”Saya sangat yakin, bahwa tidak ada kemunafikan dalam Jemaat saya dan firasat para anggota Jemaat saya tidak ada yang salah dalam baiat kepada saya, karena saya adalah orang yang sama dengan orang yang kedatangannya telah ditunggu-tunggu orang yang memiliki firasat.
Tetapi mereka yang tidak bergabung dengan saya terlepas dari anugerah ini. Firasat adalah seperti karamat (mukjizat). Kata karamat ini juga dibaca karamit. Jika dibaca karamat artinya “menunggang kuda”. Seorang yang beriman menunggang kuda melalui firasat dan ketangkasannya. Tuhan menganugerahkan petunjuk kepadanya dan dengan petunjuk ini dia dapat melihat jalan yang harus dilaluinya. Itulah sebabnya Rasulullah saw. bersabda: Ittaqu firasatal mukmini fa-innahu yanzhuru bi-nuurillahi (takutlah kalian dengan firasat orang beriman karena sesungguhnya ia melihat dengan nur/cahaya Allah)”
(Malfuzhat, jld. II, hlm. 26).
(Malfuzhat, jld. II, hlm. 26).