Rabu 22 Oktober 2014 bertempat di Masjid Mubarak jalan Nagarawangi Tasikmalaya jajaran pengurus Jemaat Ahmadiyah daerah Tasikmalaya menerima kunjungan kerja komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat. Ditemani 2 orang staffnya Imdadun Rahmat menyatakan bahwa kedatangannya ke kota Tasikmalaya sebagai kunjungan kerja menanggapi surat pengaduan Jemaat Ahmadiyah Tasikmalaya terkait perihal adanya pelanggaran HAM dalam pencatatan nikah warga Ahmadi di kota Tasikmalaya serta masalah persyaratan naik Haji yang terdapat syarat pernyataan bukan penganut Jemaat Ahmadiyah dan masih adanya masjid yang belum dapat difungsikan.
Hadir dari pihak Jemaat Ahmadiyah Mln. Syaeful Uyun mubaligh wilayah Priangan Timur, Mubaligh Jemaat Ahmadiyah Kawali Mln. Nurul Haqq, Ketua Jemaat Ahmadiyah Tasikmalaya Drs. Dadang Budiman, Ketua Jemaat Ahmadiyah Singaparna Nanang Ahmad Hidayat, Ketua Jemaat Ahmadiyah Sukapura Atek Upriyatna, Ketua Jemaat Ahmadiyah Indihiang Bpk Tatang, Qaid Wilayah MKAI Priangan Timur Budi Badrussalam, Qaid MKAI Tasikmalaya Agus Ahmad Tahir dan Sekr. Tabligh Jemaat Ahmadiyah Tasikmalaya Dindin Sarifudin.
Pertemuan yang diadakan dari pukul 19.30 WIB dan berakhir pukul 22.30 WIB membahas mengenai pengaduan Jemaat Ahmadiyah daerah Tasikmalaya mengenai pencatatan pernikahan dan masalah naik haji, Mln Syaeful Uyun sebagai yang mewakili Jemaat Ahmadiyah daerah Tasikmalaya membuka pertemuan dengan gambaran umum permasalahan yang ada terkait masalah naik haji disampaikan bahwa ada persyaratan dalam mengurus naik haji surat pernyataan bukan ahmadiyah dan ini juga menjadi syarat saat pembayaran di bank, sebuah lembaga usaha tak semestinya turut campur dalam keyakinan nasabahnya. Pernyataan syarat naik haji bukan penganut ahmadiyah juga ditemui pada poster yang terpasang di kantor Departemen Agama kota Tasikmalaya dan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Terkait pernikahan di kota Tasikmalaya ada syarat bukan penganut ahmadiyah yang harus ditanda-tangani calon yang akan mencatatkan pernikahannya. Hal yang tentunya tidak masalah bila ditanda-tangani oleh mereka yang bukan penganut Ahmadiyah, masalah timbul bagi warga ahmadiyah penandatanganan surat itu menjadi legalitas pernyataan keluar dari Jemaat Ahmadiyah yang biasanya dipublikasikan melalui media secara besar-besaran dan kebanyakan warga ahmadi menolak surat pernyataan tersebut dan lebih memilih mencatatkan pernikahan di luar kota Tasikmalaya.
"Sebelum bertugas di kota Tasikmalaya saya lama bertugas di Semarang dan hanya menemukan di kota Tasikmalaya peraturan diskriminatif masalah pernikahan" ujar Mln. Syaeful Uyun. "Anehnya surat sakti yang menjadi pegangan petugas KUA yang tidak mau menikahkan warga ahmadi berasal dari Tim penanganan Jemaat Ahmadiyah kota Tasikmalaya tidak berstempel resmi" tambah beliau. Hal lucu lain yang disampaikan Mln Syaeful Uyun dituturkan "Surat pernyataan bukan ahmadi dalam syarat pernikahan berasal dari Kepala Departemen Agama Kota Tasikmalaya yang meminta rekomendasi dari tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah dimana Kepala DEPAG dan Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah kota Tasikmalaya adalah orang yang sama"
Menanggapi laporan dari Mln Syaeful Uyun terkait dua hal diatas komisioner Komnas HAM meminta agar Jemaat Ahmadiyah melengkapi data aduan yang nantinya akan disampaikan kepada pihak terkait sebagai bukti bahwa kebijakan publiknya telah memakan korban, beliau juga menambahkan bahwa selanjutnya akan menuju Ciamis untuk memeriksa di lapangan terkait Masjid Ahmadiyah Ciamis yang pada awal Juni 2014 sempat disegel oleh Satpol PP.
"Kami mengirim surat panggilan terhadap bupati Ciamis terkait penyegelan masjid yang dijawab melalui surat, setelah itu surat panggilan kedua kami kirimkan serta menjawab surat bupati bahwa surat panggilan dijawab dengan surat tidak sesuai prosedural" Kata Imdadun Rahmat "Surat panggilan kedua kepada bupati dipenuhi dengan mengirim wakilnya yaitu ketua Satpol PP Ciamis" menjawab mengenai pernyataan ketua Satpol PP yang memperkarakan warga ahmadi yang telah membuka segel Imdadun Rahmat mengatakan "Saya akan balik memperkarakan bapak atas penyalahgunaan wewenang, mendengar jawaban tersebut ia terdiam."
Atek Upriyatna Ketua Jemaat Ahmadiyah Sukapura memaparkan panjang lebar mengenai laporannya terkait tiga poinl yang menimpa Jemaat Ahmadiyah Sukapura sejak tahun 2007, hal senada disampaikan oleh Nanang Ahmad Hidayat selaku Ketua Jemaat Ahmadiyah Singaparna kepada Komisioner Komnas HAM.
Diakhir pertemuan Imdadun Rahmat menyampaikan terima kasih atas masukan dari Jemaat Ahmadiyah daerah Tasikmalaya dan atas penerimaannya dalam suasana kekeluargaan, beliau akan berusaha membantu sesuai dengan kewenangannya selaku Komisioner Komnas HAM.
(Doni Sutriana)
0 komentar:
Post a Comment