Ahmadiyya Priangan Timur

.

Sunday, 22 February 2015

LARANGAN BERPUASA DALAM PERJALANAN

Ada seseorang bertanya apa hukumnya berpuasa di dalam perjalanan? Hadhrat Masih Mau’ud a.s. menjawab:
“Dari Al-Quran Karim yang diketahui adalah:

 Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan maka [wajib baginya berpuasa] sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain” _ Al-Baqarah, 185
 
Yakni, orang sakit dan musafir jangan berpuasa. Di situ terdapat perintah, dan Allah Ta’ala tidak berfirman bahwa siapa yang sanggup maka dia dapat [berpuasa] sedangkan yang tidak sanggup jangan.
Menurut pendapatku, musafir hendaknya jangan berpuasa. Dan dikarenakan pada umumnya orang tetap saja berpuasa, oleh karena itu jika ada yang melakukannya dengan menganggap sebagai ta'ammul (amal), maka tidak mengapa. Akan tetapi tetap harus memperhatikan [perintah] "Iddatun- min ayyamin ukhar (hendaknya berpuasa pada hari-hari lain)" (Al-Baqarah, 185).

Atas hal itu Hadhrat Maulana Hakim Nuruddin r.a. bersabda: ”Walaupun demikian manusia hendaknya berpuasa dalam satu bulan. Kami sekedar ingin mengatakan, bahwa dalam suatu kesempatan Hadhrat Aqdas (Masih Mau’ud a.s.) bersabda, “Orang yang berpuasa di perjalanan dengan menanggung derita, hal itu seolah-olah dia ingin membuat Allah Ta'ala ridha (senang) dengan kekuatannya, tetapi dia tidak ingin membuat Allah gembira dengan taat kepada perintah-Nya. Ini adalah suatu kesalahan, sebab iman sejati itu adalah taat kepada perintah dan larangan Allah Ta’ala”. 
 
(Malfuzhat, jld. I, hlm. 292-293).

0 komentar:

Post a Comment