Kronologis Peristiwa Pelarangan sholat berjamaah kepada warga Muslim ahmadi Sukapura di Masjidnya yang sudah berbentuk berupa puing puing bangunan.
Warga Muslim ahmadi Sukapura sejak tahun 1952 sudah mempunyai sebuah Masjid diberi nama Masjid Basyarat, berdiri di Kampung Cibulak rt 01 Desa Tarunajaya Kec. Sukaraja Kab. Tasikmalaya. Wilayah tersebut adalah areal perbatasan dengan Desa Sukapura Kec. Sukaraja. Di tahun 1982 bersamaan dengan peristiwa meletusnya Gunung Galunggung, Masjid tersebut direnovasi dan ditambah lagi dengan sebuah bangunan rumah untuk tempat tinggal mubaligh.
Kehidupan bermasyarakat warga Muslim ahmadi dengan saudara warga Muslim lainya pada umumnya cukup terjalin harmonis, saling menghargai dan kondusif. Terutama sejak tahun 1980 sampai dengan tahun 2005. Masa masa keindahan dan harmonis tersebut sempat didokumentasikan dalam bentuk video oleh tim dari MTA dan sempat ditayangkan oleh TV Muslim Ahmadiyah london.
Menurut catatan sebuah buku yang diterbitkan oleh Jemaat Ahmadiyah pusat parung Bogor, Ahmadiyah masuk ke wilayah Sukapura thn 1937, dibawa oleh Bapak Kedasih dan Ayah syarip almarhum asli orang Sukapura. Selanjutnya berkembang dapat mendirikan Masjid di Sukapura, malah menurut cerita orang orang ahmadi cikal bakal berdirinya Jemaat Jemaat Ahmadiyah diwilayah tatar pasundan awal mulanya dari Sukapura.
Tahun 2006 mulailah muncul kelompok kelompok yang anti dan benci terhadap Jemaat Muslim Ahmadiyah di wilayah Sukapura, hal itu terjadi dan terlihat paska penyerbuan markas Ahmadiyah di parung Bogor dan warga Muslim Ahmadiyah di Sukapura terkena imbasnya akibat peristiwa tersebut.
Tanggal 31 agustus 2007 Masjid Basyarat disegel oleh aparat Desa bersama tokoh mayarakat Desa Tarunajaya. Pada 29 nopember 2007 Masjid dirusak dan dihancurkan oleh massa yang berjumlah lebih dari 100 orang. Alasan mereka sangat keberatan dan menolak atas keberadaan Masjid Ahmadiyah di wilayah Desa Tarunajaya.
Ada ungkapan kenapa warga masyarakat Tarunajaya menjadi intoleran dan membenci kepada warga Muslim Ahmadiyah karena terpengaruh oleh berita peristiwa penyerbuan markas Ahmadiyah di parung Bogor. Sehingga ada tuntutan dari 8 DKM Desa Tarunajaya untuk membongkar Masjid Ahmadiyah yang berada di wilayah perbatasan Desa Tarunajaya. Maka terjadilah pengahancuran atas Masjid Ahmadiyah oleh massa.
Sejak Masjid Basyarat telah luluh lantak di hancurkan oleh massa, maka segala kegiatan peribadatan seperti sholat berjamaah 5 waktu, sholat Jumat, sholat Ied, pengajian rutin anak anak dan rapat rapat pengurus dialihkan ke rumah saudara Duduy anggota Jemaat Muslim Ahmadiyah di kampung Sukajaya, Desa Sukapura Kec. Sukaraja Kab. Tasikmalaya, kalau keadaan tidak kondusif kami melaksanakan kewajiban kewajiban tersebut pergi ke Jemaat Ahmadiyah kota Tasikmalaya yang berjarak 20 km lebih dari kampung kami di Sukapura. Terus menerus berlanjut hingga 17 januari 2010 terjadilah demo besar-besaran dari masa FPI di depan rumah saudara Duduy yang berjumlah lebih dari 500 orang. Meminta supaya rumah tersebut tidak dipakai ibadah sholat berjamaah oleh warga ahmadi Sukapura dan kalau tidak digubris mereka akan menghancurkanya. Info dari kapolsek Sukaraja massa FPI yang berdemo itu ada yang datang dari jawa tengah, ciamis, jakarta, bandung, garut.
Kemudian 18 januari 2010 dari pihak warga Muslim Ahmadiyah diharuskan membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan lagi melaksanakan kegiatan ibadah di rumah saudara Duduy atau di rumah Jemaat yang ada di kecamatan Sukaraja. Dan apabila kami melanggar maka akan dikenakan sangsi hukum yang berlaku. Waktu itu kami bilang kepada anggota FPI surat pernyataan ini lemah dimata hukum sebab tidak ada landasan hukum yang kuat untuk memberi sangsi hukuman terhadap pelanggaran kegiatan ibadah sholatnya warga ahmadi Sukapura.
Otomatis praktis sejak saat itu warga Muslim ahmadi Sukapura tidak bisa melaksanakan ibadah sholat di rumah rumah warga ahmadi di kecamatan Sukaraja. Untuk memenuhi kewajiban ibadah sholat tersebut kami alihkan ke Jemaat kota Tasikmalaya atau ke kawalu yang berjarak antara 15 hingga 20 km lebih hingga sekarang.
Kalau dihitung dari tahun 2007 sampai dengan sekarang 2014, sudah 7 tahun kami warga Muslim Ahmadi Sukapura diperlakukan tidak adil dan tidak bijaksana oleh kelompok yang anti Ahmadiyah dan aparat pemerintah. 2005 MUI mengeluarkan fatwa sesat pada Ahmadiyah, 2008 pemerintah pusat mengeluarkan SKB tiga menteri tentang pelarangan penyebaran keyakinan ajaran ada lagi nabi dan 2011 Gubenur Jabar mengeluarkan Pergub tentang pelarangan kegiatan Ahmadiyah.
Kami mengapresiasi atas tiga surat keputusan tersebut diatas yang dikeluarkan oleh tiga lembaga yang berbeda beda, maksudnya pasti baik yaitu supaya tercipta kehidupan bermasyarakat bisa lebih baik, tertib, menjaga harmonisasi antar sesama warga masyarakat, saling menghargai dan menghormati antar pemeluk interen umat beragama dan antar umat beragama menjadi kondusif, aman dan tentram.
Namun yang terjadi sebaliknya sangat disayangkan justru 3 surat keputusan tersebut menjadi malapetaka buat kami warga Muslim Ahmadiyah Sukapura, sebab ketiga surat tersebut menjadi senjata yang mujarab dipakai oleh pihak pihak yang anti Ahmadiyah untuk memberangus kami didaerah. Surat fatwa sesat yang dikeluarkan MUI 2005 pengaruhnya tidak begitu dahsyat di kalangan masyarakat untuk menghakimi kami, akan tetapi SKB dan Pergub-lah begitu terasa sekali pengaruhnya, para pegiat anti Ahmadiyah, aparat TNI dan muspika bersama sama berkolaborasi menekan dan melarang atas kegiatan ibadahnya warga Muslim ahmadi di Sukaraja malah menikahnya warga Muslim ahmadi pihak KUA kecamatan Sukaraja tidak mau mencatatkanya kalaupun mau mencatatkan dengan syarat pihak warga Muslim ahmadi harus keluar dari keyakinan Ahmadiyah.
Dalam kondisi dan situasi yang tidak kondusif yang berada dalam keadaan tekanan dan ancaman dari pihak ormas anti Ahmadiyah bagi warga Muslim ahmadi Sukapura tidak putus semangat untuk melaksanakan kewajiban yang diperintahkan oleh Sang Maha Pencipta Allah SWT yaitu untuk tetap mendiirikan sholat 5 waktu, baik di rumahnya masing masing atau kalau mau berjamaah secara diam diam dilaksanakan di rumah anggota yang kondisinya relatip aman. Terus menerus kami lakukan seperti itu hingga pada awal bulan september 2014 kami mencoba melaksanakan sholat berjamaah 5 waktu di Masjid kami yang sudah menjadi puing-puing bangunan secara sembunyi-sembunyi ini kami lakukan karena sudah merasa sangat rindu sekali ingin solat bejamaah di Masjid ini. Namun baru berjalan 2 bulan sudah tercium oleh pihak yang anti ahmadi yang padahal sebenarnya sejak baru seminggu kami laksanakan kegiatan ibadah tersebut pihak masyarakat kebanyakan yang toleran terhadap kami sudah mengetahuinnya tidak ada reaksi apa apa alias diam. Ketika pihak ormas yang anti ahmadi tahu yang terjadi adalah reaksi yang sangat keras dan mereka melaporkan kegiatan ibadah kami kepada Babinsa Koramil Sukaraja dan Muspika.
30 oktober 2014 Bapak Wahyu selaku warga Muslim ahmadi yang tinggal di kampung Sukajaya Desa Sukapura Kec. Sukaraja dipanggil oleh camat dan Kapolsek Sukaraja berkumpul di rumah Pak Iip ketua Rt kamung Cibulak Desa Tarunajaya Kec. Sukaraja. Hadir pada acara pertemuan itu adalah camat, Kapolsek, Babinsa, Kepala KUA, Ketua MUI Desa Sukapura, Wahyudin dari FKUB, Ketua RT Kibulak, ketua RT Kampung Sukajaya dan ormas FPI Sukaraja dari pihak warga Muslim ahmadi Pak wahyu dan Atek Upriyatna Ketua Jemaat Ahmadiyah Sukapura.
Didalam acara pertemuan tersebut menghasilkan keputusan yang sangat merugikan pihak kami yaitu kepada pihak warga Muslim ahmadi tidak boleh dan dilarang melaksanakan acara spiritual di Masjid ahmadi yang sudah menjadi puing-puing bangunan dan selanjutnya kepada pihak warga Muslim ahmadi harus meruntuhkan dan meratakan puing puing Masjid itu supaya tidak menjadi pitnah di masyarakat. Oleh pihak ormas FPI diberi waktu 1x24 jam atau selambat lambatnya satu minggu puing puing Masjid itu harus sudah rata dengan tanah terhitung dari mulai hari jumat tanggal 31 oktober s/d kamis 6 nopember 2014.
Kini batas waktu itu sudah lewat, bagi kami jelas tidak mau untuk meruntuhkan dan meratakan puing puing Masjid itu sampai rata dengan tanah alasanya takut kualat karena bagi kami Masjid itu adalah rumah Allah SWT tempat kami sholat dan bersimpuh, berdoa memohon ampun kepadaNYA.
Catatan kami dari hasil pertemuan tersebut.
Pak camat Sukaraja berkata puing-puing Masjid itu lebih baik diratakankan bisa digunakan untuk lapangan futsal.
Pak Kapolsek Sukaraja menginformasikan bahwa berdasarkan laporan dari Polres Kab. Tasikmalya situasi keamanan sudah dilevel A di wilayah Kecamatan Sukaraja. Saya harus mengantisipasi atas perkembangangan situasi semacam ini, bagaimana kalau ada penyerangan tengah malam terhadap rumah rumah ahmadi, saya bisa dicopot begitupun Pak camat. Lebih baik sudahlah jangan ada kegiatan dulu kalau sudah ada keputusan dari pusat silakan Masjid itu mau dibangun lagi juga boleh. Asalkan benar sudah ada keputusanya dari pemerintah pusat.
Ormas FPI meminta kepada pihak ahmadi dilarang menggunakan puing-puing Masjid itu untuk kegitan spiritual dan harus meruntuhkannya sampai rata dengan tanah supaya tidak jadi fitnah diberi waktu satu minggu.
Catatan lain:
Saudara Tata ketua MUI Desa Sukapura dan PNS di KUA Sukaraja dia sangat gigih dan bersemangat memberangus Ahmadiyah di Sukapura. Kami sering mendapatkan kesulitan ketika akan mengurus mencatatkan nikahnya warga kami dan saudara Tata S.Ag sebagai petugas KUA tidak mau melayani dan mencatatkan nikahnya warga Muslim ahmadi Sukapura. Bisa dicatatkan syaratnya harus keluar dari keyakinan Ahmadiyah.
Sikap warga Muslim Ahmadiyah Sukapura
Kami adalah warga negara indonesia yang merdeka yang dilindungi oleh undang-undang 1945 tertulis dalam pembukaanya:
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
Menurut kami dalam hal berbangsa dan bernegara itu sudah selesai, bangsa indonesia telah melewati sejarah panjang untuk menuju kepada sebuah bangsa yang merdeka dan bersatu dalam bingkai NKRI. Dimulai dari pergerakan sumpah para pemuda dari berbagai macam daerah, suku dan banyak bahasa, banyak aliran keyakinan dan agama menyatakan satu tekad bahwa kita adalah satu bangsa, satu bahasa dan satu tanah air indonesia hingga puncaknya proklamasi kemerdekaan indonesia pada 17 agustus 1945.
Dan oleh Undang Undang Dasar 1945 bangsa indonesia diperintahkan:
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Menurut kami terbitnya SKB 3 menteri dan Pergub jabar tentang pelarangan terhadap Ahmadiyah adalah suatu diskriminasi dalam implementasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Perintah kontitusi kita adalah bangsa ini diharuskan menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Berarti kewajiban negara untuk menjaga dan melindungi segenap tumpah darah tanah air indonesia, memberikan rasa aman, kemakmuran dan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia tanpa ada kecualian.
Di era perjuangan dan kemerdekaan warga Muslim Ahmadiyah indonesia ikut berperan serta bahu membahu bersama saudara sebangsa dan setanah air mewujudkan kemerdekaan dan mengumumkanya kepada dunia melalui saluran RRI di yogyakarta dengan versi bahasa inggris dan urdu oleh Mubaligh Ahmadiyah yang bertugas di yogyakarta.
Kami warga Muslim Ahmadiyah Sukapura tidak memaksa meminta perlindungan dan keadilan dari Negara akan tetapi kami sangat yakin jika penyelenggara ini komitmen dengan lurus dan sunguh sungguh menjalankan kontitusi negara yaitu UUD 1945 dan Pancasila secara utuh dan konsekwen maka perlindungan keamanan dan keadilan kepada setiap warga negara itu akan tercapai dan terwujud dengan baik.
Kami memohon pertanggung-jawaban dari negara karena akibat dari kebijakan pemerintah yang mengeluarkan SKB 3 mentri dan Pergub Jabar, warga Muslim Ahmadiyah Sukapura menanggung beban penderitaan lahir bathin. Mengakibatkan kehidupan sosial kami berada dalam ancaman dan tekanan, Masjid kami sudah 7 thn terbengkalai tinggal puing-puing bangunan saja hingga sampai sekarang tidak tahu bagaimana nasibnya, kami tidak bisa dengan bebas sebagaimana manusia yang merdeka bisa menjalankan ibadah sholat berjamaah di Masjid kami sendiri tanpa ada yang mengganggu atau melarangnya.
Kami punya mimpi di era kepemimpinan Bp. Ir Joko Widodo Presiden RI, selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan RI tegak lurus tidak melihat kiri kanan konsekuen menjalankan kontitusi Negara RI UUD 1945 dan Pancasila.
Demikian terimakasih.
Warga Muslim ahmadi Sukapura sejak tahun 1952 sudah mempunyai sebuah Masjid diberi nama Masjid Basyarat, berdiri di Kampung Cibulak rt 01 Desa Tarunajaya Kec. Sukaraja Kab. Tasikmalaya. Wilayah tersebut adalah areal perbatasan dengan Desa Sukapura Kec. Sukaraja. Di tahun 1982 bersamaan dengan peristiwa meletusnya Gunung Galunggung, Masjid tersebut direnovasi dan ditambah lagi dengan sebuah bangunan rumah untuk tempat tinggal mubaligh.
Kehidupan bermasyarakat warga Muslim ahmadi dengan saudara warga Muslim lainya pada umumnya cukup terjalin harmonis, saling menghargai dan kondusif. Terutama sejak tahun 1980 sampai dengan tahun 2005. Masa masa keindahan dan harmonis tersebut sempat didokumentasikan dalam bentuk video oleh tim dari MTA dan sempat ditayangkan oleh TV Muslim Ahmadiyah london.
Menurut catatan sebuah buku yang diterbitkan oleh Jemaat Ahmadiyah pusat parung Bogor, Ahmadiyah masuk ke wilayah Sukapura thn 1937, dibawa oleh Bapak Kedasih dan Ayah syarip almarhum asli orang Sukapura. Selanjutnya berkembang dapat mendirikan Masjid di Sukapura, malah menurut cerita orang orang ahmadi cikal bakal berdirinya Jemaat Jemaat Ahmadiyah diwilayah tatar pasundan awal mulanya dari Sukapura.
Tahun 2006 mulailah muncul kelompok kelompok yang anti dan benci terhadap Jemaat Muslim Ahmadiyah di wilayah Sukapura, hal itu terjadi dan terlihat paska penyerbuan markas Ahmadiyah di parung Bogor dan warga Muslim Ahmadiyah di Sukapura terkena imbasnya akibat peristiwa tersebut.
Tanggal 31 agustus 2007 Masjid Basyarat disegel oleh aparat Desa bersama tokoh mayarakat Desa Tarunajaya. Pada 29 nopember 2007 Masjid dirusak dan dihancurkan oleh massa yang berjumlah lebih dari 100 orang. Alasan mereka sangat keberatan dan menolak atas keberadaan Masjid Ahmadiyah di wilayah Desa Tarunajaya.
Ada ungkapan kenapa warga masyarakat Tarunajaya menjadi intoleran dan membenci kepada warga Muslim Ahmadiyah karena terpengaruh oleh berita peristiwa penyerbuan markas Ahmadiyah di parung Bogor. Sehingga ada tuntutan dari 8 DKM Desa Tarunajaya untuk membongkar Masjid Ahmadiyah yang berada di wilayah perbatasan Desa Tarunajaya. Maka terjadilah pengahancuran atas Masjid Ahmadiyah oleh massa.
Sejak Masjid Basyarat telah luluh lantak di hancurkan oleh massa, maka segala kegiatan peribadatan seperti sholat berjamaah 5 waktu, sholat Jumat, sholat Ied, pengajian rutin anak anak dan rapat rapat pengurus dialihkan ke rumah saudara Duduy anggota Jemaat Muslim Ahmadiyah di kampung Sukajaya, Desa Sukapura Kec. Sukaraja Kab. Tasikmalaya, kalau keadaan tidak kondusif kami melaksanakan kewajiban kewajiban tersebut pergi ke Jemaat Ahmadiyah kota Tasikmalaya yang berjarak 20 km lebih dari kampung kami di Sukapura. Terus menerus berlanjut hingga 17 januari 2010 terjadilah demo besar-besaran dari masa FPI di depan rumah saudara Duduy yang berjumlah lebih dari 500 orang. Meminta supaya rumah tersebut tidak dipakai ibadah sholat berjamaah oleh warga ahmadi Sukapura dan kalau tidak digubris mereka akan menghancurkanya. Info dari kapolsek Sukaraja massa FPI yang berdemo itu ada yang datang dari jawa tengah, ciamis, jakarta, bandung, garut.
Kemudian 18 januari 2010 dari pihak warga Muslim Ahmadiyah diharuskan membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan lagi melaksanakan kegiatan ibadah di rumah saudara Duduy atau di rumah Jemaat yang ada di kecamatan Sukaraja. Dan apabila kami melanggar maka akan dikenakan sangsi hukum yang berlaku. Waktu itu kami bilang kepada anggota FPI surat pernyataan ini lemah dimata hukum sebab tidak ada landasan hukum yang kuat untuk memberi sangsi hukuman terhadap pelanggaran kegiatan ibadah sholatnya warga ahmadi Sukapura.
Otomatis praktis sejak saat itu warga Muslim ahmadi Sukapura tidak bisa melaksanakan ibadah sholat di rumah rumah warga ahmadi di kecamatan Sukaraja. Untuk memenuhi kewajiban ibadah sholat tersebut kami alihkan ke Jemaat kota Tasikmalaya atau ke kawalu yang berjarak antara 15 hingga 20 km lebih hingga sekarang.
Kalau dihitung dari tahun 2007 sampai dengan sekarang 2014, sudah 7 tahun kami warga Muslim Ahmadi Sukapura diperlakukan tidak adil dan tidak bijaksana oleh kelompok yang anti Ahmadiyah dan aparat pemerintah. 2005 MUI mengeluarkan fatwa sesat pada Ahmadiyah, 2008 pemerintah pusat mengeluarkan SKB tiga menteri tentang pelarangan penyebaran keyakinan ajaran ada lagi nabi dan 2011 Gubenur Jabar mengeluarkan Pergub tentang pelarangan kegiatan Ahmadiyah.
Kami mengapresiasi atas tiga surat keputusan tersebut diatas yang dikeluarkan oleh tiga lembaga yang berbeda beda, maksudnya pasti baik yaitu supaya tercipta kehidupan bermasyarakat bisa lebih baik, tertib, menjaga harmonisasi antar sesama warga masyarakat, saling menghargai dan menghormati antar pemeluk interen umat beragama dan antar umat beragama menjadi kondusif, aman dan tentram.
Namun yang terjadi sebaliknya sangat disayangkan justru 3 surat keputusan tersebut menjadi malapetaka buat kami warga Muslim Ahmadiyah Sukapura, sebab ketiga surat tersebut menjadi senjata yang mujarab dipakai oleh pihak pihak yang anti Ahmadiyah untuk memberangus kami didaerah. Surat fatwa sesat yang dikeluarkan MUI 2005 pengaruhnya tidak begitu dahsyat di kalangan masyarakat untuk menghakimi kami, akan tetapi SKB dan Pergub-lah begitu terasa sekali pengaruhnya, para pegiat anti Ahmadiyah, aparat TNI dan muspika bersama sama berkolaborasi menekan dan melarang atas kegiatan ibadahnya warga Muslim ahmadi di Sukaraja malah menikahnya warga Muslim ahmadi pihak KUA kecamatan Sukaraja tidak mau mencatatkanya kalaupun mau mencatatkan dengan syarat pihak warga Muslim ahmadi harus keluar dari keyakinan Ahmadiyah.
Dalam kondisi dan situasi yang tidak kondusif yang berada dalam keadaan tekanan dan ancaman dari pihak ormas anti Ahmadiyah bagi warga Muslim ahmadi Sukapura tidak putus semangat untuk melaksanakan kewajiban yang diperintahkan oleh Sang Maha Pencipta Allah SWT yaitu untuk tetap mendiirikan sholat 5 waktu, baik di rumahnya masing masing atau kalau mau berjamaah secara diam diam dilaksanakan di rumah anggota yang kondisinya relatip aman. Terus menerus kami lakukan seperti itu hingga pada awal bulan september 2014 kami mencoba melaksanakan sholat berjamaah 5 waktu di Masjid kami yang sudah menjadi puing-puing bangunan secara sembunyi-sembunyi ini kami lakukan karena sudah merasa sangat rindu sekali ingin solat bejamaah di Masjid ini. Namun baru berjalan 2 bulan sudah tercium oleh pihak yang anti ahmadi yang padahal sebenarnya sejak baru seminggu kami laksanakan kegiatan ibadah tersebut pihak masyarakat kebanyakan yang toleran terhadap kami sudah mengetahuinnya tidak ada reaksi apa apa alias diam. Ketika pihak ormas yang anti ahmadi tahu yang terjadi adalah reaksi yang sangat keras dan mereka melaporkan kegiatan ibadah kami kepada Babinsa Koramil Sukaraja dan Muspika.
30 oktober 2014 Bapak Wahyu selaku warga Muslim ahmadi yang tinggal di kampung Sukajaya Desa Sukapura Kec. Sukaraja dipanggil oleh camat dan Kapolsek Sukaraja berkumpul di rumah Pak Iip ketua Rt kamung Cibulak Desa Tarunajaya Kec. Sukaraja. Hadir pada acara pertemuan itu adalah camat, Kapolsek, Babinsa, Kepala KUA, Ketua MUI Desa Sukapura, Wahyudin dari FKUB, Ketua RT Kibulak, ketua RT Kampung Sukajaya dan ormas FPI Sukaraja dari pihak warga Muslim ahmadi Pak wahyu dan Atek Upriyatna Ketua Jemaat Ahmadiyah Sukapura.
Didalam acara pertemuan tersebut menghasilkan keputusan yang sangat merugikan pihak kami yaitu kepada pihak warga Muslim ahmadi tidak boleh dan dilarang melaksanakan acara spiritual di Masjid ahmadi yang sudah menjadi puing-puing bangunan dan selanjutnya kepada pihak warga Muslim ahmadi harus meruntuhkan dan meratakan puing puing Masjid itu supaya tidak menjadi pitnah di masyarakat. Oleh pihak ormas FPI diberi waktu 1x24 jam atau selambat lambatnya satu minggu puing puing Masjid itu harus sudah rata dengan tanah terhitung dari mulai hari jumat tanggal 31 oktober s/d kamis 6 nopember 2014.
Kini batas waktu itu sudah lewat, bagi kami jelas tidak mau untuk meruntuhkan dan meratakan puing puing Masjid itu sampai rata dengan tanah alasanya takut kualat karena bagi kami Masjid itu adalah rumah Allah SWT tempat kami sholat dan bersimpuh, berdoa memohon ampun kepadaNYA.
Catatan kami dari hasil pertemuan tersebut.
Pak camat Sukaraja berkata puing-puing Masjid itu lebih baik diratakankan bisa digunakan untuk lapangan futsal.
Pak Kapolsek Sukaraja menginformasikan bahwa berdasarkan laporan dari Polres Kab. Tasikmalya situasi keamanan sudah dilevel A di wilayah Kecamatan Sukaraja. Saya harus mengantisipasi atas perkembangangan situasi semacam ini, bagaimana kalau ada penyerangan tengah malam terhadap rumah rumah ahmadi, saya bisa dicopot begitupun Pak camat. Lebih baik sudahlah jangan ada kegiatan dulu kalau sudah ada keputusan dari pusat silakan Masjid itu mau dibangun lagi juga boleh. Asalkan benar sudah ada keputusanya dari pemerintah pusat.
Ormas FPI meminta kepada pihak ahmadi dilarang menggunakan puing-puing Masjid itu untuk kegitan spiritual dan harus meruntuhkannya sampai rata dengan tanah supaya tidak jadi fitnah diberi waktu satu minggu.
Catatan lain:
Saudara Tata ketua MUI Desa Sukapura dan PNS di KUA Sukaraja dia sangat gigih dan bersemangat memberangus Ahmadiyah di Sukapura. Kami sering mendapatkan kesulitan ketika akan mengurus mencatatkan nikahnya warga kami dan saudara Tata S.Ag sebagai petugas KUA tidak mau melayani dan mencatatkan nikahnya warga Muslim ahmadi Sukapura. Bisa dicatatkan syaratnya harus keluar dari keyakinan Ahmadiyah.
Sikap warga Muslim Ahmadiyah Sukapura
Kami adalah warga negara indonesia yang merdeka yang dilindungi oleh undang-undang 1945 tertulis dalam pembukaanya:
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
Menurut kami dalam hal berbangsa dan bernegara itu sudah selesai, bangsa indonesia telah melewati sejarah panjang untuk menuju kepada sebuah bangsa yang merdeka dan bersatu dalam bingkai NKRI. Dimulai dari pergerakan sumpah para pemuda dari berbagai macam daerah, suku dan banyak bahasa, banyak aliran keyakinan dan agama menyatakan satu tekad bahwa kita adalah satu bangsa, satu bahasa dan satu tanah air indonesia hingga puncaknya proklamasi kemerdekaan indonesia pada 17 agustus 1945.
Dan oleh Undang Undang Dasar 1945 bangsa indonesia diperintahkan:
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Menurut kami terbitnya SKB 3 menteri dan Pergub jabar tentang pelarangan terhadap Ahmadiyah adalah suatu diskriminasi dalam implementasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Perintah kontitusi kita adalah bangsa ini diharuskan menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Berarti kewajiban negara untuk menjaga dan melindungi segenap tumpah darah tanah air indonesia, memberikan rasa aman, kemakmuran dan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia tanpa ada kecualian.
Di era perjuangan dan kemerdekaan warga Muslim Ahmadiyah indonesia ikut berperan serta bahu membahu bersama saudara sebangsa dan setanah air mewujudkan kemerdekaan dan mengumumkanya kepada dunia melalui saluran RRI di yogyakarta dengan versi bahasa inggris dan urdu oleh Mubaligh Ahmadiyah yang bertugas di yogyakarta.
Kami warga Muslim Ahmadiyah Sukapura tidak memaksa meminta perlindungan dan keadilan dari Negara akan tetapi kami sangat yakin jika penyelenggara ini komitmen dengan lurus dan sunguh sungguh menjalankan kontitusi negara yaitu UUD 1945 dan Pancasila secara utuh dan konsekwen maka perlindungan keamanan dan keadilan kepada setiap warga negara itu akan tercapai dan terwujud dengan baik.
Kami memohon pertanggung-jawaban dari negara karena akibat dari kebijakan pemerintah yang mengeluarkan SKB 3 mentri dan Pergub Jabar, warga Muslim Ahmadiyah Sukapura menanggung beban penderitaan lahir bathin. Mengakibatkan kehidupan sosial kami berada dalam ancaman dan tekanan, Masjid kami sudah 7 thn terbengkalai tinggal puing-puing bangunan saja hingga sampai sekarang tidak tahu bagaimana nasibnya, kami tidak bisa dengan bebas sebagaimana manusia yang merdeka bisa menjalankan ibadah sholat berjamaah di Masjid kami sendiri tanpa ada yang mengganggu atau melarangnya.
Kami punya mimpi di era kepemimpinan Bp. Ir Joko Widodo Presiden RI, selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan RI tegak lurus tidak melihat kiri kanan konsekuen menjalankan kontitusi Negara RI UUD 1945 dan Pancasila.
Demikian terimakasih.
Sukapura 10 nopember 2014
Editor Doni Sutriana
alamat Jl Nagarawangi no 69 Tasikmalaya
alamat Jl Nagarawangi no 69 Tasikmalaya
hik hik
ReplyDelete