Adanya syarat wajib menandatangai pernyataan keluar dari Ahmadiyah dari Kantor Urusan Agama (KUA) bagi anggota Ahmadiyah, mempersulit kelancaran admintrasi catatan pernikahan anggota Jemaat Ahmadiyah yang ada di Priangan Timur khususnya di Singaparna, pada hari kamis 22 mei 2014 di Jemaat Singaparna ada pasangan yang mengajukan permohonan catatan nikah dipersulit dengan adanya syarat tersebut.
Menyikapi hal ini Ketua Jemaat Ahmadiyah Singaparna Nanang Ahmad Hidayat yang mendampingi calon pasangan dan keluarga menolak untuk menandatangi pernyataan tersebut, beberapa bulan sebelumnya 1 pasangan hampir tidak tercatat pernikahannya di KUA Singaparna karena harus menandatangi pernyataan surat keluar dari Ahmadiyah, setelah memberi penjelasan dan negosiasi alot pada saat itu pasangan nikah dapat dicatat dengan syarat harus menandatangani surat penandatangan pembacaan syahadat seolah Jemaat Ahmadiyah baru masuk Islam.
Untuk kasus yang terakhir pasangan nikah atas saran pengurus Jemaat Ahamdiyah Singaparna menolak untuk menandatangi surat pernyataan pembacaan Syahadat, dengan pertimbangan bahwa Jemaat Ahmadiyah adalah Islam dan didalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) pun jelas tertulis kolom agama adalah Islam. Mendapat penjelasan tersebut pihak KUA merespon dengan baik dan mengerti serta akan ditindak lanjuti dan dikoordinasikan dengan atasan secepatnya mengenai saran yang disampaikan oleh pengurus Jemaat Ahmadiyah Singaparna.
Nanang Ahmad Hidayat menuturkan bahwa KUA bergungsi sebagai pencatat pernikahan saja karena secara syariat rukun nikah itu hanya memerlukan calon kedua mempelai, wali, saksi dan mahar. Tanggapan terkait surat pernyataan keluar dari Ahmadiyah bagi anggota yang menikah secara tegas Jemaat Ahmadiyah menolaknya karena hal itu sudah mencampuri urusan keyakinan dan pemaksaan keyakinan yang telah diatur dalam UUD pasal 29 ayagt 2 dan pasal 28.
Nanang Ahmad Hidayat menambahkan bahwa di KTP anggota Jemaat Ahmadiyah tercatat kolom agama adalah Islam, adanya syarat dari KUA seolah-olah bahwa Ahmadiyah bukan Islam sedangkan dalam undang-undang pernikahan bagi umat Islam pencatatan nikahnya dilakukan di KUA setempat. (Media Center Priangan Timur)
0 komentar:
Post a Comment