Ahmadiyya Priangan Timur

.

Tuesday 28 July 2015

Surat Permohonan Jemaat Ahmadiyah Priangan Timur Kepada Menteri Dalam Negeri

JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Badan Hukum Keputusan Menteri Kehakiman R.I. No. JA.5/23/13 Tgl.13-3-1953
PENGURUS DAERAH PRIANGAN TIMUR
Jl. Nagarawangi No.61/63, Tasikmalaya - 46124 Jawa Barat
Email: amirda.priatim@gmail.com, c/p(+62) 853-1746-8741 a/n Drs. Iyon Sopyan
 
Nomor    : 014/Amrda-Priatim/27/07/2015
Perihal : Permohonan Pencabutan Pergub/Perwal/SK-Wal Yang Membatasi dan Melarang Warga Jemaat Ahmadiyah Beribadah di Wilayah Jawa Barat
 Tembusan    : 
1. Yth. Presiden RI (sebagai laporan)
2. Yth. Komnas HAM RI (sebagai laporan)
3. Yth. Amir Nasional Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jakarta
4. Yth. Gubernur Jawa Barat di Bandung
5. Yth. Bupati Tasikmalaya di Singaparna-Tasikmalaya
6. Yth. Walikota Tasikmalaya di Tasikmalaya
7. Yth. Walikota Banjar di Banjar
8. Yth. Direktur LBH Bandung di Bandung
9. Arsip
Assalamu ‘alaikum warahmatullaahi  wabarakatuhu!
Salam silaturrahim kami sampaikan dan IED MUBARAK 1436H kami haturkan, semoga Allah senantiasa memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada Bapak dan sukses memimpin Kementerian Dalam Negeri RI dalam Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Amien!

    Kami telah mendengar dan membaca pernyataan Bapak dalam pertemuan dengan para ulama dan tokoh agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) se-Indonesia di Pondok Pesantren Buntet, Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, dan juga disampaikan kepada Media, Jumat (24/7/2015). Kami setuju dan mendukung pernyataan dan rencana kebijakan Bapak: “Pemerintah daerah wajib memfasilitasi kebebasan beribadah bagi setiap warganya. Gubernur, bupati, wali kota, harus memberikan pelayanan dalam kebebasan beribadah itu, kalau ada yang menyimpang dari tugas sebagai pejabat akan dipecat.” (FOKUSJabar.com, Sabtu, 25/7/2015, Sindonews.com, Sabtu, 25/7/2015, dll).

    Kami berkeyakinan, Bapak Mendagri sepakat dengan kami, Republik ini tidak dirancang untuk melindungi minoritas. Tidak juga untuk melindungi mayoritas. Republik ini dirancang untuk melindungi setiap warga negara, melindungi setiap anak Bangsa. Tak penting jumlahnya, tak penting siapanya. Setiap orang warga negara Bangsa Indonesia wajib dilindungi, wajib diberikan kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya.
   
Sehubungan dengan pernyataan Bapak tersebut, dan sesuai dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut, izinkan kami menyampaikan permohonan, dan sudilah kiranya Bapak mengabulkan permohonan kami, sbb:
1. Mohon Pergub Jabar Nomor 12 Tahun 2011, Tentang: Larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat, DICABUT. Sebagai turunan SKB Tiga Menteri Tahun 2008 Tentang: Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dan Warga Masyarakat, Pergub tidak sesuai/bertentangan dengan SKB, dan tidak sesuai/bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 28E ayat (1) (2) dan (3), dan Pasal 28I ayat (1) dan (2). Selain itu, sejak Pergub Jabar diterbitkan (2011), aksi-aksi intoleransi terhadap Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat tidak pernah berhenti, bahkan semakin menjadi-jadi. Pada Mei 2013, ratusan massa intoleran berjubah pada sekitar pukul 02:00 dinihari, menyerang dan merusak rumah-rumah warga Jemaat Ahmadiyah di Desa Tenjowaringin, Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya, bahkan merembet hingga ke Babakan Sindang, Singaparna, Kab. Tasikmalaya. Pergub Jabar hanya dijadikan alat legitimasi oleh kelompok-kelmopok intoleran melakukan aksi intoleransi terhadap warga dan aset Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat Barat. (Terlampir, salinan Pergub Jabar Nomor 12 Tahun 2011, Tentang: Larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat)
 
2. Mohon Peraturan Walikota Banjar Nomor 10 Tahun 2011, Tentang: Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Banjar, dan SK Walikota Banjar Nomor 450/Kpts.115-Huk/2011, Tentang: Pembekuan Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Banjar, DICABUT. Sebagai turunan Pergub Jabar 2011, dan SKB Tiga Menteri 2008, Peraturan Walikota Banjar Nomor 10 Tahun 2011, dan SK Walikota Banjar Nomor 450/Kpts.115-Huk/2011, tidak sesuai/bertentangan dengan Pergub Jabar 2011, dengan SKB Tiga Menteri 2008, dan tidak sesuai/bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 28E ayat (1) (2) (3), dan Pasal 28I ayat (1) dan (2). Sudah 4 tahun Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar tidak dapat beribadah didalam Masjid, karena Masjid-nya disegel/ditutup dengan balok-balok kayu, dan dinyatakan status quo oleh Pemerintah Kota Banjar. (Terlampir, salinan Peraturan Walikota Banjar Nomor 10 Tahun 2011, dan SK Walikota Banjar Nomor 450/Kpts.115-Huk/2011)

3. Mohon Bapak Menteri Dalam Negeri RI, memperingatkan dan memberi teguran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya karena pada tanggal 31 Maret 2015, dengan alasan demi keamanan, telah menutup Masjid Jemaat Ahmadiyah Kersamaju di Dusun Gadel, Desa Kersamaju, Kec. Cigalontang, Kab. Tasikmlaya, yang sedang dalam proses renovasi. Penutupan yang sama, bahkan lebih rapat lagi, dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, pada 29 Juni 2015, setelah pihak Jemaat Ahmadiyah mencoba membukanya dan menggunakannya untuk kegiatan shalat tarawih di bulan Ramadhan. Mohon Bapak Menteri Dalam Negeri RI, menginstruksikan agar Pemda Kabupaten Tasikmalaya segera membuka Masjid Jemaat Ahmadiyah Kersamaju, dan segera memfasilitasi warga Jemaat Ahmadiyah Kersamaju untuk dapat beribadah, demi Bhineka Tunggal Ika, Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

4. Mohon Bapak Menteri Dalam Negeri RI, mendorong Pemerintah Kabupaten Tasikmlaya, memfasilitasi warga Jemaat Ahmadiyah Sukaratu di Dusun Tolenjeng, Desa Sukagalih, Kec. Sukaratu, Kab. Tasikmalaya, dapat memperbaiki dan beribadah menggunakan Masjid kembali, yang dirusak massa pada tahun 2005, dan memfasilitasi warga Jemaat Ahmadiyah Sukapura, Kec. Sukaraja, Kab. Tasikmalaya, dapat memperbaiki dan menggunakan kembali Masjid yang disegel dan dirusak massa pada tahun 2007. Sudah 10 tahun Jemaat Ahmadiyah Sukaratu, dan sudah 8 tahun Jemaat Ahmadiyah Sukapura, beribadah tanpa Masjid. 

5. Mohon Bapak Menteri Dalam Negeri RI, mendorong Pemerintah Kota Tasikmlaya, memfasilitasi warga Jemaat Ahmadiyah Buninagara di Kel. Nagarasari, Kec. Cipedes, Kota Tasikmalaya, untuk dapat beribadah menggunakan kembali Masjid yang dilarang digunakan oleh massa intoleran berjubah dan aparat pemerintah setempat pada tahun 2011, dan memfasilitasi warga Jemaat Ahmadiyah Saripin, Kel. Sukanagara, Kec. Purbaratu, Kota Tasikmalaya, untuk dapat memperbaiki dan menggunakan kemabli Masjid yang di stop pembangunannya oleh massa intoleran berjubah bersama aparat pemerintah setempat pada tahun 2012. Sudah 4 tahun Masjid Jemaat Ahmadiyah Buninagara tidak digunakan, dan sudah 3 tahun Masjid Jemaat Ahmadiyah Saripin, menjadi puing karena tidak boleh dilanjutkan perbaikannya. 
 
Pergub Jabar 2011, Perwal dan SK-Wal Banjar 2011, pembatasan, penutupan, dan pelarangan penggunaan dan renovasi Masjid Jemaat Ahmadiyah di Wilayah Jawa Barat, khususnya di daerah Priangan Timur, semua latarnya lebih disebabkan memenuhi tekanan kelompok intoleran berjubah, dan dengan alasan demi keamanan. 

Kami setuju dengan pernyataan Bapak Mendagri: “Pemerintah daerah wajib memfasilitasi kebebasan beribadah bagi setiap warganya. Gubernur, bupati, wali kota, harus memberikan pelayanan dalam kebebasan beribadah. Dalam pandangan kami, saat ini, yang harus dilakukan Pemerintah sebagai pemegang amanat Pancasila dan UUD 1945, bukan memenuhi tekanan kelompok intoleran, dan dengan alasan demi keamanan, menutup tempat ibadah. Yang harus dilakukuan Pemerintah adalah yang seperti Bapak Mendagri nyatakan: memfasilitasi kebebasan beribadah bagi setiap warganya dan memberikan pelayanan dalam kebebasan beribadah itu. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok intoleran berjubah yang selama ini kerjanya hanya mengganggu ketertiban dan keamanan, dan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sungguh sangat ironi, di negara yang menjunjung tinggi falsafah Bhineka Tunggal Ika, di negara berasaskan Pancasila dan menjamin kebebasan beragama, ada masyarakatnya yang tidak dapat beribadah dan dilarang menggunakan Masjid.

Demikian surat ini kami sampaikan. Kami sangat mengharapkan tanggapan dan jawaban Bapak Mendagri RI. Atas perhatian Bapak, kami haturkan terimkasih dan jazakumullah ahsanal jaza.

Tasikmalaya, 27 Juli 2015

Wassalam, dan hormat:
 
PENGURUS DAERAH JEMAAT AHMADIYAH PRIANGAN TIMUR

Tertanda,
Drs. Iyon Sopyan (Amir Daerah)
H.M. Syaeful Uyun (Mubaligh Wilayah)

0 komentar:

Post a Comment