MENANGGAPI PELARANGAN
PENGAJIAN JEMAAT AHMADIYAH
OLEH BAKORPAKEM KABUPATEN TASIKMALAYA
- Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya
- Kepala Polisi Resort Kabupaten Tasikmalaya
- Kepala Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya
- Presiden Republik Indonesia di Jakarta
- Menko Polhukam di Jakarta
- Kapolri di Jakarta
- Amir Nasional Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jakarta
- Komnas HAM di Jakarta
- Danrem 062 Tarumanagara di Garut
- Bupati Tasikmalaya di Singaparna
- Kapolres Kab. Tasikmalaya di Singaparna
- Dandim 0612 Kota-Kabupaten Tasikmalaya di Kota Tasikmalaya
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tasikmalaya di Singaparna
- Ketua MUI Kabupaten Tasikmalaya di Singaparna
- Ketua PC NU Kabupaten Tasikmalaya di Singaparna
- Ketua Ormas Islam Kabupaten Tasikmalaya di Singaparna
- Unsur Muspika Kec. Salawu di Salawu
- LBH Bandung di Bandung
Dalam surat tersebut Pengurus Daerah Jemaat Ahmadiyah Priangan Timur menyampaikan sikap:
- Mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Kabupaten Tasikmalaya yang telah begitu antisipatif menjaga keamanan warga Ahmadiyah di Desa Tenjowaringin, Kec. Salawu. Penjagaan yang sama juga dilakukan di dua Masjid Ahmadiyah: di Babakan Sindang dan di Badak Paeh, Singaparna. Brimob diturunkan menjaga Desa Tenjowaringin, Babakan Sindang, dan Badak Paeh, pada Rabu sekitar pukul 21.00 WIB, dan baru ditarik pada hari Jum’at sekitar pukul 09.00 WIB.
- Menyatakan keberatan dengan hasil keputusan rapat Bakorpakem yang melarang kegiatan pengajian Jemaat Ahmadiyah Tenjowaringin (01/05/2014) dan rencana peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad saw tanggal 25-27/05/2014.
- Meminta kepada Bakorpakem agar meninjau kembali dan mencabut hasil keputusan rapat Bakorpakem, Rabu (30/04/2014), sehingga ke depan, tidak ada lagi pelarangan-pelarangan kegiatan bagi warga Ahmadiyah di Kabupaten Tasikmalaya.
- UUD 1945, dan Kovenan HAM Internasional Pasal 18, yang telah diratifikasi menjadi UU No. 12 Tahun 2005, menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor : 3 Tahun 2008, Nomor : KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor : 199 Tahun 2008, Tentang: Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dan Warga Masyarakat, tidak melarang Ahmadiyah sebagai organisasi, dan tidak melarang warga Ahmadiyah melakukan aktivitas rutin keagamaan seperti shalat lima waktu, shalat jumat, pengajian, dll.
- Pasal larangan – jika mau disebut larangan, yang ada dalam SKB adalah: Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad saw Pasal ini pun, oleh warga Ahmadiyah, telah dipatuhi dan diamalkan, bahkan jauh sebelum SKB terbit. Sebab, warga Ahmadiyah tidak pernah punya paham dan tidak pernah menyebarluaskan paham yang mengakui adanya lagi nabi baru, yang membawa agama baru, kitab suci baru, dan kalimah syahadat baru, sesudah Nabi Muhammad saw. Warga Ahmadiyah meyakini, Islam adalah Khâtamul-Addyân - agama terakhir, tidak akan datang lagi agama baru sesudahnya. Ahmadiyah meyakini, Nabi Muhammad saw, adalah Khâtaman-Nabiyyîn, - Nabi terakhir pembawa syari’at, dan tidak akan ada lagi nabi Pembawa Syari’at sesudahnya. Ahmadiyah meyakini, Al-Quran adalah Khâtamul-Kutûb – Kitab syari’at terakhir, dan tidak akan ada lagi Kitab Syari’at sesudahnya.
- Ahmadiyah adalah organisasi yang legal formal berbadan hukum, dengan SK Menteri Kehakiman RI No. JA.5/23/13 Tgl.13-3-1953. Dengan Badan Hukum tersebut, artinya Jemaat Ahmadiyah adalah organisasi yang mempunyai hak untuk hidup diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengatakan: Negara tidak Melarang Ahmadiyah, tapi negara mengatur”.
- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, mengatakan: “Pemerintah memang belum memberi keputusan tentang aliran Ahmadiyah di Indonesia. Tapi, sikap pemerintah sudah jelas, sebuah kepercayaan tidak bisa dilarang”. Djoko Suyanto juga mengatakan: munculnya peraturan-peraturan daerah soal pelarangan aktivitas Ahmadiyah, harus mengacu pada dua landasan, yakni, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan Pasal 29 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal Ahmadiyah. Dua aturan itu harus menjadi dasar peraturan daerah.
- Jika warga Ahmadiyah dianggap telah menyimpang dari ajaran Islam, bahkan dinyatakan sesat dan menyesatkan, ruang pengajian seperti Isra’- Mi’raj Nabi Muhammad saw, yang rencananya akan diadakan tanggal 25-27/5/2014, dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang merasa keberatan dengan Ahmadiyah untuk meluruskan kekeliriruan-kekeliruan dan/atau kesesatan warga Ahmadiyah. Kami, selaku Pengurus Daerah Jemaat Ahmadiyah Priangan Timur, insya Allah, siap dan dapat memfasilitasi bagi yang merasa keberatan dengan Ahmadiyah untuk memanfaatkan ruang tersebut.
- Melengkapi surat ini, dan sebagai bahan periksa, terlampir kami sampaikan makalah berjudul: "Indonesia Negara Pancasila Rumah Yang Aman Bagi Semua Pemeluk Agama dan Aliran Agama (Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Konghucu-NU, Muhammadiyah, Ahmadiyah, Syi’ah, dll)"
(Media Center Jemaat Ahmadiyah Priangan Timur)
0 komentar:
Post a Comment