Ahmadiyya Priangan Timur

.

Friday 19 December 2014

Bantuan Kepada Korban Longsor Pakenjeng Garut

Garut - Pagi hari tanggal 11 Desember yang lalu 9 orang dari Jemaat Ahmadiyah di wilayah Jabar 6 (Kabupaten Garut) berangkat dari Mesjid Nasir, Garut menuju desa Panyindangan Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut.

Rombongan berangkat pukul 6 pagi menggunakan mobil menuju lokasi yang seminggu sebelumnya mengalami musibah tanah longsor dan terbelahnya tanah di desa itu sehingga 39 Kepala Keluarga harus diungsikan ke tempat lain. Tujuan tim yang dipimpin oleh Muballigh Wilayah Jabar 6, Mln. Ridwan ini ke lokasi yang berjarak hampir 100 km dari pusat Kabupaten Garut ini adalah untuk memberikan 100 paket bantuan sembako yang disumbangkan oleh keluarga besar Bapak Maskawan sebagai donatur utama.

Lurah desa Panyindangan, Aas Setiawan S.Pdi. menayampaikan rasa terima kasihnya atas bantuan ini. Beliau menyampaikan bahwa kebetulan lokasi tersebut adalah salah satu lokasi yang belum mendapatkan bantuan sama sekali dari pihak yang lain. 

Setelah menyerahkan bantuan rombongan pun kembali ke Garut pada pukul 11.00 WIB. Diharapkan bantuan yang diberikan  dapat bermanfaat bagi para korban tanah longsor tersebut. Rencananya ke depan tim homoeopathy akan diterjunkan juga kesana untuk dapat memberikan pengobatan gratis.



Saturday 13 December 2014

LAPORAN JEMAAT AHMADIYAH BANJAR ATAS PELANGGARAN HAM PEMKOT BANJAR KE KOMNAS HAM

                                                  JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
                  Badan Hukum Keputusan Menteri Kehakiman R.I. No. JA.5/23/13 Tgl.13-3-1953
                                               PENGURUS CABANG KOTA BANJAR
                      Jl. Raya Batulawang No. 63, Tanjungsukur, Kota Banjar - 46322 (Lama)
                           Jl. Gudang No. 2 (Toko Tamansari) Kota Banjar – 46322 (Baru)
                      Email: lovebanjar1@gmail.com Cp.+6281323745476 a/n Ahmad Yunus
========================================================================
Nomer    :   07/JAIBJR/10/12/2014

Kepada Yth    :
Komissioner Komnas HAM RI
Bapak Imdadun Rahmat
Jl. Latuharhari 4B
MENTENG-JAKARTA PUSAT

Perihal    : Laporan Pelanggaran HAM yang dilakukan Pemerintah Kota
      Banjar
Tembusan    : 1. Arsip

Assalamu ‘alaikum warahmatullaahi  wabarakatuhu!
Salam silaturrahim kami sampaikan. Semoga Allah swt, melimpahkan hidayah dan ridla-Nya kepada Bapak dalam menjalankan tugasa Bangsa dan Negara. Amien!
Pemerintah Kota Banjar, melalui Surat Keputusan Nomor 450/Kpts.115-Huk/2011, tanggal 21 September 2011, telah menyatakan: membekukan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar, melarang anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar beraktifitas di Masjid Istiqamah, dan menetapkan: Masjid Istiqamah di Jalan Raya Pangandaran, Dusun Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar status quo. (Copy surat pembekuan, terlampir kami sampaikan)
Menyusul Surat Kepusan tersebut, melalui surat Nomor: 450/Kpts, 60-Huk/2011, Pemkot Banjar membentuk Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar. Dan, Tim Penanganan melalui surat Nomor 08/TP-JAI/IX/2011, tanggal 26 September 2011, kemudian menyampaikan  pemberitahuan kepada Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar, agar mengosongkan/tidak menempati seluruh bangunan yang dijadikan sekretariat Ahmadiyah karena pada Kamis, 29 September 2011, akan dilakukan penyegelan oleh aparat keamanan. (Copy Surat Nomor: 450/Kpts, 60-Huk/2011, tentang Pembentukan Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah di Kota Banjar, dan Surat Pemberitahuan Penyegelan, terlampir kami sampaikan)
Sesuai dengan pemberitahuan yang disampaikannya, Kamis, 29 September 2011, Tim Penanganan beserta aparat keamanan, menutup Masjid Istiqamah dengan balok-balok dan papan kayu di pintu-pintu dan jendela Masjid. Bahkan pintu akses masuk ke rumah tinggal Imam Masjid yang terletak dibagian belakang di Las. Mln. Mustaqim, Imam Masjid-Mubaligh Ahmadyah, beserta istri dan anak-anaknya, pun terpaksa keluar rumah, mencari rumah kontrakan untuk bisa mendapatkan tempat bernaung. Hingga saat surat ini dibuat, Mln. Mustaqim tinggal di rumah kontrakan di Kec. Kalipucang, lebih kurang 40 km dari Kota Banjar, karena di Banjar tidak cukup dana untuk kontrak rumah.
Awal Nopember 2014, Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar, membersihkan Masjid dan rumah tinggal milik Masjid yang berada di komplek Masjid. Rencananya, Jemaat Ahmaiyah Kota Banjar, akan menggunakan kembali Masjid untuk beribadah, dan rumah untuk tempat tinggal.  Rumah akan digunakan untuk tempat tinggal Mln. Mukhlis Ahmad, Mubaligh Ahmadiyah, yang baru bertugas di Kota Banjar.
Sambil membersihkan komplek Masjid, tanggal 17 Nopember 2014, kami 6 orang Pengurus Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar, mendatangi Walikota di Kantornya untuk bersilaturrahim dan memberitahukan rencana akan menggunakan kembali Masjid dan rumah tinggal Imam Masjid. Tetapi, niat bersilaturrahim dan memberitahukan akan menggunakan kembali Masjid dan rumah tidak kesampaian. Walikota Banjar sedang tidak berada ditempat.
Karena tidak berjumpa, pada saat itu juga, Senin, 17 Nopember 2014, melalui Sekpri Walikota, kami menyampaikan surat kepada Walikota, berisi pemberitahuan:  mengingat dan menimbang, Pasal 28E ayat (1), (2), (3), dan Pasal 29 ayat (1), (2) UUD1945, Jemaat Ahamdiyah Kota Banjar akan menggunakan kembali Masjid dan rumah tinggal milik masjid yang ada didalam komplek Masjid. (Surat pemberitahuan ke Walikota juga kami tembuskan ke Komnas HAM RI sebagai laporan dan kami kirimkan via Pos Expres pada 18 Nopember 2014 keesokan harinya).
Bersamaan dengan surat pembertahuan tersebut, kami juga melayangkan surat permohonan Audiensi kepada Walikota. Kepada Walikota kami mengajukan waktu dan meminta diterima audiensi pada Selasa, 25 Nopember 2014, jam 10.00 WIB, sepekan setelah surat permohonan audiensi itu dilayangkan.
Namun, belum juga mendapat respons dari Walikota, baik tentang pemberitahuan akan menggunakan kembali Masjid dan Rumah, atau pun tetang audiensi, hari Rabu, 19 Nopember 2014, sekitar pukul 16.30-18.00, sekelompok orang dipimpin Drs. Kaswad (Sebelumnya PNS Kemenag Kota Banjar, sekarang Kabid Kesos Kota Banjar), bersama Ust.Nasir Ghozali, mendatangi Masjid Istiqomah milik Jemaat Ahmadiyah. Mereka melihat-lihat kompek Masjid, dan mereka masuk kedalam rumah dan berjumpa dengan Sdr. Oyo, anggota Ahmadiyah, yang kebetulan berada disitu. Setelah bertanya kepada Sdr. Oyo, apakah anda Ahmadiyah, kenapa anda jadi Ahmadiyah, dll, Drs. Kaswad kemudian menyuruh Sdr. Oyo, untuk segera meninggalkan tempat tersebut. Alasan yang dikemukakannya, Ahmadiyah telah dibekukan, dan tempat tersebut dilarang digunakan. Sebelum meninggalkan komplek Masjid, Drs. Kaswad meminta buku-buku yang ada di atas meja, kemudian mengunci pintu rumah dan membawa kuncinya pergi. Orang-orang berjubah yang menyertai Drs. Kaswad dan Ust.Nasir Ghozali, sempat mengata-ngatai Sdr. Oyo, kalau kamu ISIS, kamu saya dukung, tetapi karena kamu Ahmadiyah, maka kamu saya tentang, kata orang-orang berjubah itu. (Kedatangan massa dipimpin Drs. Kaswad dan Ust.Nasir Ghozali, telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian dalam surat permohonan perlindugan keamanan pada 20 Nopember 2014, dan tembusanya juga disampaikan kepada Komnas HAM RI).
Dan, belum juga mendapat respons dari Walikota, baik tentang akan menggunakan kembali Masjid dan Rumah, atau pun tetang audiensi, Sabtu, 22 Nopember 2014, sekitar pukul 05.30 WIB, kami mendapat undangan dari Tim Penanganangan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar untuk menghadiri pertemuan yang diadakan hari itu pukul 09.00, bertempat di Kantor MUI Kota Banjar. Surat undangan tanpa amplop dan tanpa stempel itu ditanda tangangani Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Kakemenag-Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar.
Menghormati undangan, kami hadir. Lewat jam 10.00 pertemuan di mulai. Hadir pada pertemuan itu Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Kakemenag-Ketua Tim Penanganan JAI Kota Banjar. Drs. Kaswad, Kabid Kesos-Sekretaris Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar. KH. Ridwan Mansyur, Ketua MUI. AKP Rosidi, Kasat Intel Polresta Banjar. Inspketur Inspektorat Daerah Kota Banjar. Perwakilan dari Satpol PP. Tokoh agama. Massa FPI. Ketua RT/RW dimana Masjid Ahmadiyah berada, dll. Pertemuan dibuka Drs. Kaswad, selanjutnya dipimpin Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Kakemenag-Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar.
Dalam pertemuan itu Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Kakemenag-Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar, memperkenalkan diri, dan memperkenalkan jajarannya yang hadir diruangan itu.  Drs. H. Undang Munawar mengatakan, Tim Penanganan di bentuk oleh Walikota dan di SK-kan oleh Walikota, sambil memperlihatkan SK Walikota terutama kepada perwakilan Ahmadiyah. Oleh karena itu, kata Undang Munawar, pertemuan pada hari itu sesuai dengan fungsi tugas Tim Penanganan yang di SK-kan Walikota Banjar.
Undang Munawar juga menjelaskan, pertemuan hari itu diselenggarakan sebagai respons atas surat pemberitahuan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar yang akan menggunakan kembali Masjid dan rumah tinggal yang ada di dalam komplek Masjid. 
Undang Munawar menjelaskan, berdasarkan SK Walikota Nomor 450/Kpts.115-Huk/2011, tanggal 21 September 2011, Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar telah dibekukan, anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar dilarang beraktifitas di Masjid Istiqamah, dan Masjid Istiqamah telah ditetapkan status quo.
Kami minta, kata Undang Munawar, agar Ahmadiyah di Kota Banjar mematuhi keputusan Walikota.
Hendra, dari FPI, berdiri. Dengan nada berapi-api dia berkata: pelaku pembukaan masjid telah melanggar Keputusan Walikota. Pelakunya: tewak (tangkap), peuncit (sembelih), dan Masjid Las lagi. Hendra mengatakan  peuncit (sembelih) dalam pertemuan itu sambil menggoyangkan tangannya di dekat lehernya megilustrasikan penyembelihan. 
Menanggapi letupan-letupan pendapat dalam pertemuan tersebut, Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Ketua Tim Penanganan, Kakemenag Kota Banjar, mengatakan: pokoknya semua harus mematuhi keputusan Walikota. Ahmadiyah harus patuhi keputusan Walikota, yang keberatan dengan Ahmadiyah juga harus patuhi keputusan Walikota, hingga ada keputusan baru Walikota.
Ahmadiyah setuju dengan usulan Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Ketua Tim Penanganan, Kakemenag Kota Banjar itu: semua - Ahmadiyah atau yang keberatan dengan Ahmadiyah, patuh pada keputusan Walikota, hingga ada keputusan baru Walikota. Pertemuan pun diakhiri dengan bersalam-salaman. Perwakilan Ahmadiyah yang hadir dalam pertemuan itu pun segera meninggalkan ruang pertemuan.
Tidak ada kesepakatan antara Ahmadiyah dan Tim Penanganan dalam pertemuan itu Masjid Istiqamah ditutup dan di Las lagi. Letupan emosi: masjid tutup dan masjid Las lagi, yang membukanya: tangkap, peuncit, ada, yaitu dari Sdr. Hendra (FPI).
Namun, diluar dugaan, usai pertemuan 22 Nopember 2014 itu, Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Kakemenag-Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar, bersama Drs. Kaswad, Kabid Kesos Kota Banjar, Ketua RW dan RT, dan massa FPI, menutup dan mengelas lagi Masjid Istiqamah. Bahkan rumah tinggal Imam Masjid, yang sebelumnya tidak ditutup, sekarang ditutup, pintu-pintu dan jendelanya dipalang dengan papan dan balok-balok kayu. Kaca Jendela juga di pecah. Kami mengetahui aksi penutupan dan pengelasan yang dipimpin Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Kakemenag -Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar itu, dari Sdr. Dedi, Kanit Intel Bidang Sosbud Polresta Banjar, melalui percakapan telepon, yang berada di tempat kejaidan perkara saat penutupan dan pengelasan itu berlangsung.
Selang sehari sesudah itu, pintu akses masuk dari belakang pun ditutup rapat dengan pasangan batu bata. Atap genteng yang berada dibagian tengah masjid dan bagian ruang tamu dan kamar-kamar rumah, didapati dibuka supaya bocor jika hujan. Siapa yang melakukannya, kami tidak mengetahuinya. Tetapi, kami yakin, penembokan akses masuk dan pembocoran atap-atap genteng itu tidak lepas dari komando yang memimpin penutupan dan pengelasan Masjid, sehari sebelumnya. (Terlampir, foto-foto penutupan dan pengelasan Masjid Istiqamah, 22 Nopember 2014, yang dipimpin Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Kakemenag-Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar, bersama Drs. Kaswad, Kabid Kesos Kota Banjar). 
    Kami sangat keberatan dengan tindakan Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Kakemenag-Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar bersama Drs. Kaswad, Kabid Kesos Kota Banjar, menutup dan mengelas kembali Masjid Istiqamah milik Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar.
    Dalam pandangan kami, tindakan Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Kakemenag-Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar, memimpin penutupan dan pengelasan kembali Masjid Istiqamah milik Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar, bersama Drs. Kaswad, Kabid Kesos Kota Banjar dan massa FPI, adalah pelanggaran HAM, pelanggaran atas SKB Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri RI, pelanggaran atas Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), (2), (3), Pasal 29 ayat (1), (2) UUD1945, Pasal 4 dan Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 18 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan International tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
    Kami minta Komnas HAM mengusut tuntas dan menghentikan kasus pelanggaran HAM di Kota Banjar ini. Untuk mengetahui lebih jelas kasus pelanggaran HAM di Kota Banjar, kami persilahkan Komnas HAM turun ke lapangan meninjau lokasi. Kami menunggu tindak lanjut Komnas HAM atas laporan ini.
Demikian laporan ini kami sampaikan, atas perhatian Komnas HAM RI kami haturkan terimakasih dan jazakumullah ahsanal jaza.
Terimakasih.

Banjar, 10 Desember 2014/17 Shafar 1436 H
Wassalam, dan hormat: 


                                                
(Ahmad Yunus)                  (Drs. Sutoyo)             (Mln. Mukhlis Ahmad)
       Ketua                            Sekretaris                             Mubaligh

DOWNLOAD PDF

Friday 5 December 2014

Surat Jemaat Ahmadiyah Banjar Kepada Walikota

ﻢﻳﺮﻛﻟﺍﻪﻟﻮﺳﺭ ﻰﻠﻋﻰﻠﺼﻧﻭ ﻩﺪﻤﺤﻧ  ﻡﻴﺣﺮﻟﺃﻦﻣﺣﺮﻟﺃﻪﻠﻟﺍﻢﺳﺑ
JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Badan Hukum Keputusan Menteri Kehakiman R.I. No. JA.5/23/13 Tgl.13-3-1953
PENGURUS CABANG KOTA BANJAR
Jl. Raya Batulawang No. 63, Tanjungsukur, Kota Banjar- 46322 
Email: lovebanjar1@gmail.com Cp.+6281323745476 a/n Ahmad Yunus
========================================================================
Nomer :   06/JAIBJR/01/12/2014

Kepada Yth :
Walikota Banjar
di-
      Banjar

Perihal : Permohonan Peninjauan dan Pencabutan Surat Keputusan Walikota
          Banjar Nomor: 450/Kpts.115.Huk/2011 Tentang: Pembekuan Aktivitas
          Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Banjar 

Assalamu ‘alaikum warahmatullaahi  wabarakatuhu!
Salam silaturrahim kami sampaikan. Semoga Allah swt, melimpahkan hidayah dan ridla-Nya kepada Ibu dalam menjalankan tugas sebagai Walikota Banjar. Amien!
Pemerintah Kota Banjar, melalui Surat Kepusan Nomor 450/Kpts.115-Huk/2011, telah menyatakan: membekukan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar, melarang anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar beraktifitas di Masjid Istiqamah, dan menetapkan: Masjid Istiqamah di Jalan Raya Pangandaran, Dusun Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar status quo. Surat di tetapkan di Banjar pada tanggal 21 September 2011, ditandatangani, Walikota Banjar, Herman Sutrisno. 
Menyusul Surat Keputusan tersebut, melalui surat Nomor: 450/Kpts, 60-Huk/2011, Pemkot Banjar membentuk Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar. Dan, Tim Penanganan melalui surat Nomor 08/TP-JAI/IX/2011, tanggal 26 September 2011, kemudian menyampaikan pemberitahuan kepada Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar, agar mengosongkan/tidak menempati seluruh bangunan yang dijadikan sekretariat Ahmadiyah karena akan dilakukan penyegelan oleh aparat keamanan.  
Kamis, 29 September 2011, sesuai dengan surat pemberitahuan tersebut, Masjid Istiqamah, pusat kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Kota Banjar, di tutup Tim Penanganan beserta aparat keamanan, bahkan pintu akses masuk ke rumah tinggal Imam Masjid pun di Las.
Sabtu, 22 Nopember 2014, Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar kembali menutup Masjid Istiqamah dan Rumah Tinggal Imam Masjid.  Penutupan dipimpin langsung Ketua Tim Penanganan, Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Kakemenag Kota Banjar. 
Penutupan dilakukan sebagai respons atas rencana Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar akan menggunakan lagi Masjid Istiqamah dan Rumah Tinggal Imam Masjid, dan sebagai respons atas usul Sdr. Hendra (FPI-LPI), agar Masjid Istiqamah dan Rumah Tinggal Imam Masjid ditutup dan  di las kembali, yang dikemukakan pada pertemuan sekitar satu jam sebelumnya yang diadakan Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar di kantor MUI Kota Banjar. Penutupan dan pengelasan 22 Nopember 2014, lebih rapat lagi dari penutupan dan pengelasan 2011. Penutupan dan pengelasan hingga rumah tinggal Imam Masjid, dibagian belakang Masjid. 
Atas Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor: 450/Kpts.115.Huk/2011 Tentang: Pembekuan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Banjar tersebut, kami menyatakan KEBERATAN, dan meminta surat tersebut: DITINJAU KEMBALI dan DICABUT. 
Dalam pandangan kami, Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor: 450/Kpts.115.Huk/2011, bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI
Sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Mahaesa. Ketika Pemerintah Kota Banjar menutup Masjid, sila pertama Pancasila sudah tidak ada lagi di Kota Banjar, bahkan sudah tidak ada lagi di dalam jiwa penutup Masjid. 
Pasal 28 E  UUD 1945, menyatakan: (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 
Pasal 29 UUD 1945: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Ketika Pemerintah Kota Banjar membekukan aktifitas Jemaat Ahmadiyah, menyatakan Masjid dalam status quo, menutup rumah tinggal, kemudian menutupnya dengan balok-balok kayu, bahkan mengelasnya, sadar atau tidak sadar,  Pemerintah Kota Banjar telah melanggar dan menabrak Pasal 28 E dan Pasal 29 UUD 1945 itu. 
Bangsa Indonesia adalah Bangsa yang majemuk. Dan, Negara Indonesia juga didirikan diatas kemajemukan. Kemajemukan Bangsa Indonesia diabadikan dalam kata: Bhineka Tunggal Ika. Ketika Pemerintah Kota Banjar membekukan Jemaat Ahmadiyah, maka langsung atau tidak langsung, Pemerintah Kota Banjar telah memangkas kemajemukan yang merupakan ciri khas Bangsa Indonesia itu.
Indonesia adalah Negara Kesatuan. Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional, dan Agama, diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 10 ayat 3, adalah kewenangan dan urusan Pemerintah Pusat. Pemerintah Kota Banjar  tidak punya kewenangan apa pun terkait urusan agama. Ketika Pemerintah Kota Banjar membekukan Jemaat Ahmadiyah, maka ia telah mengambil kewenangan Pemerintah Pusat, dan telah mencederai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemerintah Kota Banjar bisa membekukan Jemaat Ahmadiyah, jika Kota Banjar bukan bagian dari NKRI, terpisah dari NKRI. 
Dalam pandangan kami, Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor: 450/Kpts.115.Huk/2011, juga bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor : 3 Tahun 2008, Nomor : KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor : 199 Tahun 2008, Tentang: Peringatan dan Perintah  Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dan Warga Masyarakat, dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor: 12 Tahun 2011 Tentang: Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, yang menjadi referensi Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor: 450/Kpts.115.Huk/2011 tersebut. 
Dari sisi judul, Surat Keputusan Walikota Banjar, bertentangan sekali dengan SKB dan Pergub Jabar. SKB Tentang: Peringatan dan Perintah  Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dan Warga Masyarakat. PERGUB Tentang: Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat. KEPWAL Tentang: Pembekuan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Banjar.
Bedanya teramat jauh sekali. Dari peringatan dan perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dan Warga Masyarakat, dari larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, menjadi: Pembekuan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Banjar. 
Dari sisi isi, terkait peringatan dan perintah: 
1. SKB TIGA MENTERI
a. Kepada Ahmadiyah 
SKB Diktum ke-2: “Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan  penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad saw. 
b. Kepada Masyarakat
SKB Diktum ke-4: Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga  dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
2. PERGUB JABAR
Pergub Jabar tidak memuat pasal peringatan dan perintah, baik kepada Ahmadiyah atau pun kepada masyarakat.
3. KEPWAL BANJAR
Kepwal Banjar tidak memuat pasal peringatan dan perintah, baik kepada Ahmadiyah atau pun kepada masyarakat. Tetapi, kepada Ahmadiyah, Kepwal Banjar langsung menetapkan: Keputusan Walikota Banjar Tentang Pembekuan Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indoesia di Kota Banjar. Melarang anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia melakukan aktifitas pada Masjid al-istiqamah.  Menetapkan mesjid al-istiqamah milik Jemaat Ahmadiyah dalam status quo.
Dari sisi isi, terkait larangan:
1. SKB TIGA MENTERI
a. Kepada Ahmadiyah
SKB Diktum ke-2: … sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan  penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad saw. 
b. Kepada Masyarakat
c. SKB Diktum ke-4: … memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga  dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
2. PERGUB JABAR
a. Kepada Ahmadiyah 
Bab III Larangan Bagian Kesatu Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Pasal 3: (1) Penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah dilarang melakukan aktifitas dan/atau kegiatan dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktifitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam. (2) Aktifitas/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :  a. penyebaran Ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, ataupun melalui media elektronik; b. pemasangan papan nama organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia di tempat umum; c. pemasangan papan nama pada rumah peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia; dan d. penggunaan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapun. (3) Pemerintah Daerah menghentikan aktifitas/kegiatan Penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
b. Kepada Masyarakat
Bagian Kedua: Masyarakat Pasal 4: (1) Masyarakat dilarang melakukan tindakan anarkis dan/atau perbuatan melawan hukum berkaitan dengan aktifitas Penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam. (2) Tindakan terhadap aktifitas Penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan aparat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. KEPWAL BANJAR 
a. Kepada Ahmadiyah 
KESATU: Anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia dilarang melakukan aktifitas pada Masjid al-istiqamah di Jalan Raya Pangandaran Dusun Tanjungsukur Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar. KEDUA: Melarang Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Banjar melakukan aktifitas yang meliputi: a. Penyebaran ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, atau pun melalui media cetak/elektronik; b. Pemasangan papan nama organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia ditempat umum; c. Pemasangan papan nama pada rumah peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jemaat Ahmadiyah; d. pengunaan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapun; dan e. pertemuan-pertemuan yang mengatasnamakan Ahmadiyah. KETIGA: Menetapkan mesjid al-istiqamah di Jalan Raya Pangandaran Dusun Tanjungsukur Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar status quo. KEEMPAT: Aparat penegak hukum dalam hal ini Keploisian Resor Kota Banjar, Kejaksaan Negeri Banjar dan aparatur lainnya untuk berperan serta dalam pelaksanaan pembekuan aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Banjar.
b. Kepada Masyarakat
Nihil/kosong tidak ada pasal larangan, kecuali himbauan kepada masyarakat Kota Banjar untuk menjaga kondusifitas wilayah pemerintahan Kota Banjar. 
Dari sisi isi, terkait dengan sanksi:
1. SKB TIGA MENTERI
a. Kepada Ahmadiyah
Diktum ke-3: Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEDUA dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.
b. Kepada Masyarakat 
Diktum ke-5: Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEEMPAT dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. PERGUB JABAR:
a. Kepada Ahmadiyah
Bab IX Sanksi Pasal 11: Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah yang tidak melaksanakan Keputusan Bersama Tiga Menteri, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Kepada Masyarakat
Nihil/kosong tidak ada pasal sanksi yang ditujukan kepada masyarakat
3. KEPWAL BANJAR:
a. Kepada Ahmadiyah
Tidak memuat pasal sanksi, tetapi langsung menetapkan membekukan Jemaat Ahmadiyah. Kepwal membekukan Jemaat Ahmadiyah tampaknya mereferensi pada Pergub Jabar Pasal 10: Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Keputusan Bersama Tiga Menteri, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menghentikan aktifitas dan/atau kegiatan Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah.
b. Kepada Masyarakat
Nihil/kosong tidak memuat dan tidak ada pasal sanksi yang ditujukan kepada masyarakat.
Dalam pandangan kami, karena Kota Banjar adalah bagian dari NKRI, terkait Jemaat Ahmadiyah, Pemerintah Kota Banjar tidak perlu dan tidak harus menerbitkan sebuah keputusan. Cetak saja SKB sebanyak-banyaknya. Sosialisasikan seluas-luasnya kepada Ahmadiyah, kepada masyarakat, dan kepada Aparat Pemerintah di tingkat Kota, Kecamatan, maupun Kelurahan. Dalam hierarki perundang-undangan Indonesia, Bupati/Walikota bisa dan boleh membuat Perda. Tetapi Perda yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang lebih tinggi. (1) 
Jika Jemaat Ahmadiyah secara organisasi atau kami secara individu, dianggap telah melanggar Pergub – seperti dikemukakan dalam Kepwal, menimbang, butir (a), saran dan pandangan kami sebagai masyarakat awam hukum, jangan Masjid, dan jangan rumah tingal yang ditutup. Masjid adalah rumah Allah, tempat nama-Nya disebut dan di agungkan. Rumah adalah tempat bernaung warga Bangsa, WNI asli putra kandung Ibu Pertiwi. 
Sesuai dengan SKB Diktum ke-3, serahkan kepada yang berwenang, biarkan yang berwenang memproses secara hukum di pengadilan, terbukti bersalah melanggar Pergub, Jemaat Ahmadiyah secara organisasi, dan kami sebagai individu warga Jemaat Ahmadiyah, insya Allah, demi ke-Esaan Allah, demi Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI, demi tegaknya hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami siap menerima segala sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia adalah Negara hukum. Sangat baik jika semua elemen masyarakat Bangsa Indonesia menjadikan hukum sebagai panglima, menghargai, menghormati, dan taat hukum. 
Demikian permohonan ini kami sampaikan, semoga menjadi bahan pertimbangan. 
Terimakasih. 

Banjar, 1 Desember 2014/7 Shafar 1436 H 
Wassalam, dan hormat:  

          Ttd              Ttd       Ttd


(Ahmad Yunus)       (Drs. Sutoyo) (Mln. Mukhlis Ahmad)
       Ketua          Sekretaris                 Mubaligh
           



Tembusan disampaikan kepada:
1. Yth. Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan)
2. Yth. Menteri Dalam Negeri RI (sebagai laporan)
3. Yth. Menteri Agama RI (sebagai laporan)
4. Yth. Jaksa Agung RI (sebagai laporan)
5. Yth. Ketua KOMNAS HAM RI (sebagai laporan)
6. Yth. Ketua Ombudsman RI (sebagai laporan) 
7. Yth. Gubernur Jawa Barat
8. Yth. Ketua DPRD Kota Banjar
9. Yth. Wakil Walikota Banjar
10. Yth. Kepala Kepolisian Resor Kota Banjar
11. Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar 
12. Yth. Komandan Kodim 0613 Ciamis
13. Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjar
14. Yth. Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa, Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjar
15. Yth. Inspektur Inspektorat Kota Banjar
16. Yth. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjar
17. Yth. Ketua MUI Kota Banjar
18. Yth. Ketua DMI Kota Banjar
19. Yth. Ketua Forum Keruunan Umat Beragama Kota Banjar
20. Yth. Amir Nasional Jemaat Ahmadiyah Indonesia
21. Yth. Amir Wilayah Jawa Barat Jemaat Ahmadiyah Indonesia
22. Yth. Amir Daerah Priangan Timur Jemaat Ahmadiyah Indonesia
23. Arsip

(1) Lihat, Hierarki perundang-undangan Indonesia dalam UU No. 12/2011 Pasal 7 ayat 1