Ahmadiyya Priangan Timur

.

Sunday, 23 November 2014

SUDAH 4 TAHUN HAK WARGA AHMADIYAH BANJAR DIBELENGGU

Banjar, Sabtu, 22/11/20014, Selama hampir empat tahun Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar tidak bisa melakukan aktifitas Shalat dan melakukan peribadahan lainnya di Mesjid Istiqomah Banjar yang merupakan milik Ahmadiyah Banjar sendiri. Dengan terpaksa warga Ahmadiyah Banjar hanya bisa melaksanakan shalat berjamaah di beberapa rumah anggota. Hal tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kota Banjar menerbitkan surat Keputusan Walikota banjar Nomor 450/Kpts.115-Huk/2011 Tentang Pembekuan Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Banjar.

Dalam Surat Keputusannya disebutkan ada 6 point salahsatunya adalah Aggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar dilarang melakukan aktifitas pada Mesjid Al-Istiqomah di Jalan Raya Pangandaran Dusun Tanjungsukur Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar dan dalam SK tersebut Mesjid tersebut disebut dalam status quo. Hal ini terungkap dalam pertemuan antara tim penanganan JAI pemkot Banjar dengan Jemaat Ahmadiyah Banjar Sabtu, 22/11 bertempat di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar.


Dalam pertemuan tersebut Mukhlis yang merupakan Mubaligh Ahmadiyah Banjar merasa keberatan dengan adanya Surat Keputusan Walikota tersebut, “Kami yang merupakan warga negara Indonesia merasa hak kami dibelenggu dengan diterbitkannya SK  Peraturan Walikota tersebut, padahal kami mempunyai hak yang sama sebagai warga negara untuk beribadah” Ungkap Mukhlis. Dengan alasan itulah lanjut Mukhlis Pengurus Jemaat Ahmadiyah Banjar melayangkan Surat Pemberitahuan kepada Walikota Banjar Nomor: 03/JAIBJR/17/11/20014   yang isinya akan menggunakan kembali Mesjid Istiqamah Banjar yang  tentunya dengan alasan berdasarkan UUD pasal 28 dan pasal 29 yangmana negara menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya dan untuk beribadah sesuai dengan Agama dan keyakinannya. Dan juga baik dalam SKB 3 Menteri dan juga Pergub Jabar tidak ada larangan untuk melaksanakan shalat di Mesjid dan menempati rumah tinggalnya. (Red)




0 komentar:

Post a Comment