Ahmadiyya Priangan Timur

.

Thursday, 1 May 2014

Surat Tanggapan atas Himbauan MUI Ciamis



ﻢﻳﺮﻛﻟﺍﻪﻟﻮﺳﺭ ﻰﻠﻋﻰﻠﺼﻧﻭ ﻩﺪﻤﺤﻧ  ﻡﻴﺣﺮﻟﺃﻦﻣﺣﺮﻟﺃﻪﻠﻟﺍﻢﺳﺑ
JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Badan Hukum Keputusan Menteri Kehakiman R.I. No. JA.5/23/13 Tgl.13-3-1953
PENGURUS  CABANG CIAMIS
Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo No.6/255 Ciamis – 46211
Email: jaiciamis40@yahoo.co.id,  tlp. 0265-771932, c/p +6285321937668

Nomer             :  43/JAI-Ciamis/042014                                          

Kepada Yth,
Ketua Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Ciamis
di-
       Ciamis

Perihal             : Tanggapan Atas “Himbauan” Majlis Ulama Indonesia
                          Kabupaten Ciamis
Tembusan        : 1. Yth. Gubernur Jawa Barat di Bandung
  2. Yth. Kapolda Jawa Barat di Bandung
  3. Yth. Pangdam III Siliwangi di Bandung
  4. Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung
  5. Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Jawa Barat di Bandung
  6. Yth. Ketua MUI Jawa Barat di Bandung
  7. Yth. Bupati Kabupaten Ciamis di Ciamis
  8. Yth. Unsur Muspida Kabupaten Ciamis
  9. Yth. Amir Nasional Jemaat Ahmadiyah Indonesia
10. Yth. Amir Wilayah Jawa Barat Jemaat Ahmadiyah Indonesia
11. Yth. Amir Daerah Tasikmalaya-Ciamis Jemaat Ahmadiyah Indonesia
12. Yth. Mubaligh Wilayah Priangan Timur
13. Yth. LBH Bandung
14. Arsip


Assalamu ‘alaikum warahmatullaahi  wabarakatuhu!
Kami berharap dan berdoa, semoga Bapak Ketua Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Ciamis beserta segenap jajaran pengurus, senantiasa  dalam sehat sejahtera dan dan limpahan Rahmat-Nya. Aamiin!
Selanjutnya, menanggapi surat Bapak nomor 64/MUI/Kab.Cms/IV/2014, dapat kami sampaikan, sbb:
1.    Indonesia adalah Negara Pancasila, bukan Negara agama.
2.    UUD 1945, dan Kovenan HAM Internasional Pasal 18, yang telah diratifikasi menjadi   UU No. 12 Tahun 2005, menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
3.    Warga Ahmadiyah adalah warga masyarakat Bangsa Indonesia, menerima menghayati, mengamalkan, mengamankan Pancasila dan UUD 1945, serta menjaga keutuhan NKRI.  
4.    Bagi warga Ahmadiyah, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI, adalah harga mati, final tidak bisa diganggu gugat lagi.
5.    Dimasa perjuangan merebut kemerdekaan, warga Ahmadiyah ikut serta dalam kancah perjuangan merebut kemerdekaan.
6.    Wage Rudolf Soepratman, Pencipta lagu Kebangsaan Indonesia Raya, adalah seorang warga Ahmadiyah yang ikut serta mengobarkan semangat perjuangan merebut kemerdekaan. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang diciptakan Wage Rudolf Soepratman, adalah satu diantara sumbangsih warga Ahmadiyah untuk Bangsa dan Negara Republik Indonesia
7.    Ahmadiyah adalah organisasi berbadan hukum, dengan SK Menteri Kehakiman RI No. JA.5/23/13 Tgl.13-3-1953.
8.    Dengan Badan Hukum tersebut, berarti Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah organisasi yang legal formal dan mempunyai hak untuk hidup diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
9.    Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengatakan: Negara tidak Melarang Ahmadiyah, tapi negara mengatur”. 
10.    Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, mengatakan: “Pemerintah memang belum memberi keputusan tentang aliran Ahmadiyah di Indonesia. Tapi, sikap pemerintah sudah jelas, sebuah kepercayaan tidak bisa dilarang”. Djoko Suyanto juga mengatakan: munculnya peraturan-peraturan daerah soal pelarangan aktivitas Ahmadiyah, harus mengacu pada dua landasan, yakni, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan Pasal 29 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal Ahmadiyah. Dua aturan itu harus menjadi dasar peraturan daerah.
11.    Ahmadiyah berakidah sesuai dengan: Enam (6) Rukun Iman – iman kepada Allah, iman kepada Malaikat-Malaikat Allah, iman kepada Kitab-Kitab Allah, iman kepada Rasul-Rasul Allah, iman kepada Hari Akhirat, iman kepada Taqdir baik dan buruk, dan beribadah sesuai dengan: lima (5) Rukun Islam – syahadat, shalat, puasa, zakat, dan hajji.
12.    Ahmadiyah meyakini, Nabi Muhammad Saw, adalah Khâtaman-Nabiyyîn, Islam adalah Khâtamul Addyân, dan Al-Quran adalah Khâtamul Kutûb.
13.    Bagi warga Ahmadiyah, Muhammad Khâtaman-Nabiyyîn, Islam Khâtamul Addyân, dan Al-Quran Khâtamul Kutûb, adalah harga mati, final tidak bisa diganggu gugat lagi.
14.    Tidak benar, mengada-ada dan fitnah, dan pasti bukan Ahmadiyah, jika ada yang mengatakan, warga Ahmadiyah tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai Khâtaman-Nabiyyîn, punya nabi baru, punya kitab suci baru, dan punya kalimah syahadat baru.
15.    Bagi warga Ahmadiyah meyakini ada lagi nabi baru, yang membawa agama baru, kitab suci baru, dan kalimah syahadat baru, adalah kekufuran dan kesesatan yang sekufur-kufurnya dan sesesat-sesatnya.
16.    Dengan senang hati, kami menyambut baik himbauan Bapak selaku Pimpinan Daerah Majlis Ulama Indonesia Kabupaten untuk membangun terciptanya kondusifitas Kabupaten Ciamis dan persaudaraan antar umat Islam. Kebetulan sekali, Ahmadiyah memang organisasi yang santun, toleran, dan damai, dimana-mana dan kemana-mana, selalu mengkampanyekan: Loyalty, Freedom, Equality, Respect and Peace, dan Love for All Hatred for None.
17.    Namun, untuk tidak melaksanakan kegiatan apa pun (termasuk shalat berjamaah lima waktu, shalat jum’at, membaca, belajar dan mengajarkan Al-Quran) di Masjid Nur Khilafat, dengan segala hormat, mohon maaf beribu maaf, kami tidak dapat memenuhi himbauan Bapak selaku Pimpinan Daerah Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ciamis, dan dengan berat hati, kami harus menolak himbauan Bapak sesuai dengan petunjuk Al-Quran. 
18.    Kami pastikan kepada Bapak, tidak ada warga masyarakat dilingkungan RT/RW dimana Masjid Nur Khilafat berada, yang merasa keberatan, merasa terganggu, dan merasa diresahkan oleh karena kegiatan shalat berjamaah lima waktu, shalat Jum’at, membaca, belajar, dan mengajarkan Al-Quran. Sebelum ini, dan hingga saat ini, kami dengan warga masyarakat disekitar masjid, rukun akur guyub saja.
19.    Kegiatan di Masjid: shalat berjamaah lima waktu, shalat Jum’at, membaca, belajar, dan mengajarkan Al-Quran, tidak melanggar ajaran Islam, tidak melanggar Pancasila, tidak melanggar UUD 1945, tidak melanggar Kompenan HAM Internasional Pasal 18, dan tidak melanggar SKB. Mendirikan shalat berjamaah lima waktu di Masjid, shalat Jum’at, membaca, belajar dan mengajarkan Al-Quran, adalah perintah Allah swt, dan Sunnah Rasulullah saw, yang harus ditunaikan semua umat Islam. 
20.    Tidak ada pasal dalam SKB yang melarang warga Ahmadiyah untuk tidak melakukan kegiatan di Masjid (termasuk shalat berjamaah lima waktu, shalat Jum’at membaca, belajar, dan mengajarkan Al-Quran, dan menutup mesjid).
21.    Pasal yang ada adalah: Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan  penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad saw.  
22.    Dan, warga Ahmadiyah, telah memematuhi dan mengamalkan SKB Diktum ke-2 ini, bahkan jauh sebelum SKB terbit. Ahmadiyah tidak pernah punya faham dan tidak pernah menyebarluaskan faham yang mengakui adanya lagi nabi baru, yang membawa agama baru, kitab suci baru, dan kalimah syahadat baru, sesudah Nabi Muhammad saw. Ahmadiyah meyakini, Islam adalah Khâtamul-Addyân - agama terakhir, tidak akan datang lagi agama baru sesudahnya. Ahmadiyah meyakini, Nabi Muhammad saw, adalah Khâtaman-Nabiyyîn, - Nabi terakhir pembawa syari’at, dan tidak akan ada lagi nabi Pembawa Syari’at sesudahnya. Ahmadiyah meyakini, Al-Quran adalah Khâtamul-Kutûb – Kitab syari’at terakhir, dan tidak akan ada lagi Kitab Syari’at sesudahnya. 
23.    Kami setuju dan menyambut baik himbauan Majlis Ulama Kabupaten Ciamis untuk tetap melaksanakan keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor : 3 Tahun 2008, Nomor : KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor : 199 Tahun 2008, Tentang: Peringatan dan Perintah  Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dan Warga Masyarakat.
24.    Demi terciptanya ketertiban dan keamanan, demi keutuhan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI, mari kita hargai, kita hormati, kita amalkan bersama-sama, keputusan Pemerintah RI yang dituangkan dalam SKB 3 Menteri  Nomor : 3 Tahun 2008, Nomor : KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor : 199 Tahun 2008, Tanggal 9 Juni 2008. Kami, warga Ahmadiyah, mematuhi-mengamalkan SKB Diktum ke-2 dan3. Warga masyasyarakat, yang merasa keberatan dengan Ahmadiyah, mematuhi-mengamalkan SKB Diktum ke-4 dan ke-5.
25.    Majlis Ulama Kabupaten Ciamis, atau warga masyarakat, atau kelompok masyarakat yang merasa keberatan dengan Ahmadiyah, silahkan ekspresikan keberatan kepada Ahmadiyah sesuai dengan SKB, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak dengan main hakim sendiri.
26.    Melengkapi tanggapan ini, terlampir kami sampaikan makalah berjudul: Indonesia Negara Pancasila Rumah Yang Aman Bagi Semua Pemeluk Agama dan Aliran Agama (Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Konghucu-NU, Muhammadiyah, Ahmadiyah, Syi’ah, dll) 
Demikian tanggapan yang dapat kami sampaikan, atas diterimanya tanggapan ini dan atas pengertian Bapak Pimpinan Daerah Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Ciamis, kami haturkan terima kasih dan Jazakumullah ahsanal Jaza!

Wassalamu ‘alaa manit-taba’al huda
Wassalamu ‘alaikum warahmatullaahi wa barakutuh


Ciamis, 24 April 2014
Pengurus Jemaat Ahmadiyah Cabang Ciamis


(Kamal Abdul Azis )             ( Padhal Ahmad )
         K e t u a                                 Mubaligh

0 komentar:

Post a Comment