Ahmadiyya Priangan Timur

.
Showing posts with label Press Release. Show all posts
Showing posts with label Press Release. Show all posts

Sunday, 25 October 2015

Amir Jemaat Ahmadiyah Menyeru Memakmurkan Masjid | Tasyakur Masjid Baitur Rahim Singaparna

Syukuran sekaligus sebagai peresmian Masjid Baitur Rahim Jemaat Ahmadiyah Singaparna pasca renovasi telah dilaksanakan minggu (25/10) Amir Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Mln. H. Abdul Basith Sahid, memimpin doa bersama dan memberikan sambutannya dalam acara tersebut.

Haji Abdul Basith Amir Jemaat Ahmadiya Indonesia
H. Abdul Basith Sahid, Amir Jemaat Ahmadiyah Indonesia
Acara syukuran tersebut dihadiri tidak kurang oleh 300 anggota dari aanggota Jemaat Ahmadiyah Singaparna serta anggota dari cabang-cabang di wilayah Priangan Timur ditambah tamu undangan Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia berserta Para mubalighin markazi dan mubalighin yang bertugas di wilayah Priangan Timur.

Dalam sambutannya sebelum doa bersama Amir Jemaat Ahmadiyah menyampaikan bahwa kita harus senantiasa bersyukur atas segala karunia Allah SWT, beliau menyitir ayat suci Al Quran:

... la-in syakartum aziidannakum wala-in kafartum inna 'adzaabii lasyadiidun (Ibrahim :8)
'
"...Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih'." – (QS.14:8)

Beliau menasehati agar anggota Jemaat Ahmadiyah harus senantiasa bersyukur agar Allah menambahkan nikmatNya, jika tidak maka azabNya sangatlah pedih.

Selain itu juga Amir Jemaat Ahmadiyah menyampaikan bagaimana Hazrat Khalifatul Masih V Mirza Masroor Ahmad (aba) dalam pesan saat peresmian pembangunan masjid senantiasa menekankan anggota Jemaat Ahmadiyah agar menunaikan hak dan kewajibannya yaitu dalam hal memakmurkan masjid sebagai hamba Allah yang bertaqwa hakiki.

"Keindahan sebuah masjid bukan karena kemegahan dan keindahan bentuk bangunannya namun karena diisi oleh orang yang bertaqwa" ungkapnya.

Menyangkut nama masjid 'Baitur Rahim' H. Abdul Basith berharap masjid yang dikelola oleh Jemaat Ahmadiya Singaparna ini akan menjadi tempat menyebarkan kasih sayang.

"Sesuai namanya saya berharap masjid ini menjadi tempat sumber ketentraman, kesejahteraan, pengikat tali persaudaraan dan sumber kasih sayang"

Dalam 4 tahun masa renovasi masjid Baitur Rahim Jemaat Ahmadiyah Singaparna telah melalui ujian yang berat yaitu mengalami penutupan paksa serta perusakan oleh kaum intoleran sebanyak empat kali, Amir Jemaat Ahmadiyah memuji keteguhan dan kekompakan Jemaat Ahmadiyah Singaparna yang menghadapi setiap ujian dengan penuh kesabaran dan ketawakalan.

"Jemaat Ahmadiyah Singaparna sangat solid, anggota bisa menahan diri tidak emosi segala sesuatunya diserahkan kepada Allah SWT" tutur H. Abdul Basith.

Amir Jemaat Ahmadiyah juga memberi apresiasi khusus kepada salah seorang tokoh Jemaat Ahmadiyah Singaparna, H. Ii Argadiraksa, yang menjadi ketua pembangunan Masjid Baitur Rahim. Beliau memuji akan keteguhan H. Ii Argadiraksa dalam masa pembangunan tidak merasa gentar dalam menghadapi segala ujian hingga bisa menyelasaikan perluasan pembangunan masjid.

"Ada hal menarik dari beliau (H. Ii Argadiraksa) prinsip beliau tugas kita adalah membangun masjid yang adalah rumah kepunyaan Allah, sementara urusan mereka yang merusak masjid itu urusan mereka" paparnya.

Amir Jemaat Ahmadiyah melanjutakan nasihat bagi anggota jemaat Ahmadiyah yang hadir pada acara tersebut.

"Kita harus ingat apa yang telah dicontohkan Rasulullah SAW bahwa masjid sebagai tempat orang untuk beribadah juga sebagai sumber rahmat kasih sayang" jelasnya.

H. Abdul Basith sebagai Amir Jemaat Ahmadiyah Indonesia mengingatkan anggota jemaat dengan sebuah kisah dalam sejarah kehidupan Rasulullah dimana beliau mempersilahkan masjidnya digunakan beribadah oleh orang nasrani yang sedang bertamu dari kisah tersebut Amir Jemaat Ahmadiyah menegaskan:

"Sejatinya Islam dapat memberikan kedamaian bagi siapa saja, disayangkan sekelompok orang disuatu tempat tidak mengamalkan teladan Rasulullah SAW" tegasnya.

H. Abdul Basith Amir Ahmadiyah di Masjid Baiturrahim Singaparna
Foto bersama Amir Jemaat Ahmadiyah Indonesia usai syukuran Masjid Baitur Rahim Singaparna
Di akhir sambutannya Amir Jemaat Ahmadiyah Indonesia menghaturkan terima kasih kepada semua anggota Jemaat yang telah turut serta dalam perluasan pembangunan Masjid Baitur Rahim serta mengajak anggota agar memakmurkan masjid tersebut.

"Atas nama Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia saya ucapkan Jazakumullah serta bersyukur atas karuniaNya. Menjadi tugas kita bagaimana agar masjid ini terus menjadi sempit (diisi oleh anggota Jemaat)" pungkasnya.

Beliau menambahkan dalam kunjungan ke cabang-cabang Jemaat Ahmadiyah di seluruh Indonesia beliau selalu menemukan ada pembangunan masjid oleh Jemaat Ahmadiyah dan di akhir sambutannya beliau menghaturkan terima kasih kepada pemerintahan setempat dalam hal ini Kepala Desa Cipakat Singaparna yang turut hadir saat itu.

Doni Sutriana (Tasikmalaya)

Tuesday, 28 July 2015

Surat Permohonan Jemaat Ahmadiyah Priangan Timur Kepada Menteri Dalam Negeri

JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Badan Hukum Keputusan Menteri Kehakiman R.I. No. JA.5/23/13 Tgl.13-3-1953
PENGURUS DAERAH PRIANGAN TIMUR
Jl. Nagarawangi No.61/63, Tasikmalaya - 46124 Jawa Barat
Email: amirda.priatim@gmail.com, c/p(+62) 853-1746-8741 a/n Drs. Iyon Sopyan
 
Nomor    : 014/Amrda-Priatim/27/07/2015
Perihal : Permohonan Pencabutan Pergub/Perwal/SK-Wal Yang Membatasi dan Melarang Warga Jemaat Ahmadiyah Beribadah di Wilayah Jawa Barat
 Tembusan    : 
1. Yth. Presiden RI (sebagai laporan)
2. Yth. Komnas HAM RI (sebagai laporan)
3. Yth. Amir Nasional Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jakarta
4. Yth. Gubernur Jawa Barat di Bandung
5. Yth. Bupati Tasikmalaya di Singaparna-Tasikmalaya
6. Yth. Walikota Tasikmalaya di Tasikmalaya
7. Yth. Walikota Banjar di Banjar
8. Yth. Direktur LBH Bandung di Bandung
9. Arsip
Assalamu ‘alaikum warahmatullaahi  wabarakatuhu!
Salam silaturrahim kami sampaikan dan IED MUBARAK 1436H kami haturkan, semoga Allah senantiasa memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada Bapak dan sukses memimpin Kementerian Dalam Negeri RI dalam Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Amien!

    Kami telah mendengar dan membaca pernyataan Bapak dalam pertemuan dengan para ulama dan tokoh agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) se-Indonesia di Pondok Pesantren Buntet, Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, dan juga disampaikan kepada Media, Jumat (24/7/2015). Kami setuju dan mendukung pernyataan dan rencana kebijakan Bapak: “Pemerintah daerah wajib memfasilitasi kebebasan beribadah bagi setiap warganya. Gubernur, bupati, wali kota, harus memberikan pelayanan dalam kebebasan beribadah itu, kalau ada yang menyimpang dari tugas sebagai pejabat akan dipecat.” (FOKUSJabar.com, Sabtu, 25/7/2015, Sindonews.com, Sabtu, 25/7/2015, dll).

    Kami berkeyakinan, Bapak Mendagri sepakat dengan kami, Republik ini tidak dirancang untuk melindungi minoritas. Tidak juga untuk melindungi mayoritas. Republik ini dirancang untuk melindungi setiap warga negara, melindungi setiap anak Bangsa. Tak penting jumlahnya, tak penting siapanya. Setiap orang warga negara Bangsa Indonesia wajib dilindungi, wajib diberikan kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya.
   
Sehubungan dengan pernyataan Bapak tersebut, dan sesuai dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut, izinkan kami menyampaikan permohonan, dan sudilah kiranya Bapak mengabulkan permohonan kami, sbb:
1. Mohon Pergub Jabar Nomor 12 Tahun 2011, Tentang: Larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat, DICABUT. Sebagai turunan SKB Tiga Menteri Tahun 2008 Tentang: Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dan Warga Masyarakat, Pergub tidak sesuai/bertentangan dengan SKB, dan tidak sesuai/bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 28E ayat (1) (2) dan (3), dan Pasal 28I ayat (1) dan (2). Selain itu, sejak Pergub Jabar diterbitkan (2011), aksi-aksi intoleransi terhadap Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat tidak pernah berhenti, bahkan semakin menjadi-jadi. Pada Mei 2013, ratusan massa intoleran berjubah pada sekitar pukul 02:00 dinihari, menyerang dan merusak rumah-rumah warga Jemaat Ahmadiyah di Desa Tenjowaringin, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, bahkan merembet hingga ke Babakan Sindang, Singaparna, Kab. Tasikmalaya. Pergub Jabar hanya dijadikan alat legitimasi oleh kelompok-kelmopok intoleran melakukan aksi intoleransi terhadap warga dan aset Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat Barat. (Terlampir, salinan Pergub Jabar Nomor 12 Tahun 2011, Tentang: Larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat)
 
2. Mohon Peraturan Walikota Banjar Nomor 10 Tahun 2011, Tentang: Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Banjar, dan SK Walikota Banjar Nomor 450/Kpts.115-Huk/2011, Tentang: Pembekuan Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Banjar, DICABUT. Sebagai turunan Pergub Jabar 2011, dan SKB Tiga Menteri 2008, Peraturan Walikota Banjar Nomor 10 Tahun 2011, dan SK Walikota Banjar Nomor 450/Kpts.115-Huk/2011, tidak sesuai/bertentangan dengan Pergub Jabar 2011, dengan SKB Tiga Menteri 2008, dan tidak sesuai/bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 28E ayat (1) (2) (3), dan Pasal 28I ayat (1) dan (2). Sudah 4 tahun Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar tidak dapat beribadah didalam Masjid, karena Masjid-nya disegel/ditutup dengan balok-balok kayu, dan dinyatakan status quo oleh Pemerintah Kota Banjar. (Terlampir, salinan Peraturan Walikota Banjar Nomor 10 Tahun 2011, dan SK Walikota Banjar Nomor 450/Kpts.115-Huk/2011)

3. Mohon Bapak Menteri Dalam Negeri RI, memperingatkan dan memberi teguran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya karena pada tanggal 31 Maret 2015, dengan alasan demi keamanan, telah menutup Masjid Jemaat Ahmadiyah Kersamaju di Dusun Gadel, Desa Kersamaju, Kec. Cigalontang, Kab. Tasikmlaya, yang sedang dalam proses renovasi. Penutupan yang sama, bahkan lebih rapat lagi, dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, pada 29 Juni 2015, setelah pihak Jemaat Ahmadiyah mencoba membukanya dan menggunakannya untuk kegiatan shalat tarawih di bulan Ramadhan. Mohon Bapak Menteri Dalam Negeri RI, menginstruksikan agar Pemda Kabupaten Tasikmalaya segera membuka Masjid Jemaat Ahmadiyah Kersamaju, dan segera memfasilitasi warga Jemaat Ahmadiyah Kersamaju untuk dapat beribadah, demi Bhineka Tunggal Ika, Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

4. Mohon Bapak Menteri Dalam Negeri RI, mendorong Pemerintah Kabupaten Tasikmlaya, memfasilitasi warga Jemaat Ahmadiyah Sukaratu di Dusun Tolenjeng, Desa Sukagalih, Kec. Sukaratu, Kab. Tasikmalaya, dapat memperbaiki dan beribadah menggunakan Masjid kembali, yang dirusak massa pada tahun 2005, dan memfasilitasi warga Jemaat Ahmadiyah Sukapura, Kec. Sukaraja, Kab. Tasikmalaya, dapat memperbaiki dan menggunakan kembali Masjid yang disegel dan dirusak massa pada tahun 2007. Sudah 10 tahun Jemaat Ahmadiyah Sukaratu, dan sudah 8 tahun Jemaat Ahmadiyah Sukapura, beribadah tanpa Masjid. 

5. Mohon Bapak Menteri Dalam Negeri RI, mendorong Pemerintah Kota Tasikmlaya, memfasilitasi warga Jemaat Ahmadiyah Buninagara di Kel. Nagarasari, Kec. Cipedes, Kota Tasikmalaya, untuk dapat beribadah menggunakan kembali Masjid yang dilarang digunakan oleh massa intoleran berjubah dan aparat pemerintah setempat pada tahun 2011, dan memfasilitasi warga Jemaat Ahmadiyah Saripin, Kel. Sukanagara, Kec. Purbaratu, Kota Tasikmalaya, untuk dapat memperbaiki dan menggunakan kemabli Masjid yang di stop pembangunannya oleh massa intoleran berjubah bersama aparat pemerintah setempat pada tahun 2012. Sudah 4 tahun Masjid Jemaat Ahmadiyah Buninagara tidak digunakan, dan sudah 3 tahun Masjid Jemaat Ahmadiyah Saripin, menjadi puing karena tidak boleh dilanjutkan perbaikannya. 
 
Pergub Jabar 2011, Perwal dan SK-Wal Banjar 2011, pembatasan, penutupan, dan pelarangan penggunaan dan renovasi Masjid Jemaat Ahmadiyah di Wilayah Jawa Barat, khususnya di daerah Priangan Timur, semua latarnya lebih disebabkan memenuhi tekanan kelompok intoleran berjubah, dan dengan alasan demi keamanan. 

Kami setuju dengan pernyataan Bapak Mendagri: “Pemerintah daerah wajib memfasilitasi kebebasan beribadah bagi setiap warganya. Gubernur, bupati, wali kota, harus memberikan pelayanan dalam kebebasan beribadah. Dalam pandangan kami, saat ini, yang harus dilakukan Pemerintah sebagai pemegang amanat Pancasila dan UUD 1945, bukan memenuhi tekanan kelompok intoleran, dan dengan alasan demi keamanan, menutup tempat ibadah. Yang harus dilakukuan Pemerintah adalah yang seperti Bapak Mendagri nyatakan: memfasilitasi kebebasan beribadah bagi setiap warganya dan memberikan pelayanan dalam kebebasan beribadah itu. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok intoleran berjubah yang selama ini kerjanya hanya mengganggu ketertiban dan keamanan, dan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sungguh sangat ironi, di negara yang menjunjung tinggi falsafah Bhineka Tunggal Ika, di negara berasaskan Pancasila dan menjamin kebebasan beragama, ada masyarakatnya yang tidak dapat beribadah dan dilarang menggunakan Masjid.

Demikian surat ini kami sampaikan. Kami sangat mengharapkan tanggapan dan jawaban Bapak Mendagri RI. Atas perhatian Bapak, kami haturkan terimkasih dan jazakumullah ahsanal jaza.

Tasikmalaya, 27 Juli 2015

Wassalam, dan hormat:
 
PENGURUS DAERAH JEMAAT AHMADIYAH PRIANGAN TIMUR

Tertanda,
Drs. Iyon Sopyan (Amir Daerah)
H.M. Syaeful Uyun (Mubaligh Wilayah)

Thursday, 30 April 2015

Surat JAI Banjar kepada Kankemenag

JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Badan Hukum Keputusan Menteri Kehakiman R.I. No. JA.5/23/13 Tgl.13-3-1953
PENGURUS CABANG KOTA BANJAR
Jl. Gudang No. 2 (Toko Tamansari) Kota Banjar – 46322 
Email:lovebanjar1@gmail.com Tlp/Hp : +6281323745476  a/n Ahmad Yunus
========================================================================
Nomor : 09/JAI-BJR/15/04/2015

Kepada Yth :
Kepala Kantor Kementerian Agama-Ketua Tim Penanganan 
Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar
BAPAK DRS. H. DADANG ROMANSYAH
di-
        Banjar

Perihal : Mohon Kebijakan dan Keadilan Untuk Mengunakan dan Sholat di Masjid
Lampiran  : -
Tembusan : 1. Yth. Presiden RI di Jakarta (Sebagai Laporan)
                          2. Yth. Mendagri RI di Jakarta (Sebagai Laporan)
                          3. Yth. Kapolri  di Jakarta (Sebagai Laporan)
                          4. Yth. Komnas HAM RI di Jakarta (Sebagai Laporan)
                          5. Yth. Gubernur Jabar di Bandung (Sebagai Laporan)
                          6. Yth. Kapolda Jabar di Bandung (Sebagai laporan)
                          7. Yth. Pangdam III Siliwangi di Bandung (Sebagai Laporan)
                          8. Yth. Walikota Banjar di  Banjar
                        9. Yth. Dr. Herman Sutrisno, mantan Walikota Banjar di Banjar
                        10. Yth. Kapolresta Kota Banjar di Banjar
                        11. Yth. Komandan Kodim 0613 Ciamis di Ciamis
                        12. Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar di Banjar
                        13. Yth. Kepala Kesbang Kota Banjar di Banjar
                        14. Yth. Ketua DPRD Kota Banjar di Banjar
                        15. Yth. Kapolsek Pataruman di Banjar
                        16. Yth. Media Cetak-Eeletronik lokal dan nasional
                        17. Yth. Amir Nasional Jemaat Ahmadiyah Indonesia
                        18. Arsip

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuhu
Salam silaturrahim kami sampaikan. Semoga Allah swt, melimpahkan karunia dan hidayah-Nya kepada Bapak dalam membangun masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kota Banjar yang Pancasilais-Agamis, harmoni, toleran, saling menghargai dan menghormati perbedaan sesuai dengan falsafah Bhineka Tunggal Ika dan prinsip NKRI dibawah landasan Pancasila dan UUD 1945. Amin!
Surat ini adalah surat kedua yang kami tujukan langsung kepada Kankemenag-Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar dalam lebih tiga bulan terakhir.
    Surat pertama Nomor: 04/JAI-BJR/12/01/2015, kami kirim, berisi permohonan peninjauan kembali dan pencabutan Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor: 450/Kpts.115-Huk/2011, tentang: Pembekuan Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Banjar, dan memohon Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar segera mencari dan menyerahkan perusak Masjid Istiqamah kepada pihak Kepolisian untuk diproses secara hukum,  dan Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar segera memperbaiki Masjid Istiqamah yang dirusak massa. (Salinan surat selengkapnya, terlampir kami sampaikan)
        Dalam surat kedua ini, izinkan kami menyampaikan kepada Bapak selaku Kankemenag-Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar, sbb:
  1. Kami Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar tidak pernah menerima dan tidak pernah setuju dengan Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor: 450/Kpts.115-Huk/2011, Tentang: Pembekuan Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Banjar. Jika dalam tiga tahun terakhir kami diam, bukan berarti kami menerima dan setuju. Kami diam, karena kami menyadari, tidak mungkin kami melawan arogansi kekuasaan.
  2. Oktober 2014, Kepemimpinan Nasional berganti. Kebijakan Nasional pun berubah. Pemerintahan Jokowi-JK lebih terbuka dan mengakomodir semua pemeluk agama dan aliran agama, termasuk Ahmadiyah. Menteri Agama RI, H. Lukman Hakim Saifuddin, sikapnya terhadap Ahmadiyah, berbeda jauh dengan Suryadharma Ali, Menteri Agama RI sebelumnya. Kami pun berharap, pergantian kepemimpinan dan kebijakan Nasional, ikut merubah sikap dan kebijakan Pemerintah Daerah Kota Banjar. Oleh karena itu, pada Nopember 2014, melalui Surat Nomor: 03/JAIBJR/17/11/2014, kami memberitahukan Walikota Banjar bahwa kami akan menggunakan kembali Masjid yang dinyatakan status quo oleh Walikota Kota Banjar. Pada Desember 2014, melalui Surat Nomor: 06/JAIBJR/01/12/2014, kepada Walikota Banjar kami menyatakan KEBERATAN atas Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor: 450/Kpts.115.Huk/2011 Tentang: Pembekuan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Banjar, dan meminta Walikota MENINJAU KEMBALI dan MENCABUT surat keputusan tersebut. Dan, pada Januari 2015, kepada Bapak, Kankemenag-Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar yang diangkat oleh Walikota Banjar dengan SK Nomor: 450/Kpts.55-Huk/2011 dan SK perubahan Nomor 450/Kpts.60-Huk/2011,  melalui surat Nomor: 04/JAI-BJR/19/01/2015, kami meminta Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar, segera meninjau dan mencabut Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor: 450/Kpts.115-Huk/2011, tentang: Pembekuan Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Banjar. (Tiga Salinan surat kami, dua kepada Walikota, dan satu kepada Kankemenag-Ketua TPJAI Kota Banjar selengkapnya, terlampir kami sampaikan).
  3. Perubahan kepemimpinan dan kebijakan nasional, tampaknya tidak mengubah pola kebijakan pemerintah daerah khususnya Pemerintah Daerah Kota Banjar. Surat pemberitahuan kami kepada Walikota bahwa kami akan menggunakan kembali Masjid (Nopember 2014), direspons Pemerintah Kota Banjar melalui Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar,  dengan mengadakan pertemuan antara TPJAI dengan kami JAI Kota Banjar di Kantor MUI Kota Banjar, Sabtu (22/11/14), dan menghadirkan massa FPI-LPI. Pertemuan tidak menghasilkan solusi. Pertemuan hanya mengintimidasi kami agar kami menerima, setuju, dan tunduk pada keputusan Walikota Banjar. Dalam pertemuan itu, Hendra, Panglima LPI-FPI, bahkan mengusulkan agar warga Ahmadiyah yang membuka dan menggunakan masjid  di “peuncit” (sembelih), dan Masjid Ahmadiyah  ditutup lagi dan las lagi. Memenuhi usulan Hendra, Panglima LPI-FPI, setelah pertemuan selesai, Drs, H. Undang Munawar, Kankemenag-Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmaadiyah Kota Banjar, memimpin langsung massa FPI-LPI, menutup dan mengelas Masjid Istiqamah milik Jemaat Ahmadiyah.  Surat kami kepada Kankemenag-Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar berisi permohonan segera meninjau dan mencabut Surat Keputusan Walikota Banjar (Januari 2015),  direspons dengan hal yang sama di tempat yang sama dan massa yang sama oleh Kankemenag-Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar, pada Kamis, (19/3/15). Pertemuan tidak menghasilkan solusi. Pertemuan lagi-lagi hanya mengintimidasi agar kami setuju dan tunduk pada keputusan Walikota. Harapan kami mendapatkan keadilan dan hak beragama sebagaimana dijamin konstitusi, masih jauh panggang dari api. Nihil.
  4. Terlampir, kami sampaikan rekaman video tabligh akbar 14 Februari 2008 di alun-alun Kota Banjar, menampilkan 3 pembicara dari tiga ormas Islam berbeda. Pembicara pertama berasal dari ormas yang terkenal intoleran-radikal. Mereka mengadopsi dan mau menerapkan pola hidup timur tengah di Indonesia tanpa menghargai dan menghormati tradisi budaya adat istiadat Bangsa Indonesia. Ia mempprovokasi umat untuk memerangi Ahmadiyah dan membunuh warga Ahmadiyah dimana pun warga Ahmadiyah berada. Pembicara kedua berasal dari ormas anti Pancasila, dan anti demokrasi. Ia bercita-cita mengganti Pancsila, mengubah NKRI dengan sistem Khilafah dan Syari’ah. Dalam pidatonya ia memprovokasi umat untuk datang ke Ibukota, mengepung istana, demo menolak Pemerintahan SBY-JK, jika SBY-JK melegalkan Ahmadiyah.Pembicara ketiga sama dengan ormas kedua: anti Pancasila, dan anti Demokrasi, hanya lain baju. Seperti pembicara dari ormas kedua, ia bercita-cita mengubah NKRI menjadi Negara Syari’ah. Dalam pidatonya ia memprovokasi umat untuk mengganti sistem kufur  dengan sistem Islam. Satu dari tiga pembicara dalam tabligh akbar tersebut – yakni pembicara ketiga, telah mendekam di Penjara. Pada 9 Agustus 2010, ia ditangkap dan di tahan Kepolisian Resort Kota Banjar. Dan pada 16 Juni 2011, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dengan tuduhan terlibat pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia. Tiga organisasi dari tiga penbicara dalam tabligh akbar 14 Februari 2008 tersebut, semuanya ada di Kota Banjar. Dan, Pemerintah Kota Banjar, memberi mereka ruang. Mereka bebas berekpresi dan mendakwahkan faham intoleran-radikal-anti Pancasila dan anti NKRI. Mereka juga, yang selama ini sengit menentang Jemaat Ahmadiyah, demo, sweping mengancam menghabisi warga Ahmadiyah, dan menuntut Pemerintah Kota Banjar melarang Ahmadiyah. Sikap dan prilaku mereka sungguh sangat meresahkan masyarakat. Pertanyaan kami, jika ormas Islam seperti itu di beri ruang, di akomodir, boleh hidup di Kota Banjar, lalu kenapa Pemerintah Kota Banjar melarang dan membekukan Jemaat Ahmadiyah? (Link Video Youtube klik disini)
  5. Sekedar untuk diketahui oleh Bapak, Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah organisasi  legal formal berbadan hukum dengan SK Menteri Kehakiman RI No. JA.5/23/13 Tgl.13-3-1953, Tambahan berita negara RI, tanggal 31 Maret 1953 nomor 26. Jemaat Ahmadiyah Indonesia menerima, menghayati, mengamalkan, mengamankan Pancasila, dan menjaga keutuhan NKRI. Bagi Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI, adalah harga mati, final tidak bisa diganggu gugat lagi. Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah organisasi yang santun, toleran, dan damai. Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah Islam Indonesia, bukan Islam di Indonesia. Kiprah Jemaat Ahmadiyah Indonesia sebagai organisasi yang lahir dimasa revolusi kemerdekaan sungguh tak terbilang. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya adalah satu dari sekian banyak sumbangsih Jemaat Ahmadiyah Indonesia untuk Bangsa dan Negara Republik Indonesia. Wage Rudolf Soepratman adalah aktivis awalin Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Pemerintah Kota Banjar mengharamkan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Banjar, sama artinya dengan mengharamkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Kota Banjar. 
  6. Kami menyebut-nyebut kiprah Jemaat Ahmadiyah Indonesia untuk Bangsa dan Negara, bukan untuk membela diri atau meminta imbalan atau balas jasa. Kami menyebut kiprah Jemaat Ahmadiyah Indonesia untuk Bangsa dan Negara sekedar untuk memberitahukan kepada Bapak seperti itulah faktanya Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Sangat tidak adil dan tidak bijaksana, jika organisasi yang banyak berkiprah untuk Bangsa dan Negara diharamkan, sementara organisasi intoleran-radikal-anti pancasila dan anti NKRI, diberi ruang.
  7. Dengan fakta-fakta ini kami sangat mengharapkan Kankemenag-Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar yang diberi amanat mengamankan dan melaksanakan SKB dan Pergub dapat mengamankan dan melaksanakan SKB dan Pergub dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.  SKB tidak melarang Ahmadiyah secara organisasi. Pergub Jabar juga tidak melarang Ahmadiyah secara organisasi. Tiga tahun kami kira cukup bagi Pemerintah Kota Banjar merampas hak beragama kami warga Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar. 

     Demikian surat ini kami sampaikan. Sekali lagi, mohon kebijakan dan keadilan untuk mengunakan dan sholat di Masjid. Kami tak meminta apa-apa. Kami hanya meminta dapat mengunakan dan sholat di Masjid. Atas perhatian Bapak Kankemenag-Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar, kami ucapkan terima kasih dan jazakumullah ahsanal jaza.

Banjar, 27 April  2015
Wassalam, dan hormat:


                 

(Ahmad Yunus)                     (Drs. Sutoyo)                                        (Mukhlis Ahmad)
      Ketua                     Sekretaris                                             Mubaligh







Tuesday, 31 March 2015

Kronologis Penyegelan Masjid Al Furqon, Kampung Gadel Desa Kersamaju-Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya

Masjid Al furqon dibangun oleh anggota Jemaat Ahmadiyah yang berada di lingkungan RT/RW 03/04 Desa Kersamaju - Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya. Di Desa tersebut terdapat sebanyak 141 anggota Jemaat Ahmadiyah. Pada awal pembangunan tahun 1998 bangunan hanya berupa panggung yang terbuat dari kayu. Masjid pernah mengalami perusakan oleh massa yang tak dikenal oleh warga setempat pada tahun 2000. 

Pada bulan Okotober 2014 Anggota Jemaat Ahmadiyah berinisiatif merenovasi Masjid dengan bangunan permanen, proses renovasi telah diketahui oleh aparat Desa dan tidak ada masalah meski kemudian saat berjalannya renovasi pihak pemerintah Desa dan unsur Muspika tidak menyenangi pembangunan ini dan meminta agar pembangunan dihentikan. Renovasi terus dilanjutkan mengingat kebutuhan Anggota Jemaat Ahmadiyah untuk menjalankan ibadah di Masjid sangat mendesak karena bangunan sebelumnya tidak memadai untuk kegiatan ibadah sebagai kewajiban seorang yang beriman.

Proses Renovasi Masjid yang semula berukuran 4m x 8 m diperluas menjadi 5 m x 10 m karena untuk menampung lebih banyak Jamaat, Hari Rabu 11 Maret 2015 semua unsur Muspika Kecamatan datang ke Desa Kersamaju supaya menghentikan pembangunan selain diminta agar dihentikan pembangunanny. Amil Desa dan ketua Karang Taruna meminta agar masjid dikembalikan pada ukuran semul. Jafar Ahmad  Mubaligh Jemaat Ahmadiyah yang membina jemaat Kersamaju disuruh keluar dari ruangan tidak boleh menghadiri pertemuan dengan alasan Jafar Ahmad bukan warga Dusun Gadel Desa Kersamaju.

Kronologis Penyegelan Masjid Al Furqon tanggal 31 Maret 2015

Senin 30 Maret 2015 pukul 11.00 WIB datang anggota Satpol PP sebanyak 2 mobil kijang dengan menyatakan alasan pada pihak Jemaat Ahmadiyah bahwa mereka mendapat tugas untuk menghentikan pembangunan Masjid.
 
Satpol PP tidak memperlihatkan surat tugas saat kedatangan tersebut. Satpol PP tidak memberikan kesempatan bertanya pada anggota ataupun pengurus Jemaat Ahmadiyah Kersamaju dan memyatakan bahwa penghentian pembangunan untuk waktu yang tidak ditentukan.
 
Saat pengurus Jemaat Ahmadiyah mendatangi Kepala Desa dan meminta agar masalah Ahmadiyah di musyawarahkan, Kepala Desa menyatakan bahwa sore hari akan diadakan pertemuan di Kejaksaan dan ia menegaskan bahwa seluruh pihak terkait akan dilibatkan namun dalam kenyataannya pertemuan di Kejaksaan pada tanggal 30 Maret 2015 Jemaat Ahmadiyah tidak menerima undangan. Saat hal ini kembali di konfirmasi Kepala Desa Kersamaju menyatakan bahwa mungkin pihak Jemaat Ahmadiyah akan diundang seminggu kemudian.
 
Pada sore hari 2 Intel dari Polres sekitar pukul 15.00 WIB datang ke lokasi, hingga malam hari suasan kondusif.
 
Selasa 31 Maret 2015 salah seorang anggota Jemaat Ahmadiyah mendapat informasi bahwa Kepala Dusun mendapat perintah dari Kepala Desa agar datang ke Kampung Gadel tempat dimana Masjid Al Furqon berada dengan memakai seragam.
 
Salah seorang anggota Jemaat Ahmadiyah lainnya menyatakan bahwa ia menerima informasi dari Satpol PP bahwa akan ada 'pihak ketiga' yang datang menyegel Masjid, namun tidak menjelaskan siapa yang dimaksud dengan pihak ketiga tersebut.
 
Aparat kepolisian telah berada di lokasi sekitar pukul 06.00 WIB dan pengurus maupun anggota Jemaat Ahmadiyah tidak mengetahui bahwa akan ada penyegelan Masjid.
 
Pukul 08.30 WIB Satpol PP datang langsung menyegel Masjid dan pihak aparat kepolisian yang berjaga dengan senjata lengkap anti huru-hara memberi jalan bagi Satpol PP untuk melaksanakan tugas, pihak Jemaat Ahmadiyah tidak sedikitpun diberi kesempatan untuk bertanya dan mengajukan keberatan. 

Dalam Segel yang di lakukan oleh Satpol PP tertulis penyegelan dilakukan karena pembangunan tidak memiliki IMB, Satpol PP datang tanpa memperlihatkan surat tugas. Pihak kepolisian dalam hal ini Kapolres Kabupaten Tasikmalaya bahkan mengusir setiap orang yang datang dari luar Kersamaju, mubaligh yang membina anggota Jemaat Ahmadiyah Kersamaju diusir oleh Kapolres dengan alasan untuk menjaga stabilitas dan ia tidak sedikitpun memberi kesempatan untuk berbicara atau sekedar mengajukan pertanyaan.

Ketua Satpol PP Imam Ghozali memperingatkan bagi siapapun yang coba-coba membuka segel ia mengancam akan mempidanakan.

Satpol PP memaksa pengurus Jemaat Ahmadiyah untuk menandatangani berita acara penyegalan, pengurus yang menandatangi berita acara tidak mengetahui lengkap isi berita acara dan salinan berita acara tersebut tidak diberikan kepada pihak Jemaat Ahmadiyah Kersamaju.

Pihak FKUB yang menemui anggota Jemaat Ahmadiyah Kersamaju merasa heran dengan adanya penyegelan Masjid karena selama ini Jemaat Ahmadiyah hidup rukun dengan warga sekitar dan masjid yang kini dibangunpun bertujuan untuk digunakan bersama sebagai tempat ibadah karena dilingkungan sekitar belum ada masjid sebagai sarana ibadah dan pedidikan agama bagi warga baik warga anggota Jemaat Ahmadiyah maupun Non Ahmadi.

                                                                              - **-

Wednesday, 25 March 2015

Tanggapan Ahmadiyah Priangan Timur Atas Pernyataan Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar

Kabar Priangan edisi Jumat (20/3), hal. 5, menurunkan berita berjudul: Tim Penanganan JAI Banjar Gelar Pertemuan.

Berikut tanggapan kami:
  1. Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar seharusnya mencari solusi untuk memenuhi hak-hak beragama warga Ahmadiyah di Kota Banjar. Sekecil apa pun warga Ahmadiyah di Kota Banjar, mereka adalah warga masyarakat Kota Banjar dan warga Bangsa Indonesia. Mereka berhak mendapatkan hak beragama mereka sebagaimana dijamin oleh negara dan konstitusi UUD 1945.
  2. Pertemuan Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar, Kamis (19/3), bukan/tidak mencari solusi untuk memenuhi hak warga Ahmadiyah mendapatkan hak-hak beragamanya. Pertemuan itu hanya mengintimidasi warga Ahmadiyah agar tunduk pada Keputusan Walikota Banjar yg membekukakn Jemaat Ahmadiyah di Kota Banjar. Masa, Pertemuan antara Tim Penangangan JAI Kota Banjar dengan JAI Kota Banjar menghadirkan massa FPI. Masa, yang ditanya setuju Ahmadiyah tunduk pada keputusan Walikoa, massa FPI. Seharusnya yg ditanya adalah Ahmadiyah. Dan seharusnya pertemuan itu berlangsung tertutup, menampung sebanyak-banyaknya aspirasi warga Ahmadiyah kemudian Tim mencarikan jalan keluar yg sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Sudah 3 tahun hak beragama warga Ahmadiyah di Kota Banjar di pasung oleh Pemerintah Kota Banjar.
  3. Ahmadiyah Kota Banjar jelas menolak Keputusan Walikota Banjar tahun 2011 yg membekukakan Jemaat Ahmadiyah di Kota Banjar. Keputusan itu bertentangan dengan SKB dan UUD 1945.
  4. Yang mengatur relasi Ahmadiyah dan masyarakat sudah ada SKB Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung RI tahun 2008. SKB adalah keputusan tertinggi Pemerintah RI. Pemerintah Daerah - dalam hal ini Walikota Banjar, tidak perlu membuat peraturan baru, tinggal berpedoman dan melaksanakan SKB.
  5. Jika Ahmadiyah shalat berjamaah dibekuka, dianggap meresahkan msayarakat, kelompok intoleran radikal anarkis yg selama ini menentang Ahmadiyah dan merusak masjid Ahmadiyah juga harus dibekukan, karena SKB bukan hanya untuk Ahmadiyah tapi juga untuk masyarakat khususnya masyarakat intoleran radikal anarkis. Kalau Ahmadiyah shalat dilarang, yang intoleran radikal anarkis merusak masjid dibiarkan, itu sama saja dengan membiarkan inteloransi dan radikalisme tumbuh berkembang. Dan aneh juga, masa orang shalat dilarang, sementara intoleransi, radkalisme dan anarkisme dibiarkan.
  6. Ahmadiyah adalah organisasi legal formal berbadan hukum dgn SK Menteri Kehakiman RI No. JA.5/23/13 Tgl.13-3-1953, Tambahan berita negara RI, tanggal 31 Maret 1953, nomor 26. Selama Badan Hukum Jemaat Ahmadiyah Indonesia belum dicabut, Jemaat Ahmadiyah Indonesia akan tetap eksis termasuk di Kota Banjar, karena Banjar bagian integral dari NKRI.
  7. Dalam upaya membangun kerukunan dan stabilitas di Kota Banjar, sebaiknya, Pemerintah Kota Banjar tidak hanya menekan Ahmadiyah agar tunduk pada SK Walikota, tapi juga harus menekan kelompok intoleran agar mereka bersikap toleran. Beri mereka keafahaman, ini adalah Indonesia, bukan timur tengah. Indonesia adalah negara yg majemuk. Hidup di Indonesia harus saling menghargai dan menghormati. Islam adalah agama yang toleran dan damai, mengajarkan toleransi dan kedamaian. Bukan intoleransi diakomodir dan dibiarkan bebas berkeliaran.
Terima Kasih
Salam dan hormat:

H. Muhammad Syaeful Uyun
(Mubaligh Ahmadiyah Priangan Timur)
Hp. 081385946560

Saturday, 13 December 2014

LAPORAN JEMAAT AHMADIYAH BANJAR ATAS PELANGGARAN HAM PEMKOT BANJAR KE KOMNAS HAM

                                                  JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
                  Badan Hukum Keputusan Menteri Kehakiman R.I. No. JA.5/23/13 Tgl.13-3-1953
                                               PENGURUS CABANG KOTA BANJAR
                      Jl. Raya Batulawang No. 63, Tanjungsukur, Kota Banjar - 46322 (Lama)
                           Jl. Gudang No. 2 (Toko Tamansari) Kota Banjar – 46322 (Baru)
                      Email: lovebanjar1@gmail.com Cp.+6281323745476 a/n Ahmad Yunus
========================================================================
Nomer    :   07/JAIBJR/10/12/2014

Kepada Yth    :
Komissioner Komnas HAM RI
Bapak Imdadun Rahmat
Jl. Latuharhari 4B
MENTENG-JAKARTA PUSAT

Perihal    : Laporan Pelanggaran HAM yang dilakukan Pemerintah Kota
      Banjar
Tembusan    : 1. Arsip

Assalamu ‘alaikum warahmatullaahi  wabarakatuhu!
Salam silaturrahim kami sampaikan. Semoga Allah swt, melimpahkan hidayah dan ridla-Nya kepada Bapak dalam menjalankan tugasa Bangsa dan Negara. Amien!
Pemerintah Kota Banjar, melalui Surat Keputusan Nomor 450/Kpts.115-Huk/2011, tanggal 21 September 2011, telah menyatakan: membekukan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar, melarang anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar beraktifitas di Masjid Istiqamah, dan menetapkan: Masjid Istiqamah di Jalan Raya Pangandaran, Dusun Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar status quo. (Copy surat pembekuan, terlampir kami sampaikan)
Menyusul Surat Kepusan tersebut, melalui surat Nomor: 450/Kpts, 60-Huk/2011, Pemkot Banjar membentuk Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar. Dan, Tim Penanganan melalui surat Nomor 08/TP-JAI/IX/2011, tanggal 26 September 2011, kemudian menyampaikan  pemberitahuan kepada Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar, agar mengosongkan/tidak menempati seluruh bangunan yang dijadikan sekretariat Ahmadiyah karena pada Kamis, 29 September 2011, akan dilakukan penyegelan oleh aparat keamanan. (Copy Surat Nomor: 450/Kpts, 60-Huk/2011, tentang Pembentukan Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah di Kota Banjar, dan Surat Pemberitahuan Penyegelan, terlampir kami sampaikan)
Sesuai dengan pemberitahuan yang disampaikannya, Kamis, 29 September 2011, Tim Penanganan beserta aparat keamanan, menutup Masjid Istiqamah dengan balok-balok dan papan kayu di pintu-pintu dan jendela Masjid. Bahkan pintu akses masuk ke rumah tinggal Imam Masjid yang terletak dibagian belakang di Las. Mln. Mustaqim, Imam Masjid-Mubaligh Ahmadyah, beserta istri dan anak-anaknya, pun terpaksa keluar rumah, mencari rumah kontrakan untuk bisa mendapatkan tempat bernaung. Hingga saat surat ini dibuat, Mln. Mustaqim tinggal di rumah kontrakan di Kec. Kalipucang, lebih kurang 40 km dari Kota Banjar, karena di Banjar tidak cukup dana untuk kontrak rumah.
Awal Nopember 2014, Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar, membersihkan Masjid dan rumah tinggal milik Masjid yang berada di komplek Masjid. Rencananya, Jemaat Ahmaiyah Kota Banjar, akan menggunakan kembali Masjid untuk beribadah, dan rumah untuk tempat tinggal.  Rumah akan digunakan untuk tempat tinggal Mln. Mukhlis Ahmad, Mubaligh Ahmadiyah, yang baru bertugas di Kota Banjar.
Sambil membersihkan komplek Masjid, tanggal 17 Nopember 2014, kami 6 orang Pengurus Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar, mendatangi Walikota di Kantornya untuk bersilaturrahim dan memberitahukan rencana akan menggunakan kembali Masjid dan rumah tinggal Imam Masjid. Tetapi, niat bersilaturrahim dan memberitahukan akan menggunakan kembali Masjid dan rumah tidak kesampaian. Walikota Banjar sedang tidak berada ditempat.
Karena tidak berjumpa, pada saat itu juga, Senin, 17 Nopember 2014, melalui Sekpri Walikota, kami menyampaikan surat kepada Walikota, berisi pemberitahuan:  mengingat dan menimbang, Pasal 28E ayat (1), (2), (3), dan Pasal 29 ayat (1), (2) UUD1945, Jemaat Ahamdiyah Kota Banjar akan menggunakan kembali Masjid dan rumah tinggal milik masjid yang ada didalam komplek Masjid. (Surat pemberitahuan ke Walikota juga kami tembuskan ke Komnas HAM RI sebagai laporan dan kami kirimkan via Pos Expres pada 18 Nopember 2014 keesokan harinya).
Bersamaan dengan surat pembertahuan tersebut, kami juga melayangkan surat permohonan Audiensi kepada Walikota. Kepada Walikota kami mengajukan waktu dan meminta diterima audiensi pada Selasa, 25 Nopember 2014, jam 10.00 WIB, sepekan setelah surat permohonan audiensi itu dilayangkan.
Namun, belum juga mendapat respons dari Walikota, baik tentang pemberitahuan akan menggunakan kembali Masjid dan Rumah, atau pun tetang audiensi, hari Rabu, 19 Nopember 2014, sekitar pukul 16.30-18.00, sekelompok orang dipimpin Drs. Kaswad (Sebelumnya PNS Kemenag Kota Banjar, sekarang Kabid Kesos Kota Banjar), bersama Ust.Nasir Ghozali, mendatangi Masjid Istiqomah milik Jemaat Ahmadiyah. Mereka melihat-lihat kompek Masjid, dan mereka masuk kedalam rumah dan berjumpa dengan Sdr. Oyo, anggota Ahmadiyah, yang kebetulan berada disitu. Setelah bertanya kepada Sdr. Oyo, apakah anda Ahmadiyah, kenapa anda jadi Ahmadiyah, dll, Drs. Kaswad kemudian menyuruh Sdr. Oyo, untuk segera meninggalkan tempat tersebut. Alasan yang dikemukakannya, Ahmadiyah telah dibekukan, dan tempat tersebut dilarang digunakan. Sebelum meninggalkan komplek Masjid, Drs. Kaswad meminta buku-buku yang ada di atas meja, kemudian mengunci pintu rumah dan membawa kuncinya pergi. Orang-orang berjubah yang menyertai Drs. Kaswad dan Ust.Nasir Ghozali, sempat mengata-ngatai Sdr. Oyo, kalau kamu ISIS, kamu saya dukung, tetapi karena kamu Ahmadiyah, maka kamu saya tentang, kata orang-orang berjubah itu. (Kedatangan massa dipimpin Drs. Kaswad dan Ust.Nasir Ghozali, telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian dalam surat permohonan perlindugan keamanan pada 20 Nopember 2014, dan tembusanya juga disampaikan kepada Komnas HAM RI).
Dan, belum juga mendapat respons dari Walikota, baik tentang akan menggunakan kembali Masjid dan Rumah, atau pun tetang audiensi, Sabtu, 22 Nopember 2014, sekitar pukul 05.30 WIB, kami mendapat undangan dari Tim Penanganangan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar untuk menghadiri pertemuan yang diadakan hari itu pukul 09.00, bertempat di Kantor MUI Kota Banjar. Surat undangan tanpa amplop dan tanpa stempel itu ditanda tangangani Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Kakemenag-Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar.
Menghormati undangan, kami hadir. Lewat jam 10.00 pertemuan di mulai. Hadir pada pertemuan itu Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Kakemenag-Ketua Tim Penanganan JAI Kota Banjar. Drs. Kaswad, Kabid Kesos-Sekretaris Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar. KH. Ridwan Mansyur, Ketua MUI. AKP Rosidi, Kasat Intel Polresta Banjar. Inspketur Inspektorat Daerah Kota Banjar. Perwakilan dari Satpol PP. Tokoh agama. Massa FPI. Ketua RT/RW dimana Masjid Ahmadiyah berada, dll. Pertemuan dibuka Drs. Kaswad, selanjutnya dipimpin Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Kakemenag-Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar.
Dalam pertemuan itu Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Kakemenag-Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar, memperkenalkan diri, dan memperkenalkan jajarannya yang hadir diruangan itu.  Drs. H. Undang Munawar mengatakan, Tim Penanganan di bentuk oleh Walikota dan di SK-kan oleh Walikota, sambil memperlihatkan SK Walikota terutama kepada perwakilan Ahmadiyah. Oleh karena itu, kata Undang Munawar, pertemuan pada hari itu sesuai dengan fungsi tugas Tim Penanganan yang di SK-kan Walikota Banjar.
Undang Munawar juga menjelaskan, pertemuan hari itu diselenggarakan sebagai respons atas surat pemberitahuan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar yang akan menggunakan kembali Masjid dan rumah tinggal yang ada di dalam komplek Masjid. 
Undang Munawar menjelaskan, berdasarkan SK Walikota Nomor 450/Kpts.115-Huk/2011, tanggal 21 September 2011, Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar telah dibekukan, anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar dilarang beraktifitas di Masjid Istiqamah, dan Masjid Istiqamah telah ditetapkan status quo.
Kami minta, kata Undang Munawar, agar Ahmadiyah di Kota Banjar mematuhi keputusan Walikota.
Hendra, dari FPI, berdiri. Dengan nada berapi-api dia berkata: pelaku pembukaan masjid telah melanggar Keputusan Walikota. Pelakunya: tewak (tangkap), peuncit (sembelih), dan Masjid Las lagi. Hendra mengatakan  peuncit (sembelih) dalam pertemuan itu sambil menggoyangkan tangannya di dekat lehernya megilustrasikan penyembelihan. 
Menanggapi letupan-letupan pendapat dalam pertemuan tersebut, Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Ketua Tim Penanganan, Kakemenag Kota Banjar, mengatakan: pokoknya semua harus mematuhi keputusan Walikota. Ahmadiyah harus patuhi keputusan Walikota, yang keberatan dengan Ahmadiyah juga harus patuhi keputusan Walikota, hingga ada keputusan baru Walikota.
Ahmadiyah setuju dengan usulan Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Ketua Tim Penanganan, Kakemenag Kota Banjar itu: semua - Ahmadiyah atau yang keberatan dengan Ahmadiyah, patuh pada keputusan Walikota, hingga ada keputusan baru Walikota. Pertemuan pun diakhiri dengan bersalam-salaman. Perwakilan Ahmadiyah yang hadir dalam pertemuan itu pun segera meninggalkan ruang pertemuan.
Tidak ada kesepakatan antara Ahmadiyah dan Tim Penanganan dalam pertemuan itu Masjid Istiqamah ditutup dan di Las lagi. Letupan emosi: masjid tutup dan masjid Las lagi, yang membukanya: tangkap, peuncit, ada, yaitu dari Sdr. Hendra (FPI).
Namun, diluar dugaan, usai pertemuan 22 Nopember 2014 itu, Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Kakemenag-Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar, bersama Drs. Kaswad, Kabid Kesos Kota Banjar, Ketua RW dan RT, dan massa FPI, menutup dan mengelas lagi Masjid Istiqamah. Bahkan rumah tinggal Imam Masjid, yang sebelumnya tidak ditutup, sekarang ditutup, pintu-pintu dan jendelanya dipalang dengan papan dan balok-balok kayu. Kaca Jendela juga di pecah. Kami mengetahui aksi penutupan dan pengelasan yang dipimpin Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Kakemenag -Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar itu, dari Sdr. Dedi, Kanit Intel Bidang Sosbud Polresta Banjar, melalui percakapan telepon, yang berada di tempat kejaidan perkara saat penutupan dan pengelasan itu berlangsung.
Selang sehari sesudah itu, pintu akses masuk dari belakang pun ditutup rapat dengan pasangan batu bata. Atap genteng yang berada dibagian tengah masjid dan bagian ruang tamu dan kamar-kamar rumah, didapati dibuka supaya bocor jika hujan. Siapa yang melakukannya, kami tidak mengetahuinya. Tetapi, kami yakin, penembokan akses masuk dan pembocoran atap-atap genteng itu tidak lepas dari komando yang memimpin penutupan dan pengelasan Masjid, sehari sebelumnya. (Terlampir, foto-foto penutupan dan pengelasan Masjid Istiqamah, 22 Nopember 2014, yang dipimpin Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Kakemenag-Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar, bersama Drs. Kaswad, Kabid Kesos Kota Banjar). 
    Kami sangat keberatan dengan tindakan Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Kakemenag-Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar bersama Drs. Kaswad, Kabid Kesos Kota Banjar, menutup dan mengelas kembali Masjid Istiqamah milik Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar.
    Dalam pandangan kami, tindakan Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Kakemenag-Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar, memimpin penutupan dan pengelasan kembali Masjid Istiqamah milik Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar, bersama Drs. Kaswad, Kabid Kesos Kota Banjar dan massa FPI, adalah pelanggaran HAM, pelanggaran atas SKB Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri RI, pelanggaran atas Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), (2), (3), Pasal 29 ayat (1), (2) UUD1945, Pasal 4 dan Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 18 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan International tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
    Kami minta Komnas HAM mengusut tuntas dan menghentikan kasus pelanggaran HAM di Kota Banjar ini. Untuk mengetahui lebih jelas kasus pelanggaran HAM di Kota Banjar, kami persilahkan Komnas HAM turun ke lapangan meninjau lokasi. Kami menunggu tindak lanjut Komnas HAM atas laporan ini.
Demikian laporan ini kami sampaikan, atas perhatian Komnas HAM RI kami haturkan terimakasih dan jazakumullah ahsanal jaza.
Terimakasih.

Banjar, 10 Desember 2014/17 Shafar 1436 H
Wassalam, dan hormat: 


                                                
(Ahmad Yunus)                  (Drs. Sutoyo)             (Mln. Mukhlis Ahmad)
       Ketua                            Sekretaris                             Mubaligh

DOWNLOAD PDF

Friday, 5 December 2014

Surat Jemaat Ahmadiyah Banjar Kepada Walikota

ﻢﻳﺮﻛﻟﺍﻪﻟﻮﺳﺭ ﻰﻠﻋﻰﻠﺼﻧﻭ ﻩﺪﻤﺤﻧ  ﻡﻴﺣﺮﻟﺃﻦﻣﺣﺮﻟﺃﻪﻠﻟﺍﻢﺳﺑ
JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Badan Hukum Keputusan Menteri Kehakiman R.I. No. JA.5/23/13 Tgl.13-3-1953
PENGURUS CABANG KOTA BANJAR
Jl. Raya Batulawang No. 63, Tanjungsukur, Kota Banjar- 46322 
Email: lovebanjar1@gmail.com Cp.+6281323745476 a/n Ahmad Yunus
========================================================================
Nomer :   06/JAIBJR/01/12/2014

Kepada Yth :
Walikota Banjar
di-
      Banjar

Perihal : Permohonan Peninjauan dan Pencabutan Surat Keputusan Walikota
          Banjar Nomor: 450/Kpts.115.Huk/2011 Tentang: Pembekuan Aktivitas
          Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Banjar 

Assalamu ‘alaikum warahmatullaahi  wabarakatuhu!
Salam silaturrahim kami sampaikan. Semoga Allah swt, melimpahkan hidayah dan ridla-Nya kepada Ibu dalam menjalankan tugas sebagai Walikota Banjar. Amien!
Pemerintah Kota Banjar, melalui Surat Kepusan Nomor 450/Kpts.115-Huk/2011, telah menyatakan: membekukan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar, melarang anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar beraktifitas di Masjid Istiqamah, dan menetapkan: Masjid Istiqamah di Jalan Raya Pangandaran, Dusun Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar status quo. Surat di tetapkan di Banjar pada tanggal 21 September 2011, ditandatangani, Walikota Banjar, Herman Sutrisno. 
Menyusul Surat Keputusan tersebut, melalui surat Nomor: 450/Kpts, 60-Huk/2011, Pemkot Banjar membentuk Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar. Dan, Tim Penanganan melalui surat Nomor 08/TP-JAI/IX/2011, tanggal 26 September 2011, kemudian menyampaikan pemberitahuan kepada Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar, agar mengosongkan/tidak menempati seluruh bangunan yang dijadikan sekretariat Ahmadiyah karena akan dilakukan penyegelan oleh aparat keamanan.  
Kamis, 29 September 2011, sesuai dengan surat pemberitahuan tersebut, Masjid Istiqamah, pusat kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Kota Banjar, di tutup Tim Penanganan beserta aparat keamanan, bahkan pintu akses masuk ke rumah tinggal Imam Masjid pun di Las.
Sabtu, 22 Nopember 2014, Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar kembali menutup Masjid Istiqamah dan Rumah Tinggal Imam Masjid.  Penutupan dipimpin langsung Ketua Tim Penanganan, Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Kakemenag Kota Banjar. 
Penutupan dilakukan sebagai respons atas rencana Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar akan menggunakan lagi Masjid Istiqamah dan Rumah Tinggal Imam Masjid, dan sebagai respons atas usul Sdr. Hendra (FPI-LPI), agar Masjid Istiqamah dan Rumah Tinggal Imam Masjid ditutup dan  di las kembali, yang dikemukakan pada pertemuan sekitar satu jam sebelumnya yang diadakan Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar di kantor MUI Kota Banjar. Penutupan dan pengelasan 22 Nopember 2014, lebih rapat lagi dari penutupan dan pengelasan 2011. Penutupan dan pengelasan hingga rumah tinggal Imam Masjid, dibagian belakang Masjid. 
Atas Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor: 450/Kpts.115.Huk/2011 Tentang: Pembekuan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Banjar tersebut, kami menyatakan KEBERATAN, dan meminta surat tersebut: DITINJAU KEMBALI dan DICABUT. 
Dalam pandangan kami, Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor: 450/Kpts.115.Huk/2011, bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI
Sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Mahaesa. Ketika Pemerintah Kota Banjar menutup Masjid, sila pertama Pancasila sudah tidak ada lagi di Kota Banjar, bahkan sudah tidak ada lagi di dalam jiwa penutup Masjid. 
Pasal 28 E  UUD 1945, menyatakan: (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 
Pasal 29 UUD 1945: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Ketika Pemerintah Kota Banjar membekukan aktifitas Jemaat Ahmadiyah, menyatakan Masjid dalam status quo, menutup rumah tinggal, kemudian menutupnya dengan balok-balok kayu, bahkan mengelasnya, sadar atau tidak sadar,  Pemerintah Kota Banjar telah melanggar dan menabrak Pasal 28 E dan Pasal 29 UUD 1945 itu. 
Bangsa Indonesia adalah Bangsa yang majemuk. Dan, Negara Indonesia juga didirikan diatas kemajemukan. Kemajemukan Bangsa Indonesia diabadikan dalam kata: Bhineka Tunggal Ika. Ketika Pemerintah Kota Banjar membekukan Jemaat Ahmadiyah, maka langsung atau tidak langsung, Pemerintah Kota Banjar telah memangkas kemajemukan yang merupakan ciri khas Bangsa Indonesia itu.
Indonesia adalah Negara Kesatuan. Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional, dan Agama, diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 10 ayat 3, adalah kewenangan dan urusan Pemerintah Pusat. Pemerintah Kota Banjar  tidak punya kewenangan apa pun terkait urusan agama. Ketika Pemerintah Kota Banjar membekukan Jemaat Ahmadiyah, maka ia telah mengambil kewenangan Pemerintah Pusat, dan telah mencederai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemerintah Kota Banjar bisa membekukan Jemaat Ahmadiyah, jika Kota Banjar bukan bagian dari NKRI, terpisah dari NKRI. 
Dalam pandangan kami, Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor: 450/Kpts.115.Huk/2011, juga bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor : 3 Tahun 2008, Nomor : KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor : 199 Tahun 2008, Tentang: Peringatan dan Perintah  Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dan Warga Masyarakat, dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor: 12 Tahun 2011 Tentang: Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, yang menjadi referensi Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor: 450/Kpts.115.Huk/2011 tersebut. 
Dari sisi judul, Surat Keputusan Walikota Banjar, bertentangan sekali dengan SKB dan Pergub Jabar. SKB Tentang: Peringatan dan Perintah  Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dan Warga Masyarakat. PERGUB Tentang: Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat. KEPWAL Tentang: Pembekuan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Banjar.
Bedanya teramat jauh sekali. Dari peringatan dan perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dan Warga Masyarakat, dari larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, menjadi: Pembekuan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Banjar. 
Dari sisi isi, terkait peringatan dan perintah: 
1. SKB TIGA MENTERI
a. Kepada Ahmadiyah 
SKB Diktum ke-2: “Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan  penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad saw. 
b. Kepada Masyarakat
SKB Diktum ke-4: Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga  dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
2. PERGUB JABAR
Pergub Jabar tidak memuat pasal peringatan dan perintah, baik kepada Ahmadiyah atau pun kepada masyarakat.
3. KEPWAL BANJAR
Kepwal Banjar tidak memuat pasal peringatan dan perintah, baik kepada Ahmadiyah atau pun kepada masyarakat. Tetapi, kepada Ahmadiyah, Kepwal Banjar langsung menetapkan: Keputusan Walikota Banjar Tentang Pembekuan Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indoesia di Kota Banjar. Melarang anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia melakukan aktifitas pada Masjid al-istiqamah.  Menetapkan mesjid al-istiqamah milik Jemaat Ahmadiyah dalam status quo.
Dari sisi isi, terkait larangan:
1. SKB TIGA MENTERI
a. Kepada Ahmadiyah
SKB Diktum ke-2: … sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan  penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad saw. 
b. Kepada Masyarakat
c. SKB Diktum ke-4: … memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga  dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
2. PERGUB JABAR
a. Kepada Ahmadiyah 
Bab III Larangan Bagian Kesatu Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Pasal 3: (1) Penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah dilarang melakukan aktifitas dan/atau kegiatan dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktifitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam. (2) Aktifitas/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :  a. penyebaran Ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, ataupun melalui media elektronik; b. pemasangan papan nama organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia di tempat umum; c. pemasangan papan nama pada rumah peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia; dan d. penggunaan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapun. (3) Pemerintah Daerah menghentikan aktifitas/kegiatan Penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
b. Kepada Masyarakat
Bagian Kedua: Masyarakat Pasal 4: (1) Masyarakat dilarang melakukan tindakan anarkis dan/atau perbuatan melawan hukum berkaitan dengan aktifitas Penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam. (2) Tindakan terhadap aktifitas Penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan aparat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. KEPWAL BANJAR 
a. Kepada Ahmadiyah 
KESATU: Anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia dilarang melakukan aktifitas pada Masjid al-istiqamah di Jalan Raya Pangandaran Dusun Tanjungsukur Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar. KEDUA: Melarang Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Banjar melakukan aktifitas yang meliputi: a. Penyebaran ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, atau pun melalui media cetak/elektronik; b. Pemasangan papan nama organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia ditempat umum; c. Pemasangan papan nama pada rumah peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jemaat Ahmadiyah; d. pengunaan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapun; dan e. pertemuan-pertemuan yang mengatasnamakan Ahmadiyah. KETIGA: Menetapkan mesjid al-istiqamah di Jalan Raya Pangandaran Dusun Tanjungsukur Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar status quo. KEEMPAT: Aparat penegak hukum dalam hal ini Keploisian Resor Kota Banjar, Kejaksaan Negeri Banjar dan aparatur lainnya untuk berperan serta dalam pelaksanaan pembekuan aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Banjar.
b. Kepada Masyarakat
Nihil/kosong tidak ada pasal larangan, kecuali himbauan kepada masyarakat Kota Banjar untuk menjaga kondusifitas wilayah pemerintahan Kota Banjar. 
Dari sisi isi, terkait dengan sanksi:
1. SKB TIGA MENTERI
a. Kepada Ahmadiyah
Diktum ke-3: Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEDUA dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.
b. Kepada Masyarakat 
Diktum ke-5: Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEEMPAT dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. PERGUB JABAR:
a. Kepada Ahmadiyah
Bab IX Sanksi Pasal 11: Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah yang tidak melaksanakan Keputusan Bersama Tiga Menteri, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Kepada Masyarakat
Nihil/kosong tidak ada pasal sanksi yang ditujukan kepada masyarakat
3. KEPWAL BANJAR:
a. Kepada Ahmadiyah
Tidak memuat pasal sanksi, tetapi langsung menetapkan membekukan Jemaat Ahmadiyah. Kepwal membekukan Jemaat Ahmadiyah tampaknya mereferensi pada Pergub Jabar Pasal 10: Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Keputusan Bersama Tiga Menteri, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menghentikan aktifitas dan/atau kegiatan Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah.
b. Kepada Masyarakat
Nihil/kosong tidak memuat dan tidak ada pasal sanksi yang ditujukan kepada masyarakat.
Dalam pandangan kami, karena Kota Banjar adalah bagian dari NKRI, terkait Jemaat Ahmadiyah, Pemerintah Kota Banjar tidak perlu dan tidak harus menerbitkan sebuah keputusan. Cetak saja SKB sebanyak-banyaknya. Sosialisasikan seluas-luasnya kepada Ahmadiyah, kepada masyarakat, dan kepada Aparat Pemerintah di tingkat Kota, Kecamatan, maupun Kelurahan. Dalam hierarki perundang-undangan Indonesia, Bupati/Walikota bisa dan boleh membuat Perda. Tetapi Perda yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang lebih tinggi. (1) 
Jika Jemaat Ahmadiyah secara organisasi atau kami secara individu, dianggap telah melanggar Pergub – seperti dikemukakan dalam Kepwal, menimbang, butir (a), saran dan pandangan kami sebagai masyarakat awam hukum, jangan Masjid, dan jangan rumah tingal yang ditutup. Masjid adalah rumah Allah, tempat nama-Nya disebut dan di agungkan. Rumah adalah tempat bernaung warga Bangsa, WNI asli putra kandung Ibu Pertiwi. 
Sesuai dengan SKB Diktum ke-3, serahkan kepada yang berwenang, biarkan yang berwenang memproses secara hukum di pengadilan, terbukti bersalah melanggar Pergub, Jemaat Ahmadiyah secara organisasi, dan kami sebagai individu warga Jemaat Ahmadiyah, insya Allah, demi ke-Esaan Allah, demi Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI, demi tegaknya hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami siap menerima segala sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia adalah Negara hukum. Sangat baik jika semua elemen masyarakat Bangsa Indonesia menjadikan hukum sebagai panglima, menghargai, menghormati, dan taat hukum. 
Demikian permohonan ini kami sampaikan, semoga menjadi bahan pertimbangan. 
Terimakasih. 

Banjar, 1 Desember 2014/7 Shafar 1436 H 
Wassalam, dan hormat:  

          Ttd              Ttd       Ttd


(Ahmad Yunus)       (Drs. Sutoyo) (Mln. Mukhlis Ahmad)
       Ketua          Sekretaris                 Mubaligh
           



Tembusan disampaikan kepada:
1. Yth. Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan)
2. Yth. Menteri Dalam Negeri RI (sebagai laporan)
3. Yth. Menteri Agama RI (sebagai laporan)
4. Yth. Jaksa Agung RI (sebagai laporan)
5. Yth. Ketua KOMNAS HAM RI (sebagai laporan)
6. Yth. Ketua Ombudsman RI (sebagai laporan) 
7. Yth. Gubernur Jawa Barat
8. Yth. Ketua DPRD Kota Banjar
9. Yth. Wakil Walikota Banjar
10. Yth. Kepala Kepolisian Resor Kota Banjar
11. Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar 
12. Yth. Komandan Kodim 0613 Ciamis
13. Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjar
14. Yth. Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa, Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjar
15. Yth. Inspektur Inspektorat Kota Banjar
16. Yth. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjar
17. Yth. Ketua MUI Kota Banjar
18. Yth. Ketua DMI Kota Banjar
19. Yth. Ketua Forum Keruunan Umat Beragama Kota Banjar
20. Yth. Amir Nasional Jemaat Ahmadiyah Indonesia
21. Yth. Amir Wilayah Jawa Barat Jemaat Ahmadiyah Indonesia
22. Yth. Amir Daerah Priangan Timur Jemaat Ahmadiyah Indonesia
23. Arsip

(1) Lihat, Hierarki perundang-undangan Indonesia dalam UU No. 12/2011 Pasal 7 ayat 1









Monday, 17 November 2014

Surat Jemaat Ahmadiyah Banjar Kepada Walikota Banjar

ﻢﻳﺮﻛﻟﺍﻪﻟﻮﺳﺭ ﻰﻠﻋﻰﻠﺼﻧﻭ ﻩﺪﻤﺤﻧ  ﻡﻴﺣﺮﻟﺃﻦﻣﺣﺮﻟﺃﻪﻠﻟﺍﻢﺳﺑ
JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Badan Hukum Keputusan Menteri Kehakiman R.I. No. JA.5/23/13 Tgl.13-3-1953
PENGURUS CABANG KOTA BANJAR
Jl. Raya Batulawang No. 63, Tanjungsukur, Kota Banjar- 46322 
Email: lovebanjar1@gmail.com Cp.+6281323745476 a/n Ahmad Yunus
========================================================================
Nomer :   03/JAIBJR/17/11/2014

Kepada Yth :
Walikota Banjar
di-
      Banjar

Perihal : Pemberitahuan Penggunaan Masjid Al-Istiqamah dan Rumah Tinggal
          Milik Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar
Lampiran : Tiga Exemplar/Berkas

Assalamu ‘alaikum warahmatullaahi  wabarakatuhu!
Salam silaturrahim kami sampaikan. Semoga Allah swt, melimpahkan hidayah dan ridla-Nya kepada Ibu Walikota dalam menjalankan tugas Bangsa dan Negara.  Amien!
Pemerintah Kota Banjar, melalui Surat Kepusan Nomor 450/Kpts.115-Huk/2011, telah menyatakan: membekukan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar, melarang anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar beraktifitas di Masjid al-Istiqamah, dan menetapkan: Masjid al-Istiqamah di Jalan Raya Pangandaran Dusun Tanjungsukur Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar status quo. Surat di tetapkan di Banjar pada tanggal 21 September 2011, ditandatangani, Herman Sutrisno, Walikota Banjar. (Copy Surat Keputusan Walikota Banjar terlampir – lampiran I).
Menyusul Surat Kepusan tersebut, Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar melalui surat Nomor 08/TP-JAI/IX/2011, tanggal 26 September 2011, menyampaikan  pemberitahuan bahwa aktifitas Ahmadiyah Kota Banjar telah dibekukan, dan oleh karena itu seluruh bangunan yang dijadikan sekretariat Ahmadiyah harus dikosongkan/tidak ditempati karena akan dilakukan penyegelan oleh aparat keamanan pada hari Kamis, tanggal 29 September 2011, waktu pukul: 09.00. Surat ditandatangani oleh Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar, Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjar. (Copy surat tim penanganan JAI Kota Banjar terlampir – lampiran II) 
Kamis, tanggal 29 September 2011, pukul: 09.00, sesuai dengan surat pemberitahuan sebelumnya, Masjid al-Istiqamah dan Rumah Tinggal Imam Majsid/Mubaligh di tutup aparat keamanan, bahkan pintu masuk ke bagian belakang di las. Tragis dan ironis, di negara yang berketuhanan Yang Maha Esa, Tuhan dibelenggu, dan Maulana Mustaqim, (Imam Masjid/Mubaligh), WNI asli, terpaksa harus keluar rumah, cari kontrakan. Subhanallah. Inna lilaahi wa inna ilaihi raaji’uun. 
Mengingat dan menimbang: 
1. Pasal 28 E  UUD 1945: (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
2. Pasal 29 UUD 1945: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 
3. SKB Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor : 3 Tahun 2008, Nomor : KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor : 199 Tahun 2008, tidak melarang Jemaat Ahmadiyah secara organisasi, juga tidak melarang warga Jemaat Ahmadiyah beribadah di Masjid dan menempati rumah tinggalnya. 
4. Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pun mengakui: Negara tidak Melarang Ahmadiyah, tapi negara mengatur”.  
5. Pergub Jabar Nomor 12 Tahun 2011 juga tidak melarang Jemaat Ahmadiyah secara organisasi, juga tidak melarang warga Jemaat Ahmadiyah beribadah di Masjid dan menempati rumah tinggalnya.
6. Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah organisasi legal formal berbadan hukum, dengan SK Menteri Kehakiman RI No. JA.5/23/13 Tgl.13-3-1953.  Artinya, Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah organisasi yang mempunyai hak untuk hidup diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
7. Warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah warga Negara Republik Indonesia. WNI asli putra kandung ibu pertiwi Indonesia. 
Maka, dengan ini kami beritahukan, Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar akan menggunakan kembali aset milik Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar berupa rumah dan Masjid al-Istiqamah yang terletak di Jalan Raya Pangandaran Dusun Tanjungsukur Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar, sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Kami yakin, dengan semangat Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan semangat kerja, kerja, dan kerja dari Presiden RI ke-7, Ir. Joko Widodo, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dengan semangat Indonesia hebat, dan dengan semangat perubahan menuju Indonesia yang lebih baik, Pemerintah Kota Banjar tidak akan keberatan jika kami menggunakan kembali aset milik kami Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar. 
Sebagai bahan pertimbangan, terlampir kami sampaikan sebuah makalah, berjudul: Indonesia Negara Pancasila Rumah Yang Aman Bagi Semua Pemeluka Agama dan Aliran Agama (Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Konghucu - NU, Muhammadiyah,  Ahmadiyah, Syi’ah, dll). (lampiran III).
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, mohon menjadi maklum dan mengetahui adanya. Terimakasih. 

Banjar, 17 Nopember 2014/24 Shafar 1436 H 
Wassalam, dan hormat:  

          Ttd                                                    Ttd


(Ahmad Yunus) (Mln. Mukhlis Ahmad)  
       Ketua Mubaligh

[1] Februari 2012, dan Kliping Warta Jateng, edisi Kamis, 16 Februari 2012, dalam makalah: Indonesia Negara Pancasila Rumah Yang Aman Bagi SemuaLihat, Kliping inilah.com, edisi Rabu, 15 

Tembusan disampaikan kepada:
1. Yth. Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan)
2. Yth. Menteri Dalam Negeri RI (sebagai laporan)
3. Yth. Menteri Agama RI (sebagai laporan)
4. Yth. Jaksa Agung RI (sebagai laporan)
5. Yth. Kapolri 
6. Yth. Panglima TNI
7. Yth. Ketua KOMNAS HAM RI (sebagai laporan)
8. Yth. Ketua Ombudsman RI (sebagai laporan) 
9. Yth. Gubernur Jawa Barat
10. Yth. Kapolda Jawa Barat
11. Yth. Pangdam III/Siliwangi
12. Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar
13. Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Jabar
14. Yth. Kapolresta Banjar
15. Yth. Dandim 0613/Ciamis
16. Yth. Danyon 323/Kota Banjar
17. Yth. Kajari Kota Banjar
18. Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjar
19. Yth. Kepala Satpol PP Kota Banjar
20. Yth. Ketua MUI Kota Banjar
21. Yth. Camat Pataruman
22. Yth. Kapolsek Pataruman
23. Yth. Danramil Pataruman
24. Yth. Kepala KUA Pataruman
25. Yth. Lurah Hegarsari, Kec. Pataruman
26. Yth. Ketua RW/RT Tanjungsukur
27. Yth. Amir Nasional Jemaat Ahmadiyah Indonesia
28. Yth. Amir Wilayah Jawa Barat Jemaat Ahmadiyah Indonesia
29. Yth. Amir Daerah Priangan Timur Jemaat Ahmadiyah Indonesia
30. Arsip