JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Badan Hukum Keputusan Menteri Kehakiman R.I. No. JA.5/23/13 Tgl.13-3-1953
PENGURUS CABANG KOTA BANJAR
Jl. Gudang No. 2 (Toko Tamansari) Kota Banjar – 46322
Email:lovebanjar1@gmail.com Tlp/Hp : +6281323745476 a/n Ahmad Yunus
========================================================================
Nomor : 09/JAI-BJR/15/04/2015Kepada Yth :
Kepala Kantor Kementerian Agama-Ketua Tim Penanganan
Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar
BAPAK DRS. H. DADANG ROMANSYAH
di-
Banjar
Perihal : Mohon Kebijakan dan Keadilan Untuk Mengunakan dan Sholat di Masjid
Lampiran : -
Tembusan : 1. Yth. Presiden RI di Jakarta (Sebagai Laporan)
2. Yth. Mendagri RI di Jakarta (Sebagai Laporan)
3. Yth. Kapolri di Jakarta (Sebagai Laporan)
4. Yth. Komnas HAM RI di Jakarta (Sebagai Laporan)
5. Yth. Gubernur Jabar di Bandung (Sebagai Laporan)
6. Yth. Kapolda Jabar di Bandung (Sebagai laporan)
7. Yth. Pangdam III Siliwangi di Bandung (Sebagai Laporan)
8. Yth. Walikota Banjar di Banjar
9. Yth. Dr. Herman Sutrisno, mantan Walikota Banjar di Banjar
10. Yth. Kapolresta Kota Banjar di Banjar
11. Yth. Komandan Kodim 0613 Ciamis di Ciamis
12. Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar di Banjar
13. Yth. Kepala Kesbang Kota Banjar di Banjar
14. Yth. Ketua DPRD Kota Banjar di Banjar
15. Yth. Kapolsek Pataruman di Banjar
16. Yth. Media Cetak-Eeletronik lokal dan nasional
17. Yth. Amir Nasional Jemaat Ahmadiyah Indonesia
18. Arsip
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuhu
Salam silaturrahim kami sampaikan. Semoga Allah swt, melimpahkan karunia dan hidayah-Nya kepada Bapak dalam membangun masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kota Banjar yang Pancasilais-Agamis, harmoni, toleran, saling menghargai dan menghormati perbedaan sesuai dengan falsafah Bhineka Tunggal Ika dan prinsip NKRI dibawah landasan Pancasila dan UUD 1945. Amin!
Surat ini adalah surat kedua yang kami tujukan langsung kepada Kankemenag-Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar dalam lebih tiga bulan terakhir.
Surat pertama Nomor: 04/JAI-BJR/12/01/2015, kami kirim, berisi permohonan peninjauan kembali dan pencabutan Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor: 450/Kpts.115-Huk/2011, tentang: Pembekuan Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Banjar, dan memohon Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar segera mencari dan menyerahkan perusak Masjid Istiqamah kepada pihak Kepolisian untuk diproses secara hukum, dan Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar segera memperbaiki Masjid Istiqamah yang dirusak massa. (Salinan surat selengkapnya, terlampir kami sampaikan)
Dalam surat kedua ini, izinkan kami menyampaikan kepada Bapak selaku Kankemenag-Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar, sbb:- Kami Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar tidak pernah menerima dan tidak pernah setuju dengan Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor: 450/Kpts.115-Huk/2011, Tentang: Pembekuan Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Banjar. Jika dalam tiga tahun terakhir kami diam, bukan berarti kami menerima dan setuju. Kami diam, karena kami menyadari, tidak mungkin kami melawan arogansi kekuasaan.
- Oktober 2014, Kepemimpinan Nasional berganti. Kebijakan Nasional pun berubah. Pemerintahan Jokowi-JK lebih terbuka dan mengakomodir semua pemeluk agama dan aliran agama, termasuk Ahmadiyah. Menteri Agama RI, H. Lukman Hakim Saifuddin, sikapnya terhadap Ahmadiyah, berbeda jauh dengan Suryadharma Ali, Menteri Agama RI sebelumnya. Kami pun berharap, pergantian kepemimpinan dan kebijakan Nasional, ikut merubah sikap dan kebijakan Pemerintah Daerah Kota Banjar. Oleh karena itu, pada Nopember 2014, melalui Surat Nomor: 03/JAIBJR/17/11/2014, kami memberitahukan Walikota Banjar bahwa kami akan menggunakan kembali Masjid yang dinyatakan status quo oleh Walikota Kota Banjar. Pada Desember 2014, melalui Surat Nomor: 06/JAIBJR/01/12/2014, kepada Walikota Banjar kami menyatakan KEBERATAN atas Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor: 450/Kpts.115.Huk/2011 Tentang: Pembekuan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Banjar, dan meminta Walikota MENINJAU KEMBALI dan MENCABUT surat keputusan tersebut. Dan, pada Januari 2015, kepada Bapak, Kankemenag-Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar yang diangkat oleh Walikota Banjar dengan SK Nomor: 450/Kpts.55-Huk/2011 dan SK perubahan Nomor 450/Kpts.60-Huk/2011, melalui surat Nomor: 04/JAI-BJR/19/01/2015, kami meminta Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar, segera meninjau dan mencabut Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor: 450/Kpts.115-Huk/2011, tentang: Pembekuan Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Banjar. (Tiga Salinan surat kami, dua kepada Walikota, dan satu kepada Kankemenag-Ketua TPJAI Kota Banjar selengkapnya, terlampir kami sampaikan).
- Perubahan kepemimpinan dan kebijakan nasional, tampaknya tidak mengubah pola kebijakan pemerintah daerah khususnya Pemerintah Daerah Kota Banjar. Surat pemberitahuan kami kepada Walikota bahwa kami akan menggunakan kembali Masjid (Nopember 2014), direspons Pemerintah Kota Banjar melalui Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar, dengan mengadakan pertemuan antara TPJAI dengan kami JAI Kota Banjar di Kantor MUI Kota Banjar, Sabtu (22/11/14), dan menghadirkan massa FPI-LPI. Pertemuan tidak menghasilkan solusi. Pertemuan hanya mengintimidasi kami agar kami menerima, setuju, dan tunduk pada keputusan Walikota Banjar. Dalam pertemuan itu, Hendra, Panglima LPI-FPI, bahkan mengusulkan agar warga Ahmadiyah yang membuka dan menggunakan masjid di “peuncit” (sembelih), dan Masjid Ahmadiyah ditutup lagi dan las lagi. Memenuhi usulan Hendra, Panglima LPI-FPI, setelah pertemuan selesai, Drs, H. Undang Munawar, Kankemenag-Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmaadiyah Kota Banjar, memimpin langsung massa FPI-LPI, menutup dan mengelas Masjid Istiqamah milik Jemaat Ahmadiyah. Surat kami kepada Kankemenag-Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar berisi permohonan segera meninjau dan mencabut Surat Keputusan Walikota Banjar (Januari 2015), direspons dengan hal yang sama di tempat yang sama dan massa yang sama oleh Kankemenag-Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar, pada Kamis, (19/3/15). Pertemuan tidak menghasilkan solusi. Pertemuan lagi-lagi hanya mengintimidasi agar kami setuju dan tunduk pada keputusan Walikota. Harapan kami mendapatkan keadilan dan hak beragama sebagaimana dijamin konstitusi, masih jauh panggang dari api. Nihil.
- Terlampir, kami sampaikan rekaman video tabligh akbar 14 Februari 2008 di alun-alun Kota Banjar, menampilkan 3 pembicara dari tiga ormas Islam berbeda. Pembicara pertama berasal dari ormas yang terkenal intoleran-radikal. Mereka mengadopsi dan mau menerapkan pola hidup timur tengah di Indonesia tanpa menghargai dan menghormati tradisi budaya adat istiadat Bangsa Indonesia. Ia mempprovokasi umat untuk memerangi Ahmadiyah dan membunuh warga Ahmadiyah dimana pun warga Ahmadiyah berada. Pembicara kedua berasal dari ormas anti Pancasila, dan anti demokrasi. Ia bercita-cita mengganti Pancsila, mengubah NKRI dengan sistem Khilafah dan Syari’ah. Dalam pidatonya ia memprovokasi umat untuk datang ke Ibukota, mengepung istana, demo menolak Pemerintahan SBY-JK, jika SBY-JK melegalkan Ahmadiyah.Pembicara ketiga sama dengan ormas kedua: anti Pancasila, dan anti Demokrasi, hanya lain baju. Seperti pembicara dari ormas kedua, ia bercita-cita mengubah NKRI menjadi Negara Syari’ah. Dalam pidatonya ia memprovokasi umat untuk mengganti sistem kufur dengan sistem Islam. Satu dari tiga pembicara dalam tabligh akbar tersebut – yakni pembicara ketiga, telah mendekam di Penjara. Pada 9 Agustus 2010, ia ditangkap dan di tahan Kepolisian Resort Kota Banjar. Dan pada 16 Juni 2011, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dengan tuduhan terlibat pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia. Tiga organisasi dari tiga penbicara dalam tabligh akbar 14 Februari 2008 tersebut, semuanya ada di Kota Banjar. Dan, Pemerintah Kota Banjar, memberi mereka ruang. Mereka bebas berekpresi dan mendakwahkan faham intoleran-radikal-anti Pancasila dan anti NKRI. Mereka juga, yang selama ini sengit menentang Jemaat Ahmadiyah, demo, sweping mengancam menghabisi warga Ahmadiyah, dan menuntut Pemerintah Kota Banjar melarang Ahmadiyah. Sikap dan prilaku mereka sungguh sangat meresahkan masyarakat. Pertanyaan kami, jika ormas Islam seperti itu di beri ruang, di akomodir, boleh hidup di Kota Banjar, lalu kenapa Pemerintah Kota Banjar melarang dan membekukan Jemaat Ahmadiyah? (Link Video Youtube klik disini)
- Sekedar untuk diketahui oleh Bapak, Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah organisasi legal formal berbadan hukum dengan SK Menteri Kehakiman RI No. JA.5/23/13 Tgl.13-3-1953, Tambahan berita negara RI, tanggal 31 Maret 1953 nomor 26. Jemaat Ahmadiyah Indonesia menerima, menghayati, mengamalkan, mengamankan Pancasila, dan menjaga keutuhan NKRI. Bagi Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI, adalah harga mati, final tidak bisa diganggu gugat lagi. Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah organisasi yang santun, toleran, dan damai. Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah Islam Indonesia, bukan Islam di Indonesia. Kiprah Jemaat Ahmadiyah Indonesia sebagai organisasi yang lahir dimasa revolusi kemerdekaan sungguh tak terbilang. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya adalah satu dari sekian banyak sumbangsih Jemaat Ahmadiyah Indonesia untuk Bangsa dan Negara Republik Indonesia. Wage Rudolf Soepratman adalah aktivis awalin Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Pemerintah Kota Banjar mengharamkan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Banjar, sama artinya dengan mengharamkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Kota Banjar.
- Kami menyebut-nyebut kiprah Jemaat Ahmadiyah Indonesia untuk Bangsa dan Negara, bukan untuk membela diri atau meminta imbalan atau balas jasa. Kami menyebut kiprah Jemaat Ahmadiyah Indonesia untuk Bangsa dan Negara sekedar untuk memberitahukan kepada Bapak seperti itulah faktanya Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Sangat tidak adil dan tidak bijaksana, jika organisasi yang banyak berkiprah untuk Bangsa dan Negara diharamkan, sementara organisasi intoleran-radikal-anti pancasila dan anti NKRI, diberi ruang.
- Dengan fakta-fakta ini kami sangat mengharapkan Kankemenag-Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar yang diberi amanat mengamankan dan melaksanakan SKB dan Pergub dapat mengamankan dan melaksanakan SKB dan Pergub dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. SKB tidak melarang Ahmadiyah secara organisasi. Pergub Jabar juga tidak melarang Ahmadiyah secara organisasi. Tiga tahun kami kira cukup bagi Pemerintah Kota Banjar merampas hak beragama kami warga Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar.
Demikian surat ini kami sampaikan. Sekali lagi, mohon kebijakan dan keadilan untuk mengunakan dan sholat di Masjid. Kami tak meminta apa-apa. Kami hanya meminta dapat mengunakan dan sholat di Masjid. Atas perhatian Bapak Kankemenag-Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar, kami ucapkan terima kasih dan jazakumullah ahsanal jaza.
Banjar, 27 April 2015
Wassalam, dan hormat:
(Ahmad Yunus) (Drs. Sutoyo) (Mukhlis Ahmad)
Ketua Sekretaris Mubaligh