Dalam surat tanggapan tersebut Jemaat Ahmadiyah menyatakan penutupan Masjid Jemaat Ahmadiyah Kersamaju Tasikmalaya sama sekali tidak mempertimbangkan konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku. Penyegelan Masjid oleh Bakorpakem dianggap cacat hukum karena tidak melalui proses pengadilan sebagaimana mestinya.
Menurut Ketua Jemaat Ahmadiyah Kersamaju dalam surat tanggapan tersebut hanya 4 orang warga dusun yang kontra dengan pembangunan Masjid Ahmadiyah di dusunnya, sebagian besar warga yang pernah menandatangani surat penolakan pembangunan tidak mengetahui jika tanda-tanganya dinyatakan sebagai penolakan pembangunan masjid. Terkait IMB Masjid yang dipermasalahkan pihak Jemaat Ahmadiyah sendiri telah mengurusnya dan sedang dalam proses pembuatan.
Atas dasar itu Jemaat Ahmadiyah meminta Bakorpakem untuk membuka segel masjid atau Jemaat Ahmadiyah sendiri yang akan membuka segel tersebut. Berikut poin yang disampaikan pihak Jemaat Ahmadiyah dalam surat tanggapan kepada Bakorpakem
- Indonesia adalah Negara Hukum. Sumber hukum tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. UUD dan Peraturan lain dibawahnya semuanya harus merujuk kepada Pancasila dan UUD 1945, dua sumber hukum tertinggi di NKRI tersebut.
- Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan: Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. (Pasal 28 E ayat (1), (2), (3), UUD 1945). Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. (Pasal 29 ayat (1), (2), UUD 1945).
- Kebebasan beragama yang dijamin Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 berlaku bagi semua warga negara tidak terkecuali bagi warga/anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi (non derogable rights) dalam keadaan apapun (Pasal 28I ayat (1), UUD 1945)
- Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah organisasi legal formal berbadan hukum, dengan SK Menteri Kehakiman RI No. JA.5/23/13 Tgl.13-3-1953. Artinya, Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah organisasi yang mempunyai hak untuk hidup diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk di Kabupaten Tasikmalaya.
- Benar Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, telah menerbitkan SKB Nomor : 3 Tahun 2008, Nomor : KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor : 199 Tahun 2008, tentang: Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dan Warga Masyarakat. Tetapi, SKB tidak melarang Jemaat Ahmadiyah secara organisasi. Dan SKB tidak hanya ditujukan kepada warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia tetapi ditujukan kepada warga masyarakat dan juga kepada aparat pemerintah. Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengatakan: Negara tidak Melarang Ahmadiyah, tapi negara mengatur”. (Terlampir, Pernyataan Presiden SBY yang dikutip media: inilah.com, edisi Rabu, 15 Februari 2012, dan Warta Jateng, edisi Kamis, 16 Februari 2012)
- Benar Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Pergub Jabar Nomor: 12 Tahun 2011 Tentang: Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat. Tetapi, Pergub Jabar tidak melarang Jemaat Ahmadiyah secara organisasi. Pula Pergub Jabar tidak melarang warga Jemaat Ahmadiyah membangun masjid dan mendirikan shalat. (Terlampir, Pernyataan Gubernur Jabar, H. Ahmad Heryawan tentang Pergub tidak melarang warga Ahmadiyah Shalat). Pergub Jabar hanya melarang Jemaat Ahmadiyah melakukan kegiatan: (a) penyebaran ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, ataupun melalui media elektronik; (b) pemasangan papan nama organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia di tempat umum; (c) pemasangan papan nama pada rumah peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia; dan (d) penggunaan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapun. (Pergub Jabar Bab III Pasal 3 ayat 2).
- Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat Bab VI Penyelesaian Perselisihan Pasal 21, berbunyi: (1) Perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat. (2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB kabupaten/kota. (3) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan setempat.
- Kapolri Jendral Polisi Sutarman dihadapan para Kapolda, Kapolres/ta/tabes, dan pejabat utama Polri dalam Apel Kasatwil yang digelar di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah, yang ditutup Jumat (5/12/2014), menyatakan: Di tahun 2015 Tidak boleh lagi ada pengusiran, pemaksaan, penyegelan, dan kekerasan lain terhadap segala bentuk aliran keagamaan, sebagaimana dijamin Pasal 29 UUD 1945". (Terlampir, pernyataan Kapolri yang dikutip berbagai media: Berita Satu.com, edisi Minggu, 7 Desember 2014, Brita indo.com, edisi Minggu, 7 Desember 2014, dan detik Forum, edisi Rabu, 10 Desember 2014)
- Kapolda Jabar Irjen Pol Moechgiyarto menyatakan: melarang jajarannya untuk melakukan penyegelan rumah ibadah apabila ada sengketa terkait rumah ibadah, karena yang berwenang melakukan penyegelan adalah pemerintah daerah melalui putusan pengadilan. (Terlampir, pernyataan Kapolda yang dikutip berbagai media: Pikiran Rakyat, Edisi Sabtu, 20 Juni 2015, hal 3, antaranews.com/berita/502370/kapolda-jabar-larang-penyegelan-rumah-ibadah-Jumat, 19 Juni 2014 14:20 WIB, detiknews/berita/jawa-barat, Jumat 19 Juni 2015, 12:48 WIB, tempo.co/read/news/2015/06/19/151676584/Polisi-Dilarang-Segel-Rumah-Ibadah-Ahmadiyah-dan-Syiah, Jumat, 19 Juni 2015 16:18 WIB, republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/06/19/nq6ych-kapolda-jabar-larang-penyegelan-rumah-ibadah, Jumat, 19 Juni 2015 19:21 WIB)
- BAKORPAKEM menutup Masjid Jemaat Ahmadiyah Kersamaju Maret 2015, sama sekali tidak mempertimbangkan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memperhatikan Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, khususnya Bab VI Pasal 21 ayat (1), (2), dan (3). Dari tiga petunjuk dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI tersebut, tidak satupun ayat yang digunakan dalam menyikapi kasus Masjid Jemaat Ahmadiyah di Dusun Gadel, Desa Kersamaju, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya. Tidak ada musyawarah ditingkat masyarakat, tidak ada musyawarah ditingkat Kabupaten, tidak ada proses di pengadilan. Tanpa pemberitahuan lebih dulu, tanpa uluk salam, tanpa berita acara, Bakorpakem langsung saja menutup/menyegel Masjid, dengan Satpol-PP sebagai eksekutor bersama-sama dengan Kepolisian dipimpin langsung Kasatpol-PP dan Kapolres Tasikmalaya AKBP Susnadi SIK, M.Si, dan Kapolsek Cigalontang. Oleh karena itu, penutupan Masjid Jemaat Ahmadiyah Kersamaju di Dusun Gadel, Desa Kersamaju, Kecamatan Cigalontang, dalam pandangan kami, adalah inkonstitusional, ilegal, dan cacat hukum.
- Surat Jawaban Bakorpakem tanggal 12 Juni 2015 Perihal Penolakan Permohonan Pembukaan Segel Sarana Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Cabang Kersamaju di Desa Kersamaju Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya, juga sama sekali tidak mempertimbangkan dan tidak merujuk pada Pancasila dan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, dan perundang-undangan serta peraturan lainnya yang berlaku. Dasar penolakan hanya hasil rapat Bakorpakem tanggal 11 Juni 2015. Sekedar untuk diketahui warga masyarakat Kersamaju yang kontra pembangunan Masjid di Dusun Gadel, hanya 4 (empat) orang, dan empat orang itupun bukan warga Dusun Gadel. Jika ada pernyataan masyarakat yang menolak renovasi/pembangunan Masjid di Dusun Gadel yang dibubuhkan dalam bentuk tandatangan, sebagian besar mereka yang membubuhkan tanda tangan tidak tahu jika tanda tangannya akan digunakan untuk menyatakan menolak pembangunan Masjid di Dusun Gadel. Beberapa diantara meraka, bahkan ada yang sama sekali tidak tahu dan tidak pernah tanda tangan tetapi namanya terdaftar dalam daftar yang menolak/keberatan dengan renovasi/pembanguan Masjid di Dusun Gadel.
- Karena penutupan Masjid Jemaat Ahmadiyah Kersamaju di Dusun Gadel, Desa Kersamaju, Kecamatan Cigalontang, adalah inkonstitusional, ilegal, dan cacat hukum, dan karena penolakan membuka segel masjid juga sangat jauh dari pertimbangan-pertimbangan konstitusi UUD 1945, Perundang-undangan dan peraturan lainnya yang berlaku, maka dengan ini kami meminta BAKORPAKEM KABUPATEN TASIKMALAYA, segera membuka segel penutup Masjid. Kami memberi waktu kepada BAKORPAKEM untuk membuka segel penutup masjid tersebut, dalam waktu 4 x 24 jam sejak tanggal surat ini dibuat dan diterima oleh BAKORPAKEM. Jika dalam waktu 4 x 24 jam BAKORPAKEM tidak membuka segel penutup Masjid, berarti BAKORPAKEM setuju dan mengiizinkan kami membuka segel penutup Masjid, dan kami akan membukanya sendiri.
- Masalah IMB, kami bukan tidak mengurusnya. Kami telah mengurusnya tetapi Kepala Desa Kersamaju, Bpk. Cali Budi Rahmat, tidak mau menandatangani berkasnya hingga beliau menghadap-Nya. (Terlampir, berkas yang tidak ditandatangi oleh Kepala Desa)
- Jika kami membuka dan menggunakan Masjid ternyata ada pihak yang merasa keberatan dan bersikap serta berperilaku intoleransi, tugas dan tanggungjawab BAKORPAKEM menyadarkan dan memahamkan mereka bagaimana seharusnya mereka hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang majemuk dalam segala aspek: suku, bahasa, adat istiadat, agama, aliran agama dan kepercayaan. Mereka setuju menjadi warga Negara Indonesia, ia harus menerima dan setuju dengan kemajemukan Bangsa Indonesia dalam segala aspeknya. Saat ini, yang harus dihentikan dan ditutup Pemerintah Daerah dan Bakorpakem bukan pembangunan Masjid, tetapi yang harus dihentikan dan harus ditutup itu adalah sikap dan prilaku-prilaku intoleransi yang menganggu kemanan, dan ketertiban masyarakat dan Bangsa Indonesia.
0 komentar:
Post a Comment