Reporter : A. Hidayat
Kurangnya kesadaran masyarakat Indonesia dalam hal penerangan terkait donor kornea mata dikarenakan beberapa faktor diantaranya masih kurangnya sosialisasi baik dari pemerintah, tokoh Agama, LSM, publik figure, dan media sendiri. Sehingga pemahaman masyarakat terkait donor kornea mata ini dianggap masih tabu.
Padahal di negara tetangga salahsatunya di Negara Malaysia sendiri menurut Rosikin SKM dalam presentasinya di Komunitas Islam Ahmadiyah Tasikmalaya mengatakan, bahwa berdasarkan penelitian di Universaity of Malaya kepada 400 Mahasiswa tahun 2008, didapatkan data bahwa sebayak 71% tahu mengenai Donor Kornea Mata, informasi tersebut didapat dari media Televisi, Radio, dan Film. Dan sebanyak 108 orang ingin menjadi Donor.
Selain Negara Malaysia yang telah berhasil dalam sosialisasi terkait donor kornea mata kepada warganya adalah Negara Singapura dan Filipina. Di Negara tersebut bahkan pemerintahnya sudah membuat Undang Undang bahwa setiap warga negara yang telah meninggal wajib mendonorkan kornea matanya untuk kemanusiaan. Namun jika ada yang merasa keberatan terkait aturan tersebut orang tersebut diwajibkan mengganti dengan sejumlah biaya yang telah ditentukan. Bahkan kedua negara tetangga ini menjadi negara pendonor kornea mata termasuk bagi negara Indonesia. Padahal melihat jumlah penduduk kedua negara tersebut jumlah penduduknya jauh lebih sedikit dari negara kita.
Untuk itu untuk memenuhi kebutuhan pendonor kornea mata di Indonesia diperlukan keterlibatan semua pihak baik pemerintah dengan kebijakannya, Tokoh masyarakat dan Agama, LSM, dan Media untuk bersama sama menggalang dengan cara melakukan pelatihan, seminar, dan promosi ke semua kalangan masyarakat. Di Negara India sendiri pemerintah bekerjasama dengan media yang ada gencar melakukan sosialisasi dengan menayangkan iklan donor mata setiap 10 menit.
SIAPA YANG BISA MENJADI PENDONOR MATA
Untuk menjadi calon pendonor Kornea Mata semua orang bisa jadi pendonor baik pria ataupun wanita, serta tidak mengenal batas usia. Bahkan orang yang sedang mengalami penyakit Diabetes, Asthma, Darah tinggi, TBC pun bisa menjadi calon pendonor. Namun dari beberapa penyakit yang diperbolehkan ada juga beberapa penyakit yang apabila seseorang yang sedang menderita penyakit tidak bisa menjadi pendonor. Diantaranya orang yang sedang menderita Hepatitis, AIDS, Retinoblastoma, Laser photo ablaser surgey, Leukemia, Lymphoma.
BAGAIMANA PROSEDURNYA
Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan bagi warga masyarakat yang ingin jadi pendonor kornea mata diantaranya, pertama harus mengisi formulir pendaptaran yang ditandatangani oleh yang bersangkutan disertai ahli waris, kedua setelah mendaptar selanjutnya akan diberikan kartu pendonor mata oleh Bank Mata, ketiga apabila calon pendonor telah meninggal ahli waris harus secepatnya menghubungi Bank Mata atau pengurus Bank Mata yang terdekat, ke empat petugas Bank Mata akan mengambil kornea mata bisa di Rumah sakit atau rumah pendonor dimana proses pengambilan tidak melebihi dari 6 - 8 jam, Ke Lima Petugas Bank Mata akan mengambil sample darah pendonor guna keperluan medis. ke lima Bank Mata akan memberikan sertifikat penghargaan kepada ahli waris pendonor.
Baik pendonor ataupun Bagi Masyarakat yang belum sempat mendaptar dan belum mempunyai kartu donor dari Bank Mata apabila ingin menjadi pendonor setelah meninggal asal telah ada persetujuan dari ahli waris pun maka dia juga bisa menjadi pendonor mata.
0 komentar:
Post a Comment