Ahmadiyya Priangan Timur

.

Saturday 13 December 2014

LAPORAN JEMAAT AHMADIYAH BANJAR ATAS PELANGGARAN HAM PEMKOT BANJAR KE KOMNAS HAM

                                                  JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
                  Badan Hukum Keputusan Menteri Kehakiman R.I. No. JA.5/23/13 Tgl.13-3-1953
                                               PENGURUS CABANG KOTA BANJAR
                      Jl. Raya Batulawang No. 63, Tanjungsukur, Kota Banjar - 46322 (Lama)
                           Jl. Gudang No. 2 (Toko Tamansari) Kota Banjar – 46322 (Baru)
                      Email: lovebanjar1@gmail.com Cp.+6281323745476 a/n Ahmad Yunus
========================================================================
Nomer    :   07/JAIBJR/10/12/2014

Kepada Yth    :
Komissioner Komnas HAM RI
Bapak Imdadun Rahmat
Jl. Latuharhari 4B
MENTENG-JAKARTA PUSAT

Perihal    : Laporan Pelanggaran HAM yang dilakukan Pemerintah Kota
      Banjar
Tembusan    : 1. Arsip

Assalamu ‘alaikum warahmatullaahi  wabarakatuhu!
Salam silaturrahim kami sampaikan. Semoga Allah swt, melimpahkan hidayah dan ridla-Nya kepada Bapak dalam menjalankan tugasa Bangsa dan Negara. Amien!
Pemerintah Kota Banjar, melalui Surat Keputusan Nomor 450/Kpts.115-Huk/2011, tanggal 21 September 2011, telah menyatakan: membekukan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar, melarang anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar beraktifitas di Masjid Istiqamah, dan menetapkan: Masjid Istiqamah di Jalan Raya Pangandaran, Dusun Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar status quo. (Copy surat pembekuan, terlampir kami sampaikan)
Menyusul Surat Kepusan tersebut, melalui surat Nomor: 450/Kpts, 60-Huk/2011, Pemkot Banjar membentuk Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar. Dan, Tim Penanganan melalui surat Nomor 08/TP-JAI/IX/2011, tanggal 26 September 2011, kemudian menyampaikan  pemberitahuan kepada Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar, agar mengosongkan/tidak menempati seluruh bangunan yang dijadikan sekretariat Ahmadiyah karena pada Kamis, 29 September 2011, akan dilakukan penyegelan oleh aparat keamanan. (Copy Surat Nomor: 450/Kpts, 60-Huk/2011, tentang Pembentukan Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah di Kota Banjar, dan Surat Pemberitahuan Penyegelan, terlampir kami sampaikan)
Sesuai dengan pemberitahuan yang disampaikannya, Kamis, 29 September 2011, Tim Penanganan beserta aparat keamanan, menutup Masjid Istiqamah dengan balok-balok dan papan kayu di pintu-pintu dan jendela Masjid. Bahkan pintu akses masuk ke rumah tinggal Imam Masjid yang terletak dibagian belakang di Las. Mln. Mustaqim, Imam Masjid-Mubaligh Ahmadyah, beserta istri dan anak-anaknya, pun terpaksa keluar rumah, mencari rumah kontrakan untuk bisa mendapatkan tempat bernaung. Hingga saat surat ini dibuat, Mln. Mustaqim tinggal di rumah kontrakan di Kec. Kalipucang, lebih kurang 40 km dari Kota Banjar, karena di Banjar tidak cukup dana untuk kontrak rumah.
Awal Nopember 2014, Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar, membersihkan Masjid dan rumah tinggal milik Masjid yang berada di komplek Masjid. Rencananya, Jemaat Ahmaiyah Kota Banjar, akan menggunakan kembali Masjid untuk beribadah, dan rumah untuk tempat tinggal.  Rumah akan digunakan untuk tempat tinggal Mln. Mukhlis Ahmad, Mubaligh Ahmadiyah, yang baru bertugas di Kota Banjar.
Sambil membersihkan komplek Masjid, tanggal 17 Nopember 2014, kami 6 orang Pengurus Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar, mendatangi Walikota di Kantornya untuk bersilaturrahim dan memberitahukan rencana akan menggunakan kembali Masjid dan rumah tinggal Imam Masjid. Tetapi, niat bersilaturrahim dan memberitahukan akan menggunakan kembali Masjid dan rumah tidak kesampaian. Walikota Banjar sedang tidak berada ditempat.
Karena tidak berjumpa, pada saat itu juga, Senin, 17 Nopember 2014, melalui Sekpri Walikota, kami menyampaikan surat kepada Walikota, berisi pemberitahuan:  mengingat dan menimbang, Pasal 28E ayat (1), (2), (3), dan Pasal 29 ayat (1), (2) UUD1945, Jemaat Ahamdiyah Kota Banjar akan menggunakan kembali Masjid dan rumah tinggal milik masjid yang ada didalam komplek Masjid. (Surat pemberitahuan ke Walikota juga kami tembuskan ke Komnas HAM RI sebagai laporan dan kami kirimkan via Pos Expres pada 18 Nopember 2014 keesokan harinya).
Bersamaan dengan surat pembertahuan tersebut, kami juga melayangkan surat permohonan Audiensi kepada Walikota. Kepada Walikota kami mengajukan waktu dan meminta diterima audiensi pada Selasa, 25 Nopember 2014, jam 10.00 WIB, sepekan setelah surat permohonan audiensi itu dilayangkan.
Namun, belum juga mendapat respons dari Walikota, baik tentang pemberitahuan akan menggunakan kembali Masjid dan Rumah, atau pun tetang audiensi, hari Rabu, 19 Nopember 2014, sekitar pukul 16.30-18.00, sekelompok orang dipimpin Drs. Kaswad (Sebelumnya PNS Kemenag Kota Banjar, sekarang Kabid Kesos Kota Banjar), bersama Ust.Nasir Ghozali, mendatangi Masjid Istiqomah milik Jemaat Ahmadiyah. Mereka melihat-lihat kompek Masjid, dan mereka masuk kedalam rumah dan berjumpa dengan Sdr. Oyo, anggota Ahmadiyah, yang kebetulan berada disitu. Setelah bertanya kepada Sdr. Oyo, apakah anda Ahmadiyah, kenapa anda jadi Ahmadiyah, dll, Drs. Kaswad kemudian menyuruh Sdr. Oyo, untuk segera meninggalkan tempat tersebut. Alasan yang dikemukakannya, Ahmadiyah telah dibekukan, dan tempat tersebut dilarang digunakan. Sebelum meninggalkan komplek Masjid, Drs. Kaswad meminta buku-buku yang ada di atas meja, kemudian mengunci pintu rumah dan membawa kuncinya pergi. Orang-orang berjubah yang menyertai Drs. Kaswad dan Ust.Nasir Ghozali, sempat mengata-ngatai Sdr. Oyo, kalau kamu ISIS, kamu saya dukung, tetapi karena kamu Ahmadiyah, maka kamu saya tentang, kata orang-orang berjubah itu. (Kedatangan massa dipimpin Drs. Kaswad dan Ust.Nasir Ghozali, telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian dalam surat permohonan perlindugan keamanan pada 20 Nopember 2014, dan tembusanya juga disampaikan kepada Komnas HAM RI).
Dan, belum juga mendapat respons dari Walikota, baik tentang akan menggunakan kembali Masjid dan Rumah, atau pun tetang audiensi, Sabtu, 22 Nopember 2014, sekitar pukul 05.30 WIB, kami mendapat undangan dari Tim Penanganangan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar untuk menghadiri pertemuan yang diadakan hari itu pukul 09.00, bertempat di Kantor MUI Kota Banjar. Surat undangan tanpa amplop dan tanpa stempel itu ditanda tangangani Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Kakemenag-Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar.
Menghormati undangan, kami hadir. Lewat jam 10.00 pertemuan di mulai. Hadir pada pertemuan itu Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Kakemenag-Ketua Tim Penanganan JAI Kota Banjar. Drs. Kaswad, Kabid Kesos-Sekretaris Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar. KH. Ridwan Mansyur, Ketua MUI. AKP Rosidi, Kasat Intel Polresta Banjar. Inspketur Inspektorat Daerah Kota Banjar. Perwakilan dari Satpol PP. Tokoh agama. Massa FPI. Ketua RT/RW dimana Masjid Ahmadiyah berada, dll. Pertemuan dibuka Drs. Kaswad, selanjutnya dipimpin Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Kakemenag-Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar.
Dalam pertemuan itu Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Kakemenag-Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar, memperkenalkan diri, dan memperkenalkan jajarannya yang hadir diruangan itu.  Drs. H. Undang Munawar mengatakan, Tim Penanganan di bentuk oleh Walikota dan di SK-kan oleh Walikota, sambil memperlihatkan SK Walikota terutama kepada perwakilan Ahmadiyah. Oleh karena itu, kata Undang Munawar, pertemuan pada hari itu sesuai dengan fungsi tugas Tim Penanganan yang di SK-kan Walikota Banjar.
Undang Munawar juga menjelaskan, pertemuan hari itu diselenggarakan sebagai respons atas surat pemberitahuan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar yang akan menggunakan kembali Masjid dan rumah tinggal yang ada di dalam komplek Masjid. 
Undang Munawar menjelaskan, berdasarkan SK Walikota Nomor 450/Kpts.115-Huk/2011, tanggal 21 September 2011, Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar telah dibekukan, anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar dilarang beraktifitas di Masjid Istiqamah, dan Masjid Istiqamah telah ditetapkan status quo.
Kami minta, kata Undang Munawar, agar Ahmadiyah di Kota Banjar mematuhi keputusan Walikota.
Hendra, dari FPI, berdiri. Dengan nada berapi-api dia berkata: pelaku pembukaan masjid telah melanggar Keputusan Walikota. Pelakunya: tewak (tangkap), peuncit (sembelih), dan Masjid Las lagi. Hendra mengatakan  peuncit (sembelih) dalam pertemuan itu sambil menggoyangkan tangannya di dekat lehernya megilustrasikan penyembelihan. 
Menanggapi letupan-letupan pendapat dalam pertemuan tersebut, Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Ketua Tim Penanganan, Kakemenag Kota Banjar, mengatakan: pokoknya semua harus mematuhi keputusan Walikota. Ahmadiyah harus patuhi keputusan Walikota, yang keberatan dengan Ahmadiyah juga harus patuhi keputusan Walikota, hingga ada keputusan baru Walikota.
Ahmadiyah setuju dengan usulan Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Ketua Tim Penanganan, Kakemenag Kota Banjar itu: semua - Ahmadiyah atau yang keberatan dengan Ahmadiyah, patuh pada keputusan Walikota, hingga ada keputusan baru Walikota. Pertemuan pun diakhiri dengan bersalam-salaman. Perwakilan Ahmadiyah yang hadir dalam pertemuan itu pun segera meninggalkan ruang pertemuan.
Tidak ada kesepakatan antara Ahmadiyah dan Tim Penanganan dalam pertemuan itu Masjid Istiqamah ditutup dan di Las lagi. Letupan emosi: masjid tutup dan masjid Las lagi, yang membukanya: tangkap, peuncit, ada, yaitu dari Sdr. Hendra (FPI).
Namun, diluar dugaan, usai pertemuan 22 Nopember 2014 itu, Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Kakemenag-Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar, bersama Drs. Kaswad, Kabid Kesos Kota Banjar, Ketua RW dan RT, dan massa FPI, menutup dan mengelas lagi Masjid Istiqamah. Bahkan rumah tinggal Imam Masjid, yang sebelumnya tidak ditutup, sekarang ditutup, pintu-pintu dan jendelanya dipalang dengan papan dan balok-balok kayu. Kaca Jendela juga di pecah. Kami mengetahui aksi penutupan dan pengelasan yang dipimpin Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Kakemenag -Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar itu, dari Sdr. Dedi, Kanit Intel Bidang Sosbud Polresta Banjar, melalui percakapan telepon, yang berada di tempat kejaidan perkara saat penutupan dan pengelasan itu berlangsung.
Selang sehari sesudah itu, pintu akses masuk dari belakang pun ditutup rapat dengan pasangan batu bata. Atap genteng yang berada dibagian tengah masjid dan bagian ruang tamu dan kamar-kamar rumah, didapati dibuka supaya bocor jika hujan. Siapa yang melakukannya, kami tidak mengetahuinya. Tetapi, kami yakin, penembokan akses masuk dan pembocoran atap-atap genteng itu tidak lepas dari komando yang memimpin penutupan dan pengelasan Masjid, sehari sebelumnya. (Terlampir, foto-foto penutupan dan pengelasan Masjid Istiqamah, 22 Nopember 2014, yang dipimpin Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Kakemenag-Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar, bersama Drs. Kaswad, Kabid Kesos Kota Banjar). 
    Kami sangat keberatan dengan tindakan Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Kakemenag-Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar bersama Drs. Kaswad, Kabid Kesos Kota Banjar, menutup dan mengelas kembali Masjid Istiqamah milik Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar.
    Dalam pandangan kami, tindakan Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Kakemenag-Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar, memimpin penutupan dan pengelasan kembali Masjid Istiqamah milik Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar, bersama Drs. Kaswad, Kabid Kesos Kota Banjar dan massa FPI, adalah pelanggaran HAM, pelanggaran atas SKB Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri RI, pelanggaran atas Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), (2), (3), Pasal 29 ayat (1), (2) UUD1945, Pasal 4 dan Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 18 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan International tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
    Kami minta Komnas HAM mengusut tuntas dan menghentikan kasus pelanggaran HAM di Kota Banjar ini. Untuk mengetahui lebih jelas kasus pelanggaran HAM di Kota Banjar, kami persilahkan Komnas HAM turun ke lapangan meninjau lokasi. Kami menunggu tindak lanjut Komnas HAM atas laporan ini.
Demikian laporan ini kami sampaikan, atas perhatian Komnas HAM RI kami haturkan terimakasih dan jazakumullah ahsanal jaza.
Terimakasih.

Banjar, 10 Desember 2014/17 Shafar 1436 H
Wassalam, dan hormat: 


                                                
(Ahmad Yunus)                  (Drs. Sutoyo)             (Mln. Mukhlis Ahmad)
       Ketua                            Sekretaris                             Mubaligh

DOWNLOAD PDF

0 komentar:

Post a Comment