tanpa suami, dalam jumlah yang luar biasa besarnya. Sungguh, bilangan kaum wanita yang lebih besar jumlahnya dari pria di dunia Barat — disebabkan oleh kehilangan banyak sekali kaum pria, akibat kedua perang dunia itu — menjadi penyebab kemunduran akhlak dewasa ini, sehingga menggerogoti kehidupan masyarakat Barat. Di samping kemungkinan memenuhi keperluan akan suami bagi janda-janda muda itu, peraturan poligami juga dimaksudkan untuk mengatasi keadaan yang timbul sebagai akibat peperangan bila, di samping segi-segi kemunduran lainnya, tenaga laki-laki suatu bangsa menjadi demikian langkanya, sehingga timbul bahaya kehancuran total bangsa itu. Menurunnya angka kelahiran yang merupakan penyebab penting dari keruntuhan suatu bangsa, dapat diobati secara jitu, hanya dengan mempergunakan peraturan poligami. Poligami bukanlah untuk penyaluran keperluan nafsu syahwat, seperti disalahartikan orang, melainkan merupakan pengorbanan yang meminta supaya perasaan pribadi dan sepintas lalu, diberikan untuk kepentingan umum atau kepentingan nasional yang lebih luas.
561. Ungkapan, maa malakat aimanukum, secara umum berarti, perempuan-perempuan berstatus tawanan perang yang tidak ditebus dan berada dalam tahanan serta jatuh ke dalam kuasa orang-orang Islam; karena mereka telah ikut secara aktif dalam peperangan yang dilancarkan dengan maksud menghancurkan Islam, maka dengan demikian, secara hukum, mencabut hak diri mereka sendiri untuk memperoleh kemerdekaan. Istilah itu digunakan dalam Alquran, sebagai pengganti sebutan ibad dan ima (budak laki-laki dan budak perempuan) untuk mengisyaratkan kepada pemilikan yang sah dan benar menurut hukum. Ungkapan, milk yamin berarti milik penuh dan sah menurut hukum (Lisan). Istilah itu mencakup budak-budak laki-laki dan perempuan, dan hanya letaknya dalam kalimat saja yang menetapkan apa yang dimaksud oleh ungkapan itu pada satu tempat tertentu. Banyak sekali terjadi kesalahpahaman, mengenai ungkapan “yang dimiliki tangan kananmu,” dan apa hak dan kedudukan orang-orang yang menjadi tujuan pernyataan itu. Islam telah mengutuk perbudakan dengan kata-kata yang tidak samar-samar. Menurut Islam, memahrumkan (memiskinkan) seseorang dari kemerdekaannya, merupakan dosa yang amat besar kecuali, tentu saja, ia — baik laki-laki maupun perempuan — membuat dirinya layak dirampas kemerdekaannya, karena keikutsertaannya dalam peperangan yang dilancarkan dengan maksud menghancurkan agama Islam atau negara Islam. Memperjualbelikan budak-budak itu, dosa besar pula. Ajaran Islam, dalam hal ini, lugas, tegas, dan tidak samar-samar. Menurut Islam, seseorang yang membuat orang lain menjadi budaknya, berbuat dosa besar terhadap Tuhan dan terhadap manusia (Bukhari, Kitab-ul-Bai’, dan Dawud, seperti ditukil oleh Fath al-Bari). Ada baiknya dicatat bahwa, ketika Islam lahir ke dunia, perbudakan merupakan bagian tak terpisahkan dari tatanan kemasyarakatan umat manusia dan terdapat banyak sekali budak di tiap-tiap negeri. Oleh karena itu tidak mungkin, bahkan tidak pula bijaksana menghapuskan sekaligus suatu tatanan yang telah menjadi demikian eratnya, terjalin dalam seluruh tatanan masyarakat, tanpa mendatangkan kerugian besar kepada keadaan akhlaknya. Oleh karena itu Islam berusaha menghapuskannya secara bertahap tetapi jitu lagi mantap. Alquran telah meletakkan peraturan yang sangat sehat, untuk menghapuskan perbudakan dengan cepat lagi sempurna, sebagai berikut : (1) Tawanan-tawanan hanya dapat diambil dalam peperangan regular (tetap); (2) mereka tidak boleh ditahan sesudah peperangan berakhir, tetapi (3) harus dibebaskan sebagai isyarat belas-kasih atau tukar-menukar tawanan (47 : 5). Tetapi orang-orang yang bernasib malang yang tidak memperoleh kemerdekaannya, lewat salah satu dari cara-cara itu, atau, terpaksa memilih tinggal bersama majikan-majikan mereka yang Muslim, dapat menebus kebebasan mereka dengan membuat perjanjian dengan mereka yang disebut mukatabah, (24 : 34). Sekarang, jika seorang perempuan tertawan dalam peperangan yang sifatnya seperti tersebut di atas dan dengan demikian ia kehilangan kemerdekaannya, serta menjadi milk yamin, lagi pula ia tidak berhasil memperoleh kemerdekaannya dengan jalan pertukaran tawanan perang dan kepentingan pemerintah juga tidak membenarkan pembebasannya yang segera sebagai tanda belas-kasih, atau, kaumnya ataupun pemerintahnya sendiri tidak menebusnya, lagi pula ia tidak berupaya membeli (menebus) kemerdekaannya dengan mengadakan mukatabah, dan majikannya — demi keselamatan akhlaknya — mengawininya tanpa meminta persetujuannya lebih dahulu, maka bagaimanakah peraturan ini dapat dianggap tercela?
Adapun tentang mengadakan hubungan intim dengan seorang tawanan perang wanita atau seorang budak wanita tanpa mengawininya, sekali-kali tidak didukung oleh ayat ini atau ayat-ayat Alquran lain manapun. Alquran bukan saja tidak membenarkan memperlakukan tawanan-tawanan perang, wanita sebagai istri tanpa mengawininya secara sah, tetapi ada perintah-perintah yang jelas dan tegas bahwa tawanan-tawanan perang ini, seperti halnya pula perempuan-perempuan merdeka, harus dikawini jika mereka akan diperlakukan sebagai istri; antara kedua macam perempuan itu, hanya ada perbedaan sementara dalam kedudukan sosial, ialah, minta persetujuan sebelumnya, tidak dianggap perlu dari diri tawanan wanita untuk mengawini mereka, sebagaimana sudah seyogianya diminta dari perempuan-perempuan merdeka. Sebenarnya mereka itu kehilangan hak, karena keikutsertaan dalam perang terhadap Islam. Oleh karena itu ungkapan, maa malakat aimanukum, yang berarti, tawanan-tawanan wanita, menurut Alquran, sedikit pun tidak memberi dukungan kepada anggapan bahwa Islam melestarikan pergundikan. Kecuali ayat ini, sekurang-kurangnya dalam empat ayat lain, perintah itu telah diletakkan dengan kata-kata yang jelas dan tidak samar-samar, bahwa tawanan-tawanan perang wanita hendaknya jangan dibiarkan terus hidup tanpa bersuami (2 : 222; 4 : 4; 4 : 26; 24: 33). Rasulullah s.a.w. pun sangat tegas dalam hal ini. Menurut riwayat, beliau pernah bersabda, “Orang yang mempunyai budak perempuan dan memberi didikan yang baik kepadanya, serta memeliharanya dengan cara yang patut dan selanjutnya memerdekakan serta mengawininya, bagi dia ada ganjaran dua kali lipat” (Bukhari, Kitab al-Ilm). Hadis ini berarti bahwa manakala seorang orang Islam, ingin memperistri seorang budak perempuan, ia hendaknya pertama-tama memerdekakan budak perempuan itu lebih dahulu sebelum mengawininya. Amal Rasulullah s.a.w. amat sejalan dengan perintah beliau itu. Dua dari antara istri-istri beliau, Juwairiah dan Shafiyyah, jatuh ke tangan beliau sebagai tawanan perang. Mereka itu milk yamin beliau. Tetapi, beliau mengawini mereka menurut syariat Islam. Beliau mengawini juga Mariyah yang dikirim Raja Muda Mesir untuk beliau dan istri beliau yang ini pun menikmati kedudukan sebagai wanita merdeka, seperti istri-istri Rasulullah yang lainnya. Beliau mengenakan burkah (kudungan) dan termasuk salah satu di antara Ummul Mukminin (Ibu Kaum Mukminin). Alquran menjelaskan bahwa perintah berkenaan dengan perkawinan yang berlaku untuk “yang dimiliki tangan kanan engkau” adalah sama dengan perintah yang berlaku untuk “putri-putri para paman dan bibi Rasulullah s.a.w. dari pihak ayah dan ibu.” Kedua kelas wanita-wanita itu harus dinikahi oleh Rasulullah, sebelum mereka diperlakukan sebagai istri-istri. Ketiga kategori yang disebut di atas, semuanya dihalalkan bagi Rasulullah s.a.w. melalui pernikahan (33 : 51). Selanjutnya, ayat yang berbunyi, “Dan diharamkan juga bagimu perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali yang dimiliki tangan kananmu” (4 : 25) bersama-sama dengan ayat sebelumnya, membahas wanita-wanita muhrim dan di antara mereka ini termasuk wanita-wanita yang bersuami. Tetapi, ayat itu membuat suatu pengecualian, yaitu, perempuan-perempuan bersuami yang ditawan dalam peperangan agama dan kemudian mereka memilih tetap bersama orang-orang Islam, dapat dikawini oleh majikan-majikan mereka. Kenyataan bahwa mereka memilih tidak kembali kepada suami-lama mereka, dianggap sama dengan pembatalan perkawinan mereka yang sebelumnya.
Dapat juga dicatat secara sepintas lalu, bahwa adalah tidak diperkenankan mengawini perempuan-perempuan kerabat budak-wanita dalam batas yang tidak diizinkan, mengenai kerabat perempuan-merdeka. Misalnya, ibu, saudara-perempuan, anak-perempuan, dan sebagainya dari budak-perempuan yang diperistri, tidak boleh dikawini. Selanjutnya dapat dikatakan bahwa mengingat keadaan pada saat turun Alquran, terpaksa harus mengadakan perbedaan kedudukan sosial di antara kedua golongan perempuan itu. Pembedaan itu dinyatakan dengan sebutan zauj (perempuan-merdeka yang dikawin) dan milk yamin (budak-perempuan yang dikawin). Sebutan pertama menyandang arti persamaan derajat antara suami dan istri; sedangkan yang kedua mengisyaratkan kepada kedudukannya yang agak rendah sebagai istri. Tetapi, hal itu berlaku sementara. Alquran dan Rasulullah s.a.w. memerintah-kan dengan keras sekali, bahwa budak-budak perempuan pertama-tama harus diberi kemerdekaan dan kedudukan penuh dan kemudian dikawini, sebagaimana Rasulullah s.a.w. telah melakukannya. Kecuali itu, Islam tidak memperkenankan perempuan yang ditawan dalam peperangan-kecil untuk diperlakukan sebagai budak-budak perempuan. Izin mengawini budak perempuan tanpa persetujuannya lebih dahulu, berlaku hanya apabila satu bangsa yang bersikap tidak-bersahabat berinisiatip melancarkan perang agama terhadap Islam, untuk menghapuskan dan memaksa orang-orang Islam meninggalkan agama mereka di bawah ancaman pedang (senjata), dan kemudian memperlakukan tawanan-tawanan mereka — laki-laki maupun perempuan — sebagai budak-budak seperti dilakukan di masa Rasulullah s.a.w. Pada masa itu, musuh-musuh membawa wanita-wanita Islam sebagai tawanan dan memperlakukan mereka sebagai budak-budak. Perintah Islam hanya merupakan tindak balasan dan bersifat sementara. Perintah itu mempunyai tujuan sampingan pula, yakni untuk melindungi akhlak tawanan-tawanan perempuan. Keadaan yang demikian itu sudah tidak berlaku lagi. Sekarang tidak ada lagi peperangan agama dan karenanya tawanan-tawanan perang, tidak boleh diperlakukan sebagai budak-budak.
562. Ta’ulu (berlaku aniaya) diserap dari kata ‘aala yang berarti (1) ia mempunyai keluarga besar; (2) ia menunjang penghidupan keluarganya; (3) ia miskin atau jatuh miskin; (4) ia bertindak tidak adil atau menyimpang dari jalan yang benar (Lane).
563. Shaduqat adalah bentuk jamak dari shaduqah yang berarti, maskawin atau hadiah yang diberikan kepada atau untuk mempelai perempuan (Lane).
564. Ayat ini dapat dianggap sebagai dialamatkan kepada suami dan keluarga sang istri. Apabila ditujukan kepada keluarga sang istri saja, maka artinya ialah keluarga wanita itu, hendaklah jangan membelanjakan maskawinnya untuk memenuhi keperluan-keperluan mereka sendiri, melainkan harus menyerahkan kepadanya dengan jujur. Tetapi, ayat ini pada pokoknya ditujukan kepada sang suami yang dikehendaki, supaya membayar maskawin yang telah disepakatinya itu kepada istrinya dengan suka hati, gembira, dan tanpa bersungut-sungut. Kata “berikanlah maskawin dengan suka hati” berarti juga bahwa jumlah uang maskawin itu, harus ada dalam kadar (batas) kemampuan sang suami, sehingga pelunasannya tidak dirasakan olehnya sebagai beban. Maskawin itu harus berada dalam batas kemampuan untuk membayarnya dengan suka hati dan rasa gembira.
565. Kata-kata, “orang yang masih kurang pengertian” telah dipakai sebagai pengganti perkataan “anak-anak yatim” dalam ayat ini untuk memberikan alasan mengapa diadakan peraturan khusus mengenai anak-anak yatim, dan juga untuk menjadikannya sebagai peraturan umum yang meliputi semua orang yang tidak mampu mengelola sendiri kekayaan mereka. Berkenaan dengan orang-orang dewasa yang lemah otaknya ayat itu akan diartikan sebagai tertuju kepada negara yang harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mendirikan lembaga-lembaga untuk mengurus harta-benda orang-orang yang tidak mampu mengurus sendiri.
566. Ayat ini membicarakan harta-benda anak-anak yatim sebagai “hartamu,” yang mengisyaratkan bahwa para wali anak-anak yatim hendaknya berhati-hati mengenai pembelanjaan harta mereka itu dan hendaknya mengurusnya seperti mereka mengurus kepunyaan sendiri. Ungkapan “hartamu” dapat juga diartikan “harta anak-anak yatim yang ada dalam perwalianmu.” Mungkin juga ungkapan itu dipergunakan di sini untuk mencakup semua harta, baik kepunyaan anak-anak yatim maupun wali mereka.
567. Harta anak yatim sekali-kali tidak boleh diserahkan kepada mereka sebelum mereka mencapai kedewasaan dan begitu matang pikiran, sehingga dapat mengurus dan mengelola harta dengan sebaik-baiknya.
568. Ayat itu memperingatkan juga wali-wali agar jangan memboroskan dengan tergesa-gesa uang anak-asuh mereka, sebelum mereka cukup dewasa untuk mengurus “sendiri.” Tetapi sang wali, seandainya ia miskin, diperkenankan mengambil upah sepatutnya dan hendaknya seimbang antara banyaknya jasa yang diberikan sebagai wali dengan nilai harta anak-anaknya.
569. Harta itu hendaknya diserahkan kepada anak-asuhnya di hadapan saksi-saksi yang dapat dipercaya, sebagaimana diisyaratkan oleh kata “di hadapan.”
570. Ayat ini merupakan landasan hukum Islam tentang warisan. Ayat ini meletakkan asas umum tentang persamaan hak sosial kaum pria dan wanita. Kedua-duanya berhak menerima bagian yang layak dari harta. Peraturan terinci diberikan dalam ayat-ayat berikut.
571. Dengan kata-kata, kaum kerabat yang lain dan anak yatim dan orang-orang miskin, dimaksudkan di sini kaum kerabat yang jauh dan anak yatim dan orang-orang miskin yang, karena tidak termasuk di antara ahli waris resmi almarhum, tidak akan dapat menerima bagian dari hartanya sebagai hak. Ayat itu, walaupun tidak memberi hak waris secara resmi kepada mereka, menganjurkan kepada kaum Muslimin, agar waktu membuat wasiat mengenai pembagian harta supaya menyisihkan sebagian dari harta itu bagi mereka.
571A. Lahum juga berarti untuk kebaikan mereka.
572. Ayat ini mengandung himbauan yang bernada dan amat tegas sekali demi kepentingan anak-anak yatim.
573. Ayah dan ibu kedua-duanya (Lane).
574. Walad berarti, (1) seorang anak, anak laki-laki, anak perempuan, atau seorang anak muda; (2) anak-anak, anak-anak laki-laki, anak-anak perempuan, keturunan (anak-cucu) atau anak-anak muda. Kata itu digunakan sebagai mufrad (tunggal) dan sebagai jamak, muzakkar (laki-laki), dan mu’annats (perempuan). (Lane).
574A. Ayat ini menetapkan pembagian secara patut untuk semua keluarga yang dekat dalam harta orang yang meninggal, tanpa membedakan jenis kelamin atau urutan umur. Anak-anak, orangtua, para suami dan istri-istri adalah ahli waris utama yang, jika masih hidup, menerima bagian yang patut dalam segala keadaan; kaum kerabat lainnya, mempunyai hak hanya dalam keadaan yang istimewa. Laki-laki diberi bagian dua kali bagian perempuan, sebab ia bertanggung jawab mengurus keluarganya (Ma’ani, ii, hal. 32). Ayat ini mulai dengan meletakkan peraturan umum berkenaan dengan besarnya bagian anak-anak laki-laki dan anak-anak perempuan. Anak laki-laki harus menerima sebanyak dua anak perempuan. Jadi, bilamana ada anak-anak laki-laki dan anak-anak perempuan, peraturan ini akan berlaku. Namun apabila hanya ada anak perempuan saja dan tidak ada anak laki-laki, ayat ini menetapkan dua pertiga dari harta peninggalan itu bagi anak-anak perempuan, jika jumlahnya lebih dari dua orang; dan setengahnya jika hanya ada seorang. Bagian untuk anak-anak perempuan bila jumlahnya dua orang, tidak disebutkan secara tertentu. Tetapi, penggunaan kata-perangkai fa (tetapi) di dalam anak kalimat, tetapi jika mereka hanya perempuan saja — lebih dari dua orang, jelas mengisyaratkan kepada kenyataan bahwa bagian untuk perempuan telah disebut dalam kata-kata yang sebelumnya ialah “dua perempuan.” Lebih-lebih, bagian untuk dua perempuan dapat disimpulkan dari apa yang disebutkan dalam permulaan ayat itu, tentang perbandingan antara bagian untuk laki-laki dan bagian untuk perempuan. Menurut perbandingan itu anak laki-laki harus memperoleh sebanyak dua anak perempuan. Dengan demikian, jika ada seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan — anak laki-laki akan mendapat dua pertiga. Tetapi, karena bagian untuk seorang anak laki-laki telah dibuat sama dengan “dua anak perempuan,” maka anak-anak perempuan — bilamana tidak ada anak laki-laki — akan mendapat dua pertiga, yakni, bagian yang sama dengan bagian yang telah ditetapkan khusus untuk tiga anak perempuan. Maka, tata-letak kalimat ayat-ayat itu sendiri menunjukkan bahwa, jika ada dua anak perempuan dan tidak ada anak laki-laki, mereka akan menerima dua pertiga. Sekiranya Alquran bukan bertujuan menerangkan bagian untuk dua anak perempuan dalam anak kalimat ini, maka kata-kata itu akan kurang-lebih berbunyi seperti ini, “untuk laki-laki sebanyak dua kali bagian perempuan,” dan bukan seperti yang ada sekarang. Ayat ini menerangkan tiga kemungkinan mengenai bagian untuk orangtua: (1) Jika seseorang meninggal dan meninggalkan seorang anak atau lebih, maka ibu dan bapaknya akan menerima masing-masing seperenam bagian. (2) Jika seseorang meninggal tanpa anak, dan orangtuanya merupakan satu-satunya ahli waris (sedangkan ia tidak beristri atau tidak bersuami), maka ibunya akan menerima sepertiga dari hartanya, dan sisanya yang dua pertiga akan diterima oleh ayahnya. (3) Ada kemungkinan ketiga yang benar-benar merupakan suatu kekecualian untuk kemungkinan yang kedua. Seseorang wafat tanpa meninggalkan keturunan, dan orangtuanya menjadi satu-satunya ahli waris, tetapi ia mempunyai saudara-saudara laki-laki dan saudara-saudara perempuan. Maka, walaupun saudara-saudara laki-laki dan saudara-saudara perempuannya tidak akan mendapat warisan darinya, namun kehadiran mereka itu akan mempengaruhi bagian untuk orangtuanya, sebab dalam hal ini ibunya akan menerima seperenam (bukan sepertiga seperti halnya dalam kemungkinan kedua) dan sisanya yang lima perenam akan diterima oleh ayahnya. Yang menjadi alasan mengapa si ayah diberi bagian lebih besar, dalam hal ini ialah, si ayah pun harus menghidupi saudara-saudara laki-laki dan saudara-saudara perempuan si mendiang. Masalah warisan ini dilanjutkan dalam ayat berikutnya.
575. Kalalah adalah (1) orang yang tidak meninggalkan baik orangtua maupun anak laki-laki ataupun anak perempuan; (2) orang yang tidak meninggalkan baik bapak maupun anak laki-laki. Menurut Ibn Abbas, kalalah itu orang yang tidak meninggalkan seorang anak laki-laki pun, tanpa memandang apakah bapaknya masih hidup atau tidak. Dengan demikian arti terakhir akan merupakan arti ketiga untuk kata itu (Lane & Mufradat). Saudara laki-laki dan saudara perempuan seorang kalalah terbagi dalam tiga golongan: (1) saudara laki-laki atau saudara perempuan asli — seayah dan seibu (saudara laki-laki dan saudara perempuan semacam itu secara istilah dikenal sebagai a’yani); (2) saudara laki-laki dan perempuan hanya dari pihak ayah saja (secara istilah dikenal sebagai allati); (3) saudara laki-laki dan perempuan hanya dari pihak ibu saja, ayah mereka tidak sama dengan mendiang (saudara-saudara laki-laki dan saudara-saudara perempuan semacam itu secara istilah disebut akhyafi). Kepada golongan yang tersebut belakangan itulah ditujukan perintah yang diberikan dalam ayat ini; adapun hukum yang berkenaan dengan kedua golongan saudara laki-laki dan saudara perempuan yang tersebut mula-mula, telah dikemukakan dalam ayat terakhir Surah ini. Bagian-bagian yang ditetapkan bagi saudara-saudara laki-laki dan saudara-saudara perempuan golongan yang disebutkan terakhir adalah lebih kecil dari bagian-bagian yang ditetapkan bagi saudara-saudara laki-laki dan saudara-saudara perempuan kedua golongan yang disebutkan mula-mula, alasannya ialah saudara-saudara laki-laki dan saudara-saudara perempuan golongan ini hanya dari pihak ibu saja, sedang saudara laki-laki dan saudara perempuan kedua golongan lain adalah anak-anak dari ayah yang sama dengan ayah mendiang. Dalam harta-benda seseorang yang meninggal sebagai kalalah, baik saudara-saudara laki-laki maupun saudara-saudara perempuan mempunyai bagian yang sama, perbandingan dua berbanding satu yang biasa itu tidak dijalankan dalam keadaan mereka itu.
575A. Kata-kata “tanpa maksud mendatangkan kemudaratan kepada siapa pun” itu sangat penting. Kata-kata itu maksudnya, utang-utang jangan terganggu oleh pembayaran warisan. Dengan perkataan lain, semua utang harus dilunasi dahulu sebelum mulai melaksanakan pembagian warisan.
576. Kata fahisyah yang dipakai dalam Alquran (7 : 29; 33 : 31; 65 : 2) tidak perlu diartikan perbuatan zina yang hukumnya diterangkan dalam 24 : 3. Kata itu mengisyaratkan kepada perbuatan tidak senonoh yang mencolok mata dan dapat mengganggu hubungan-hubungan sosial dan dapat menjurus kepada gangguan keamanan dan ketertiban umum. Perempuan-perempuan yang disebut dalam ayat ini, seperti halnya laki-laki, yang disebut dalam ayat berikutnya, yang melakukan pelanggaran serupa tetapi tidak ditetapkan hukumannya yang tertentu bagi mereka, adalah perempuan-perempuan yang melakukan perbuatan tercela atau asusila yang mendekati  perbuatan zina. Demikian juga pendapat Abu Muslim dan Mujahid. Perempuan-perempuan semacam itu harus dicegah dari bergaul dengan perempuan lainnya hingga mereka mengubah perilaku mereka atau kawin, karena perkawinan merupakan jalan yang dibukakan oleh Allah bagi mereka. Oleh karena pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran yang serius, maka empat orang saksi dianggap perlu diajukan, karena jangan-jangan nantinya akan ada perlakuan tidak adil terhadap perempuan-perempuan yang dilaporkan telah berbuat pelanggaran itu.
577. Perkataan alladzani tidak selamanya diartikan dua laki-laki. Di sini tidak disebutkan hukuman macam apa yang harus dikenakan; hal ini diserahkan kepada kebijaksanaan orang berwewenang yang bersangkutan. Ayat ini dan ayat yang sebelumnya menunjuk kepada pelanggaran yang hukumannya tidak ditetapkan oleh hukum syariat, karena perkara itu telah diserahkan kepada kebijaksanaan yang berwewenang untuk menetapkannya menurut keadaan yang ada pada waktu itu. Ayat ini dapat pula menunjuk kepada dua orang laki-laki yang melakukan pelanggaran yang menyimpang dari kewajaran atau sesuatu yang mendekati kelakuan itu.
578. Kata-kata “karena kejahilan” tidak berarti bahwa para pelanggar melakukan keburukan tanpa mengetahui bahwa perbuatan itu jahat. Sebenarnya tiap-tiap kejahatan yang dilakukan seseorang merupakan tindakan jahil yang timbul dari tiadanya pengetahuan yang sebenar-benarnya dan secukup-cukupnya. Rasulullah s.a.w., menurut riwayat, pernah bersabda, “Ada beberapa macam pengetahuan yang benar-benar jahil,” maksudnya bahwa jika kita mempelajarinya akan memudaratkan manusia (Bihar). Jadi, perkataan “karena kejahilan” telah dibubuhkan untuk menerangkan sifat dan filsafat dosa, dan untuk menganjurkan manusia memperoleh ilmu yang berguna dengan tujuan menghindari dosa.
579. Kata-kata “segera” di sini berarti “sebelum mati.” Ayat selanjutnya yang mengatakan “yang terus-menerus mengerjakan keburukan sehingga apabila maut hadir kepada salah seorang di antara mereka,” mengandung arti ini.
580. Keluarga orang yang meninggal tidak boleh menghalangi jandanya untuk mengikat tali perkawinan yang baru dengan tujuan agar mereka menguasai harta-bendanya; tetapi, mereka boleh menghalanginya dari berbuat demikian jika ia menginginkan kawin dengan seseorang yang mempunyai tabiat yang tercela. Jika ditujukan kepada para suami, maka ayat ini akan berarti bahwa andaikata istri-istri mereka tidak mau hidup bersama suami mereka dan ingin bercerai dengan mereka dengan jalan khulak, si suami hendaknya jangan menghalangi maksud mereka oleh ketamakan akan uang mereka. Tetapi mereka boleh menghalangi jika ada gejala istri-istri mereka akan terperosok ke dalam perbuatan yang jelas-jelas keji.
581. Rasulullah s.a.w. diriwayatkan pernah bersabda, “Yang terbaik dari antara kamu sekalian adalah dia yang berlaku paling baik terhadap istrinya” (Bukhari). Kata-kata ‘aasyiruuhunna itu dari ukuran mufa’alah dan menunjukkan perbuatan timbal-balik; suami dan istri, kedua-duanya, diperintahkan hidup dengan rukun satu sama lain dan cinta mencintai.
582. Jika karena suatu alasan istimewa seseorang ingin menceraikan istrinya dan mengawini wanita lain, ia tidak diperkenankan mengambil kembali dari istri yang telah diceraikannya itu apa-apa yang telah diberikan kepadanya, berapa pun besarnya jumlah uang itu.
583. Kata-kata itu tidak selamanya termasuk hubungan kelamin. Kata-kata itu berarti tinggal bersama-sama dan bertemu satu sama lain secara sembunyi dengan cara terlampau akrab. Menurut ayat ini seseorang tidak boleh mengambil kembali dari istrinya harta atau uang yang diberikan kepadanya meskipun belum bercampur dengan dia.
584. Kaum wanita bukan budak kemauan sewenang-wenang kaum pria. Kedua-duanya terikat oleh janji keramat dan kaum pria mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap istri mereka — kewajiban-kewajiban yang harus diindahkan mereka, sebab berkenaan dengan hak-hak sosial mereka, kedua-duanya sejajar. Laki-laki di sini diperingatkan supaya tidak memandang enteng janji — ikatan perkawinan — yang telah dijalin mereka dengan istri-istri mereka.
585. Kata-kata itu tidak berarti bahwa ibu tiri yang diambil sebagai istri atau dua kakak beradik dikawini serentak sebelum ayat ini diturunkan dapat dipertahankan. Apa yang dimaksudkan dengan kata-kata itu hanya semata-mata bahwa, jika orang seperti itu menyesali perbuatannya dan memperbaiki diri, maka akibat buruk tak akan menimpa mereka karena perbuatan haram yang mungkin telah diperbuat mereka di masa lalu. Perbuatan di masa lalu akan diampuni, tetapi wanita-wanita yang haram dikawin harus segera diceraikan.
586. Rasulullah s.a.w. diriwayatkan pernah bersabda bahwa anggota keluarga dari ibu inang termasuk muhrim seperti halnya anggota keluarga dari ibu sejati. Oleh sebab itu mengawini saudara-saudara sepesusuan, anak-anak sepesusuan, dan seterusnya adalah haram.
587. Para ulama berlainan pendapat mengenai berapa teguk susu membuat ibu inang dan saudara-saudara perempuan dan kaum kerabatnya (dalam batas yang terlarang untuk dikawin) menjadi muhrim.
588. Muhshanaat itu bentuk jamak dari muhshanah yang berarti, wanita yang bersuami, perempuan merdeka, perempuan yang memelihara kehormatannya (Lane).
589. Ini berarti bahwa sementara seorang perempuan yang telah kawin dengan seorang laki-laki tidak dapat dikawin oleh orang lain, di sini dibuat satu kekecualian berkenaan dengan perempuan-perempuan yang ditawan dalam peperangan yang dilancarkan oleh negara bukan-Islam terhadap suatu negara Islam. Inilah arti kata-kata maa malakat aimaanukum. Perempuan serupa itu, jika masuk Islam dan karenanya tidak dapat dikirimkan kembali kepada suami mereka yang bukan-Muslim, dapat dikawinkan dengan seorang orang Islam. Untuk keterangan yang terinci tentang “yang dimiliki oleh tangan kananmu” lihat catatan no. 561.
590. Tamatta’a bi’l mar’ati berarti, ia mengambil manfaat dari perempuan untuk sementara waktu. Istamta’a bi kadzaa artinya ia mengambil manfaat dari barang itu untuk waktu yang lama. Muhawarah (idiom) bahasa Arab tidak mengizinkan penggunaan kata istamta’ berkenaan dengan seorang perempuan dalam pengertian perhubungan-sementara (Lisan). Dapat juga dicatat bahwa manakala kata-benda tamattu’ dipergunakan untuk menyatakan perhubungan-sementara dengan seorang perempuan, maka kata benda itu diikuti oleh kata perangkai ba’ yang diletakkan sebelum kata yang dipakai untuk perempuan, sebagaimana di dalam contoh di atas. Seorang penyair Arab mengatakan, “Tamatta’ bihaa maa saa’fatka wa laa takun alaika syajan fi’l halqi tabiinuu” (Hamasah), yakni, Ambillah manfaat dari dia (perempuan) selama dia menyenangkan hatimu; tetapi, apabila dia dipisahkan dari kamu janganlah membiarkan dia jadi sumber kesusahan abadi bagimu laksana sepotong tulang yang tersangkut di dalam kerongkongan.” Akan tetapi, dalam ayat ini kata pengganti hunna, yang menunjuk kepada perempuan, didahului oleh kata perangkai min.
Kesalahkaprahan mut’ah rupa-rupanya timbul dari ketidakmampuan me-mahami perbedaan antara kata tamattu dan istimta’. Pengarang “Lisan” mengutip Zajjaj yang mengatakan, “Karena tidak tahu menahu tentang bahasa Arab, sementara orang telah mengambil kesimpulan dari ayat ini halalnya mut’ah yang, oleh kesepakatan pendapat para ulama telah dinyatakan haram; kata-kata famas-tamta’ tum bihii minhunna tak lain hanya berarti perkawinan yang dilangsungkan sesuai dengan syarat-syarat yang disebutkan di atas. Jika sekiranya ada suatu isyarat terhadap mut’ah di sini, maka kata perangkai yang dipergunakan itu seharusnya ba’ dan bukan min. Lagi pula kata yang telah dipergunakan ialah istamta’a dan bukan tamatta’a yang mempunyai pengertian lain dari pengertian kata yang pertama. Begitu pula tidak dapat diambil suatu kesimpulan untuk mendukung praktek mut’ah dari kata ujurahunna yang berarti “maskawin mereka,” pengertian itu telah pula dipergunakan dalam Alquran (33 : 51). Dengan demikian Alquran secara tegas melarang mut’ah dan memandang segala hubungan seks di luar perkawinan yang wajar sebagai zina.
591. Agama Islam tidak memandang hina status seorang perempuan sahaya; akan tetapi, disebabkan oleh hubungan-hubungan serta lingkungan pergaulannya, boleh jadi ia tidak bisa berperan sebagai teman hidup yang sempurna seperti halnya seorang perempuan mukmin merdeka.
591A. Ini berarti bahwa sahaya-sahaya perempuan yang dapat dikawin hanyalah mereka yang memelihara kehormatan dan ketakwaan. Bila mereka dikawin, maskawin mereka harus dibayar seperti halnya berkenaan dengan perempuan-perempuan merdeka.
592. Ayat ini meletakkan tiga asas penting: (a) Sahaya-perempuan harus dikawin secara wajar sebelum ia dicampuri. Hal ini pun jelas dari 2 : 222; 4: 4; dan 24 : 33. Dengan demikian Islam telah memotong akar kebiasaan memelihara gundik-gundik yang demikian merajalelanya di kalangan masyarakat Arab sebelum Islam lahir. (b) Jika mereka melakukan perzinaan, sahaya perempuan harus menerima setengah dari hukuman yang berlaku untuk perempuan merdeka sebagai hukuman atas pelanggaran yang sama, ialah 100 kali dera; hal demikian menunjukkan bahwa hukuman rajam bukanlah hukuman untuk perzinaan sebagaimana disalahartikan orang, sebab hukuman rajam tidak dapat dibagi dua. (c) Secara sepintas, ayat ini menyatakan bahwa di kalangan masyarakat bangsa Arab sahaya-perempuan yang dikawin mempunyai kedudukan sosial yang lebih rendah daripada seorang perempuan-merdeka yang dikawin, barangkali karena ia telah mengambil bagian dalam suatu peperangan yang dilancarkan untuk menghancurkan negara Islam.
593. Alasan mengapa Tuhan telah menurunkan syariat ialah, manusia pada fitratnya lemah dan tidak dapat menemukan sendiri jalan-jalan untuk mencapai kemajuan rohani. Tuhan telah melepaskan beban itu darinya. Ayat ini merupakan sanggahan pula terhadap ajaran Kristen tentang Penebusan Dosa yang menolak syariat dengan alasan bahwa manusia itu lemah. Islam mengemukakan bahwa pada hakikatnya kelemahan manusia justru merupakan alasan untuk turunnya syariat, agar dapat membantu manusia mencapai maksudnya yang tinggi. Oleh karena itu syariat bukanlah suatu kutukan, melainkan suatu pertolongan dan rahmat.
594. Di dalam Alquran tidak terdapat penggolongan dosa-dosa yang ringan atau besar. Istilahnya agak nisbi (relatif). Melakukan sesuatu yang dilarang oleh Tuhan adalah dosa, dan melakukan segala dosa yang sukar sekali kita menghindarkannya adalah dosa besar. Arti ayat ini rupa-rupanya ialah, bila seseorang menghindarkan diri dari perbuatan yang sukar dan berat sekali bagi dia menghindarinya, ia akan diberi taufik untuk menjauhi dosa-dosa yang lain juga. Beberapa ulama menafsirkan kata kaba’ir (dosa-dosa besar) sebagai mengandung arti, tingkat terakhir tiap perbuatan dosa. Jika orang mengekang dirinya melakukan perbuatan terakhir, maka perbuatan-perbuatan pendahuluannya akan diampuni.
595. Ayat ini menetapkan persamaan derajat antara laki-laki dan wanita dalam hal-hal yang menyangkut pekerjaan-pekerjaan dan ganjaran-ganjaran mereka.
596. Mawaali adalah jamak dari maula yang antara lain berarti ahli waris.
597. Di samping arti yang diberikan dalam teks, kata-kata itu dapat diartikan: “Kepada tiap-tiap orang, Kami telah menentukan ahli-ahli waris untuk (mewarisi) segala yang ditinggalkannya, mereka itu ialah orangtua, kaum kerabat, dan orang-orang dengan siapa kamu telah mengikat perjanjian yang kokoh. Maka berilah mereka bagian mereka.” Kata-kata itu dapat juga diterjemahkan, “Untuk segala sesuatu yang ditinggalkan orangtua-orangtua dan kaum kerabat, Kami telah menunjuk ahli-ahli waris dan sebagainya.” Mengenai ayat ini para ahli tafsir menulis bahwa kata aqadat aimaanukum itu mengisyaratkan kepada mereka yang telah dijadikan berserikat, yaitu telah diakui saudara mereka sendiri dengan sumpah. Mula-mula mereka pun menjadi ahli waris, tetapi belakangan Rasulullah s.a.w. mencabut mereka dari waris. Tetapi, arti ini tidak benar, sebab ayat ini mengakui hak waris bagi mereka seperti yang nampak oleh kata-kata aqadat aimaanukum. Dengan demikian soal mansukh tidak timbul di sini. Jika kita membenarkan pendapat para ahli tafsir, kita harus mengakui bahwa ayat ini memberi hak waris kepada mereka, tetapi hadis menganggap mereka bukan ahli waris, yang berarti hadis itu memansukhkan Alquran dan menurut sebagian besar ahli fiqih, hadis tidak boleh memansukhkan ayat Alquran. Arti yang sebenarnya ialah, maksud aqadat aimaanukum ialah istri-istri atau suami-suami, dan hak waris mereka memang telah terbukti dari Alquran dan sampai kini mereka tetap menjadi ahli waris; menurut arti ini tiada yang memansukhkan dan tiada yang dimansukhkan (Tafsir Shaghir, di bawah ayat 34).
598. Qawwamuun diambil dari kata qaama, dan qaama ‘alal-mar’ati berarti, ia mengemban kewajiban memelihara wanita itu; ia melindungi dia (wanita itu). Oleh karena itu kata qawwamuun berarti, pemelihara-pemelihara; pengurus-pengurus perkara; pelindung-pelindung (Lisan). Ayat ini memberi dua alasan mengapa laki-laki telah dijadikan kepala keluarga: (a) kemampuan-kemampuan-nya — ditilik dari segi mental dan fisik — lebih unggul; dan (b) karena ia menjadi pencari nafkah dan pemelihara kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu wajar dan adil, bila orang yang menghasilkan dan memberikan uang untuk pemeliharaan keluarganya, menikmati kedudukan sebagai pengamat dalam melaksanakan urus-an-urusannya.
599. Nasyazat al-mar’atu ‘ala zaujiha berarti, perempuan itu memberontak terhadap suaminya; melawan dia; meninggalkan dia (Lane & Taj).
600. Anak kalimat ini dapat diartikan (a) menjauhi perhubungan suami-istri; (b) tidur secara terpisah; (c) putus bicara dengan mereka. Tindakan ini jangan berkelanjutan hingga jangka waktu yang tak tertentu, sebab istri-istri jangan dibiarkan sebagai barang terkatung (4 : 130). Empat bulan, menurut Alquran, merupakan batas maksimum untuk menjauhi perhubungan suami-istri, yakni memisahkan diri secara lahiriah (2 : 227). Andaikata si suami menganggap perkaranya cukup berat, ia akan diharuskan mengikuti cara-cara seperti yang tersebut dalam 4 : 16.
601. Menurut riwayat, Rasulullah s.a.w. pernah bersabda bahwa jika seorang Muslim benar-benar terpaksa harus memukul istrinya, maka pukulannya tidak boleh sampai meninggalkan bekas pada tubuhnya (Tirmidzi & Muslim); Tetapi, suami-suami yang memukul istri-istri mereka itu bukan orang-orang laki-laki terbaik (Katsir 111).
602. Kata pengganti “kamu” dalam perkataan “jika kamu mengkhawatir-kan” mengacu kepada negara Islam atau kepada seluruh masyarakat secara kolektif atau anak negeri umumnya.
603. Juru-damai (hakam) sebaiknya dipilih dari kaum kerabat pihak-pihak yang bersengketa; sebab, mereka diharapkan telah mengenal sebab-sebab perbedaan paham yang sebenar-benarnya dan juga karena kedua belah pihak dapat mengemukakan perbedaan-perbedaan pahamnya dengan mudah di hadapan pelerai-pelerai tersebut.
604. Setelah di dalam ayat-ayat sebelumnya diperintahkan agar orang berlaku baik terhadap istrinya, di dalam ayat ini Alquran mewajibkan orang Muslim membuat amal baiknya begitu luas jangkauannya sehingga meliputi seluruh umat manusia, mulai dari orangtua yang merupakan orang-orang terdekat sampai kepada orang-orang yang terjauh.
605. Budak-budak, hamba-sahaya perempuan, khadim-khadim, anak-anak semang.
606. Tak ada perbuatan manusia yang tak berbalas. Manakala Alquran mengatakan bahwa amal perbuatan orang-orang kafir tidak akan berfaedah bagi mereka, kata-kata itu hanya berarti bahwa mereka tidak akan berhasil di dalam rencana-rencana dan daya-upaya mereka menentang Islam.
607. Tiap-tiap nabi akan menjadi saksi pada hari pembalasan mengenai kaum yang terhadap mereka beliau diutus sebagai rasul. Kata “ini” mencakup orang-orang mukmin dan orang-orang kafir; hanya sifat kesaksian itu akan berbeda dalam perkara-perkara yang berlainan.
608. Kata hadits berarti, suatu maklumat; suatu pengumuman; berita atau kabar (Lane).
609. Sukaaraa adalah kata jamak dari sakaraan yang berarti, orang mabuk atau dalam keadaan marah; orang dalam mabuk cinta; orang yang dibayang-bayangi ketakutan atau dikuasai oleh kantuk atau oleh unsur lainnya yang mengganggu dan dapat mengacaukan perhatiannya atau mengaburkan akalnya, dan sebagainya (Lane).
610. Ungkapan “dan jangan pula ketika kamu dalam keadaan junub,” berarti tak ubah halnya seperti orang yang tidak dapat mendirikan shalat bila belum pulih kesadarannya, begitu pula halnya ia tak dapat mendirikan shalat bila ia berada dalam keadaan junub sebelum ia membersihkan seluruh badannya dengan jalan mandi. Senggama (persetubuhan) menimbulkan semacam ketidakbersihan dalam tubuh, sehingga harus dibersihkan dengan jalan mandi agar mendatangkan keadaan bersih dan keceriaan yang sebenarnya, dan semangat yang diperlukan untuk beribadah.
611. Anak kalimat, “kecuali kalau kamu sedang bepergian,” berarti bahwa walaupun biasanya seseorang yang berada dalam keadaan “tidak bersih” (junub) tidak dapat mendirikan shalat kecuali sesudah mandi. Namun, jika ia masuk dalam keadaan junub ketika ia tengah dalam perjalanan, maka mandi itu tidak wajib bagi dia. Dalam hal demikian dapat melakukan tayammum sebagaimana diperintahkan di bagian akhir ayat ini.
612. Dari keempat golongan, yaitu, orang sakit; orang dalam perjalanan; orang yang datang dari tempat buang air; dan orang yang telah bercampur dengan istrinya, hanya dua golongan yang terakhir bila dalam keadaan junub memerlukan wudu atau membersihkan diri menurut keadaan; dan bila mereka tidak mendapatkan air, mereka dapat melakukan tayammum. Untuk kedua golongan yang tersebut pertama tidak diperlukan syarat memperoleh air. Mereka dapat bertayammum sekali pun bila mereka menemukan air. Itulah sebabnya kata-kata “kamu dalam keadaan junub” telah dibubuhkan sesudah jika kamu sakit atau dalam perjalanan. Di sini hendaknya diperhatikan bahwa pernyataan “dalam perjalanan” itu sama dengan ungkapan “sedang bepergian,” kedua-duanya mengandung mafhum dalam keadaan benar-benar bepergian bila orang seakan-akan sedang sibuk-sibuknya. Debu dipilih sebagai pengganti air, sebab sebagaimana air mengingatkan orang kepada asal kejadiannya (77 : 21), dan dengan demikian menimbulkan di dalam dirinya suatu rasa tawaddu (kerendahan hati); begitu pula debu mengingatkannya kepada zat rendah lainnya yang dari zat itu ia diciptakan (30 : 21).
613. Pernyataan ghaira musma’in berarti (1) semoga engkau tidak mendengar karena tuli; (2) semoga engkau tidak mendengar apa yang kiranya menyenangkan hati engkau; (3) semoga engkau tidak dituruti.
614. Kata-kata itu berarti bahwa (1) salah satu dari kedua hukuman itu akan menimpa orang-orang Yahudi; (2) beberapa di antara mereka akan ditimpa oleh satu macam hukuman tertentu dan beberapa yang lainnya oleh (hukuman) yang lain.
615. Syirik, yang dalam istilah kerohanian sama dengan pengkhianatan, jangkauannya sampai kepada perbuatan mencintai atau mempercayai sesuatu barang atau wujud seperti kita seyogianya mencintai atau mempercayai Tuhan. Ayat itu hanya bertalian dengan saat sesudah mati, yakni orang yang mati dalam keadaan syirik tidak akan diampuni.
616. Ucapan orang-orang Yahudi bahwa Tuhan tidak akan membangkitkan lagi nabi-nabi, karena mereka tidak memerlukan lagi, adalah sama dengan mengada-adakan dusta. Jika keadaan satu kaum telah menjadi rusak seorang nabi pasti akan datang; dan seorang nabi memang benar telah datang dalam wujud Rasulullah s.a.w.
617. Al-jibt berarti berhala atau berhala-berhala; sesuatu yang di dalamnya tidak terdapat kebaikan; tukang nujum; syaitan (Lane).
618. Orang-orang Islam mempercayai semua nabi yang namanya tercantum dalam Bible dan juga mempercayai bahwa syariat yang diberikan kepada Nabi Musa a.s. bersumber pada Tuhan. Akan tetapi, demikian besar kebencian orang-orang Yahudi terhadap orang-orang Islam, sehingga mereka menyatakan bahwa orang-orang musyrik Arab yang menolak Kitab-kitab mereka adalah lebih mendapat petunjuk daripada orang-orang Islam.
619. Ilmu kedokteran telah membuktikan bahwa kulit itu jauh lebih peka terhadap rasa sakit daripada daging, oleh karena dalam kulit terdapat banyak saraf. Alquran mengemukakan kebenaran agung ini kira-kira seribu empat ratus tahun yang lalu dengan mengatakan bahwa kulit, — dan bukan daging, — yang dipunyai penghuni neraka akan dibuat baru sesudah terbakar hangus.
620. Ungkapan, teduh lagi nyaman, menunjukkan suasana damai lagi tenang, bebas dari segala unsur yang memberi rasa sakit.
621. Wewenang atau kekuasaan memerintah telah dilukiskan di sini sebagai “amanat” rakyat guna menunjukkan bahwa kekuasaan itu hak rakyat dan bukan hak bawaan lahir satu individu atau suatu wangsa (keluarga raja-raja). Alquran tidak menyetujui pemerintahan dinasti (wangsa) atau secara turun-temurun; dan sebagai gantinya adalah mengadakan pemerintahan perwakilan. Kepala pemerintahan harus dipilih; dan dalam memilihnya rakyat diperintahkan supaya memberi suara bagi orang yang paling cocok untuk jabatan itu.
622. Kepala negara Islam, begitu pula semua orang yang dipercayakan memikul tugas menatalaksana pemerintahan diharuskan menggunakan kekuasaan secara adil dan baik.
623. Kata “taat,” yang terletak sebelum kata-kata “Allah” dan “Rasul,” telah ditiadakan sebelum perkataan orang-orang yang memegang kekuasaan agar menunjukkan bahwa ketaatan sepenuh-penuhnya kepada penguasa yang diangkat menurut undang-undang, berarti pula taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Perintah yang terkandung dalam kata-kata, “kembalikanlah hal itu kepada Allah dan Rasul-Nya” dapat ditujukan kepada sengketa antara penguasa-penguasa dan rakyatnya, atau kepada orang-orang di antara rakyat itu sendiri. Jika ditujukan kepada keadaan yang pertama, maka maksudnya ialah, seandainya ada suatu perkara yang mengenainya timbul ketidaksepakatan antara penguasa-penguasa dan rakyat, maka hal itu hendaknya diputuskan menurut ajaran Alquran; dan jika Alquran diam mengenai hal itu, maka hendaknya menuruti sunah dan hadis. Akan tetapi, apabila Alquran, sunah, dan hadis diam mengenai masalah itu, hendaknya diserahkan kepada orang-orang yang diberi wewenang mengurusi perkara-perkara kaum Muslimin.
Agaknya ayat itu menunjuk kepada hal-hal yang khusus berhubungan dengan perkara-perkara kenegaraan. Dalam hal ini yang menjadi dasar perintah itu ialah, segala ketaatan kepada penguasa itu harus tunduk kepada ketaatan terhadap Tuhan dan Rasul-Nya. Tetapi, apabila ada perbedaan paham dan sengketa menenai urusan kemasyarakatan dan sebagainya yang nampaknya disinggung dengan kata-kata jika kamu berselisih, kaum Muslimin harus dibimbing oleh hukum syariat Islam dan bukan oleh hukum yang lain.
624. Rasulullah s.a.w. diperintahkan berbuat baik terhadap orang-orang munafik. Mereka belum sampai ke taraf “tidak bisa diperbaiki lagi.” Mungkin sekali mereka pada suatu hari dapat melihat kesalahan tingkah-laku mereka, lalu menjadi orang-orang Islam mukhlis dan sejati. Peperangan tidak pernah dilancarkan terhadap mereka.
625. Kadangkala dicoba menarik kesimpulan dari kata-kata ini bahwa sungguhpun seorang nabi harus ditaati oleh kaumnya yang kepada mereka beliau menyampaikan amanatnya, tapi beliau sendiri tidak menampakkan kesetiaan kepada nabi lain. Ini jelas satu kesimpulan yang keliru. Kenyataan bahwa seorang nabi Allah harus ditaati oleh orang-orang lain, tidak menghalangi kemungkinan bagi dirinya sendiri tunduk kepada dan menjadi pengikut nabi lain. Harun a.s. itu seorang nabi yang ikut kepada Musa a.s. (20 : 94).
626. Perintah itu berhubungan dengan Rasulullah s.a.w. sebagai Kepala Negara Islam, dan oleh karenanya perintah itu harus juga berlaku untuk para Khulafa-ur-Rasyidin.
627. Kata-kata uqtulu anfusakum, bukan berarti “bunuhlah dirimu” tetapi “bunuhlah kaummu” (2 : 55) atau “ korbankanlah jiwamu di jalan Allah.”
628. Kata depan ma’a menunjukkan adanya dua orang atau lebih, bersama pada suatu tempat atau pada satu saat, kedudukan, pangkat atau keadaan. Kata itu mengandung arti bantuan, seperti tercantum dalam 9 : 40 (Mufradat). Kata itu dipergunakan pada beberapa tempat dalam Alquran dengan artian fi artinya “di antara”: (3 : 194; 4 : 147).
629. Ayat ini sangat penting sebab ia menerangkan semua jalur kemajuan rohani yang terbuka bagi kaum Muslimin. Keempat martabat kerohanian — para nabi, para shiddiq, para syuhada dan para shalihin — kini semuanya dapat dicapai hanya dengan jalan mengikuti Rasulullah s.a.w. Hal ini merupakan kehormatan khusus bagi Rasulullah s.a.w. semata. Tidak ada nabi lain menyamai beliau dalam perolehan nikmat ini. Kesimpulan itu lebih lanjut ditunjang oleh ayat yang membicarakan nabi-nabi secara umum dan mengatakan, “Dan orang-orang yang beriman kepada Allah dan para rasul-Nya, mereka adalah orang-orang shiddiq dan saksi-saksi di sisi Tuhan mereka” (57 : 20).
Apabila kedua ayat ini dibaca bersama-sama maka kedua ayat itu berarti bahwa, kalau para pengikut nabi-nabi lainnya dapat mencapai martabat shiddiq, syahid, dan saleh dan tidak lebih tinggi dari itu, maka pengikut Rasulullah s.a.w. dapat naik ke martabat nabi juga. Kitab “Bahr-ul-Muhit” (jilid III, hal. 287) menukil Al-Raghib yang mengatakan, “Tuhan telah membagi orang-orang mukmin dalam empat golongan dalam ayat ini, dan telah menetapkan bagi mereka empat tingkatan, sebagian di antaranya lebih rendah dari yang lain, dan Dia telah mendorong orang-orang mukmin sejati agar jangan tertinggal dari keempat tingkatan ini.” Dan membubuhkan bahwa “Kenabian itu ada dua macam : umum dan khusus. Kenabian khusus, yakni kenabian yang membawa syariat, sekarang tidak dapat dicapai lagi; tetapi kenabian yang umum masih tetap dapat dicapai.”
630. Hidzr berarti kewaspadaan atau upaya pencegahan terhadap bahaya; kesiapsiagaan; penjagaan; keadaan siap-siaga atau keadaan khawatir (Lane). Kata itu meluas lingkupannya ke segala macam bentuk peralatan-peralatan yang diperlukan bagi pertahanan dan telah dianggap bahwa mempersenjatai diri pun tercakup oleh kata itu.
631. Ats-tsubah berarti, satu regu atau sekumpulan orang, segerombolan atau serombongan orang tertentu, satu pasukan berkuda (Lane).
632. Ayat ini mengisyaratkan kepada kaum munafikin atau musuh-musuh dalam selimut, dan menyebutkan dua sifat mereka yang menonjol.
632A. Kata itu berarti pula, apa gerangan sebabnya kamu tidak berperang?
633. Ayat itu merupakan satu bukti yang jelas bahwa orang-orang Muslim tidak pernah mengawali permusuhan. Mereka hanya berperang membela diri demi melindungi agama mereka dan menolong para ikhwan mereka yang lebih lemah.
634. Ayat itu mengisyaratkan kepada segolongan manusia yang memper-lihatkan hasrat besar untuk berperang bila mereka dilarang berperang; akan tetapi, tatkala tiba saat untuk benar-benar berperang, mereka menolak berperang atau berusaha menghindar dengan segala macam helah; dengan demikian mereka memperlihatkan bahwa keinginan mereka semula untuk berperang itu, tidak tulus atau keinginan itu disebabkan oleh gejolak semangat yang bersifat sementara.
635. Kata-kata itu mengisyaratkan kepada hukum alam umum bahwa kematian tak dapat dihindarkan atau dapat juga diartikan bahwa kata-kata itu khusus tertuju kepada orang-orang munafik yang tidak menaati perintah Tuhan untuk berperang dengan persangkaan bahwa dengan cara demikian, mereka dapat menghindari kematian.
636. Ungkapan segala sesuatu adalah dari Allah itu benar dalam pengertian bahwa Tuhan itu Kekuatan Kendali Terakhir di alam semesta ini, dan nasib apa pun yang menimpa manusia, baik ataupun buruk, dapat dinisbahkan baik kepada hukum alam ataupun kepada salah satu takdir-khas Allah.
637. Tuhan telah melimpahkan kepada manusia kekuatan-kekuatan dan kemampuan-kemampuan sehingga apabila dipergunakan secara tepat ia dapat mencapai sukses dalam hidupnya, dan apabila dipergunakan secara keliru ia akan terlibat oleh kesukaran. Dengan demikian segala macam kebaikan di sini dikenakan kepada Tuhan, dan semua keburukan kepada manusia.
638. Isyarat itu ditujukan kepada persekongkolan rahasia pada malam hari atau waktu siang. Oleh karena pada umumnya kasak-kusuk komplotan rahasia dilakukan pada malam hari, maka kata bayyata dipergunakan di sini, karena malam hari seolah-olah menyediakan semacam selimut untuk menutupi rahasia-rahasia.
639. “Pertentangan” dapat mengacu kepada pertentangan-pertentangan dalam teks Alquran dan ajaran-ajaran yang terkandung di dalamnya; atau kepada ketidakadaan persesuaian antara nubuatan-nubuatan yang tersebut dalam Alquran dengan hasil atau penggenapan nubuatan-nubuatan itu.
640. Alasan mengapa khabar-khabar yang berhubungan dengan keamanan telah disebut di sini sebelum khabar-khabar yang berhubungan dengan kekhawatiran ialah, Alquran di sini menyebut peperangan dan selama peperangan berkecamuk kadang-kadang adalah lebih berbahaya menyiarkan berita mengenai hal-hal yang boleh jadi menjurus kepada hasil-hasil yang menggembirakan daripada menyiarkan berita yang menjurus kepada hal-hal yang menakutkan.
Dalam keadaan normal pun perintah tersebut sangat penting, karena memberikan pengaruh langsung kepada disiplin dan kesejahteraan masyarakat. Kata-kata orang-orang yang memegang kekuasaan mengisyaratkan kepada Rasulullah s.a.w. atau Khalifah-khalifah beliau atau kepada para Amir yang ditunjuk oleh beliau-beliau itu.
641. Perintah untuk berperang tidak hanya ditujukan kepada Rasulullah s.a.w. saja. Jika demikian halnya, anak-kalimat yang kedua dalam ayat itu niscaya akan berbunyi illa nafsaka, artinya, tiada yang dikenakan tanggung jawab kecuali dirimu dan bukan illa nafsaka, yakni engkau tidak dibebani tanggung-jawab kecuali atas dirimu sendiri, seperti dalam ayat ini. Apa yang dimaksudkan oleh ayat ini ialah, bahwa tiap-tiap Muslim, tak terkecuali Rasulullah s.a.w., masing-masing bertanggung jawab kepada Tuhan. Tetapi, tugas Rasulullah s.a.w. ada dua macam: (1) beliau sendiri berperang, dan (2) menggerakkan pengikut-pengikut beliau berperang, walaupun beliau tidak bertanggung jawab atas mereka.
642. Ayat itu menunjukkan bahwa pemberian syafaat atau rekomendasi (mengusulkan kepada atasan untuk kepentingan orang bawahan) tidak boleh dianggap enteng; sebab, orang yang memberi syafaat bagi orang lain bertanggung jawab atas tindakannya. Jika syafaatnya benar dan adil, niscaya ia akan memperoleh ganjaran yang selayaknya; sebaliknya akan diminta pertanggungjawaban atas segala akibat-akibatnya yang buruk. Selanjutnya, patut dicatat bahwa sehubungan dengan “syafaat baik” kata yang dipergunakannya ialah nashib (bagian atau bagian yang ditentukan), sedangkan sehubungan dengan “syafaat jahat” kata yang dipergunakan adalah kifl (bagian yang sama). Hal ini menjelaskan bahwa kalau hukuman untuk syafaat jahat hanya akan diberikan setimpal dengan itu, maka ganjaran yang baik untuk syafaat yang baik tidak mendapat pembatasan demikian, melainkan akan sebanyak yang ditetapkan Tuhan, yakni, sepuluh kali lipat besarnya.
643. Ayat itu mengisyaratkan kepada suatu kewajiban sosial.
644. Orang-orang mukmin tidak sepaham di antara mereka sendiri tentang bagaimana orang-orang munafik yang hidup di luar kota Medinah, yakni kabilah-kabilah Badui di pedusunan, harus diperlakukan. Sebagian menaruh simpati terhadap mereka dan menyarankan supaya bersikap lunak terhadap mereka dengan harapan bahwa dengan cara ini mudah-mudahan lambat-laun mereka mengubah diri; sedang yang lainnya memandang mereka sebagai ancaman yang membahayakan Islam, lalu menyarankan tindakan-tindakan tegas. Di sini orang Islam diberitahukan bahwa kaum munafikin itu, musuh Tuhan dan bahwa orang-orang Islam tidak boleh membiarkan diri terpecah-belah, karena ulah orang-orang munafik itu.
645. Yang dimaksudkan ialah kabilah-kabilah Badui padang pasir. Alquran melarang kaum Muslimin berurusan dengan mereka atau berkawan dengan mereka atau minta pertolongan mereka.
646. Oleh karena kata qatl dipergunakan juga dalam pengertian memutuskan segala perhubungan sosial (2 : 62), ungkapan uqtuluhum juga berarti, “tak perlu berurusan dengan mereka.” Arti ungkapan ini didukung oleh kata-kata, “dan janganlah kamu mengambil seorang pun dari antara mereka menjadi sahabat.”
647. Agaknya yang dimaksud ialah kedua kabilah Asad dan Ghathfan yang tidak mempunyai ikatan perjanjian persekutuan dengan kaum Muslimin. Mereka bermuka dua dan menantikan kesempatan bagi mereka. Tatkala mereka diajak oleh kaum mereka untuk menggabungkan diri dalam peperangan melawan kaum Muslimin, mereka dengan serta-merta menerima ajakan itu. Perintah yang termaktub dalam ayat ini berlaku tatkala keadaan perang sungguhan telah timbul dan bahaya mengancam seluruh negeri.
648. Yang dimaksud oleh kata fitnah di sini ialah perang dengan kaum Muslimin.
649. Karena bila terjadi perang sungguhan, maka ada kemungkinan seorang Muslim terbunuh oleh orang Muslim lain tanpa disengaja, maka ayat ini pada waktunya memberi peringatan kepada kaum Muslimin agar senantiasa berjaga-jaga terhadap kemungkinan serupa itu.
650. Andaikata orang yang terbunuh itu seorang mukmin, tetapi kebetulan warga satu kaum yang tidak bersahabat, maka si pembunuhnya hanya diharuskan membebaskan seorang budak mukmin, dan kepadanya tidak dikenakan diat (uang darah), sebab uang yang dibayarkan kepada kaum yang tak bersahabat akan memperbesar kekuatan militer mereka untuk melawan Islam. Dalam anak kalimat “dan jika ia dari kaum yang di antara kamu dan mereka ada suatu perjanjian persekutuan,” kata-kata “dan ia sendiri seorang mukmin” tidak diulang, untuk mengisyaratkan bahwa hukum yang berlaku untuk dzimmi (orang-orang kafir yang berada di bawah perlindungan orang-orang Islam), atau mu’ahid (orang-orang kafir berasal dari suatu kaum yang bersekutu dengan kaum Muslimin) sama seperti yang berlaku untuk kaum Muslimin.
651. Patut diperhatikan bahwa orang-orang kafir yang bersekutu dengan kaum Muslimin tidak hanya disejajarkan dengan kaum Muslimin, tetapi bahkan telah diadakan perbedaan yang lebih menguntungkan mereka. Dalam keadaan seorang Muslim terbunuh, maka tuntutan membayar uang denda telah diletakkan sesudah perintah membebaskan seorang budak; sedang bila seseorang dari kaum yang ada dalam persekutuan dengan kaum Muslimin mati terbunuh, urutannya terbalik; tuntutan membayar kepada ahli warisnya diletakkan sebelum tuntutan membebaskan seorang budak. Ini telah dilakukan untuk menekankan kepada kaum Muslimin perlunya memperlihatkan penghormatan istimewa terhadap perjanjian dan persetujuan-persetujuan. Pembayaran uang denda adalah satu kewajiban yang harus ditepati oleh kaum Muslimin terhadap orang-orang kafir, dengan siapa mereka telah membuat persetujuan dan perjanjian; dan justru dengan tujuan memberikan ajaran bahwa mereka harus memberi perhatian khusus kepada persetujuan-persetujuan dan perjanjian-perjanjian itulah, maka perintah membayar uang denda yang berlaku untuk mereka, telah diletakkan sebelum perintah membebaskan seorang budak.
652. Kalau satu kaum menawarkan perdamaian atau memperlihatkan sikap damai terhadap kaum Muslimin, maka kaum Muslimin diperintahkan supaya menghargai sikap itu dan menjaga diri dari permusuhan. Lebih-lebih karena masyarakat Islam Medinah dilindungi oleh kabilah-kabilah yang bermusuhan, mereka diperintahkan agar menganggap seseorang yang memberi salam kepada mereka dengan cara Islam sebagai seorang Islam, kecuali kalau penyelidikan membuktikan sebaliknya.
653. Maksudnya ialah, jika tanpa penyelidikan yang seksama kamu menyangka orang yang demikian sebagai orang kafir, hal ini akan berarti bahwa kamu ingin membunuh dia dan memiliki kekayaannya. Tingkah demikian akan menunjukkan bahwa kamu lebih menyukai harta duniawi daripada keridhaan Allah Taala.
654. Ayat ini mengutarakan dua golongan mukmin : (1) mereka yang dengan ikhlas menerima Islam, kemudian mereka berusaha mengikuti ajaran Islam, tetapi tidak turut ambil bagian dalam perjuangan untuk mempertahankan dan menablighkan Islam. Mereka inilah orang-orang mukmin pasif, seakan-akan mereka itu “duduk” seperti disebut oleh ayat ini. (2) Mereka yang bukan saja mengikuti ajaran Islam tetapi juga bersemangat ikut serta dalam tugas penyebaran Islam. Mereka inilah orang-orang mukmin aktif yaitu “para pejuang” atau mujahidin. Akan tetapi ada pula golonan mukmin ketiga yang walaupun mereka tidak beserta saudara-saudara mereka dalam memerangi kaum kufar, mendapat ganjaran yang sama dengan mereka yang turut dalam perang sungguhan. Hati dan jiwa mereka ada bersama para mujahidin, kemana pun mereka pergi berjihad di jalan Allah; tetapi, keadaan khas mereka — penyakit, kemiskinan, dan lain-lain tidak mengizinkan mereka ikut-serta secara pribadi dalam gerakan-gerakan militer.
655. Islam tidak akan puas dengan keimanan yang lemah atau pasif. Jika lingkungan hidup seorang mukmin tidak selaras bagi keimanannya, ia harus pindah ke tempat yang lebih selaras, dan jika ia tidak berbuat demikian, ia tidak akan dipandang sebagai orang yang tulus dalam keimanannya.
656. Orang-orang mukmin yang tidak mampu berhijrah dikecualikan dari golongan yang tersebut dalam ayat sebelumnya.
657. Kata ‘asaa tidak menunjukkan keraguan pihak Tuhan, melainkan digunakan untuk membiarkan orang-orang mukmin yang dibahas di sini dalam keadaan terkatung — antara harap dan cemas — supaya mereka tidak akan lalai dalam shalat dan beramal shaleh. Tujuan ungkapan itu ialah untuk menerbitkan sinar harapan tanpa menimbulkan perasaan aman semu atau keadaan berpuas diri.
658. Islam tak menerima dalih atau alasan apa pun dari orang-orang mukmin untuk tinggal dalam lingkungan hidup yang tidak bersahabat kepada agama mereka jika mereka berkemampuan meninggalkan tempat-tempat seperti itu.
659. Masalah shalat khauf atau sembahyang pada saat ketakutan telah dibahas dalam Alquran pada tiga ayat yang terpisah, yakni, (1) dalam 2 : 240 yang membahas shalat yang dilakukan pada saat memuncaknya ketakutan, ketika shalat wajib tak mungkin dijalankan; (2) ayat sekarang membahas shalat yang dilakukan secara perseorangan pada saat ketakutan biasa. “Mengqashar shalat” sebagaimana disebutkan dalam ayat yang bertalian dengan mengerjakan shalat secara perseorangan ini di sini tidak berarti pengurangan jumlah rakaat yang semenjak mula telah ditetapkan dua rakaat, dalam perjalanan. Peringkasan itu artinya hanya mendirikan shalat yang telah ditetapkan itu secara cepat-cepat bila ada bahaya serangan musuh. Jumlah rakaat yang harus didirikan bila seseorang dalam perjalanan semenjak semula tetap dua; akan tetapi, pada saat bahaya bila kita harus mengerjakan shalat seorang diri, kedua rakaat ini pun dapat dilakukan cepat-cepat (Katsir). Pendapat ini disetujui oleh Mujahid, Dhahhak, dan Bukhari (Bab Shalat al-khauf). Siti Aisyah r.a. menurut riwayat pernah bersabda, “Mula-mula jumlah rakaat yang diperintahkan itu dua, baik dalam perjalanan atau pun di rumah. Tetapi, kemudian ditambah menjadi empat untuk mereka yang tinggal di rumah, tetapi untuk mereka yang dalam perjalanan jumlah itu diteruskan sama seperti sebelumnya” (Bukhari, bab shalat). Umar r.a. berkata, “Shalat yang harus dikerjakan dalam perjalanan jumlahnya dua rakaat, shalat kedua ‘Id juga masing-masing dua rakaat, shalat Jum’ah juga dua rakaat; inilah jumlah sepenuhnya rakaat-rakaat tanpa mengalami sesuatu pemotongan. Kami mengetahui hal ini dari lisan Rasulullah s.a.w. sendiri” (Musnad, Nasa’i & Majah). Khalid bin Sa’id r.a. sekali peristiwa bertanya kepada Ibn Umar r.a., “Di manakah disebut dalam Alquran tentang shalat untuk musafir yang diadakan pada saat ketakutan?” Ibn Umar r.a. menjawab bahwa mereka mengerjakan apa yang dilihat mereka, Rasulullah s.a.w. melakukan, yakni mendirikan dua rakaat shalat, jika sedang dalam perjalanan (Jarir, ayat 144, Nasa’i bab shalat).
660. Kalau ayat sebelumnya mengutarakan ihwal shalat pada saat ketakutan yang dialami perseorangan-perseorangan, maka ayat sekarang ini memberikan rincian mengenai cara melakukannya ketika seorang mukmin ada dalam satu rombongan atau kelompok dan shalat harus dilakukan secara berjamaah. Dalam Hadis telah disebut sebanyak sebelas cara yang berlain-lainan, untuk mendirikan shalat pada waktu-waktu yang berlainan pula (Muhith).
661. Ayat itu membuat satu perbedaan antara aslihah (senjata-senjata) dan hidzr (peralatan). Kalau yang disebut pertama dapat dikesampingkan pada saat yang boleh dikatakan agak aman, maka yang kedua hendaknya jangan dilalaikan pada saat bagaimana pun. Lihat juga 4 : 72.
662. Karena di tengah berkecamuknya perang, shalat-shalat wajib itu dilakukan dengan tergesa-gesa atau didirikan dalam bentuk satu rakaat, kaum Muslimin dalam ayat ini diperintahkan bahwa untuk menutupi kekurangannya, mereka harus berzikir kepada Tuhan dan berdoa kepada-Nya secara nafal, seusai menjalankan ibadah wajib itu. Hal ini untuk mengimbangi shalat yang diringkas itu.
663. Seruan ini ditujukan kepada tiap-tiap orang Muslim.
664. Istighfar merupakan kunci segala kemajuan rohani. Istighfar itu tidak semata-mata berarti minta dengan lisan untuk pengampunan, tetapi meluas ke perbuatan-perbuatan yang membawa kepada penutupan dosa-dosa dan kealpaan-kealpaan.
665. Kata anfusahum dapat juga berarti “kaum mereka” (2 : 85, 86; 4 : 67) Seruannya umum seperti di dalam ayat-ayat terdahulu.
666. Kata antum (kamu) menunjukkan bahwa dalam ayat-ayat sebelumnya, bukan Rasulullah s.a.w. melainkan umat Islam seumumnya yang diisyaratkan. Rasulullah s.a.w. tidak mungkin bertengkar membela kepentingan orang-orang yang tidak jujur. Alquran mengalamatkan perkataan kepada beliau sebab beliaulah penerima perintah Ilahi untuk orang-orang mukmin.
667. Perbedaan antara kata khathi’ah (kesalahan) dan itsm (dosa) yang disebut berdampingan dalam ayat ini ialah, yang pertama bisa jadi dilakukan dengan sengaja atau tidak disengaja dan acapkali terbatas pada si pelaku sendiri saja; sedangkan yang kedua dilakukan sengaja dan ruang lingkupnya dapat meluas kepada orang-orang lain juga. Tambahan pula, yang kedua menunjukkan pengabaian kewajiban terhadap Allah maupun terhadap manusia, dan karenanya lebih parah dan layak menerima hukuman lebih besar daripada yang pertama. Lihat juga 2 : 82 dan 2 : 174. Suatu kesalahan atau dosa akan berlipat ganda beratnya apabila si pelakunya berusaha melimpahkan kesalahannya itu kepada orang yang tidak bersalah. Itulah sebabnya tindakan semacam itu telah dinamai bukan saja sebagai buhtan (fitnah) tetapi juga sebagai itsm mubin (dosa yang nyata).
668. Kata-kata fadhl (karunia) dan rahmah (kasih sayang), sungguhpun umum dalam artinya, kadang-kadang menunjukkan “harta-benda duniawi” dan “rahmat rohani” (2 : 65). Dengan demikian ayat itu berarti bahwa Rasulullah s.a.w. mendapat perlindungan Tuhan baik dalam hal-hal duniawi maupun dalam hal-hal kerohanian.
669. Orang-orang munafik memakai bermacam-macam cara untuk mendatangkan kesusahan kepada Rasulullah s.a.w. Mereka berusaha menyesatkan beliau di dalam mengambil keputusan yang salah dalam urusan-urusan yang sangat penting. Akan tetapi, rencana-rencana jahat mereka selamanya gagal; sebab, beliau tetap dibimbing oleh Allah Taala ke jalan yang lurus berkenaan dengan urusan-urusan yang dapat mempengaruhi masa depan Islam.
670. Najwa berarti pembicaraan rahasia antara dua orang atau lebih atau menyampaikan berita-berita rahasia kepada orang lain atau mengadakan permupakatan rahasia. Kata itu tidak terbatas kepada permupakatan-permupakatan rahasia, akan tetapi dikenakan kepada segala bentuk permupakatan, baik secara rahasia maupun tidak, tempat orang-orang yang diundang secara khusus bertemu untuk memperbincangkan urusan yang penting (Lisan & Muhith).
671. Kata inaats (benda-benda mati) mencakup semua sembahan palsu, baik hidup atau mati. Kata itu telah dipergunakan untuk menunjukkan bahwa sembahan-sembahan palsu itu samasekali lemah dan tak berdaya.
672. Sebagai tanda pengabdian mereka kepada tuhan-tuhan palsu, orang-orang Arab di zaman jahiliyah memotong telinga hewan-hewan yang akan dipersembahkan untuk membedakan dari binatang-binatang lainnya. Kebiasaan jahil ini masih berlaku sampai hari ini juga di beberapa negeri.
673. “Pengubahan makhluk Allah” dilakukan : (1) dengan mempertuhan makhluk Allah; (2) dengan mengubah dan merusak agama Tuhan; (3) dengan mengubah bentuk atau rupa seorang bayi yang baru lahir; dan (4) dengan mengalihkan kepada kegunaan yang jahat, sesuatu yang telah diciptakan Allah untuk kegunaan yang baik.
674. Ayat ini menempatkan laki-laki dan perempuan pada taraf yang sama sejauh hal yang menyangkut perbuatan-perbuatan dan ganjaran mereka. Keduanya sama-sama berhak menerima ganjaran yang baik, bila mereka berbuat amal shaleh.
675. Ayat ini mengemukakan inti ajaran Islam, yaitu sepenuh-penuhnya tunduk kepada kehendak Allah dan menyerahkan secara mutlak segala kemampuan-kemampuan dan kekuatan-kekuatan untuk berbakti kepada Dia. Ayat ini mengemukakan Nabi Ibrahim a.s. sebagai teladan sejati untuk ditiru dan diikuti oleh seorang Muslim.
676. “Fatwa” yang dimaksud itu disebutkan dalam tiga ayat berikutnya.
677. Isyarat dalam kata-kata “apa yang dibacakan kepadamu dalam Kitab ini” tertuju kepada ayat ke-4 Surah ini. Terlarang bagi orang-orang Muslim, yang tidak dapat menjaga hak milik gadis-gadis yatim dengan semestinya, mengawini mereka. Sayyidina Umar r.a., Khalifah kedua, biasanya tidak memperkenankan wali-wali gadis-gadis yatim yang kaya dan cantik, mengawini mereka, dan menyuruh agar bagi mereka dicarikan suami lain yang lebih baik. Ayat itu mengandung arti bahwa beberapa perintah mengenai perempuan-perempuan telah diberikan dalam Alquran dan bahwa perintah-perintah lainnya menyusul.
677A. Walad yang adalah bentuk mufrad dari wildan, dipergunakan untuk anak laki-laki atau anak perempuan; tetapi, di sini kata wildan berarti gadis-gadis, sebab mereka itulah yang dibicarakan di sini untuk dikawini.
678. Kata-kata “maka tiada dosa bagi keduanya mengadakan perdamaian di antara mereka berdua” merupakan ungkapan khas Alquran yang menyatakan anjuran dan sekaligus celaan. Kata-kata itu ditafsirkan kurang lebih seperti ini: “Apakah pihak-pihak yang bertengkar mengira bahwa mereka akan berdosa apabila mereka berdamai kembali satu sama lain? Tak ada dosa untuk berbuat demikian. Kebalikannya, hal itu patut dipuji.”
679. Kata-kata ini mengemukakan sebab sebenar-benarnya yang acapkali menjurus kepada kerenggangan hubungan antara suami dan istri. Penyebab itu ialah kebakhilan pihak sang suami dan ketamakan pihak sang istri.
680. Sebagai manusia, mustahil seorang laki-laki dapat berlaku seadil-adilnya terhadap istri-istri dalam segala hal; misalnya, karena perasaan cinta itu soal hati dan orang lain tidak berhak campur-tangan, maka seorang suami tidak bisa diharapkan mempunyai rasa cinta yang sama terhadap semua istrinya. Akan tetapi, tentu saja ia dapat memperlakukan mereka dengan adil dalam hal-hal lainnya, dan inilah yang harus dikerjakannya. Jadi, berlaku adil terhadap istri-istri itu hanya berhubungan dengan perbuatan-perbuatan yang dapat dikendalikan olehnya. Inilah tafsiran yang telah diberikan oleh Rasulullah s.a.w. sendiri mengenai ayat ini.
681. Jika, kendatipun suami-istri telah berusaha keras untuk hidup rukun, mereka sampai kepada kesimpulan bahwa mereka tidak dapat hidup bersama dan terjadilah perceraian, maka Tuhan menjanjikan untuk memberikan kepada kedua belah pihak pasangan-pasangan yang lebih cocok. Tetapi, menurut Islam talak itu “Dari segala barang halal, talak adalah yang paling dibenci pada pemandangan Allah Taala” (Dawud, Bab Talak).
682. Ucapan “bertentangan dengan dirimu sendiri” dapat juga diartikan “bertentangan dengan kaummu atau kaum kerabatmu.” Kata-kata “ibu-bapak dan kaum kerabat” telah dibubuhkan untuk lebih menggarisbawahi perintah itu.
682A. Kata-kata itu berarti juga, jangan-jangan kamu menyeleweng.
683. Hai orang-orang yang menyatakan dirinya orang mukmin, tunjukkanlah dengan perbuatan dan tindakanmu bahwa keimananmu itu sejati dan teguh landasannya.
684. Ayat ini sambil lalu menyangkal tuduhan tak berdasar bahwa kemurtadan itu dalam Islam diancam dengan hukuman mati.
685. Kata-kata “Dia telah menurunkan kepadamu di dalam Kitab ini” merujuk kepada 6 : 69  yang diturunkan di Mekkah sebelum ayat yang sedang dibahas ini turun; namun ayat 6 : 69 telah ditempatkan sesudah ayat ini dalam tata susunan Alquran yang ada sekarang; hal demikian menunjukkan bahwa susunan ayat-ayat Alquran yang ada sekarang ini, tidak sama dengan susunan pada waktu diturunkan.
686. Pokok dasar yang terkandung dalam perintah yang termaktub dalam ayat ini ada tiga macam : (1) Untuk menekankan kesungguhan dan pentingnya urusan-urusan agama; (2) untuk melindungi orang-orang mukmin dari pengaruh-pengaruh yang bisa merusak akhlak karena pergaulan dengan orang-orang kafir, dan (3) untuk menciptakan serta meningkatkan perasaan ghairat (kecemburuan yang baik) dalam hati orang-orang Muslim.
687. Sebenarnya bukan Tuhan melainkan Rasulullah s.a.w. yang hendak ditipu oleh orang-orang munafik sebab Rasulullah s.a.w. itu wahana Tuhan dan semua rencana-rencana jahat yang dilancarkan terhadap beliau itu, sesungguhnya merupakan sekian banyak rencana jahat yang dilancarkan untuk menggagalkan rencana Tuhan. Oleh karena itu Tuhan sendiri akan menghukum mereka, atas tindak tanduk mereka yang penuh tipu daya itu. Lihat juga 2 : 16.
688. Ungkapan itu berarti, “antara iman dan kekafiran” atau “antara orang-orang mukmin dan orang-orang kafir.”
689. Kerasnya celaan Alquran terhadap orang-orang munafik merupakan satu sangkalan yang lugas terhadap tuduhan bahwa Alquran menganjurkan pengikutnya untuk menyebarkan Islam dengan pedang. Jika seseorang terpaksa menerima Islam bertentangan dengan kehendaknya, ia tidak akan sekali-kali menjadi seorang mukmin yang sejati.
690. Syukur dari pihak Tuhan terwujud dalam pemberian ampun kepada hamba-hamba-Nya atau memujinya atau memandangnya dengan rasa puas, menghargai atau mengaruniai, dan seterusnya tentu saja membalas atau mengganjar amal-amalnya (Lane).
691. Islam tidak mengizinkan orang-orang Muslim berkata buruk tentang orang-orang lain di muka umum, tetapi orang yang mendapat perlakuan buruk dapat berteriak dengan suara nyaring apabila benar-benar ia teraniaya sehingga orang-orang lain dapat datang memberi pertolongan kepadanya. Ia pun dapat meminta penyelesaian di pengadilan tetapi jangan hendaknya pergi ke sana ke mari sambil menyampaikan keluh-kesah kepada semua orang.
692. Ayat ini berarti bahwa mereka menerima Tuhan dan menolak nabi-nabi-Nya; atau menerima beberapa nabi dan menolak yang lainnya; atau menerima beberapa da’wa seorang nabi dan menolak da’wa lainnya. Keimanan sejati nampak dari penyerahan diri seutuhnya dengan menerima Tuhan dan sekalian rasul-Nya beserta segala da’wa mereka. Tak diizinkan mengambil jalan tengah di antara hal demikian itu.
693. Lihat 2 : 56
694. Lihat 4 : 48.
695. Lihat catatan 27.
696. Orang-orang Yahudi menuduh Siti Maryam berbuat zina (“Yewish Life of Yesus” oleh Panther). Kenyataan bahwa orang-orang Yahudi mengemukakan “tuduhan palsu” terhadap Siti Maryam merupakan bukti yang terang tentang lahirnya Nabi Isa a.s. tanpa bapak. Sebab, seandainya Nabi Isa a.s. mempunyai bapak, “tuduhan palsu” apakah yang dikemukakan orang-orang Yahudi terhadap Siti Maryam? Hanya semata-mata mencerca beliau karena pengakuan-pengakuan yang dikemukakan oleh Nabi Isa a.s., tak dapat disebut tuduhan palsu. Di lain tempat Alquran membantah tuduhan itu dengan mengatakan bahwa ibunda Nabi Isa a.s. itu seorang wanita mutaki (3 : 43; 5 : 76).
697. Ma shalabuu-hu artinya, mereka tidak menyebabkan kematian dia pada tiang salib, sebab shalab itu cara membunuh yang terkenal. Orang berkata Shalaba al lishsha, yakni ia membunuh pencuri itu dengan memakunya pada tiang salib. Ayat itu tidak mengingkari kenyataan bahwa nabi Isa a.s. dipakukan ke tiang salib, tetapi menyangkal beliau mati di atas tiang salib itu.
698. Kata-kata syubbiha lahum artinya, Nabi Isa a.s. ditampakkan kepada orang-orang Yahudi seperti orang yang mati disalib; atau hal kematian Nabi Isa a.s. menjadi samar atau menjadi teka-teki kepada mereka. Syubbiha ‘alaihi al-amru, artinya hal itu dibuat kalang-kabut, samar atau teka-teki kepadanya (Lane).
699. Ungkapan, maa qataluu-hu yaqinan, artinya, (1) mereka tidak membunuh dia dengan nyata; (2) mereka tidak mengubah (dugaan mereka)
jadi keyakinan yakni, pengetahuan mereka tentang kematian Nabi Isa a.s. pada tiang salib tidak demikian pastinya sampai tidak ada suatu celah keraguan pun dalam pikiran mereka bahwa mereka benar-benar telah membunuh beliau. Dalam hal ini kata pengganti hu dalam qataluu-hu menunjuk kepada kata benda zhann (dugaan). Orang-orang Arab berkata qatala asy-syai’a khubran, yakni ia memperoleh pengetahuan sepenuhnya dan pasti mengenai hal itu supaya meniadakan segala kemungkinan untuk meragukan hal itu (Lane, Lisan, dan Mufradat).
Bahwa Nabi Isa a.s. tidak wafat pada tiang salib tapi wafat secara wajar, jelas nampak dari Alquran. Fakta-fakta berikut, sebagaimana dikisahkan dalam Injil sendiri, memberi dukungan yang kuat kepada keterangan Alquran itu:
1. Karena Nabi Isa a.s. itu seorang Nabi Allah, beliau tak mungkin mati pada kayu salib, sebab menurut Bible, “orang yang tergantung itu kutuklah bagi Tuhan Allah” (Ulangan 21:23).
2. Beliau telah berdoa kepada Tuhan dalam kesakitan yang amat sangat supaya “biarkanlah kiranya cawan (kematian di atas salib) ini lepas dariku” (Markus 14:36; Matius 26:29; Lukas 22:42); dan doa beliau telah terkabul (Iberani 5:7).
3. Beliau telah mengabarkan sebelumnya bahwa seperti Nabi Yunus a.s. yang telah masuk ke perut ikan hiu dan telah keluar lagi hidup-hidup (Matius 12:40), beliau akan tinggal dalam “perut bumi” selama tiga hari dan akan keluar lagi hidup-hidup.
4. Beliau telah menubuatkan pula bahwa beliau akan pergi mencari kesepuluh suku bangsa Israil yang hilang (Yahya 10:16). Bahkan orang-orang Yahudi di masa Nabi Isa a.s. pun mempercayai bahwa suku-suku bangsa Israil Yang Hilang itu telah terpencar ke berbagai negeri (Yahya 7:34, 35).
5. Nabi Isa a.s. telah terpancang pada tiang salib hanya selama kira-kira tiga jam (Yahya 19:14) dan sebagai orang yang memiliki kesehatan jasmani yang normal, beliau tidak mungkin wafat dalam waktu yang sependek itu.
6. Segera sesudah beliau diturunkan dari tiang salib, pinggang beliau ditusuk dan darah serta air keluar darinya. Hal demikian merupakan tanda yang pasti bahwa beliau masih hidup (Yahya 19:34).
7. Orang-orang Yahudi sendiri merasa tidak yakin tentang kematian Nabi Isa a.s. sebab mereka telah meminta kepada Pilatus untuk menempatkan penjaga di kuburannya “supaya jangan murid-muridnya datang mencuri Dia, serta mengatakan kepada kaum, bahwa Ia sudah bangkit dari antara orang mati” (Matius 27:64).
8. Tak didapatkan dalam semua Injil barang sebuah pun pernyataan tertulis dari seorang saksi yang menerangkan bahwa Nabi Isa a.s. telah wafat ketika beliau diturunkan dari tiang salib atau ketika beliau ditempatkan dalam kuburan. Lagi pula, tak seorang pun dari antara murid beliau hadir di tempat kejadian penyaliban, semuanya melarikan diri tatkala Nabi Isa a.s. dibawa ke tempat penyaliban. Kejadian yang sebenarnya rupa-rupanya demikian, boleh jadi disebabkan oleh impian istrinya agar “Jangan berbuat barang apapun ke atas orang yang benar itu” (Matius 27 : 19), maka Pilatus telah percaya bahwa Nabi Isa a.s. tidak bersalah, dan karenanya telah bersekongkol dengan Yusuf Arimatea — seorang tokoh dari perkumpulan Essene, tempat Nabi Isa a.s. sendiri pernah menjadi anggotanya, sebelum beliau diutus sebagai nabi — untuk menolong jiwa beliau. Sidang pemeriksaan perkara Nabi Isa a.s. berlangsung pada hari Jum’at, karena Pilatus dengan sengaja mengulur waktu dengan perhitungan bahwa esok harinya jatuh Hari Sabat, saat orang-orang terhukum tidak dapat dibiarkan di atas tiang salib sesudah matahari terbenam. Ketika pada akhirnya Pilatus merasa terpaksa menghukum Nabi Isa a.s., ia memberikan keputusannya hanya tiga jam sebelum terbenamnya matahari, dengan demikian meyakinkan dirinya bahwa tak ada orang yang normal kesehatannya tinggal di atas tiang alib dalam waktu yang sesingkat itu dapat mati. Selain itu Pilatus telah sudi mengusahakan agar Nabi Isa a.s. diberi anggur atau cuka dicampur dengan rempah-rempah mur (myrrh) untuk mengurangi perasaan sakitnya. Tatkala sesudah tiga jam lamanya tergantung, beliau diturunkan dari salib dalam keadaan tak sadarkan diri (mungkin karena pengaruh cuka yang diminumkan kepada beliau), Pilatus dengan senang hati mengabulkan permintaan Yusuf Arimatea dan menyerahkan badan beliau kepadanya. Lain halnya dari kedua penjahat yang digantung bersama-sama Nabi Isa a.s., tulang-tulang beliau tidak dipatahkan dan Yusuf Arimatea telah meletakkan beliau di suatu rongga yang ruangnya luas, digali di bagian samping bukit padas. Ketika itu tidak ada ilmu pemeriksaan mayat (medical autopsy), tidak ada percobaan stethoscopis, tidak diadakan pemeriksaan dari segi hukum dengan pertolongan kesaksian dari mereka yang terakhir bersama beliau (“Mystical life of Yesus” oleh H. Spencer Lewis).
9. Marham Isa (salep Isa) yang terkenal itu dibuat dan dipakai untuk mengobati luka-luka Nabi Isa a.s., dan beliau diurus serta dirawat oleh Yusuf Arimatea dan Nicodemus yang juga seorang yang sangat terpelajar dan anggota yang amat terhormat dari Ikatan Persaudaraan Essene.
10. Setelah luka-luka beliau cukup sembuh, Nabi Isa a.s. meninggalkan kuburan itu dan menemui beberapa murid beliau dan bersantap bersama mereka, lalu menempuh perjalanan jauh dari Yerusalem ke Galilea dengan berjalan kaki (Lukas 24: 50).
11. “The Crucifixion by an Eye Witness,” sebuah buku yang untuk pertama kalinya diterbitkan pada tahun 1873 di Amerika Serikat, merupakan terjemahan dalam bahasa Inggeris dari sebuah naskah surat dalam bahasa Latin purba yang ditulis tujuh tahun sesudah peristiwa salib oleh seorang warga Essene di Yerusalem kepada seorang anggota perkumpulan itu di Iskandaria, memberi dukungan yang kuat kepada pendapat bahwa Nabi Isa a.s. telah diturunkan dari salib dalam keadaan masih hidup. Buku itu menceriterakan secara terinci semua kejadian yang menjurus kepada peristiwa salib, pemandangan di bukit tempat terjadinya penyaliban dan juga peristiwa-peristiwa yang terjadi kemudian. Lihat juga Edisi Besar Tafsir bahasa Inggeris.
Dua pendapat yang berbeda tersebar di tengah-tengah orang-orang Yahudi mengenai dugaan wafat Nabi Isa a.s. karena penyaliban. Beberapa di antara mereka berpendapat bahwa beliau pertama-tama dibunuh, kemudian badan beliau digantung pada tiang salib, sedang yang lainnya berpendapat bahwa beliau dibunuh dengan dipakukan pada tiang salib. Pendapat yang pertama tercermin dalam Kisah Rasul-rasul 5 : 50, kita baca, “Yang sudah kamu ini bunuh dan menggantungkan Dia pada kayu itu.” Alquran membantah kedua pendapat ini dengan mengatakan, “mereka tidak membunuhnya, dan tidak pula mematikannya di atas salib.” Pertama Alquran menolak pembunuhan Nabi Isa a.s. dalam bentuk apapun, dan selanjutnya menyangkal cara pembunuhan yang khas dengan jalan menggantungkan pada salib. Alquran tidak menolak ide bahwa Nabi Isa a.s. digantung pada tiang salib; Alquran hanya menyangkal wafatnya di atas tiang salib.
700. Orang-orang Yahudi dengan gembira mengumandangkan telah membunuh Nabi Isa a.s. di atas tiang salib, dan dengan demikian telah membuktikan bahwa da’wa beliau sebagai Nabi Allah itu tidak benar. Ayat itu bersama-sama ayat yang sebelumnya mengandung sangkalan yang keras terhadap tuduhan itu dan membersihkan beliau dari noda yang didesas-desuskan, lalu mengutarakan keluhuran derajat rohani beliau dan bahwa beliau telah mendapat kehormatan di hadirat Allah. Dalam ayat itu samasekali tidak ada sebutan mengenai kenaikan beliau ke langit dengan badan jasmani. Ayat itu hanya mengatakan bahwa Allah Taala menaikkan beliau ke haribaan-Nya Sendiri, hal demikian menunjukkan dengan jelas suatu kenaikan rohani, sebab tidak ada tempat kediaman tertentu dapat ditunjukkan bagi Tuhan.
701. Kata ganti “nya” dalam perkataan “sebelum ajalnya,” menggantikan kata-benda “tak ada seorang pun,” artinya tiap orang di antara Ahlulkitab sebelum kematiannya sendiri .... Arti ini ditunjang oleh bacaan kedua mautihi, yaitu mautihim (kematian mereka) sebagaimana diriwayatkan oleh Ubayy (Jarir, VI, 13). Orang-orang Yahudi percaya bahwa mereka membunuh Nabi Isa a.s. di atas tiang salib, karena dengan demikian mereka ingin membuktikan beliau bukan seorang nabi yang benar. Orang Kristen percaya bahwa beliau telah wafat di atas tiang salib, dan hal itu menyebabkan mereka telah menganut akidah Penebusan Dosa.
702. Ayat itu tidak mengisyaratkan kepada sesuatu barang madiyah (kebendaan) yang terlarang bagi orang-orang Yahudi setelah sebelumnya diizinkan, sebab tiada nabi pembawa syariat diutus di tengah-tengah mereka sesudah Nabi Musa a.s. yang melarang mereka memakan barang-barang yang telah diizinkan kepada mereka oleh Taurat. Ayat itu mengisyaratkan kepada rahmat kerohanian yang telah terlepas dari mereka. Juga, Nabi Isa a.s. mengisyaratkan kepada nikmat kerohanian yang telah hilang dari orang-orang Yahudi itulah ketika beliau berkata, “supaya aku menghalalkan bagimu sebagian dari yang telah diharamkan atasmu” (3:5), yakni, aku datang untuk mengembalikan kepadamu beberapa nikmat dari Tuhan yang telah dimahrumkan (terlepas) dari kamu disebabkan oleh amal-amal buruk kamu.
703. Orang-orang Yahudi dilarang meminjamkan uang dengan uang bunga kepada sesama orang-orang Yahudi, tetapi mereka diizinkan mengambil uang bunga dari orang-orang bukan-Yahudi (Keluaran 22:25; Lewi 25:36, 37; Ulangan 23:19, 20). Tetapi, mereka melanggar syariat dan mulai mengambil uang bunga bahkan dari sesama orang-orang Yahudi sendiri (Nehemya 5:7). Kemudian, mereka berjanji kepada Nehemya akan meninggalkan amal buruk itu (Nehemya 5:12). Tetapi, lagi-lagi mereka melanggar janji mereka; begitulah, sesuai dengan nubuatan Nabi Yehezkiel (Yehezkiel 18:13) mereka, sebagai bangsa, mengalami kematian dan diceraiberaikan di permukaan bumi untuk menanggung kezaliman tangan musuh-musuh mereka.
704. Ini berarti alim-ulama di antara orang-orang Yahudi yang memeluk agama Islam. Kata “orang-orang mukmin” telah dibubuhkan untuk menyatakan bahwa yang dimaksud dengan orang-orang Yahudi di sini hanyalah mereka yang menjadi orang-orang Muslim.
705. Penyimpangan dalam tanda-tanda huruf hidup (i’rab) dari muqiimiin (yang biasanya ymuqiimuun) diperkenankan menurut tata bahasa Arab. Hal ini digunakan untuk maksud memberi tekanan (Kasysyaf, i, 336).
706. Beberapa nabi telah disebutkan dalam ayat ini dan yang berikutnya untuk menerangkan bahwa risalat (missi) Nabi Muhammad s.a.w. bukan suatu hal baru. Zabur — Kitab Hikmah yang diberikan kepada Nabi Daud a.s. secara khusus disebut dalam ayat ini, dan tentang wahyu syariat yang dianugerahkan kepada Nabi Musa a.s. dalam ayat berikutnya dimaksudkan bahwa Alquran menggabungkan di dalamnya “Hukum” dan “Hikmah.”
707. Alquran hanya menyebut nama 25 nabi, sedangkan menurut hadis Rasulullah s.a.w. ada 124.000 nabi yang telah diutus ke dunia (Musnad, V. 266). Di tempat lain Alquran berkata, “Dan tiada sesuatu umat melainkan telah diutus kepada mereka seorang pemberi peringatan” (35:25).
707A. Di samping terjemahan yang diberikan dalam teks, anak-kalimat itu juga berarti, “Allah bercakap-cakap dengan Musa secara khusus atau secara langsung.”
708. Kata-kata “pembawa kabar suka dan pemberi ingat,” menerangkan dua tugas penting Utusan-utusan Allah. Mereka itu pembawa kabar suka bagi orang-orang yang menerima mereka, menjanjikan kesejahteraan di dunia ini dan menjanjikan kebahagiaan abadi di Hari Kemudian, dan mereka itu pemberi peringatan tentang akan datangnya kemalangan dan penderitaan bagi orang-orang yang mengingkari mereka.
709. Tuhan mengirimkan Utusan-utusan-Nya agar orang-orang, tatkala menerima hukuman, jangan mempunyai dalih untuk mengatakan bahwa kepada mereka tidak pernah dikirim seorang Pemberi Peringatan yang menunjukkan perbuatan-perbuatan jahat mereka dan memperingatkan mereka (20 : 135).
710. Tuhan telah menyimpan dalam Alquran khazanah yang berlimpah-limpah, berisikan kebenaran abadi dan ilmu kerohanian yang menjadi bukti bahwa Alquran itu Kalam Ilahi. Sifat-sifat Alquran yang tak berbilang banyaknya itu merupakan bukti yang tidak dapat diingkari ihwal Kesucian sumbernya bagi mereka yang merenungkannya.
711. Lihat catatan no. 414.
712. Ruh berarti roh atau jiwa, nafas yang memenuhi seluruh jisim; dan apabila nafas berhenti, matilah orang; wahyu Ilahi atau ilham; Alquran; malaikat; kegembiraan dan kebahagiaan; rahmat (Lane). Dari berbagai arti ruh dan kalimah tersebut di atas jelaslah bahwa tak ada kedudukan rohani istimewa pada Nabi Isa a.s. Kata-kata itu dan ucapan-ucapan lainnya seperti itu dipakai dalam Alquran mengenai nabi-nabi lainnya, dan juga mengenai orang-orang saleh lainnya seperti Siti Maryam (15:30; 32:10; 58:23). Kata-kata itu telah dipergunakan untuk membersihkan Nabi Isa a.s. dan Siti Maryam dari noda-noda yang dilemparkan oleh orang-orang Yahudi kepada kedua mereka itu dan bukan memberikan kepada mereka suatu kedudukan rohani istimewa.
713. “Dalil nyata” dapat mengacu kepada Alquran yang mengandung Tanda-tanda dan bukti-bukti yang agung dan nyata; atau kepada Rasulullah s.a.w. yang dengan suri teladan beliau memperlihatkan, bahwa ajaran-ajaran Alquran itu, nikmat besar untuk seluruh umat manusia.
714. “Nur yang terang benderang” dapat mengisyaratkan pula, baik kepada Rasulullah s.a.w. atau kepada Alquran.
715. Dalam 4:13 disebutkan macam kalalah yang tidak meninggalkan orangtua atau pun keturunan dan yang mempunyai saudara-saudara laki-laki dan perempuan dari pihak ibu saja. Ayat sekarang mengisyaratkan kepada seorang kalalah yang mempunyai saudara-saudara laki-laki dan perempuan dari pihak kedua orangtuanya, atau dari pihak bapak saja. Dengan membandingkan ayat yang sedang dibahas dengan 4:13 jelaslah bahwa, karena alasan-alasan yang nyata, bagian yang ditentukan bagi saudara-saudara laki-laki dan perempuan dari golongan pertama kurang dari bagian yang ditentukan bagi mereka yang dari golongan kedua.
Bagian hukum warisan ini telah dipisahkan dari hukum yang dibahas dalam 4:12, 13 dengan tujuan tertentu. Sesudah agak panjang membahas tuduhan-tuduhan yang dilancarkan terhadap Nabi Isa a.s. oleh orang-orang Yahudi, Alquran kembali ke masalah kalalah pada akhir Surah, dengan demikian mengemukakan suatu tamsil yang amat tepat (selain menggenapkan hukum yang berhubungan dengan kalalah) dengan tujuan memikat perhatian kita kepada kenyataan bahwa Nabi Isa a.s. tidak mempunyai turunan rohani yang oleh karena itu dari satu segi adalah seorang kalalah juga. Nabi Isa a.s. dilahirkan tanpa perantaraan seorang bapak, dan beliau tidak meninggalkan seorang penerus dalam kerohanian. Ibn Abbas r.a. memberikan batasan tentang kalalah sebagai orang yang tidak meninggalkan anak, Nabi Isa a.s. secara spiritual merupakan seorang kalalah,, karena beliau tidak meninggalkan penerus kerohanian.