Ahmadiyya Priangan Timur

.

Sunday, 23 November 2014

SK Peraturan Walikota Banjar Dinilai Cacat Hukum



Tim penanganan JAI Pemkot Banjar melalui suratnya  tertanggal 20 November 2014 yang bernomor: 07/TP-JH/XI/2014 dan baru diterima JAI Banjar Sabtu tgl 22 Nopember 2014, mengundang JAI Kota Banjar untuk menghadiri rapat penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar yang dilaksanakan Hari Sabtu Tanggal 22 Nopember 2014 bertempat di kantor MUI Kota Banjar dimana surat itu ditandatangani ketua tim Penanganan Drs. H. Undang Munawar M.Pd
Hadir  Dalam pertemuan tersebut selain ketua tim penanganan JAI Pemkot Banjar, Hadir  pula Drs. Kaswad Kabid Kesos Pemkot Banjar yang juga merupakan sekertaris Tim penanganan dan merangkap sekertaris FKUB, Ketua MUI Banjar KH. Ridwan Mansyur, AKP Rosidi Kasat Intel Polresta  Banjar, perwakilan dari Satpol PP, dan beberapa perwakilan ormas dari Muhamadiyah, Persis, dan FPI.

Dalam Rapat tersebut ketua tim Penanganan JAI Pemkot Banjar H. Undang Munawar menyatakan latar belakang pertemuan tersebut adalah menyikapi adanya surat dari Pengurus Ahmadiyah Banjar kepada Walikota Banjar Nomor: 03/JAIBJR/17/11/20014   yang isinya akan menggunakan kembali Mesjid Istiqamah Banjar. Menurut pria yang juga merangkap jadi kepala Kandepag Kota Banjar ini meminta kepada Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar untuk sabar menunggu sikap walikota untuk kasus ini.” Segala sesuatu terkait masalah ini karena ini menyangkut SK Walikota maka harus menunggu keputusan Walikota. Jangan membuka segel dan jangan menggunakan Masjid tersebut sebelum ada keputusan Walikota”, Ujarnya. Dia menambahkan sebenarnya Surat Keputasan Walikota tersebut targetnya untuk menjaga Kondusifitas Kota Banjar. Selanjutnya Drs. H. Kaswad M.Pd.I sekertaris tim penanganan JAI Pemkot Banjar mengatakan bahwa segala aktifitas Ahmadiyah itu telah dilarang baik oleh SKB 3 Menteri, Pergub Jabar, dan SK Wlikota sendiri. Dan selain itu dalam aktifitasnya menurut Arsad  Ahmadiyah Banjar telah melakukan penyebaran paham Ahmadiyah dan itu dilarang SKB 3 Menteri, “Saya sudah punya bukti- buktinya diantaranya beberapa buku, pamplet, dan brosur” tegasnya.

Sementara itu Hendra yang mengaku perwakilan dari Ormas FPI menegaskan bahwa Ahmadiyah Kota Banjar harus taati SK Walikota tentang pembekuan aktifitas Ahmadiyah di kota Banjar. “jika Ahmadiyah dengan sengaja membuka segel lagi maka kami Ormas Islam dan Masyarakat akan membuat perhitungan dan akan meminta pertanggunganjawab kepada Ahmadiyah kota Banjar dan tentu ada prosedur mainnya” ancamnya. Hendar juga mempersilahkan membuka segel Mesjid Istiqomah apabila sudah ada keputusan yang jelas dari Walikota Banjar.

Menanggapi itu semua beberapa perwakilan dari Ahmadiyah Kota Banjar angkat bicara. Diantaranya datang dari H. Muhamad Syaiful Uyun. Menurutnya, dirinya yang  aseli putera banjar asal Desa Pasirnagara, Kecamatan Pamarican Kota Banjar sangat tahu persis kondisi Ahmadiyah Banjar dari dulu.  Menurut Pria yang merupakan alumni  salahsatu Madrasah Tsanawiyah Kota Banjar lulusan Tahun 1980 ini memaparkan, dari Tahun 1980 sampai dengan 2005 kondisi Ahmadiyah Banjar sangat kondusif. Amadiyah sejak dulu belum pernah melakukan makar, demo, dan tidak pernah berbuat keributan. Selanjutnya menambahkan seperti halnya SKB 3 Menteri dan juga karena alasan semuanya untuk menjaga kondusifitas, Syaiful Uyun mengusulkan agar Pemkot Banjar pun menerbitkan Peraturan yang sama kepada masyarakat terutama kepada masyarakat yang menyatakan tidak senang kepada Ahmadiyah yang membuat kegaduhan, provokatif. “Jangan hanya peraturan itu ditujukan kepada Ahmadiyah saja harus kepada keduanya”. Paparnya. Selain itu juga Mubaligh Wilayah Priangan Timur ini menanggapi dan mengoreksi apa yang di paparkan oleh sekertaris tim penanganan Drs. H. Kaswad bahwa Ahmadiyah Banjar telah menyebarkan paham melalui buku-buku dan brosur. Menurutnya itu tidak benar, buku-buku dan brosur itu beredar hanya untuk kalangan internal  Ahmadiyah sendiri tidak untuk diberikan keluar dan itu diperbolehkan. “Yang dilarang itu kan menyebarkannya keluar kecuali ada yang minta sendiri ya  kita kasih” Jelas Syaiful Uyun.

Tanggapan kedua dari pihak Ahmadiyah disampaikan oleh Dadan Andriana SH.  Dadan menjelaskan bahwa Ahmadiyah sudah berbadan hukum. Baik Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur harus berdasar pada UUD dan SKB 3 Menteri. Selanjutnya dalam menafsirkan SKB 3 menteri harus mengacu kepada Surat Edaran Bersama Sekretaris Jendral Departemen Agama, Jaksa Agung Muda Intelijen, dan direktur Jendral Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri Nomor : SE/SJ/1322/2008, Nomor : SE/B-1065/D/Dsp.4/08/2008, Nomor : SE/119/921.D.III/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008; Nomor KEP-033/A/JA/2008; Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota,  dan atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga Masyarakat. Menurut Dadan disini di jelaskan diantaranya di dalam point ke 3, Sosialisasi kepada warga masyarakat, diktum keempat,  pada kalimat terakhir dikatakan, “Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat mematuhi hukum  dengan tidak melakukan tindakan anarkis seperti penyegelan, perusakan, pembakaran, dan perbuatan melawan hukum lainnya terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) serta harta bendanya. Dadan menjelaskan dalam point tersebut sudah jelas siapapun masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis seperti penyegelan, perusakan, dan pembakaran. “ini sudah jelas Penyegelan dilarang” paparnya rinci.


Menyikapi itu semua pengurus Ahmadiyah Kota Banjar dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat keberatan atas SK  Peraturan walikota Banjar Tahun 2011 tentang pembekuan aktifitas Ahmadiyah di kota Banjar dan meminta supaya ditinjau kembali Peraturan Walikota tersebut dan meminta kepada Pemkot Banjar agar mencabutnya karena tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 dan 29 dan SKB 3 Menteri itu sendiri.  (Red)





0 komentar:

Post a Comment